Minggu, April 28, 2024

Mengekspos Identitas ABH, Bisa Kena Sanksi Pidana Penjara

Panggih P. Subagyo
Panggih P. Subagyo
Pegiat Literasi, pemerhati isu sosial dan hukum

Seminggu yang lalu saya selesai mengikuti sebuah diklat terkait sistem peradilan pidana anak. Diklat ini diikuti oleh berbagai unsur penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, pembimbing kemasyarakatan, advokat dan pekerja sosial. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, saksi atau korban mendapatkan perlakuan khusus dari negara, hal ini diatur dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Umur undang-undang SPPA sudah mau memasuki satu dekade, karena SPPA baru mulai diberlakukan pada 31 Juli 2014. Selama kurang dari satu dekade ini SPPA telah membawa angin perubahan bagi anak, terutama anak yang berkonflik dengan hukum (anak pelaku). Beberapa perubahan positif yang terjadi adalah menurunya jumlah anak yang dipidana penjara, anak yang ditahan dan meningkatnya penyelesaian dengan diversi.

Di balik keberhasilan yang dicapai SPPA tentu terdapat berbagai catatan merah dalam pelaksanaanya. Salah satu amanat dari SPPA adalah perihal kerahasiaan identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Namun akhir-akhir ini kita malah ditunjukan kebalikannya. Masifnya penggunaan media sosial oleh masyarakat menjadikan identitas anak yang berkonflik dengan hukum mudah terekspose, bahkan disebar luaskan.

Media Sosial dan Identitas Anak

Dalam sesi diskusi antar peserta diklat, kami bersepakat bahwa salah satu pisau bermata dua buat generasi kedepan adalah perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial. Orang bisa saja leluasa berkomentar melalui media sosial, entah itu baik atau buruk. Perilaku buruk yang kemudian viral di media sosial tentu menjadi sasaran empuk bagi para netizen. Salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (anak pelaku). Seringkali kita dapati video atau foto viral pelaku anak sebelum proses hukum berjalan.

Tentu kita masih ingat kasus AG beberapa waktu lalu, namanya sudah menjadi bahan bullying di media sosial sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal AG masih berusia 15 tahun, sebagaimana diamanatkan SPPA identitas anak selama menjalani proses peradilan harus dirahasiakan.

Pada pasal 19 dijelaskan bahwa identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. Identitas yang dimaksud meliputi nama, alamat, nama orangtua, wajah dan hal lain yang mengungkapkan jati diri anak. Bahkan di lini massa twitter AG cenderung sering mendapatkan harassment dari netizen. Tentu hal ini akan berpengaruh pada kondisi psikologis anak, mengingat usianya baru 15 tahun.

Apa yang dialami AG juga terjadi pada anak yang berkonflik dengan hukum lainnya. Netizen seringkali melontarkan komentar pedas terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana. Bahkan masih kita temui pelaku anak yang dipajang saat konferensi pers lengkap dengan baju tahanan dan borgol. Tentu bukan hal semacam ini yang diamanatkan SPPA 11 tahun yang lalu.

Merahasiakan identitas anak adalah upaya untuk melindungi anak dari stigmatisasi oleh masyarakat. Stigma negatif yang diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana justru malah semakin memperburuk kondisi anak, alih-alih memberikan efek jera.

Penyelesaian di Hulu dan Hilir

Stigmatisasi terhadap anak yang melakukan tindak pidana merupakan satu dan beberapa persoalan dalam pelaksanaan Undang-undang SPPA. Stigma negatif yang diberikan oleh masyarakat kepada anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) masih sulit dihindarkan.

Salah satu faktor penyebabnya adalah masyarakat kita masih bersifat punitif dan belum memahami kebijakan hukum terkait anak. Undang-undang SPPA lebih banyak berbicara di area hilir, di mana ketika anak telah terlibat tindak pidana baik sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum bisa berkonsekuensi pidana. Hal ini diatur pada pasal 97, bahwa setiap orang yang melanggar pasal 19 ayat 1 diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta rupiah. Aturannya sudah jelas, namun pasal ini jarang sekali diterapkan, padahal pelakunya begitu banyak. Lalu siapa yang dirugikan? Tentu anak-anak kita yang sedang mengalami permasalahan hukum.

Menurut saya, pasal ini harus sesekali diterapkan agar memberikan efek kejut di masyarakat. Tapi saya juga tidak sepakat apabila pasal ini terlalu sering digunakan. Karena menurut saya PR besar kita adalah mengedukasi masyarakat, bukan malah menghukumnya atas perbuatan yang mungkin mereka sendiri tidak memahami atas konsekuensinya.

Di atas saya sebutkan bahwa SPPA lebih banyak menyentuh area hilir, tentu hulunya perlu juga mendapatkan perhatian. Indonesia telah meratifikasi konvensi Riyadh Guidelines yang berisi tentang panduan untuk pencegahan anak melakukan tindak pidana. Pencegahan dilakukan dengan mendayagunakan sarana perundang-undangan,aktivitas sosial yang bermanfaat, melakukan pendekatan manusiawi dalam segala aspek kemasyarakatan serta memperhatikan kehidupan anak. Diharapkan hal tersebut mampu mengembangkan sikap non kriminogenik pada anak.

Tugas dan fungsi pencegahan tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. Beberapa instansi/lembaga diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan. Langkah pencegahan ini menurut saya yang harus dikedepankan. Termasuk dalam mengedukasi masyarakat terkait bagaimana bersikap pada anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga tidak ada lagi identitas ABH yang tersebar, ABH yang mendapatkan bully di media sosial atau ABH yang mendapatkan stigma negatif.

Masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum akan membantu ABH dalam proses reintegrasi sosial. Mereka dapat kembali diterima di masyarakat dan terpenuhi hak-haknya. Tentu hal inilah yang menjadi cita-cita besar Undang-undang SPPA,  mewujudkan kesejahteraan anak dan memberikan pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi.

Panggih P. Subagyo
Panggih P. Subagyo
Pegiat Literasi, pemerhati isu sosial dan hukum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.