Kepada siapakah keberpihakan organisasi HMI? Seperti yang telah tertera dalam BAB III Pasal 6 Anggaran Dasar (AD): “HMI bersifat independen”.
Independen merupakan satu sifat yang tidak berpihak pada golongan serta pihak manapun. Kecuali hanya kepada kebenaran. Sifat independen juga merupakan bukti dari penilaian yang objektif serta kemerdekaan berpikir dan bertindak dalam suatu ikhtiar.
Sifat independensi HMI terbagi menjadi dua, yaitu indepensi etis dan independensi organisatoris. Independensi etis adalah ketidak berpihakan suatu individu kepada kelompok tertentu. Kader HMI haruslah berpihak kepada sesuatu, yakni kebenaran yang telah diuji dan bernilai. Maka kader HMI tidak boleh ikut serta dan terjun kedalam partai politik.
Dengan demikian melaksanakan independensi etis bagi setiap kader HMI berarti pengaktualisasian dinamika berpikir dan bersikap dan berprilaku baik “hablumminallah” maupun dalam “hablumminannas” hanya tunduk dan patuh dengan kebenaran.
Independensi organisatoris dalam tafsir independensi HMI diartikan bahwa: “Dalam keutuhan kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud”.
Organisasi HMI tidak boleh berpihak kepada suatu kepentingan pihak manapun dan kelompok maupun golongan manapun kecuali hanya kepada kebenaran dan objektifitas.
Dengan sifat dan garis independen ini organisasi HMI haruslah menjadi watak kader serta organisasi agar ikhtiar dalam pecapaian tujuan organisasi dapat terwujud.
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT. Semoga.