Perkembangan teknologi terjadi karena kebutuhan manusia guna mengefisiensi waktu dan tempat ketika melakukan suatu kegiatan. Salah satunya, perkembangan teknologi informasi yang memudahkan komunikasi, penyebaran dan pencarian data, kegiatan belajar mengajar, pelayanan, bisnis, dan lainnya.
Teknologi informasi yang digunakan sebagai kegiatan bisnis atau perdagangan salah satunya adalah adanya E-commerce. E-commerce merupakan sebuah kegiatan komersial yang dilakukan secara online dimana fokus utamanya yaitu pertukaran komoditas antara barang dan jasana melalui sarana elektronik internet.
Adanya E-Commerce juga memudahkan masyarakat baik yang berperan sebagai penjual (seller) maupun pembeli (buyer) karena mereka bisa melakukan pembelian dan penjualan tanpa bertemu secara langsung dan bagi para penjual juga bisa sebagai sarana perluasan pasar bagi produk yang mereka jual. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa dari adanya perkembangan E-commerce juga akan memberikan dampak negatif seperti penyelewengan – penyelewengan yang dapat merugikan penggunanya.
Tokopedia merupakan aplikasi yang diciptakan karena adanya perkembangan E-commerce di Indonesia. Pada 17 April 2020, Why So Dank yang merupakan seorang hacker telah mencuri data pribadi pengguna Tokopedia dan melalui cuitan yang dikirimkan oleh akun twitter @underthebreach mengklaim bahwa ada sekitar 15 Juta akun Tokopedia yang berhasil dicuri mencakup email, password dan nama pengguna. Dengan adanya kejadian ini, Tokopedia juga langsung melakukan tindakan atas bentuk pertanggung jawabannya untuk melindungi data konsumen.
Menurut perspektif UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, bentuk pertanggung jawaban Tokopedia, yakni; Pasal 15 ayat (1) UU ITE telah menyebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya; Pasal 15 ayat (2) menyebutkan penyelenggara sistem elektronik bertanggungjawab terhadap penyelenggaran sistem elektroniknya; Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana mestinya yang dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
Dalam hal ini, pengguna Tokopedia yang datanya telah dicuri bisa menggunakan Pasal 15 ayat 1 dan 2 untuk dasar hukum dalam penuntutannya.
Adapun bentuk tanggung jawab Tokopedia yang lain meliputi; 1. Melakukan perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi konsumen melalui pemberitahuan email milik konsumen; 2. Memastikan setiap pengguna membuat akun sebagai identitas dalam aplikasi dan menyimpan data-data pribadi pengguna dalam database milik Tokopedia sendiri; 3. Melakukan upaya melindungi keamanan data pengguna, seperti menggunakan enkripsi merata terhadap semua data pengguna; 4. Menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai UU No. 19 Tahun 2016; 5. Menerapkan aturan yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti UU Nomor 27 tahun 2022 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mendukung hal – hal diatas dan untuk lebih menjaga data konsumen, Tokopedia juga harus melakukan sosialisasi bagi seluruh penggunanya untuk mengikuti ketentuan langkah-langkah pengaman agar semua data tetap terlindungi. Penggantian kata sandi secara berkala, menjaga dan tidak memberikan kode OTP tersebut kepada pihak manapun juga merupakan bentuk dari pengamanan data pribadi pengguna di sistem elektronik.