Beranda blog

Masyarakat Adat Minoritas dan Masalah Ketimpangan

Masyarakat adat minoritas adat adalah kelompok masyarakat adat yang secara populasi kecil, dan berada pada posisi non-dominance. Sebagai kelompok populasi kecil, kelompok ini umumnya merupakan kelompok-kelompok tribal yang hidup pada wilayah-wilayah terpencil (remoted area) dengan akses informasi, layanan publik, dan transportasi terbatas.

Dalam konteks posisinya yang non-dominance, kelompok minoritas adat adalah kelompok sosial subkultur dari budaya utama yang dominan. Dengan kata lain, posisi mereka secara sosial dan budaya adalah marjinal dari arus utama kebudayaan.

Ketimpangan Sosial Budaya

Burke (2015) menyebutkan bahwa subkultur adalah budaya yang tidak sepenuhnya dapat berdiri sendiri dan terdapat pada budaya yang lebih besar. Subkultur dalam konteks ini lebih pada relasi antara minoritas dengan budaya masyarakatnya yang lebih dominan, yang sering dianggap sebagai penyimpangan budaya-budaya dominan tersebut.

Misalnya, praktik-praktik agama-agama adat masih dianggap sebagai penyimpangan dari praktik agama-agama besar yang telah berasimilasi dengan budaya mayoritas. Dalam konteks budaya tersebut, masyarakat adat minoritas tidak hanya dilihat dalam pendekatan jumlah populasi, namun juga relasinya dengan budaya utama yang dominan.

Masyarakat adat minoritas seringkali dipaksa mengikuti proses integrasi sosial dalam kerangka budaya dominan. Misalnya tentang agama adat dan pola hidup nomaden atau seminomaden dalam pandangan budaya dominan dipandang sebagai penyimpangan budaya utama, dann karenanya perlu sesegera mungkin diintegrasikan (diubah) dengan cara hidup budaya dominan.

Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan politik integrasi budaya dan pembangunan oleh negara, yang merasa perlu mendorong “kemajuan” kelompok-kelompok ini. Dalam banyak kasus terungkap adanya paksaan, setidaknya melalui resettlement, populasi-populasi komunitas adat dari wilayah hidupnya (wilayah adat) atas nama pembangunan dan standar kemajuan.

Hubungan Kuasa

Dalam konteks di atas, hubungan antarkelompok sosial etnis (adat) tidaklah seutuhnya netral, namun juga konfliktual, yaitu hubungan saling menguasai, terutama pada masyarakat plural seperti Indonesia. Erikson (1983) menyebutkan bahwa etnisitas dan nasionalisme kental dipengaruhi oleh konsep kolonialisme dalam membangun identitas etnik yang berkorelasi pada sistem politik dan kelas sosial.

Meski sistem hubungan antaretnik tidak ada hubungan dengan kelas sosial, namun terjadi asosiasi kelas sosial dengan identitas etnis tertentu karena peran dan status dalam masyarakat. Situasi ini melahirkan pola mayoritas-minoritas yang tidak seimbang dengan berlandaskan pada kontribusi suatu kelompok etnis dalam konteks ekonomi. Inilah yang melahirkan eksploitasi terhadap kelompok etnis yang tidak punya kekuasaan terhadap sistem ekonomi (Wolf, 1982).

Peran kelompok etnis tertentu dalam konteks ekonomi tersebut lambat laun menjadi status yang sifatnya askriptif dan menciptakan hubungan saling ketergantungan, yang mana kelompok hunter-gatherer (berburu-meramu) dianggap sebagai kelompok paling bawah pada situasi paling rentan (Bird-David, 1995).

Demikianlah, hubungan budaya, sosial dan ekonomi antara mayoritas-minoritas etnis adalah hubungan kuasa yang tidak seimbang. Berbagai aspek kehidupan yang melingkupi hubungan antar-etnis mayoritas-minoritas pada masyarakat majemuk Indonesia menunjukan kompleksitas dengan melibatkan dimensi identitas, status, dan kelas sosial.

Peran Negara

Masyarakat adat minoritas lebih dekat pada nomenklatur Komunitas Adat Terpencil (KAT). KAT secara definisi adalah komunitas adat bersifat homogen, subsisten, bergantung dengan sumber daya alam, berada pada wilayah yang sulit terjangkau, dan keterbatasan terhadap layanan publik.

Definisi KAT tersebut cocok dengan masyarakat adat minoritas sebagai kelompok kecil (secara populasi), non-dominance dan berada pada wilayah-wilayah terisolasi. Dalam konteks KAT sebagai minoritas ini, persoalan identitas adat (etnis) yang melingkupi hampir semua dimensi kehidupan komunitas menjadi penting, khususnya hubungan mereka dengan wilayah adat.

Persoalan identitas masyarakat adat minoritas mesti diletakkan dalam hubungan-hubungan sosial dan bersifat struktural. Dalam hal hubungan-hubungan sosial, identitas masyarakat adat minoritas yang subkultur potensial melahirkan prasangka dan stigma dari kelompok dominan (mayoritas), misalnya prasangka masyarakat adat minoritas sebagai masyarakat terbelakang, pemalas, kotor, dan lain-lain.

Lalu, dalam hal sifatnya yang struktural, identitas masyarakat adat minoritas mengalami peminggiran oleh struktur negara. Misalnya dalam kasus prasyarat (conditionalities) pengakuan negara atas wilayah adat masyarakat adat minoritas beserta identitas-identitas budaya yang melekat atas wilayah adat.

Dalam konteks itu, prasyarat dan mekanisme pengakuan wilayah adat terlebih dahulu dilalui dengan pembuktian bahwa suatu komunitas adat masih ada (actual existing), dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, yang kemudian mesti diformalkan dalam aturan daerah. Prasyarat dan mekanisme tersebut jelas memberatkan minoritas adat, jika tidak mau dibilang mustahil dilaksanakan.

Mengapa? Sebab, prasyarat dan mekanisme pengakuan di atas mengakibatkan masyarakat adat minoritas bertarung sendiri dalam dinamika politik di daerah. Prasyarat pengakuan masyarakat adat melalui formalitas aturan daerah jelas membutuhkan kapasitas politik yang kuat dalam proses (politik) pembentukan aturan daerah tersebut, dan banyak masyarakat adat minoritas tidak memilikinya.

Konsekuensinya, jika tidak adanya perubahan hukum dan kebijakan tentang hak masyarakat adat minoritas secara mendasar, pengabaian hukum atas hak dan identitas masyarakat adat minoritas nampaknya akan terus terjadi. Situasi ini menyebabkan posisi masyarakat adat minoritas selalu subkultur dan timpang secara sosial, ekonomi, dan budaya.

Kompas Ilmu Al-Ghazali di Tengah Lautan Informasi

Ilustrasi dari penulis

Di tengah banjir informasi, Al-Ghazali mengingatkan bahwa kita bukan kekurangan ilmu, melainkan hilangnya kemampuan menentukan ilmu yang layak diprioritaskan.

Kita hidup di era ketika pengetahuan tersedia di ujung jari. Buku, jurnal, video, hingga kecerdasan buatan menawarkan jawaban hampir untuk setiap pertanyaan. Namun, mengapa manusia justru semakin gelisah? Mungkin persoalannya selain karena kita kurang belajar, juga karena kita kehilangan arah belajar.

Berabad-abad lalu, Imam Al-Ghazali menawarkan sebuah kompas yang masih relevan hingga hari ini. Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, ia tidak mengajarkan bagaimana mengumpulkan sebanyak mungkin ilmu, tetapi bagaimana memilih ilmu yang benar-benar layak diperjuangkan.

Tiga Jenis Ilmu

Al-Ghazali membagi ilmu menjadi tiga. Pertama, ilmu yang tercela, sedikit maupun banyak. Ilmu seperti sihir, perdukunan, atau segala pengetahuan yang lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat adalah racun. Sedikit ataupun banyak, tetap harus dijauhi.

Kedua, ilmu yang semakin diperdalam semakin mulia, yaitu ilmu yang mengenalkan manusia kepada Allah, hikmah penciptaan, dan jalan menuju keselamatan. Lautan ilmu ini tak bertepi; semakin dipelajari, semakin tampak luasnya.

Ketiga, ilmu yang cukup dipelajari sesuai kebutuhan. Seperti keberanian; terlalu sedikit melahirkan kepengecutan, terlalu banyak berubah menjadi kenekatan. Yang terpuji adalah keseimbangan.

Jangan Keliru Antara Alat dan Tujuan

Ilmu-ilmu seperti tafsir, hadis, fikih, usul fikih, bahasa Arab, dan nahwu adalah ilmu yang penting dan cukup dipelajari sesuai kebutuhan (tanpa terlena dengan pendalaman). Bagi Al-Ghazali, ilmu-ilmu ini merupakan alat (wasilah), bukan tujuan akhir.

Karena itu, jangan habiskan seluruh umur mengejar rincian satu cabang ilmu hingga melupakan tujuan utamanya: membentuk manusia yang mengenal Tuhannya dan memperbaiki dirinya.

Kritik ini terasa relevan di dunia modern. Kita sering mengejar gelar, sertifikat, dan spesialisasi, tetapi jarang bertanya: untuk apa semua pengetahuan ini?

Ilmu Hati yang Terlupakan

Inilah kritik Al-Ghazali yang paling tajam. Banyak orang sibuk terlena dengan menyempurnakan tata cara ibadah, tetapi melupakan penyakit hati seperti riya, dengki, tamak, sombong, dan ujub. Padahal, penyakit-penyakit inilah yang merusak seluruh amal.

Al-Ghazali mengibaratkannya seperti orang yang hanya mengolesi kulit dengan salep, tetapi membiarkan sumber penyakit tetap bersarang di dalam tubuh. Luka tampak tertutup, tetapi racunnya terus menyebar.

Karena itu, ulama sejati bukan hanya mengajarkan amalan lahiriah, melainkan juga membersihkan hati. Sebab, hati yang bersih akan melahirkan akhlak yang baik sebagaimana tanah yang telah dibersihkan dari gulma akan dengan sendirinya ditumbuhi tanaman yang indah.

Perbaiki Diri Sebelum Mengurus Dunia

Al-Ghazali kemudian menyusun skala prioritas belajar. Mulailah dari ilmu yang wajib bagi diri sendiri. Perbaiki hati, tinggalkan dosa lahir dan batin, lalu jadikan kebaikan sebagai kebiasaan. Setelah itu, barulah sibuk mengurus kepentingan orang lain.

Beliau mengingatkan, jangan menjadi orang yang sibuk mengusir lalat dari tubuh orang lain sementara di balik pakaiannya sendiri telah bersarang ular dan kalajengking. Apa gunanya memperbaiki dunia jika diri sendiri justru sedang menuju kehancuran? Ibnu Sina dalam al-Siyasah berkata, “orang yang mengurusi orang lain adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri”.

Di era media sosial, nasihat ini terasa semakin penting. Kita begitu mudah mengoreksi orang lain, tetapi sering lupa mengoreksi diri sendiri.

Menata Ulang Arah Belajar

Al-Ghazali tidak pernah meremehkan ilmu pengetahuan. Ia hanya mengajarkan agar setiap ilmu ditempatkan pada proporsinya. Sains, teknologi, hukum, ekonomi, maupun ilmu agama tetap mulia selama menjadi jalan menuju kemaslahatan personal maupun sosial, bukan sekadar kebanggaan intelektual.

Pada akhirnya, ukuran ilmu bukanlah banyaknya yang kita kuasai, melainkan sejauh mana ia membersihkan hati, meluruskan tujuan, dan menghadirkan manfaat. Sebab, ilmu yang benar bukan hanya memenuhi kepala, tetapi juga menerangi hati dan menjadi pelita menuju masyarakat madani.

Memanusiakan Manusia, Mencetak Pemimpin Masa Depan

Credit: geralt. Pixabay.

Jika kita menyaksikan banyak pemimpin saat ini tidak dan belum ideal –tidak mampu menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, maka cara strategis adalah perbaikan pendidikan: mendidik generasi yang akan menjadi pemimpin di masa depan, generasi manusia yang lebih baik, —how make humans good and better. Dan inilah pentingnya humaniora masuk dalam setiap bidang keilmuan.

Jalan keluar yang paling fundamental adalah mengembalikan tujuan utama pendidikan untuk memanusiakan manusia.

Sistem pendidikan modern, terutama di era industrialisasi dan digital, sering kali terjebak pada pendekatan pragmatis—fokus mencetak tenaga kerja, teknokrat, atau spesialis yang menguasai “how to do things” (bagaimana melakukan sesuatu). Namun, pendidikan sering abai mengajarkan “why we do things” (mengapa kita melakukannya) dan “what is the right thing to do” (apa hal yang benar untuk dilakukan).

Di sinilah Ilmu Humaniora (filsafat, sastra, sejarah, seni, sosiologi, psikologi) memegang peranan krusial untuk diintegrasikan ke dalam setiap bidang keilmuan (STEM, bisnis, kedokteran, dll). Mengapa humaniora adalah kunci strategis untuk mencetak pemimpin yang menjamin kemaslahatan:

Membangun Empati melalui Sastra dan Seni

Seorang pemimpin yang cerdas secara teknis bisa merancang kebijakan ekonomi yang efisien, tetapi tanpa empati, kebijakan tersebut mungkin menindas kaum marginal. Sastra dan seni membawa kita untuk “masuk” ke dalam pikiran dan penderitaan orang lain. Dari sinilah lahir pemimpin yang memiliki welas asih dan kepekaan sosial, yang kebijakannya digerakkan oleh kepedulian, bukan sekadar angka statistik.

Melatih Ketajaman Moral (Filsafat)

Krisis kepemimpinan saat ini jarang disebabkan oleh kurangnya kepintaran, melainkan oleh kebangkrutan moral (korupsi, penyalahgunaan wewenang, manipulasi hukum). Filsafat dan etika melatih generasi muda untuk bergulat dengan dilema moral, memahami keadilan, dan menumbuhkan integritas. Kita belajar bahwa bisa melakukan sesuatu bukan berarti boleh atau pantas melakukannya.

Memberikan Kompas Sejarah

Sejarah mengajarkan tentang hubris (kesombongan fatal) dari para tiran masa lalu, kehancuran peradaban akibat ketidakadilan, serta warisan abadi dari pemimpin yang melayani rakyatnya. Pemimpin yang tidak memahami sejarah akan buta terhadap pola-pola kehancuran sosial dan mudah mengulangi kesalahan yang sama.

Melatih Berpikir Kritis yang Holistik

Humaniora melatih manusia untuk mempertanyakan dogma, melihat nuansa di antara hitam dan putih, dan memahami kompleksitas manusia. Bagaimana hal ini diterapkan dalam berbagai bidang keilmuan? Misalnya:

Teknologi & Ilmu Komputer: Programer harus belajar etika (humaniora) agar AI atau algoritma yang mereka ciptakan tidak bias, rasis, atau merusak privasi masyarakat.

Kedokteran & Kesehatan: Dokter tidak hanya membedah organ fisik, tapi belajar “Medical Humanities” agar bisa memanusiakan pasien yang sedang menderita, bukan sekadar melihat mereka sebagai “kasus penyakit”.

Bisnis & Ekonomi: Pemimpin bisnis yang dibekali humaniora akan memikirkan dampak lingkungan dan kesejahteraan buruh (kapitalisme yang sadar/conscious capitalism), bukan hanya meraup profit sebesar-besarnya.

Menjawab pertanyaan esensial “how to make humans good and better” tidak bisa dijawab oleh rumus matematika atau kode pemrograman. Ia hanya bisa dijawab dengan mendekatkan manusia kembali pada nilai-nilai kemanusiaannya.

Pendidikan Agama pun harus mendapat sentuhan humaniora. Jika tidak, pendidikan agama rentan menjadi kaku, sangat tekstual, hitam-putih, dan kehilangan esensi utamanya: kasih sayang dan kemanusiaan. Pendidikan agama yang dipelajari secara “kering” tanpa memahami konteks manusia sering kali melahirkan “hakim” yang sibuk mencari kesalahan orang lain, bukan “penyembuh” yang merangkul dan membimbing.

Humaniora harus diintegrasikan ke dalam kurikulum ilmu agama untuk melahirkan agamawan dan pemimpin yang memanusiakan manusia. Misalnya:

Sejarah dan Sosiologi: Menemukan Konteks Teks Suci

Teks-teks agama tidak turun di ruang hampa, melainkan berdialog dengan realitas sosial, budaya, ekonomi, dan politik pada zamannya (historisitas).

Pendekatan sejarah dan sosiologi membantu pelajar agama membedakan mana pesan yang merupakan nilai universal (abadi)—seperti keadilan, kejujuran, perlindungan kaum lemah—dan mana yang merupakan konteks budaya lokal saat itu. Tanpa ilmu ini, orang akan membaca teks masa lalu secara letterlijk (harfiah) untuk diterapkan di masa kini, yang sering kali menjadi akar ekstremisme.

Filsafat dan Hermeneutika (Seni Tafsir): Melatih Kerendahan Hati Intelektual

Filsafat melatih logika yang runtut, sementara hermeneutika mengajarkan bahwa satu teks bisa memiliki banyak lapisan makna yang bergantung pada siapa yang membaca dan kapan itu dibaca.

Kurikulum agama yang kaya filsafat akan melatih calon pemuka agama dan pemimpin untuk sadar bahwa penafsiran mereka atas kitab suci bukanlah kebenaran Tuhan itu sendiri, melainkan ikhtiar akal manusia yang bisa salah. Kesadaran ini akan menghilangkan arogansi beragama dan menumbuhkan toleransi yang otentik terhadap perbedaan pandangan.

Sastra dan Linguistik: Menyelami Keindahan Spiritual

Banyak tokoh agama saat ini menyampaikan ajaran dengan nada marah atau ancaman karena mereka hanya melihat agama sebagai kumpulan aturan hukum atau dogma. Padahal, kitab-kitab suci diturunkan dengan bahasa sastra yang penuh metafora dan perumpamaan.

Mempelajari sastra membantu pelajar agama menangkap esensi keindahan Tuhan, Alam, dan empati kemanusiaan. Agama tidak lagi sekadar diajarkan sebagai buku pidana (halal-haram, surga-neraka), melainkan sebagai sarana melembutkan hati dan mengasah kepekaan rasa.

Antropologi: Memahami “Agama yang Hidup” (Lived Religion)

Teks agama sering kali berbeda ketika sudah dipraktikkan oleh manusia di lapangan, karena selalu berpadu dengan tradisi dan budaya lokal.

Antropologi mengajarkan para calon pemimpin agama untuk turun ke bawah dan melihat bagaimana masyarakat bawah mempraktikkan keyakinannya. Ini melatih mereka untuk berdakwah secara bijaksana (hikmah) dan penuh empati, bukan datang sebagai penguasa kebenaran yang gemar memberangus tradisi atau menyalahkan kebiasaan masyarakat setempat.

Psikologi: Menyembuhkan Luka, Bukan Menambah Beban

Manusia datang ke agama sering kali membawa luka batin, rasa takut, krisis identitas, atau keputusasaan. Kurikulum agama harus memasukkan psikologi dasar. Pemuka agama yang paham psikologi akan menggunakan ayat-ayat Tuhan untuk memberikan harapan dan penyembuhan mental (pastoral/dakwah yang mengayomi), bukan malah menggunakan dogma untuk menakut-nakuti orang yang sedang depresi.

Memasukkan humaniora dalam ilmu agama akan memastikan bahwa semakin dalam ilmu agama seseorang, semakin toleran, inklusif, dan humanis pula perilakunya. Ketika menjadi pemimpin, mereka memimpin pun secara humanis memashlahatkan.

Bagaimana menurut Anda?

Memahami Kekayaan Intelektual Sebelum Sengketa Datang

Kekayaan intelektual sering baru disadari ketika keadaan sudah telanjur rumit. Merek yang telah susah payah dibangun selama bertahun-tahun dipakai pihak lain. Karya cipta, seperti lagu atau buku, beredar tanpa izin penciptanya. Desain produk yang dirancang sedemikian rupa ditiru begitu saja. Bahkan, produk khas daerah dimanfaatkan tanpa melibatkan komunitas asalnya. Pada saat itulah hukum dicari, meski persoalan semacam ini sering berawal dari pemahaman yang datang terlambat.

Cara pandang tersebut membuat kekayaan intelektual seolah identik dengan sengketa. Padahal, hukum juga dapat bekerja sebelum masalah muncul. Bagi pelaku usaha, hukum membantu membaca risiko sejak awal. Kreator dapat mengatur penggunaan karyanya dengan lebih jelas. Komunitas pun memiliki dasar untuk menjaga reputasi produk yang mereka bangun bersama.

KI yang Terlambat Dipahami

Kekayaan intelektual sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Nama usaha yang dikenal pelanggan adalah merek. Tulisan, lagu, foto, video, desain grafis, dan konten digital berada dalam ruang hak cipta. Tampilan kemasan dapat berkaitan dengan desain industri. Reputasi kopi, tenun, batik, rempah, atau produk khas daerah dapat berhubungan dengan indikasi geografis.

Kedekatan itu belum selalu diikuti pemahaman yang memadai. Banyak pelaku UMKM melihat merek sebatas nama usaha. Banyak kreator memahami hak cipta sebatas pencatatan ciptaan. Komunitas lokal juga kerap memiliki produk dengan reputasi kuat, tetapi belum mengetahui cara mengelolanya agar manfaat ekonomi kembali secara adil kepada masyarakat asal.

Akibatnya, pembicaraan tentang kekayaan intelektual sering langsung melompat ke urusan pendaftaran. Bagaimana mendaftarkan merek? Bagaimana mencatatkan ciptaan? Berapa biaya permohonannya? Semua pertanyaan itu penting. Namun, ada hal yang seharusnya ditelusuri lebih dahulu. Masyarakat perlu mengenali aset intelektual yang dimiliki, memastikan siapa pemiliknya, memilih bentuk pelindungan yang tepat, dan menentukan bagaimana hak tersebut akan digunakan.

Kesalahan pada tahap awal dapat membawa akibat panjang. Nama usaha dapat berbenturan dengan merek pihak lain. Karya yang dipakai dalam kerja sama tanpa kesepakatan yang jelas dapat menimbulkan perselisihan. Desain yang sudah beredar luas dapat kehilangan peluang pelindungan. Produk daerah yang tidak dikelola secara kolektif juga dapat kehilangan nilai tambah yang seharusnya kembali kepada komunitas.

Sesudah Sertifikat Terbit

Kebutuhan memahami kekayaan intelektual semakin penting karena ekonomi Indonesia makin bertumpu pada kreativitas dan reputasi. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif dalam rilis 20 Mei 2026 menyebut ekonomi kreatif pada 2024 berkontribusi Rp1.611,15 triliun atau 7,28 persen terhadap produk domestik bruto nasional. Pada 2025, sektor ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat permohonan KI sepanjang 2015–2024 tumbuh rata-rata 18,5 persen dengan total 1.738.573 permohonan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terus bergerak. Namun, bertambahnya permohonan belum otomatis membuktikan bahwa kekayaan intelektual telah dimanfaatkan secara optimal.

Sertifikat merek tidak dengan sendirinya memperluas pasar. Pencatatan ciptaan juga tidak otomatis menghasilkan lisensi atau royalti. Indikasi geografis tidak langsung meningkatkan kesejahteraan petani dan perajin ketika kelembagaan, mutu, pemasaran, dan pembagian manfaat belum dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, pembicaraan tentang KI perlu bergerak melampaui keberhasilan memperoleh pelindungan. Setelah sertifikat terbit, muncul pertanyaan yang lebih menentukan. Bagaimana merek digunakan untuk membangun reputasi? Bagaimana karya dilisensikan secara adil? Bagaimana desain menaikkan nilai jual? Bagaimana produk lokal dikembangkan tanpa menjauhkan komunitas dari manfaat ekonominya?

Gap antara hukum dan kehidupan masyarakat sering terlihat pada tahap ini. Negara telah menyediakan sistem pelindungan, tetapi masyarakat belum selalu memiliki pengetahuan untuk mengubah hak menjadi nilai. Tanpa kemampuan tersebut, kekayaan intelektual mudah berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan rapi, tetapi tidak banyak bekerja.

Literasi KI sebagai Infrastruktur Ekonomi

Literasi kekayaan intelektual perlu ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi masyarakat. Infrastruktur tidak selalu berupa jalan, gedung, atau jaringan digital. Pengetahuan yang membantu seseorang menjaga usaha dan mengelola karya juga merupakan modal penting. Pengetahuan itu sekaligus dapat mengurangi risiko sengketa.

Edukasi KI tidak seharusnya hadir dalam bentuk sosialisasi satu arah yang dipenuhi istilah hukum. Bagi pelaku UMKM, pembicaraan dapat dimulai dengan pertanyaan apakah nama usaha yang dipilih aman digunakan. Bagi kreator, pertanyaannya dapat diarahkan pada siapa yang boleh memakai karya, untuk tujuan apa, dan melalui skema izin seperti apa. Komunitas lokal perlu diajak membahas cara menjaga reputasi produk daerah agar manfaatnya kembali kepada masyarakat asal.

Pendekatan seperti itu membuat hukum lebih mudah dipahami karena langsung bertemu dengan kebutuhan nyata. Masyarakat perlu memahami mengapa KI penting. Pada saat yang sama, mereka perlu dibantu mengenali aset, membaca risiko, menentukan pelindungan, dan melihat kemungkinan pemanfaatannya.

Ruang edukasi perlu diperluas. Kampus dan Sentra KI dapat membuka layanan awal yang dekat dengan masyarakat. Klinik hukum, pemerintah daerah, pendamping UMKM, asosiasi profesi, dan komunitas kreatif juga dapat mengambil bagian. Perannya bukan menggantikan lembaga resmi. Mereka membantu masyarakat memasuki sistem pelindungan dengan pemahaman yang lebih baik.

Kampus, misalnya, dapat menjadikan Sentra KI sebagai laboratorium pembelajaran sekaligus ruang konsultasi awal. Mahasiswa belajar dari persoalan nyata. Dosen mengembangkan riset terapan. Pelaku usaha memperoleh pendampingan untuk mengenali aset yang dimiliki. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk memetakan potensi KI di wilayahnya.

Sengketa memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, banyak persoalan dapat dicegah ketika pemahaman hadir sejak awal. Pekerjaan besar kita tidak berhenti pada perluasan layanan dan peningkatan jumlah permohonan. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan masyarakat mampu mengenali, melindungi, dan menggunakan kekayaan intelektualnya secara sadar.

Kekayaan intelektual akan benar-benar hidup ketika ia membantu usaha tumbuh. Karya memperoleh penghargaan yang layak. Reputasi produk tetap terjaga, sementara manfaat ekonomi kembali kepada orang-orang yang membangunnya. Sebelum sengketa datang, pemahaman itulah yang perlu lebih dahulu hadir.

Pancasila, Hierarki Hukum, dan LGBTQ

Wacana mengenai adaptasi nilai-nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila menjadi perhatian publik setelah banyak pengguna di Media sosial membahas terkait hal tersebut. Sejumlah akademisi hukum tata negara menilai bahwa setiap pembentukan norma hukum di Indonesia harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan yang menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga perubahan atau penafsiran terhadap nilai-nilai Pancasila tidak dapat dilakukan berdasarkan perkembangan sosial semata.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan dasar filosofis yang menjadi landasan seluruh produk hukum nasional. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan yang berada di bawahnya, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah, wajib selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dan dalam hal ini Pancasila adalah Norma tertinggi yang dianut masyarakat Indonesia.

Dalam konteks tersebut, upaya mengadopsi nilai-nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila tidak memiliki dasar konstitusional apabila dimaknai sebagai perubahan terhadap substansi nilai Pancasila itu sendiri. Karena, Pancasila telah menjadi konsensus nasional yang lahir dari nilai sejarah, budaya, serta nilai religius masyarakat Indonesia yang telah menjadi Identitas Nasional dari Bangsa Indonesia itu sendiri. sehingga, tidak dapat diubah mengikuti perkembangan ideologi atau nilai yang berasal dari luar sistem hukum nasional.

Pandangan yang menolak adaptasi tersebut juga berangkat dari interpretasi terhadap sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dipandang mencerminkan nilai-nilai religius yang dianut masyarakat Indonesia. Selain itu, sila kedua hingga sila kelima dinilai mengandung prinsip kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang harus dipahami secara utuh sesuai falsafah bangsa Indonesia, bukan melalui penafsiran yang mengubah dasar ideologi negara.

Salah satu pandangan tersebut disampaikan oleh Nurchaliq Majid dalam jurnal LGBT and Pancasila, Between the Essence of Human Rights Protection and the Existence of Pancasila Values and Islamic Law. Menurut penulis jurnal tersebut, hak asasi manusia memang memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi. Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta mencakup pengakuan, legalisasi, maupun normalisasi perilaku LGBTQ. Dalam pandangannya, pelaksanaan hak asasi manusia tetap dibatasi oleh moralitas, nilai agama, ketertiban umum, serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa adaptasi nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila tidak sejalan dengan karakter ideologi bangsa Indonesia. Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai religius yang menurut interpretasinya tidak selaras dengan legalisasi ataupun pengakuan perilaku LGBTQ sebagai norma yang diterima dalam kehidupan berbangsa.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Trena Suhartoni dan rekan-rekannya dalam artikel Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Perilaku LGBT di Era Digital. Menurut penulis, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum sehingga setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kebebasan yang dijamin dalam hak asasi manusia tetap memiliki batas untuk menghormati norma agama, norma sosial, serta kepentingan umum. Berdasarkan interpretasi tersebut, penulis menyimpulkan bahwa adaptasi nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila dinilai tidak sesuai dengan filosofi dasar negara dan berpotensi bertentangan dengan nilai yang selama ini menjadi identitas bangsa Indonesia.

Meski demikian, para ahli juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap adaptasi nilai tertentu ke dalam Pancasila tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu. Sebagai negara hukum, Indonesia tetap menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdebatan mengenai kebijakan publik harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan demokrasi, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang didasari pada subjektivitas dan opini pribadi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai LGBTQ dalam perspektif hukum nasional lebih banyak diposisikan sebagai persoalan kebijakan dan penafsiran hukum, sementara Pancasila tetap berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang menjadi acuan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Setiap usulan perubahan norma hukum harus tetap tunduk pada hierarki hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pasca Hari Santri, Tradisi Pesantren Harus Menjadi Wajah Indonesia

Ilustrasi dari penulis

Tanggal 22 Oktober yang lalu kita telah usai merayakan peringatan hari santri nasional. Banyak dari masyarakat muslim di Indonesia melaksanakan upacara, karnaval, dan agenda-agenda seremonial lainnya. Banyak juga instansi pemerintah yang menganjurkan para pegawainya untuk datang ke kantor dengan menggunakan peci, baju koko, dan sarung yang sering diidentikkan dengan para santri. Bahkan, perayaan ini tidak hanya dinikmati oleh umat Islam saja, melainkan umat non muslim yang merasa nyaman dengan kehadiran para santri di sekitarnya.

Meskipun begitu, perayaaan seremonial semacam itu tentu bukan yang diharapkan oleh para ulama yang dahulu berjuang mati-matian untuk tanah air. Resolusi jihad KH Hasyim Asy’ari tidak hanya sekedar membuat masyarakat Indonesia melakukan parade atau karnaval. Lebih dari itu, ia adalah panggilan jihad untuk siap mati demi tegaknya negara Indonesia dari cengkraman penjajah. Panggilan ini direspon para santri dengan gagap gempita di seluruh penjuru negeri.

Kita sebaga santri yang hidup setelah 74 tahun dikeluarkannya resolusi jihad, harus terus menjaga apa yang telah diperjuangkan para kiai dan santri saat itu. Upaya untuk merebut kedaulatan dan mewujudkan negeri yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur tanpa memandang perbedaan suku, ras dan agama. Perbedaan ini disingkirkan jauh-jauh dalam rangka bersatu melawan kezaliman.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai rumah warisan para kiai sudah semestinya kita jaga. Sebagai generasi yang dititipi tentu kita harus bersikap amanah dan berusaha semaksimal mungkin dalam menjaganya. Bahkan Islam memiliki konsep hifdhul mal (menjaga harta). Sudah semestinya Indonesia ini adalah harta yang harus dijaga bersama dengan segenap keberagaman dan pernak-perniknya.

Akhir-akhir ini, banyak dari sebagian kecil kelompok Islam mempermasalahkan perbedaan yang jauh sejak dahulu sudah ada di negeri ini. Sebagai kelompok mayoritas, mereka merasa superior dan berhak mendiskriminasi kelompok yang berbeda di luar mereka. Kasus seperti dipenjarakannya Meilina yang mengeluhkan volume pengeras suara masjid adalah sedikit contoh yang bisa kita ajukan.

Bahkan data yang dilansir Setara Institut menyebutkan bahwa pelanggaran atau kekerasan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2018 meningkat dibanidngkan tahun sebelumnya. Ada 109 tindakan intoleransi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan (Tempo; Agustus 2018).

Islam kemudian nampak di dalam kehidupan berbangsa sebagai agama yang menakutkan bagi pemeluk agama lain. Indonesia sebagai rumah bersama yang dahulu telah diperjuangkan para ulama dan santri-santri secara sepihak diakuisisi  oleh superioritas umat Islam yang tentu tidak memiliki latar belakang kehidupan santri. Sehingga, Islam sebagai agama mayoritas yang semestinya hadir sebagai rahmat yang menyejukkan bagi yang lain menjadi hilang.

Meskipun secara kuantitas kecil, kelompok-kelompok seperti ini tidak bisa dibiarkan untuk mengklaim diri mereka sebagai representasi umat Islam Indonesia. Karena pada dasarnya, akar sejarah Islam di Indonesia yang damai, menerima perbedaan, tercermin dari bagaimana dakwah para wali melalui pendekatan kebudayaan.Persahabatan dengan budaya dan saling tegur sapa dengan yang lain, justru yang membuat Islam menyebar di seluruh Nusantara. Islam yang disebar di negeri ini tidak melalui kontak kekerasan apalagi peperangan.

Karena pada dasarnya, Islam di Indonesia yang disebar dan diajarkan oleh para wali adalah Islam yang telah terlembagakan di pesantren-pesantren (Abdurrahman MAs’ud; Intelektual Pesantren, 2004). Para kiai dengan kebijaksanaannya selalu mengedepankan akhlak dalam kehidupan para santri. Akhlak dengan demikian jauh berada di atas ilmu, meskipun dikotomi ini sebenarnya tidak terjadi pada tradisi santri. Karena ilmu, dalam kultur santri, selalu menumbuhkan akhlak yang baik. Semakin tinggi ilmu seorang santri, akan semakin baik akhlaknya.

Setelah perayaan hari santri, para santri harus memulai babakan baru dalam tantangannya menghadapi kelompok yang intoleran. Sudah tidak saatnya lagi wajah Islam di Indonesia “dicuri” oleh sebagian kecil umat Islam yang alergi terhadap perbedaan. Para santri harus mulai berani tampil di panggung publik Indonesia dan menunjukan wajah damai Islam.

Tradisi pesantren yang mengedepankan akhlak kepada sesama santri, kepada kiai-kiai dan masyarakat sekitar harus menjadi identitas keberislaman muslim di Indonesia. Ini adalah tantangan yang nyata bagi para santri sebelum euforia perayaan santri menguap dan menghilang dari persoalan-persoalan di muka bumi. Sudah saatnya, mengembalikan tradisi pesantren yang damai sebagai wajah Indonesia. Wallahu a’lam bis showab.

Budaya Toxic Masculinity yang Membelenggu Kaum Lelaki

Di dalam kehidupan, berbagai budaya telah berkembang seiring berjalannya waktu. Budaya yang berkembang memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan manusia. Salah satunya yaitu budaya maskulinitas pada laki-laki. Namun, budaya ini disalahartikan oleh masyarakat yang justru menjadi rintangan bagi laki-laki dalam menjalani kehidupan. Maskulinitas yang menggambarkan kekuatan, keberanian, dan kepemimpinan berubah menjadi maskulinitas beracun atau yang kerap disebut sebagai toxic masculinity.

Apa itu toxic masculinity?

Toxic masculinity adalah tekanan budaya yang mengharuskan laki-laki untuk bersikap dan berperilaku tertentu yang menunjukkan sisi kejantanannya. Hal ini dinormalisasikan karena adanya anggapan karakter-karakter yang harus ada dalam diri laki-laki, seperti kepemimpinan, kekuatan, dan kekuasaan. Adanya toxic masculinity ini, laki laki dituntut untuk harus menjadi sosok yang dominan, kuat, gagah, dan pantang menunjukkan sisi kelemahannya.

Contoh toxic masculinity

1. Harus selalu bersikap maskulin dan pantang terhadap sesuatu yang berbau feminin

Laki-laki tidak boleh mengerjakan pekerjaan rumah tangga yang dianggap sebagai tugas perempuan, seperti memasak, menyapu, mencuci, mengasuh anak, dan sebagainya. Padahal, semua pekerjaan tersebut merupakan basic skill yang harus semua orang miliki, tidak hanya perempuan saja yang harus melakukan pekerjaan tersebut. Apalagi dalam kehidupan rumah tangga, di mana kedua belah pihak baik suami maupun istri harus saling bekerja sama demi terciptanya keharmonisan rumah tangga.

2. Tabu terhadap penggunaan produk perawatan kulit

Dalam anggapan masyarakat yang berkembang, produk perawatan kulit dibuat hanya untuk perempuan. Hal ini menyebabkan laki-laki merasa tidak nyaman dalam merawat dan menggunakan produk perawatan kulit. Mereka takut akan dianggap seperti ‘banci’, istilah popular saat ini tentang laki-laki yang dianggap menyerupai perempuan. Padahal, kini sudah tersedia produk perawatan tubuh yang diformulasikan khusus untuk laki-laki. Di era modern ini. merawat tubuh seharusnya menjadi kewajiban oleh semua orang, tanpa memandang gender.

3. Harus menjadi sosok yang tahan banting

Laki-laki yang digadang-gadang sebagai calon pemimpin memiliki ekspektasi yang begitu tinggi dari masyarakat. Mereka harus menjadi sosok yang kuat, tegas, berani, dan tidak boleh menangis dalam mengekspresikan kesedihannya. Laki-laki yang sejatinya juga seorang manusia sangat layak untuk dapat mengekspresikan emosinya dengan bebas.

4. Kebiasaan tidak baik yang dinormalisasi

Kebiasaan merokok dan minum-minuman beralkohol menjadi hal yang normal dan dianggap sebagai standar maskulinitas laki-laki. Padahal, kebiasaan tersebut memberikan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh yang bisa menyebabkan berbagai penyakit kronis. Selain itu, laki-laki juga akan dianggap keren jika mengikuti tawuran, perkelahian, ataupun pertarungan. Laki-laki yang tidak menerima tantangan tawuran dengan mudahnya akan mendapatkan label cupu, cemen, dan penakut.

5. Bebas dalam mengekspresikan kemarahan dan kekerasan

Adanya tuntutan dari masyarakat bahwa laki-laki harus kuat dan pantang mengekspresikan emosi kesedihannya membuat laki-laki berpikiran bahwa emosi yang dapat mereka luapkan hanyalah kemarahan. Emosi kemarahan yang mereka luapkan tak jarang juga disertai dengan kekerasan.

Dampak negatif toxic masculinity

1. Masalah kesehatan mental

Tuntutan masyarakat bagi kaum laki-laki untuk tidak mengekspresikan kesedihannya membuat laki-laki merasakan tekanan psikologis seperti gangguan kecemasan, depresi, hingga bunuh diri.

2. Mudah agresif dan tersulut emosi

Toxic masculinity mendorong laki-laki memiliki pemikiran bahwa mereka bebas untuk meluapkan emosinya. Akibatnya, mereka cenderung akan mudah tersulut emosi dan mudah melakukan kekerasan.

3. Masalah kesehatan tubuh

Laki-laki yang memiliki kebiasaan merokok dan minum-minuman beralkohol tentunya akan merasakan efek buruk bagi kesehatannya di masa depan. Selain itu, enggan dalam menggunakan produk perawatan kulit seperti sunscreen, dapat meningkatkan risiko terkena kanker kulit akibat kulit yang tidak terlindungi dari bahaya sinar UV.

4. Diskriminasi dan pelecehan terhadap wanita

Pandangan bahwa laki-laki harus memiliki dominasi membuat mereka merasa lebih unggul dan menganggap wanita sebagai makhluk yang lemah dan tidak berdaya. Akibatnya, mereka mudah untuk berperilaku semena-mena bahkan hingga melakukan pelecehan terhadap wanita.

Toxic masculinity telah menjadi budaya yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. Melihat dampak yang dirasakan begitu merugikan, sudah seharusnya toxic masculinity ini diluruskan kembali menjadi maskulinitas yang sehat. Di era modern, pola pikir kuno seperti laki-laki tidak boleh mengerjakan pekerjaaan rumah, tidak boleh menangis, dan lain sebagainya harus dihilangkan. Semua orang pastinya ingin menjalani kehidupan dengan adil tanpa adanya standar yang menuntut.

Apakah Madrasah Terbuka untuk siswa non-Muslim?

Sumber foto: https://nu.or.id/nasional/kementerian-agama-lunjurkan-empat-model-madrasah-aliyah-Z88jJ

Di tengah menguatnya wacana pendidikan inklusif di Indonesia, madrasah sering kali dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan yang hanya diperuntukkan bagi peserta didik Muslim. Persepsi tersebut tampak wajar mengingat madrasah berada di bawah pembinaan Kementerian Agama dan sejak awal didirikan untuk mengintegrasikan pendidikan umum dengan pendidikan Islam.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Di berbagai daerah, termasuk wilayah yang masyarakatnya heterogen, sejumlah madrasah telah menerima peserta didik non-Muslim. Fenomena ini bukan sekadar pengecualian administratif, melainkan cerminan perubahan sosial yang menuntut lembaga pendidikan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Persoalannya bukan lagi apakah siswa non-Muslim boleh belajar di madrasah, melainkan apakah negara telah menyediakan kebijakan yang mampu menjamin hak-hak mereka ketika pilihan tersebut diambil.

Penelitian yang kami lakukan melalui analisis kebijakan dan analisis wacana kritis menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 secara tegas mengatur hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Masalah muncul ketika ketentuan normatif tersebut bertemu dengan praktik pendidikan di madrasah.

Hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan agama bagi peserta didik non-Muslim di madrasah. Akibatnya, banyak madrasah yang menerima siswa non-Muslim harus mengambil kebijakan sendiri berdasarkan pertimbangan sosial, ketersediaan sumber daya, dan kemampuan lembaga. Dalam beberapa kasus, siswa non-Muslim mengikuti mata pelajaran agama Islam. Di tempat lain mereka memperoleh pembinaan agama melalui kerja sama dengan lembaga keagamaan setempat. Ada pula madrasah yang belum memiliki mekanisme sama sekali.

Perbedaan praktik tersebut menunjukkan bahwa implementasi hak peserta didik sangat bergantung pada kebijakan masing-masing satuan pendidikan, bukan pada sistem yang dirancang negara. Padahal, hak konstitusional semestinya tidak bergantung pada kreativitas atau kapasitas institusi, melainkan dijamin melalui kebijakan yang jelas dan seragam.

Kondisi ini memperlihatkan adanya paradoks dalam tata kelola pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong pendidikan yang inklusif, menghargai keberagaman, dan menjamin kesetaraan hak warga negara. Di sisi lain, ketika madrasah mulai menjalankan praktik inklusivitas dengan menerima peserta didik lintas agama, perangkat regulasi justru belum mampu mengikuti perkembangan tersebut.

Paradoks ini menarik karena selama ini madrasah sering diposisikan sebagai institusi yang eksklusif. Padahal, sejumlah penelitian dan praktik di lapangan justru memperlihatkan bahwa sebagian madrasah telah menjadi ruang perjumpaan sosial yang lebih terbuka dibandingkan anggapan publik. Dalam konteks tertentu, dinamika masyarakat berkembang lebih cepat daripada perubahan kebijakan.

Fenomena tersebut juga mengajak kita meninjau kembali cara memandang identitas madrasah. Menerima peserta didik non-Muslim tidak serta-merta mengurangi karakter keislaman madrasah. Sebaliknya, praktik tersebut dapat dipahami sebagai pengejawantahan nilai-nilai Islam yang menjunjung keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin yang selama ini menjadi fondasi pendidikan Islam.

Karena itu, kekhawatiran bahwa keterbukaan madrasah akan mengikis identitas Islam tampaknya kurang berdasar. Identitas suatu lembaga pendidikan tidak ditentukan oleh homogenitas peserta didiknya, melainkan oleh nilai, budaya akademik, dan praktik pendidikan yang dijalankan. Madrasah tetap dapat mempertahankan karakter keislamannya sekaligus memberikan ruang yang adil bagi peserta didik dengan latar belakang agama yang berbeda.

Yang lebih mendesak justru adalah memperbaiki tata kelola kebijakan. Kementerian Agama bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menyusun pedoman operasional yang secara jelas mengatur mekanisme pelayanan pendidikan agama bagi peserta didik non-Muslim di madrasah. Pedoman tersebut harus mencakup penyediaan guru agama, pengembangan kurikulum, mekanisme evaluasi, hingga pembiayaan. Tanpa kepastian tersebut, pelaksanaan hak peserta didik akan terus bergantung pada kebijakan lokal yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Pendidikan yang inklusif tidak berhenti pada membuka akses masuk ke sekolah. Inklusivitas baru benar-benar terwujud ketika seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama selama menjalani proses pendidikan. Dalam konteks inilah negara perlu hadir, bukan sekadar sebagai pembuat regulasi normatif, tetapi sebagai penyedia sistem yang memastikan setiap hak warga negara terlindungi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah madrasah siap menerima peserta didik non-Muslim. Di banyak tempat, madrasah telah menunjukkan kesiapan itu melalui praktik yang berkembang di masyarakat. Pertanyaan yang lebih relevan justru adalah: apakah negara sudah cukup siap mendampingi madrasah dengan kebijakan yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh peserta didik?

Akhir Dominasi Dolar: Lanskap Baru Tatanan Ekonomi Dunia?

Ilustrasi dari penulis

Tidak ada imperium yang runtuh dalam semalam. Ia runtuh perlahan, melalui akumulasi defisit, kegagalan membaca zaman, dan lahirnya poros kekuatan baru yang tak lagi tunduk pada aturan lama. Dunia hari ini sedang menyaksikan fase itu. Kembalinya Donald Trump ke Gedung Putih tidak hanya menandai perubahan arah politik Amerika Serikat, tetapi juga mempercepat proses yang jauh lebih besar: erosi dominasi ekonomi dan moneter Barat, khususnya hegemoni dolar AS.

Ironisnya, proses pelemahan itu justru bersumber dari jantung kekuatan Amerika sendiri. Data perdagangan menunjukkan paradoks besar: di tengah retorika proteksionisme dan perang dagang, Amerika semakin terjerat ketergantungan struktural terhadap China, negara yang selama ini diposisikan sebagai rival utama.

Data Bureau of Economic Analysis (BEA) AS menunjukkan bahwa sepanjang 2022, total perdagangan AS–China mencapai lebih dari 690,5 miliar dolar AS. Namun, hubungan ini sangat timpang. Amerika mencatat defisit perdagangan sebesar 382,9 miliar dolar AS hanya terhadap China, meningkat 8,3 persen secara tahunan. Bahkan pada Desember 2022 saja, defisit AS melonjak menjadi 22,8 miliar dolar AS, dengan impor dari China mencapai 35,4 miliar dolar AS, sementara ekspor hanya 12,6 miliar dolar AS.

Angka-angka ini memperlihatkan satu fakta tak terbantahkan: Amerika belum mampu melepaskan diri dari ketergantungan pada produk dan rantai pasok China. Retorika reshoring, friend-shoring, dan de-risking belum mampu mengimbangi realitas pasar global yang telah terlanjur terkoneksi.

Di era kepemimpinan Trump sebelumnya, pendekatan konfrontatif melalui tarif tinggi dan pembatasan dagang justru membuka babak baru perang ekonomi terbuka. Sebagaimana dicatat Ashley J. Tellis dalam Strategic Asia 2020, era Trump menandai pergeseran hubungan AS–China dari “mitra strategis” menjadi “pesaing sistemik”. Namun, kebijakan keras itu gagal mengoreksi defisit, bahkan memperdalam ketergantungan struktural Amerika terhadap barang murah dari Asia.

Ancaman BRICS dan Retaknya Dominasi Dolar

Di tengah kegamangan Barat, negara-negara BRICS justru bergerak cepat dan sistematis. KTT BRICS di Kazan, Rusia, Oktober 2024, menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi global. Deklarasi Kazan menegaskan komitmen penggunaan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) dalam transaksi lintas negara, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembayaran Barat berbasis dolar dan SWIFT.

Langkah ini bukan sekadar simbolik. Ia mencerminkan kesadaran kolektif bahwa dominasi dolar, yang bertahan sejak Perjanjian Bretton Woods 1944, kini semakin tidak sejalan dengan realitas distribusi kekuatan ekonomi global.

BRICS saat ini menguasai sekitar 37 persen PDB dunia, melampaui kontribusi negara-negara G7. Bahkan, menurut perhitungan terbaru, kontribusi negara BRICS terhadap pertumbuhan ekonomi global telah melampaui 40 persen dalam satu dekade terakhir. Sebaliknya, pangsa PDB negara G7 terus menyusut dari 45,5 persen pada 1992 menjadi sekitar 16,7 persen pada 2024.

Dengan total PDB agregat lebih dari 60 triliun dolar AS, BRICS bukan lagi sekadar forum alternatif, melainkan pusat gravitasi ekonomi baru. Dorongan dedolarisasi bukan semata persoalan ideologis, melainkan rasionalitas ekonomi. Ketergantungan pada dolar membuat banyak negara rentan terhadap fluktuasi kebijakan moneter AS—mulai dari dampak quantitative easing, kenaikan suku bunga The Fed, hingga sanksi finansial sepihak.

Pengalaman krisis keuangan global 2008, kelangkaan likuiditas dolar, serta pembekuan aset Rusia pascaperang Ukraina menjadi pelajaran mahal. Negara-negara berkembang menyadari bahwa ketergantungan pada satu mata uang global berarti menyerahkan kedaulatan ekonomi pada keputusan politik negara lain. Dalam konteks ini, penggunaan mata uang lokal antaranggota BRICS bukan sekadar alternatif teknis, melainkan strategi geopolitik untuk mengurangi dominasi Barat secara sistemik.

Indonesia dan Peluangnya di Tengah Pergeseran Global

Bagi Indonesia, bergabungnya dalam BRICS membuka peluang strategis yang tidak kecil. Penggunaan skema LCS berpotensi menekan volatilitas nilai tukar, memperbaiki neraca pembayaran, serta mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Dalam jangka panjang, skema ini dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak global. Lebih jauh, keanggotaan Indonesia dalam BRICS memberi ruang manuver geopolitik yang lebih luas, tidak terjebak dalam dikotomi Barat versus Timur, tetapi berdiri sebagai kekuatan menengah yang mampu memanfaatkan multipolaritas global.

Sejarah selalu menunjukkan satu pola: hegemoni tidak runtuh karena diserang, tetapi karena kehilangan relevansi. Dominasi dolar dan kepemimpinan ekonomi Amerika kini menghadapi tantangan serius bukan oleh satu negara, melainkan oleh koalisi kepentingan global yang semakin solid.

Deklarasi Kazan, kebangkitan BRICS, dan meluasnya praktik dedolarisasi menandai awal dari tatanan ekonomi dunia yang lebih terfragmentasi, tetapi juga lebih seimbang. Dunia sedang bergerak menuju era pasca-hegemoni, di mana kekuatan tidak lagi dimonopoli oleh satu kutub, dan stabilitas global ditentukan oleh kemampuan beradaptasi, bukan dominasi.

Dalam lanskap baru ini, pertanyaannya bukan lagi apakah dolar akan tergeser, melainkan seberapa cepat dunia siap hidup tanpa satu mata uang yang mengendalikan segalanya.

Nasib Damai AS-Iran Bergantung pada Dua Mediator

Render of a chessboard decorated a map of the world and with pieces decorated with the American, Israeli and Iranian flags. The Earth map is a public domain image from NASA's Visible Earth project: https://visibleearth.nasa.gov/view.php?id=73884

Dalam sejarah diplomasi modern, beberapa perjanjian paling bersejarah lahir bukan dari pertemuan langsung antara pihak-pihak yang berseteru, melainkan dari kesabaran dan kecakapan pihak ketiga yang bergerak diam-diam di antara keduanya. Camp David tidak akan terwujud tanpa Jimmy Carter. Perjanjian Oslo tidak akan lahir tanpa Norwegia sebagai fasilitator diam-diam.

Dan kini, peta jalan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang terangkum dalam Nota Kesepahaman setebal 45 halaman itu tidak akan pernah sampai ke tahap ini tanpa dua negara yang namanya jarang menempati headline utama: Pakistan dan Qatar. Pertanyaan terbesar saat ini bukan lagi apakah kedua negara itu kompeten sebagai mediator. Pertanyaannya adalah apakah kepiawaian diplomatik mereka akan cukup untuk menahan tekanan dari semua arah yang semakin tidak terprediksi.

Mediator yang Bekerja di Antara Dua Pihak yang Tidak Mau Berjabat Tangan

Salah satu fakta paling mengungkap tentang kondisi negosiasi AS-Iran saat ini adalah bahwa delegasi dari kedua negara seringkali tidak bertemu secara langsung, tidak berjabat tangan, dan tidak bertukar kata secara tatap muka. Dalam kondisi seperti itu, Pakistan dan Qatar, bersama Oman dan Swiss, berfungsi sebagai tulang punggung komunikasi yang sesungguhnya. Mereka yang mengangkut substansi perjanjian dari satu meja ke meja yang lain, menerjemahkan kepentingan menjadi klausul, dan mengubah tuntutan menjadi bahasa yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

McGlinchey (2017) dalam International Relations menjelaskan bahwa mediator yang efektif bukan sekadar pengantar pesan. Mereka adalah aktor yang mampu membingkai ulang kepentingan masing-masing pihak sedemikian rupa sehingga titik temu yang semula tampak mustahil menjadi logis secara politik. Pakistan dan Qatar melakukan persis itu dalam proses penyusunan MOU 45 halaman yang kini menjadi basis perundingan. Mereka terlibat dalam pembedahan isu-isu strategis yang paling sensitif, menyusun detail teknis yang bisa diterima oleh pihak Amerika tanpa melukai harga diri Iran, dan sebaliknya.

Namun kerja mediasi itu kini memasuki fase yang jauh lebih sulit. Sebelum Iran bersedia melanjutkan negosiasi ke isu-isu yang lebih sensitif seperti program nuklir dan status Selat Hormuz, Teheran telah mengajukan tiga prakondisi yang tidak bisa diabaikan: ganti rugi atas kerusakan akibat serangan sejak 28 Februari, pencairan aset Iran yang dibekukan di bank-bank Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perubahan gaya komunikasi pihak Amerika yang harus berhenti menggunakan ancaman sebagai instrumen tekanan. Pakistan dan Qatar kini bertugas mengkomunikasikan tuntutan-tuntutan ini kepada Washington dengan cara yang tidak mempermalukan Amerika, namun tetap cukup tegas untuk diambil serius.

Pakistan: Mediator yang Hadir Secara Fisik dan Simbolis

Peran Pakistan dalam proses ini memiliki dimensi yang melampaui fungsi teknis-administratif semata. Ketika pemimpin Pakistan memilih hadir secara langsung dalam prosesi pemakaman Ayatullah Ali Khamenei di Tehran, kehadiran itu bukan sekadar gestur protokoler. Ia adalah pernyataan politik yang memperkuat legitimasi Pakistan sebagai pihak yang dipercaya oleh Iran, sebuah modal yang tidak ternilai dalam konteks mediasi.

Orsi, Avgustin, dan Nurnus (2018) dalam Realism in Practice mengingatkan bahwa kepercayaan adalah komoditas paling langka dalam hubungan internasional, terutama dalam konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Ketika Iran melihat Pakistan bukan hanya sebagai kurir diplomatik tetapi sebagai negara yang secara nyata menunjukkan solidaritas pada momen paling emosional dalam sejarah Republik Islam, kepercayaan itu menjadi fondasi yang jauh lebih kokoh bagi keberlangsungan mediasi.

Pada saat yang sama, Pakistan juga memiliki kepentingan geopolitiknya sendiri dalam keberhasilan negosiasi ini. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Iran dan berada dalam lingkaran pengaruh Tiongkok sekaligus memiliki hubungan historis dengan Amerika Serikat, Pakistan membutuhkan stabilitas kawasan lebih dari siapapun. Ketidakstabilan di Timur Tengah yang meluas bukan hanya ancaman abstrak bagi Islamabad; ia adalah krisis ekonomi, arus pengungsi, dan tekanan keamanan yang sangat nyata.

Iran di Dalam: Menyeimbangkan Faksi yang Berseberangan

Namun tantangan terbesar bagi para mediator bukan hanya di luar Iran, melainkan juga di dalam Iran itu sendiri. Saat ini, Teheran sedang menghadapi faksionalisasi internal yang signifikan. Di satu sisi ada kelompok garis keras yang sejak awal tidak menginginkan kesepahaman diplomatik dengan Amerika Serikat dan lebih memilih logika konfrontasi penuh. Di sisi lain ada kelompok pragmatis yang diwakili oleh Ghalibaf, yang memandang diplomasi bukan sebagai kelemahan melainkan sebagai kelanjutan dari kekuatan militer melalui cara lain.

Williams (2008) dalam Security Studies: An Introduction menjelaskan bahwa negosiator yang paling sulit dihadapi bukanlah mereka yang menolak secara terbuka, melainkan mereka yang setuju di meja namun digerogoti oleh oposisi internal di rumahnya sendiri. Ghalibaf memahami dinamika ini, dan itulah mengapa strategi “rudal dan diplomasi” yang ia tegaskan bukan hanya pesan untuk Amerika Serikat. Ia juga merupakan pesan internal kepada faksi keras di dalam Iran: capaian yang kita raih di meja perundingan adalah buah dari kekuatan rudal kita, bukan tanda kelemahan.

Pemakaman Khamenei dimanfaatkan secara sangat cerdas untuk keperluan ini. Prosesi yang menghadirkan sekitar 20 juta orang di berbagai kota mulai dari Tehran, Qom, hingga Mashhad menciptakan memori kolektif yang menyatukan semua faksi dalam satu duka yang sama. Ketika seluruh elemen bangsa berdiri bersama dalam kesedihan, ruang untuk perbedaan ideologis yang memecah belah menyempit secara dramatis. Momentum nasionalisme yang dihasilkan memberikan pemerintah jendela waktu untuk melanjutkan negosiasi tanpa tekanan berlebihan dari oposisi domestik.

Ujian Sesungguhnya: Ketaatan pada 14 Poin

Hast (2018) dalam Sounds of War mengingatkan bahwa perjanjian damai yang paling rentan bukan pada saat penandatanganan, melainkan pada saat implementasi. Saat inilah celah-celah yang tersembunyi dalam klausul-klausul teknis mulai terbuka, dan pihak-pihak yang tidak puas dengan kesepakatan mulai mencari cara untuk mengganjalnya dari dalam.

Pakistan dan Qatar kini menghadapi ujian terberat mereka: memastikan ketaatan kedua pihak terhadap 14 poin yang telah disepakati dalam MOU, sambil menghadapi tekanan dari Israel yang beroperasi di luar perjanjian, ancaman retorika Trump yang belum mereda, dan potensi aksi provokatif yang dirancang untuk menciptakan krisis baru dan mengguncang meja perundingan.

Keberhasilan peta jalan damai 60 hari ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kehendak Washington atau Teheran. Ia sangat bergantung pada kemampuan dua negara penengah, Pakistan dan Qatar, untuk terus menjadi jembatan yang tidak runtuh di bawah beban kepentingan yang saling berbenturan dari semua arah sekaligus. Dan dalam diplomasi, jembatan yang kuat bukan dibangun dari baja, melainkan dari kepercayaan yang dirawat dengan sangat hati-hati hari demi hari.