Beranda blog Halaman 3

Buang Sampah pada Tempatnya?

Ilustrasi

“Buang sampah pada tempatnya” adalah slogan familiar yang dapat mudah kita temukan di bangku Sekolah Dasar, ruang-ruang publik, hingga dinding di kamar mandi. Ia seolah jampi pemecah masalah yang tampil di setiap sudut tempat. Selama puluhan tahun kita kerap diajarkan membuang sampah pada tempatnya. Ironisnya, selama puluhan tahun itu pula kita gagal dalam mengatasi krisis sampah, terutama sampah makanan.

Di satu sisi, Indonesia masih bergantung pada impor sejumlah komoditas pangan. Namun, di sisi lain, Indonesia juga menjadi negara yang terbiasa menyia-nyiakan jutaan ton pangan per-tahun, setara dengan trilliunan uang terbuang dengan sia-sia. Ironis ini semakin nyata saat disandingkan dengan persoalan sosial bahwa puluhan juta rakyat Indonesia masih terjebak dalam kondisi rawan pangan.

Alih-alih menyelesaikan masalah ini secara struktural, Indonesia masih nyaman dengan slogan klasik “buanglah sampah pada tempatnya”. Sekilas, ungkapan ini terasa benar. Namun jika dikaji lebih dalam, slogan tersebut perlahan menggeser perhatian publik dari persoalan struktural menjadi dosa individu.

Padahal, beberapa studi telah menunjukkan bahwa krisis limbah pangan di Indonesia adalah akumulasi dari berbagai kegagalan, seperti infrastruktur yang buruk, konsumsi berlebih yang dilegitimasi budaya konsumtif manusia modern, hingga regulasi yang tidak benar-benar dibuat untuk menjadi solusi.

Menariknya, Al-Qur’an telah mengingatkan persoalan serupa jauh sebelum istilah food waste dikampanyekan. Melalui surat Saba ayat 15-17, Al-Qur’an menggambarkan sebuah masyarakat yang dianugerahi kemakmuran dan kelimpahan hasil bumi.

Namun, saat nikmat tersebut tidak dikelola dengan rasa syukur dan tanggung jawab, kehancuran menjadi konsekuensi yang mesti ditanggung. Kisah ini memperlihatkan bahwa kehancuran tidak selalu berawal dari kelangkaan sumber daya, melainkan juga dari kegagalan sebuah masyarakat dalam mengelola kelimpahan.

Dalam konteks tertentu, krisis limbah pangan di Indonesia hanyalah pengulangan kegagalan Kaum Saba’ dalam mengelola kelimpahan pangan. Penting untuk melihat dan sadar bahwa slogan klasik “membuang sampah pada tempatnya” tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.

Masalah terbesar Indonesia dalam mengelola sampah saat ini tidak terletak pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, melainkan dari negara yang kian gagal dalam menghadirkan solusi nyata.

Krisis limbah pangan sesungguhnya tidak terjadi di tempat pembuangan akhir (TPA), ia bermula saat konstitusi hijau yang berhenti hanya menjadi dokumen negara, pembangunan yang lebih sibuk memilih pertumbuhan daripada keberlanjutan lingkungan, dan minimnya kebijakan yang menyelesaikan akar permasalahan.

Hikmah Komunikasi dari Kongzi untuk Pemimpin Zaman Now

Ilustrasi dari penulis

Masalah terbesar dalam organisasi, dari keluarga sampai negara ternyata bukan persoalan uang, bukan pula teknologi, tapi komunikasi. Banyak kebijakan gagal bukan karena salah konsep, tapi karena pesan yang sampai ke publik sudah terpotong, terkotak-kotak, bahkan tercemar. Di era post-truth sekarang, omong kosong yang disebar luas bisa dianggap kebenaran. Fakta sering kalah oleh sentimen. Di sinilah kemampuan pemimpin menyaring, memahami, dan menyampaikan informasi menjadi soal hidup-mati bagi kepercayaan publik.

Dua setengah ribu tahun lalu, seorang bijak dari Tiongkok bernama Kongzi atau Konfusius mewariskan panduan sederhana tapi dalam melalui Kitab Lun Yu Bab XVI Ayat 10, ia mengajarkan sembilan hal yang harus direnungkan oleh seorang pemimpin. Sembilan itu yakni melihat dengan jernih, mendengar dengan cermat, wajah menunjukkan kehangatan, sikap menunjukkan hormat, ucapan menunjukkan ketulusan, bekerja sungguh-sungguh, ragu maka bertanya, marah maka pikirkan akibatnya, mendapat untung maka pikirkan kewajarannya. Dari sembilan itu, tiga hal paling mendasar ialah melihat, mendengar, dan bertanya, justru paling sering diabaikan pemimpin zaman sekarang.

Melihat Secara Utuh

Pemimpin harus melihat masalah dari A sampai Z, bukan cuma yang tampak di permukaan. Ibarat durian, kulitnya berduri, tapi di dalamnya ada daging lembut. Sayangnya, banyak pemimpin hanya mengandalkan “lingkaran dalam”. Mereka dikelilingi orang-orang yang, seperti diingatkan almarhum Buya Syafii Maarif, adalah “laron-laron politik” perumpamaan bagi manusia yang berkerumun di sekitar tokoh yang sedang “bercahaya”, bermulut manis dengan tingkah dibuat-buat.

Akibatnya? Pemimpin cuma melihat apa yang ingin dia lihat. Dia melihat angka, tapi tidak melihat makna di balik angka.

Sepeti program Makan Bergizi Gratis yang mengalami kasus keracunan massal, misalnya, Presiden merespons dengan mengatakan itu karena siswa tidak cuci tangan, atau bahwa jumlah korban cuma kurang dari 1 persen. Secara angka memang kecil. Tapi dari sudut orang tua yang anaknya sakit, dari sudut guru yang khawatir, dari sudut publik yang mempertanyakan keamanan pangan menjadikan persoalan jauh lebih besar dari sekadar angka.

Melihat secara utuh berarti pemimpin harus punya informasi dari sumber terpercaya, bukan cuma dari orang terdekat yang punya agenda sendiri. Laron-laron politik cuma akan menunjukkan sisi durian yang runcing, menyembunyikan daging yang busuk. Pemimpin sejati harus berani membuka durian itu sendiri.

Mendengar dengan Cermat

Informasi yang terpotong atau terkontaminasi bisa lebih berbahaya daripada tidak tahu sama sekali. Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, Lab 45 mencatat 151 blunder komunikasi oleh pejabat tinggi terjadi hampir setiap dua hari sekali. Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kegagalan mendengar. Mendengar dengan cermat bukan berarti mendengar semua orang. Itu tidak mungkin. Mendengar dengan cermat berarti mendengar yang tepat, dengan membedakan suara rakyat dari gema ruang gema digital, membedakan kritik membangun dari hasutan, membedakan fakta dari hoaks.

Belakangan ini komunikasi publik pemerintah cenderung impulsif, minim strategi, kurang empati. Publik bingung, apatis, merasa tidak dilibatkan. Ketika pemimpin merespons kritik dengan cemoohan atau sindiran kasar justru memperlebar jurang antara penguasa dan rakyat.

Berani Bertanya, Tahu Tempat Bertanya

Ini mungkin yang paling sulit. Bertanya berarti mengakui bahwa kita tidak tahu segalanya. Tapi orang yang sudah di puncak jabatan sering tanpa sadar jadi arogan, merasa paling lengkap informasinya. Padahal, pemimpin sejati bukanlah yang menghindari kritik, melainkan yang mampu berdiri tegak di tengah kritik dan mendengarkan dengan hati terbuka. Bertanya adalah wujud keterbukaan itu. Bertanya kepada ahli, bertanya kepada yang terdampak, bertanya kepada yang berseberangan, itulah cara mendapat gambaran utuh.

Kode Etik Komunikasi untuk Pemimpin Modern

Dari tiga ajaran Kongzi tadi, kita bisa menarik Pelajaran. Pertama, lihatlah selalu secara utuh. Jangan puas dengan laporan dari bawahan atau ruang rapat. Turunlah, buka mata, lihat sendiri. Di balik setiap angka statistik ada manusia dengan perasaan, harapan, dan ketakutannya. Kedua, dengarkanlah dengan cermat. Bedakan antara gema dan suara. Di tengah banjir informasi, pemimpin harus jadi penyaring, bukan penyebar kebenaran. Ketiga, beranilah bertanya. Tidak ada pemimpin yang tahu segalanya. Kerendahan hati untuk bertanya adalah kekuatan, bukan kelemahan. Keempat, jagalah ketulusan dalam ucapan. Di era post-truth, kejujuran adalah barang paling langka sekaligus paling berharga. Publik mungkin memaafkan kesalahan, tapi tidak akan pernah memaafkan kebohongan. Kelima, kendalikan amarah dalam merespons kritik. Kata-kata kasar dan cemoohan dari puncak kekuasaan bukan tanda kekuatan tapi tanda kerapuhan.

Komunikasi bukan sekadar menyampaikan pesan. Melainkan suatu strategi membangun kepercayaan, menjaga legitimasi, dan meredakan kecemasan publik. Di tengah krisis kepercayaan yang mengancam, pemimpin tak bisa lagi sekadar bicara. Ia harus melihat utuh, mendengar cermat, dan bertanya dengan rendah hati. Dua setengah ribu tahun lalu, Kongzi mengajarkan itu semua. Pertanyaannya sekarang, apakah pemimpin kita dan kita sendiri, masih punya telinga untuk mendengar?

Hukum Membaca Basmalah pada al-Fatihah Ketika Shalat

Sudah kita ketahui bahwa masyarakat pada umumnya sering kali mempertanyakan tentang hukum membaca basmalah pada al-fatihah ketika shalat. Sebelum ke pembahasan hukum membaca basmalah ketika Al-fatihah pada solat, kita harus tahu dahulu, apakah basmalah itu termasuk ayat dari Al-fatihah?

Menurut para imam Mazhab yang 4 ini (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) mereka memiliki pendapatnya masing-masing, akan tetapi pada pembahasan tentang ‘apakah basmalah ayat dari ayat Al-Qur’an’ yang memiliki hanya ada 3 imam saja yaitu imam Syafi’i, imam Maliki, dan imam Hanafi.

Pendapat pertama dari imam Syafi’i yaitu basmalah merupakan ayat dari Al-fatihah dan ayat di setiap surat. Dan ada pada hadits Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Saw bersabda:

إذا قرأتم الحمد لله رب العالمين، فإقرء وا بسم الله الرحمن الرحيم، و إنها أم القرآن، وأم الكتاب، والسبع المثاني، أحد آياتها

“Apabila kalian membaca Alhamdulillahi Rabbi al-‘alamin, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, dan sesungguhnya Al-fatihah itu ibunya Al-Qur’an, ibunya kitab, dan tujuh ayat yang berulang-ulang dan bismillahirrahmanirrahim  satu-satunya ayat dari Al-fatihah.”

Pendapat kedua dari imam Maliki yaitu basmalah bukan ayat dari Al-fatihah dan bukan ayat dari Al-Qur’an tetapi untuk mengambil keberkahan saja. Dan ada pada hadits Aisyah r.a berkata:

كان رسول الله ص.م يفتتح الصلاة بالتكبير والقراءة بالحمد لله رب العالمين

“Ada nabi Muhammad Saw memulai shalat dengan takbir dan langsung membaca Alhamdulillahi Rabbi al-‘alamin.”

Pendapat ketiga dari imam Hanafi yaitu ayat yang sempurna dari Al-Qur’an dan dijadikan pemisah antara surat, dan bukan ayat dari Al-fatihah.

ما روي عن الصحابة أنهم قالوا: كنّا لا نعرف انقضاء السورة حتى تنزل بسم الله الرحمن الرحيم.

“Apa yang diriwayatkan dari para sahabat bahwa mereka mengatakan: kami tidak mengetahui pemisah surat sampai turunnya bismillahirrahmanirrahim.”

Telah selesai pembahasan tentang apakah basmalah termasuk ayat Al-fatihah. Mari melanjutkan pembahasan tentang hukum membaca basmalah pada al-fatihah ketika shalat. Imam Mazhab disini  memiliki perbedaan juga mengenai tentang hukum tersebut dan yang memiliki pendapat itu ada 4 imam Mazhab yaitu imam Syafi’i, imam Maliki, iman Hanafi dan imam Hanbali.

Pendapat yang pertama dari imam Malik yaitu dilarang membaca basmalah didalam shalat yang wajib (shalat 5 waktu) secara mutlak (shalat secara bersuara atau tidak bersuara) dan diperbolehkan membaca basmalah ketika shalat yang Sunnah. Jadi, imam Malik ini melarang membaca Al-fatihah pada shalat yang wajib (5 waktu).

Pendapat yang kedua dari imam Syafi’i yaitu membaca basmalah pada shalat itu wajib, ketika dia shalat dalam keadaan bersuara atau tidak bersuara. Jadi, pendapat imam Syafi’i ini mewajibkan membaca basmalah pada shalat.

Pendapat yang ketiga dari imam Hanafi yaitu basmalah tidak termasuk surat al-fatihah, jika membaca basmalah dan al-fatihah didalam shalat itu harus dengan tidak bersuara dan jika membaca basmalah dengan surat lain maka itu bagus.

Pendapat yang keempat dari imam Hanbali yaitu sunnahnya membaca basmalah dengan tidak bersuara dan tidak di Sunnah kan dibaca dengan bersuara. Jadi, menurut imam hanbali membaca basmalah itu sunnah tapi harus dengan tidak bersuara.

Buzzer, Etika Politik, dan Rusaknya Ruang Publik Demokrasi

Ilustrasi dari penulis

Di tengah demokrasi digital, ruang publik tidak lagi hanya dibentuk oleh percakapan warga, jurnalisme, dan perdebatan rasional. Ia juga dibentuk oleh algoritma, viralitas, emosi kolektif, serta operasi digital yang bekerja untuk mengarahkan opini publik. Dalam konteks ini, penggunaan buzzer politik perlu dikritik secara serius, bukan semata sebagai fenomena media sosial, melainkan sebagai masalah etika politik yang dapat mengancam kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Indonesia merupakan salah satu masyarakat digital terbesar di dunia. DataReportal mencatat bahwa pada akhir 2025 terdapat sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, dengan penetrasi 80,5 persen dari total populasi. Pada periode yang sama, terdapat sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial, setara dengan 62,9 persen populasi (DataReportal, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa media sosial bukan lagi ruang alternatif, melainkan salah satu ruang utama tempat warga menerima informasi, membentuk opini, menilai kekuasaan, dan mengekspresikan sikap politiknya.

Namun, besarnya ruang digital tidak otomatis memperkuat demokrasi. Ruang digital dapat memperluas partisipasi warga, tetapi juga dapat menjadi arena manipulasi opini, disinformasi, dan intimidasi politik. Dalam situasi inilah buzzer politik menjadi problem serius. Yang dipersoalkan bukanlah kampanye digital sebagai bentuk komunikasi politik, melainkan praktik buzzer yang bekerja secara manipulatif, anonim, terkoordinasi, dan sering kali digunakan untuk menyerang kritik, membelokkan isu, atau menciptakan kesan dukungan publik yang seolah-olah organik.

Studi Wijayanto, Berenschot, Sastramidjaja, dan Ruijgrok (2024) menunjukkan bahwa operasi cyber troops di Indonesia memiliki tiga ciri penting, yaitu didanai secara tersembunyi, bekerja secara terkoordinasi, dan banyak menggunakan akun anonim. Studi tersebut juga menemukan bahwa cyber troops di Indonesia berkembang sebagai industri yang melayani kepentingan elite politik dan ekonomi. Dengan kata lain, buzzer bukan sekedar keramaian spontan warga di media sosial, melainkan dapat menjadi infrastruktur politik untuk mempengaruhi opini publik secara tidak transparan.

Dari sudut pandang etika politik, praktik seperti ini problematis karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap warga sebagai subjek politik yang rasional. Demokrasi mensyaratkan warga memperoleh informasi yang memadai agar dapat menilai kekuasaan secara bebas. Ketika ruang publik dipenuhi operasi digital yang menyamarkan propaganda sebagai opini warga biasa, maka relasi antara penguasa dan rakyat menjadi semakin manipulatif yang berdampak pada hilangnya dialog antar warga.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika buzzer tidak hanya mempromosikan narasi politik tertentu, tetapi juga menyerang suara kritis. Kritik terhadap pemerintah, partai, pejabat publik, atau elite politik sering dibalas bukan dengan argumen, melainkan dengan serangan personal, stigma, doxing, perundungan digital, atau tuduhan yang melemahkan legitimasi moral pengkritik. Freedom House mencatat bahwa kebebasan internet di Indonesia menurun pada periode 2024-2025 dan di sisi lain, para pengkritik pemerintah, jurnalis, dan pengguna internet masih menghadapi kriminalisasi, serangan, dan pelecehan sebagai balasan atas aktivitas daring mereka (Freedom House, 2025).

Di sinilah buzzer menjadi ancaman terhadap ruang digital yang demokratis. Dalam pemikiran Habermas, ruang publik demokratis idealnya menjadi arena bagi warga untuk berdiskusi secara rasional mengenai kepentingan bersama (Habermas, 1989). Akan tetapi, demokrasi membutuhkan pertukaran argumen, bukan hanya pertarungan tagar. Kritik memiliki peran sentral, sehingga relasi kuasa dalam penggunaan buzzer berimplikasi pada pembungkaman dan penyeragaman opini.

Buzzer yang manipulatif merusak ruang publik karena mengganti perdebatan dengan kebisingan. Sementara, isu dan kritik substansial dapat dikaburkan oleh serangan personal hingga ujaran kebencian. Dampaknya, suara warga pun tenggelam oleh akun-akun anonim yang bekerja secara massal dan sporadis. Akibatnya, ruang publik digital kehilangan fungsi deliberatifnya dan menjadi arena perang narasi yang timpang.

Lebih jauh, penggunaan buzzer dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect. Warga, aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, atau kelompok masyarakat sipil bisa menjadi enggan berbicara karena takut diserang secara digital. Proses ini membuat demokrasi mati secara perlahan akibat hilangnya fondasi etis dalam kritik warga negara.

Laporan Amnesty International juga memperingatkan adanya kampanye disinformasi terkoordinasi yang melabeli sebagian pengkritik pemerintah, aktivis, dan jurnalis sebagai “agen asing” atau pihak yang bekerja untuk kepentingan luar negeri (Amnesty International, 2026). Terlepas dari perdebatan politiknya, pola semacam ini berbahaya bagi demokrasi karena dapat memindahkan substansi kritik pada delegitimasi terhadap pribadi atau kelompok yang mengkritik.

Sehingga, kritik terhadap buzzer politik perlu mempertimbahkan kerangka etika politik. Politik bukan hanya seni memenangkan kekuasaan, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral dalam mengelola kehidupan bersama. Kemenangan elektoral atau popularitas digital tidak dapat membenarkan cara-cara manipulatif, sehingga perlu norma etik berupa kejujuran, penghormatan terhadap kritik, keterbukaan informasi, dan yang terpenting tanggung jawab publik.

Komitmen pada etika politik yang besar diperlukan guna merawat ruang digital yang demokratis dengan melawan manipulasi dan segala intimidasi kritik sosial dan politik. Tentu, melawan manipulasi buzzer juga merupakan bagian dari penegakan konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3), serta menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui Pasal 28F. Artinya, ruang digital sebagai bagian dari ruang publik modern harus dijaga agar tetap memungkinkan warga berbicara, mencari informasi, mengkritik, dan berpartisipasi tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, demokrasi digital Indonesia membutuhkan dua fondasi yaitu etika politik dan penegakan konstitusi. Etika politik diperlukan agar para aktor kekuasaan tidak menghalalkan segala cara dalam membentuk opini publik. Penegakan konstitusi diperlukan agar hak warga untuk berpendapat, memperoleh informasi, dan mengawasi kekuasaan tidak dikalahkan oleh operasi digital yang manipulatif.

Melawan buzzer yang manipulatif, intimidatif, dan tidak etis bukan berarti menolak teknologi atau kampanye digital, melainkan penggunaan teknologi untuk menipu warga, membungkam kritik, dan merusak ruang publik demokratis. Demokrasi tidak hanya membutuhkan suara terbanyak, tetapi juga percakapan yang jujur. Tanpa itu, ruang publik akan terus dibajak oleh propaganda, dan warga perlahan kehilangan posisinya sebagai subjek demokrasi yang bebas, kritis, dan berdaulat.

Reputasi Developer: Faktor Penting dalam Investasi Properti

Ilustrasi

Membeli aset properti memerlukan ketelitian tingkat tinggi karena melibatkan komitmen finansial jangka panjang. Di tengah maraknya pembangunan kawasan hunian baru di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2026 ini, konsumen sering kali terjebak pada visual desain dan taktik promosi harga murah. Faktor paling krusial yang menentukan aman atau tidaknya transaksi tersebut adalah reputasi dan rekam jejak perusahaan pengembang (developer).

Krisis kepercayaan pasar sempat mencuat ketika Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sektor perumahan terus masuk dalam daftar teratas aduan konsumen akibat maraknya proyek hunian vertikal maupun tapak yang mangkrak. Sebaliknya, konsumen yang jeli memilih proyek dari pengembang berskala besar dengan komitmen tinggi terbukti mendapatkan hak unit mereka secara aman. Fakta ini menegaskan bahwa reputasi pengembang bukan sekadar formalitas komersial, melainkan pilar utama dalam mitigasi risiko investasi.

Mengapa Reputasi Pengembang Menjadi Tolak Ukur Utama?

Berdasarkan studi empiris mengenai Dampak Kepercayaan Konsumen Terhadap Pengembang yang dipublikasikan di Jurnal Global Scientific, kredibilitas pengembang, ketepatan waktu penyelesaian, serta kepatuhan terhadap kesepakatan awal merupakan variabel fundamental yang membentuk keamanan transaksi bagi konsumen.

Pengembang berkredibilitas tinggi memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan aspek legalitas, seperti pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mulai memasarkan unit properti kepada publik. Sebaliknya, laporan dari badan penyelesaian sengketa konsumen, seperti dirangkum oleh BPSK Sumedang, mengungkap bahwa pengembang nakal sering kali menyalahgunakan uang muka pembeli baru untuk menutupi utang proyek lama. Pola manajemen keuangan yang buruk ini menjadi pemicu utama kegagalan konstruksi, mundurnya jadwal serah terima, hingga sengketa hukum di pengadilan akibat sertifikat induk yang digadaikan secara sepihak ke bank.

Panduan Komprehensif Memvalidasi Kredibilitas Pengembang

Untuk menghindari kerugian materiil, konsumen wajib bersikap proaktif dan melakukan verifikasi secara mandiri melalui metode-metode ilmiah dan legal berikut:

  1. Verifikasi melalui sistem registrasi pemerintah: berdasarkan panduan dari Kompas Properti, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa apakah pengembang telah terdaftar resmi dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui laman resmi mereka. Sistem ini memastikan legitimasi hukum, akreditasi, serta komitmen kelayakan bangunan dari pengembang tersebut.
  2. Memeriksa status keanggotaan asosiasi resmi: konsumen disarankan untuk mengecek keanggotaan perusahaan di asosiasi properti nasional tepercaya, seperti Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (Apersi). Pengembang yang terdaftar di asosiasi resmi umumnya berada di bawah pengawasan regulasi industri yang lebih ketat.
  3. Melakukan audit portofolio dan ulasan konsumen: seperti yang direkomendasikan dalam literatur edukasi Sinar Mas Land, calon pembeli harus meninjau langsung proyek terdahulu yang telah diselesaikan oleh pengembang. Menilai kualitas fisik bangunan pasca-konstruksi serta membaca ulasan riil dari komunitas penghuni sebelumnya sangat efektif untuk mengetahui tingkat kepuasan layanan purna jual mereka.
  4. Menganalisis aliansi perbankan: jumlah dan reputasi bank penyedia fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada suatu proyek dapat menjadi indikator keamanan yang valid. Sektor perbankan, khususnya bank BUMN dan swasta nasional besar, menerapkan proses due diligence (pemeriksaan risiko) yang sangat ketat sebelum menyetujui kerja sama pembiayaan properti.

Kesimpulannya, melalui pendekatan yang rasional, berbasis data legalitas, serta memanfaatkan referensi valid dari otoritas terkait, risiko kerugian finansial di sektor properti dapat ditekan secara signifikan.

Pengamat Berkata, Jangan Sepakat Saja

Ilustasi

Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Nadiem: Kriminalisasi atau Korupsi?” yang dirilis di YouTube pada 10 Juli 2026 kembali menghadirkan pengamat politik, Rocky Gerung. Namun, tulisan ini bukan untuk membahas acara tersebut atau otoritas intelektualnya, melainkan membahas respons beberapa orang yang menerima ucapannya begitu saja, bahkan memperlakukannya sebagai sesuatu yang nyaris tak terbantahkan.

Belum lagi survei Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 terhadap 18.564 responden individu yang menunjukkan bahwa sebanyak 30,3% responden belum mampu memastikan kredibilitas sumber informasi di media digital, dan 28,8% belum dapat memverifikasi kebenaran informasi yang diperoleh secara daring. Dalam situasi ketika kemampuan verifikasi belum merata, figur yang populer dan meyakinkan dapat dianggap kredibel dan mudah dijadikan rujukan informasi tanpa pemeriksaan tambahan. Oleh karena itu, kecenderungan menjadikan figur intelektual sebagai rujukan tanpa verifikasi perlu dipersoalkan.

Citra Personal menjadi Otoritas

Dalam The Open Society and Its Enemies, Karl Popper (1962) pernah mengkritik sekelompok otoritas intelektual yang kerap terjebak dalam “pseudo-rationalism”, yaitu sikap yang terlalu percaya pada otoritas, pengalaman, dan kepastian pengetahuan sendiri. Kritik Popper tetap relevan di tengah menguatnya otoritas figur media yang dibingkai sebagai representasi “akal sehat”, misalnya Rocky Gerung. Sosoknya tidak hanya dicitrakan sebagai “oposisi” yang kerap bertolak belakang dengan pemerintah, tetapi juga digambarkan sebagai “keunikan” tersendiri yang mampu memikat publik dengan retorikanya yang anti-mainstream.

Kenyataannya, fenomena di mana masyarakat mengidolakan seorang figur publik berlatar intelektual terus mengalami perkembangan, hingga di tahap yang buruk adalah mati-matian mendukung setiap argumennya walau dinilai keliru oleh akademisi lain. Meminjam perspektif David Giles (2023), dalam The Oxford Handbook of Parasocial Experiences, parasosial dapat dipahami sebagai keterikatan yang bermakna pada tokoh media, meski ada batasan yang tampaknya tak tertembus.

Bila parasosial ini digunakan dalam melihat beberapa kolom komentar di kanal ILC 10 Juli 2026 tersebut, bisa dilihat bagaimana beberapa orang yang mengidolakan dan memuji-muji Rocky Gerung, sekalipun argumennya dipersoalkan oleh banyak pihak. Dalam acara tersebut, dirinya menganalogikan fenomena “ayam berkokok” dan “matahari terbit” untuk menyatakan bahwa korelasi temporal tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat, bahkan analogi tersebut belum dengan sendirinya membantah perkara Nadiem. Mayoritas majelis hakim menilai adanya rangkaian kebijakan dan kepentingan ekonomi telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sedangkan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda.

Namun, alih-alih mengkritisi pandangan Rocky Gerung atau narasumber lainnya, sejumlah komentar lebih banyak memuji kecerdasan dan gaya retorikanya, sembari merendahkan komentar lain yang tidak sepemahaman dengannya. Misalnya, ada yang menyebut argumen Rocky Gerung “pintar” hingga analisisnya dianggap “holistik dan kritis”. Ada pula yang menyetarakannya dengan Socrates, tokoh filsafat dari Yunani. Pola komentar tersebut mengindikasikan efek hubungan parasosial, yakni ketika pujian terhadap figur terbentuk melalui paparan berulang sehingga menghasilkan rasa familiar dan kedekatan.

Fenomena tersebut hanyalah sebagian kecil bagaimana beberapa orang mengkultuskan Rocky Gerung. Bahkan, sejumlah komentar membentuk dikotomi antara pihak yang dianggap mewakili “akal sehat” dan pihak yang dinilai belum memahami persoalan. Pelabelan terebut tidak hanya berpotensi menciptakan tekanan sosial, tetapi juga membuat ruang gema bahwa kebenaran hanya ada di tangan intelektual yang banyak diidolakan masyarakat, dan di luar itu hanyalah orang dengan kapasitas intelektual rendah.

Persoalan ini tidak terbatas pada Rocky Gerung saja. Ada pejabat pemerintah, pemuka agama, akademisi populer, dan kreator pengetahuan, yang dapat memperoleh perlakuan serupa ketika loyalitas terhadap personalitas mengalahkan penilaian terhadap gagasannya.

Dalam konteks parasosial, terdapat pola menarik. Pertama, muncul narasi dikotomi di publik antara kubu yang dianggap mewakili “akal sehat” dan pihak yang dinilai kurang memahami persoalan. Kedua, adanya klaim kesamaan posisi kritis terhadap pemerintah dapat mendorong audiens mengidentifikasi dirinya dengan figur tersebut. Ketiga, rasa familiar dapat membangun persepsi kedekatan dan kesepahaman. Keempat, dalam beberapa komentar, penerimaan terhadap figur tersebut membentuk penanda identitas, yakni mereka yang sepaham dianggap kubu “akal sehat” dan lainnya diposisikan sebagai kubu yang “kurang paham”. Mereka kemudian lebih rentan menerima argumen figur tanpa pemeriksaan yang memadai.

Pada titik itulah kritik Popper menjadi relevan, yaitu ketika rasionalitas kehilangan watak kritisnya ketika otoritas pengetahuan seseorang menggantikan kesediaan untuk menguji, membantah, dan mengoreksi gagasannya. Selain itu, kondisi ini memperlihatkan bagaimana efek halo bekerja, di mana masyarakat menunjukkan kekaguman terhadap keberanian, gaya retoris, atau kecerdasan figur, lalu meluas menjadi anggapan bahwa seluruh pendapatnya juga benar.

Bagi intelektual tersebut, hubungan parasosial dapat memperkuat otoritasnya karena beberapa orang merasa memiliki kesamaan nilai dan kedekatan, meskipun hubungan itu tidak memberikan timbal balik. Bahkan, beberapa orang menjadikan Rocky Gerung sebagai representasi sikap kritis dan keberaniannya yang kerap kali tidak tersalurkan secara populer, dan itu sah-sah saja. Masalahnya justru muncul ketika identifikasi tersebut membuat beberapa orang menolak menguji argumennya. Kondisi ini justru bertentangan dengan ajakan untuk bersikap kritis yang kerap disampaikan figur tersebut. Kondisi tersebut dapat menyempitkan ruang perdebatan karena kritik terhadap gagasan diperlakukan sebagai serangan terhadap figur dan kelompok pendukungnya.

Ragu itu Tidak Salah

Tidak semua bentuk kepercayaan kepada figur publik itu buruk. Kenyataannya, daya kritis mereka bisa menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi suatu isu dan persoalan, misalnya terhadap kasus Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa bentuk kepercayaan tanpa diiringi dengan kontrol diri dan kemampuan kritis berpotensi membuat seseorang jatuh pada favoritisme buta dan melegitimasi otoritasnya secara berlebihan.

Makanya, sebelum menerima pendapat seorang figur, publik perlu mengukurnya melalui wilayah kompetensinya, bukti yang mendukung pernyataannya, dan validitas argumennya bila bukan figur publik yang mengatakannya.

Maka dari itu, masyarakat perlu menempatkan seorang intelektual sebagai sosok yang mungkin keliru, dan itu bukanlah upaya merendahkan kredibilitasnya. Sikap itu justru mempertahankan gagasannya sebagai arena intelektual, bukan dogmatis. Hal yang perlu dicatat adalah mengagumi seorang intelektual bukan kesalahan, namun akan menjadi kesalahan ketika kekaguman membebaskannya dari tanggung jawab intelektual untuk memverifikasi setiap ucapannya.

Dakwah Ekologis: Sampah Belum Menjadi Materi Utama Dakwah?

Ilustrasi

Dakwah Islam selama ini banyak menyoroti persoalan akidah, ibadah, akhlak, dan hubungan manusia dengan-Nya. Tema-tema tersebut tentu memiliki kedudukan yang sangat penting. Tapi dengan demikian, terdapat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari tetapi relatif jarang memperoleh perhatian sebagai materi dakwah, yaitu perilaku menjaga lingkungan, khususnya kebiasaan membuang sampah pada tempatnya.

Padahal persoalan sampah bukan sekedar masalah kebersihan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial, kesehatan, bahkan krisis ekologis yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.

Seiring meningkatnya berbagai tantangan lingkungan, dakwah Islam masih lebih sering dipahami sebagai ajaran penyampaian ajaran ritual dibandingkan sebagai sarana membangun kesadaran ekologis. Akibatnya perilaku sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya belum diposisikan sebagian dari pengamalan ajaran Islam yang memiliki nilai ibadah. Padahal Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, tetapi juga hubungan dengan sesama manusia dan alam.

Hal ini berangkat dari gagasan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kurangnya ajaran Islam mengenai keberhasilan, melainkan pada kurang optimalnya integrasi isu lingkungan ke dalam materi dakwah. Oleh karena itu dalam sudut pandang ekologis yaitu pendekatan dakwah yang tidak hanya mengajarkan kesalehan spiritual, tetapi juga membangun kesalehan ekologis melalui perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.

Mengapa Isu Lingkungan Belum Menjadi Arus Utama Dakwah?

Salah satu pertanyaan penting yang layak diajukan adalah mengapa persoalan sampah, yang setiap hari dihadapi masyarakat, masih jarang menjadi tema utama dalam dakwah Islam. Sebagian besar materi dakwah masih didominasi pembahasan mengenai ibadah ritual, hukum fiqih, atau persoalan akhlak individual. Sementara itu, persoalan ekologis sering dianggap sebagai urusan pemerintah, aktivis lingkungan, atau lembaga sosial, bukan sebagai bagian dari dakwah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dakwah masih cenderung berorientasi pada dimensi teosentris, yaitu menitikberatkan hubungan manusia dengan Tuhan, sementara dimensi ekologis belum memperoleh perhatian yang seimbang. Padahal kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi dari perilaku manusia yang juga memiliki dimensi moral dan keagamaan.

Oleh sebab itu, dakwah semestinya tidak hanya mengajak bagaimana masyarakat memperbaiki hubungan dengan-Nya, akan tetapi juga bagaimana memperbaiki hubungan dengan alam sebagai amanah yang harus dijaga.

Dalam perspektif ini, perilaku membuang sampah pada tempatnya tidak lagi dipahami sekedar kebiasaan hidup bersih, melainkan sebagai bentuk nyata tanggungjawab seorang khalifah fil ardhi dalam menjaga keberlangsungan kehidupan. Dakwah yang mampu menghubungkan praktik sederhana dengan nilai-nilai keislaman akan lebih mudah membangun perubahan sosial daripada hanya menyampaikan nilai-nilai keagamaan tanpa mendorong implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan termasuk perbuatan yang dilarang.

Fatwa itu menunjukkan bahwa adanya persoalan lingkungan telah menjadi bagian dari tanggungjawab keagamaan, bukan sekedar persoalan etika sosial. Dengan demikian, penyampaian isu lingkungan melalui dakwah memiliki dasar normatif yang kuat dalam ajaran Islam.

Menuju Paradigma Dakwah Ekologis

Dakwah ekologis merupakan pendekatan dakwah yang memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian unsur pokok dari pengamalan ajaran Islam. Dalam paradigma ini, dakwah tidak berhenti pada penyampaian hukum-hukum ibadah, tetapi juga mengarahkan masyarakat agar memiliki tanggungjawab ekologis dalam kehidupan sehari-hari.

Pendekatan tersebut memperluas makna ibadah. Ibadah tidak hanya dipahami sebagai aktivitas ritual seperti sholat, puasa, zakat, dan haji, tetapi mencakup perilaku yang memberikan kemaslahatan bagi kehidupan. Membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menjaga kebersihan, merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umum.

Dalam sudut pandang filsafat Islam, manusia merupakan khalifah yang diberi amanah untuk memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasinya. Oleh karena itu perilaku terhadap lingkungan mencerminkan kualitas keimanan sekaligus kualitas peradaban. Semakin tinggi kesadaran ekologis masyarakat, semakin nyata pula implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial.

Adanya hal itu, dakwah ekologis bukanlah upaya mengganti materi dakwah yang telah ada, melainkan memperluas cakupan dakwah agar lebih responsif terhadap persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi masyarakat. Isu lingkungan menjadi bagian dari dakwah karena kerusakan ekologis pada hakikatnya merupakan persoalan moral, spiritual, sekaligus kemanusiaan.

Berangkat dari uraian di atas, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui penyediaan sarana kebersihan atau penegakan aturan, tetapi juga memerlukan perubahan cara pandang masyarakat. Dalam konteks ini, dakwah memiliki peran strategis untuk membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam.

Dakwah tidak hanya berorientasi pada pembentukan kesalehan ritual saja, tetapi juga memiliki peran dalam membangun kesalehan ekologis sebagai bagian dari pengamalan ajaran Islam. Dalam perspektif dakwah ekologis, tindakan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dipahami bukan sekedar sebagai aktivitas sosial, melainkan sebagai praktik keagamaan yang mencerminkan tanggungjawab manusia sebagai khalifah di bumi.

Dengan hal ini, dakwah tidak hanya membentuk individu yang taat beribadah, tetapi juga membangun masyarakat yang memiliki kepedulian dan tanggungjawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

Menjaga Jangkar Konstitusi di Tengah Badai Legislasi

jakarta, indonesia - 13 june 2022 : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Constitutional Court Building of the Republic of Indonesia.background concept of case decision,law,defendant,verdict,punishment

Dalam lanskap politik kontemporer Indonesia, konstitusi sering kali diibaratkan sebagai kompas yang memandu arah bernegara agar tidak tersesat dalam ambisi kekuasaan pragmatis. Sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land), UUD 1945 bukan sekadar dokumen historis yang kaku, melainkan sebuah dokumen hidup (living constitution) yang dirancang untuk melindungi hak-hak warga negara dan membatasi kesewenang-wenangan penguasa. Namun, dinamika legislasi belakangan ini justru memperlihatkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: konstitusi kerap kali dipaksa tunduk pada syahwat politik legislasi kilat yang minim pelibatan publik.

Dinamika hukum tata negara kita di pertengahan tahun 2026 ini kembali diuji secara serius. Gelombang uji formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi sejumlah undang-undang krusial—mulai dari regulasi kelembagaan hingga penataan hukum acara—menjadi alarm nyaring bagi kesehatan demokrasi kita. Salah satu titik krusial yang dipersoalkan publik di meja hijau konstitusi adalah pengabaian asas meaningful participation atau partisipasi yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Ketika hukum diproduksi secara ekspres di ruang-ruang tertutup, fungsi konstitusi sebagai tameng pelindung kedaulatan rakyat perlahan bergeser menjadi sekadar instrumen legalisasi kepentingan elite.

Otot Regulasi Vs Pembatasan Konstitusional

Secara teoretis, konstitusionalisme modern mengamanatkan dua hal utama: jaminan hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan yang tunduk pada prinsip checks and balances. Penataan regulasi kedaruratan maupun tata kelola kelembagaan negara harus senantiasa bersandar pada model legislatif yang akuntabel, di mana parlemen memiliki kontrol ketat agar eksekutif tidak tergelincir ke dalam otoritarianisme (Ayuni, 2026: 12). Ketika fungsi kontrol ini melempem akibat koalisi gemuk atau kepentingan politik transaksional, Mahkamah Konstitusi menjadi benteng pertahanan terakhir bagi warga negara.

Persoalannya, judicial review di MK tidak boleh dipandang sebagai “tempat cuci piring” atas bobroknya proses legislasi di DPR dan Pemerintah. Ketergantungan yang terlalu tinggi pada uji materiil menunjukkan adanya disfungsi dalam pilar legislatif kita. Seperti yang diingatkan oleh pakar hukum tata negara, hukum yang responsif hanya bisa lahir dari proses yang demokratis dan deliberatif; sebaliknya, regulasi yang dipaksakan secara top-down cenderung bersifat represif dan rentan mencederai hak-hak konstitusional masyarakat (Nonet & Selznick, 2003: 75).

Fenomena legislasi ekspres ini juga memicu apa yang disebut para sarjana hukum sebagai autocratic legalism—sebuah kondisi di mana penguasa menggunakan mekanisme hukum dan prosedural formal untuk secara perlahan mengikis substansi demokrasi dan pembatasan kekuasaan itu sendiri (Scheppele, 2018: 547). Di sinilah pentingnya publik tetap berdiri tegak mengawal setiap jengkal persidangan di MK. Konstitusi tidak boleh dibiarkan menjadi teks mati yang kehilangan spirit keadilannya.

Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Untuk memulihkan marwah konstitusi kita dari ancaman pelemahan struktural, ada dua langkah mendasar yang mendesak untuk diarusutamakan kembali:

  • Institusionalisasi Partisipasi Bermakna: Pintu pelibatan masyarakat dalam setiap perancangan undang-undang tidak boleh sekadar menjadi formalitas ketukan palu. Publik berhak didengar pendapatnya, dipertimbangkan argumennya, dan diberikan penjelasan jika aspirasinya ditolak.
  • Penguatan Independensi Peradilan Konstitusi: MK harus tetap steril dari segala bentuk intervensi politik dan godaan pragmatisme kekuasaan demi menjaga muruah bertindak sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution) yang objektif.

Konstitusi kita adalah sebuah kesepakatan luhur tentang bagaimana bangsa ini menolak tirani dan memilih jalan keadilan. Membiarkannya diakali lewat prosedur-prosedur kilat yang cacat legitimasi moral sama saja dengan menggadaikan masa depan republik ini. Menjaga konstitusi hari ini berarti merawat kewarasan demokrasi kita agar tidak mati di tangan hukum yang kehilangan jiwanya.

Indonesia Butuh Ekologi Mental, Bukan Tambal Sulam

Ilustrasi dari penulis

“Tidak semua orang yang tersenyum sedang baik-baik saja. Dan tidak semua yang tampak kuat sedang mampu bertahan.”

Ada satu paradoks yang semakin jelas dalam kehidupan masyarakat modern. Teknologi berkembang dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, akses pendidikan semakin luas, pilihan karier semakin beragam, dan standar hidup terus meningkat. Namun, di saat yang sama, semakin banyak orang merasa lelah, cemas, kehilangan makna, bahkan kesulitan menikmati hidup yang mereka perjuangkan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah gejala sosial.

Selama bertahun-tahun, kesehatan mental di Indonesia lebih sering dipahami sebagai urusan orang yang telah mengalami gangguan psikologis. Akibatnya, perhatian baru diberikan ketika seseorang mengalami depresi berat, gangguan kecemasan, atau krisis yang memerlukan penanganan klinis. Cara pandang seperti ini terlalu sempit. Kesehatan mental seharusnya dipahami sebagaimana kesehatan fisik: sesuatu yang perlu dipelihara setiap hari, bukan hanya diperbaiki ketika sudah rusak.

Menurut World Health Organization, kesehatan mental bukan sekadar ketiadaan gangguan jiwa, melainkan kondisi ketika seseorang mampu menyadari potensinya, mengatasi tekanan hidup yang wajar, bekerja secara produktif, dan berkontribusi kepada komunitasnya. Definisi ini penting karena menggeser fokus dari penyakit menuju keberfungsian manusia. Dengan kata lain, seseorang dapat terlihat sehat secara medis, tetapi tetap kehilangan kemampuan untuk menjalani hidup secara utuh.

Ironisnya, masyarakat modern justru semakin sering memproduksi kondisi yang mengikis keberfungsian tersebut. Budaya produktivitas tanpa jeda, kompetisi yang terus meningkat, tekanan ekonomi, banjir informasi digital, serta ekspektasi sosial yang nyaris mustahil dipenuhi menciptakan lingkungan psikologis yang melelahkan. Kita hidup dalam dunia yang mengagungkan pencapaian, tetapi sering lupa menanyakan apakah manusia masih sanggup menanggung beban untuk mencapainya.

Psikiater Austria Viktor E. Frankl pernah menulis, “Those who have a ‘why’ to live can bear almost any how.” Kalimat tersebut tidak sekadar berbicara tentang ketahanan individu. Ia mengingatkan bahwa manusia membutuhkan makna, bukan hanya target. Ketika kehidupan hanya dipenuhi daftar pencapaian tanpa rasa bermakna, keberhasilan justru dapat berubah menjadi sumber kelelahan.

Di sisi lain, psikolog Martin E. P. Seligman melalui teori Positive Psychology menjelaskan bahwa kesejahteraan psikologis dibangun oleh lima unsur utama: emosi positif, keterlibatan, relasi yang sehat, makna hidup, dan pencapaian. Menariknya, hanya satu unsur yang berkaitan langsung dengan prestasi. Empat unsur lainnya justru bergantung pada kualitas hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan lingkungannya. Sayangnya, sistem sosial kita sering kali hanya memberi penghargaan pada pencapaian, seolah-olah keberhasilan otomatis menghasilkan kebahagiaan.

Padahal, berbagai penelitian menunjukkan hubungan itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Seseorang dapat memiliki pekerjaan bergengsi, penghasilan tinggi, dan kehidupan yang tampak ideal, tetapi tetap mengalami kesepian yang mendalam. Kesepian bukan lagi sekadar pengalaman emosional. Banyak penelitian mengaitkannya dengan meningkatnya risiko gangguan kecemasan, depresi, penyakit kardiovaskular, hingga penurunan kualitas hidup.

Di Indonesia, persoalan ini semakin kompleks karena stigma masih melekat kuat. Banyak orang enggan mencari bantuan psikologis bukan karena tidak membutuhkan, melainkan karena takut dianggap lemah, kurang beriman, atau tidak mampu mengendalikan diri. Akibatnya, penderitaan psikologis sering dipendam hingga berubah menjadi krisis.

Namun, jika kita hanya berhenti pada upaya menghilangkan stigma, sesungguhnya kita baru menyentuh permukaan persoalan. Masalah yang lebih mendasar adalah lingkungan sosial kita sendiri sering kali memproduksi tekanan psikologis secara terus-menerus. Sekolah mengejar nilai tanpa cukup ruang bagi kesehatan emosional siswa. Tempat kerja memuja lembur sebagai simbol dedikasi. Media sosial membangun ilusi bahwa semua orang selalu berhasil, selalu bahagia, dan selalu produktif. Dalam kondisi seperti itu, apakah masuk akal jika kita hanya meminta individu untuk “lebih kuat”?

Di sinilah saya menawarkan sebuah gagasan yang barangkali perlu mulai dipertimbangkan dalam pembangunan Indonesia: ekologi kesehatan mental.

Ekologi kesehatan mental adalah cara pandang yang menempatkan kesehatan psikologis sebagai hasil interaksi antara individu dan lingkungannya. Artinya, tugas negara bukan hanya menyediakan layanan psikolog atau rumah sakit jiwa, melainkan juga menciptakan ekosistem yang memungkinkan manusia hidup secara lebih sehat. Sebagaimana kualitas udara menentukan kesehatan paru-paru, kualitas lingkungan sosial menentukan kesehatan mental masyarakat.

Konsep ini memiliki implikasi yang luas. Sekolah perlu mengukur keberhasilannya bukan hanya melalui nilai akademik, tetapi juga rasa aman dan kesejahteraan psikologis peserta didik. Perguruan tinggi perlu menyediakan ruang refleksi, pendampingan psikologis, dan pendidikan tentang resiliensi sebagai bagian dari proses belajar, bukan sekadar layanan tambahan. Dunia kerja harus mulai meninggalkan budaya yang mengukur loyalitas melalui jam kerja yang berlebihan. Pemerintah daerah dapat merancang ruang publik yang mendorong interaksi sosial, aktivitas fisik, dan keterhubungan antarmasyarakat. Bahkan media memiliki tanggung jawab untuk tidak terus-menerus memonetisasi ketakutan, kemarahan, dan sensasi yang menguras energi psikologis publik.

Lebih jauh lagi, kita perlu memperluas makna produktivitas. Selama ini produktivitas sering dipahami sebagai kemampuan menghasilkan lebih banyak dalam waktu yang lebih singkat. Padahal, produktivitas yang mengorbankan kesehatan mental sesungguhnya sedang menciptakan utang yang kelak harus dibayar lebih mahal. Burnout, absensi kerja, konflik keluarga, hingga menurunnya kualitas pengambilan keputusan merupakan biaya tersembunyi yang jarang dihitung dalam pembangunan ekonomi.

Ekonom pemenang Nobel Amartya Sen pernah menegaskan bahwa pembangunan adalah proses memperluas kebebasan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Perspektif ini sangat relevan. Pembangunan tidak boleh berhenti pada peningkatan pendapatan atau pertumbuhan ekonomi. Ia harus memperbesar peluang setiap warga untuk hidup dengan sehat, bermartabat, dan memiliki makna.

Oleh karena itu, masa depan Indonesia tidak cukup dibangun melalui jalan tol, kawasan industri, atau transformasi digital. Semua itu penting. Akan tetapi, kemajuan tersebut akan kehilangan maknanya apabila manusia yang menggerakkannya hidup dalam kelelahan kronis, kecemasan yang tidak tertangani, dan hubungan sosial yang semakin rapuh.

Pada akhirnya, bangsa yang benar-benar maju bukanlah bangsa yang berhasil membuat warganya bekerja tanpa henti. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu menjaga agar setiap manusia tetap memiliki alasan untuk bangun setiap pagi dengan harapan, bukan sekadar kewajiban.

Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya, “Bagaimana membuat masyarakat lebih produktif?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Lingkungan seperti apa yang membuat manusia tetap waras, sehat, dan mampu berkarya tanpa kehilangan dirinya sendiri?”

Sebab masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan warganya, melainkan juga oleh kesehatan jiwa yang memungkinkan kecerdasan itu tumbuh, bertahan, dan memberi manfaat bagi sesama.