Beranda blog Halaman 2

Nasib Damai AS-Iran Bergantung pada Dua Mediator

Render of a chessboard decorated a map of the world and with pieces decorated with the American, Israeli and Iranian flags. The Earth map is a public domain image from NASA's Visible Earth project: https://visibleearth.nasa.gov/view.php?id=73884

Dalam sejarah diplomasi modern, beberapa perjanjian paling bersejarah lahir bukan dari pertemuan langsung antara pihak-pihak yang berseteru, melainkan dari kesabaran dan kecakapan pihak ketiga yang bergerak diam-diam di antara keduanya. Camp David tidak akan terwujud tanpa Jimmy Carter. Perjanjian Oslo tidak akan lahir tanpa Norwegia sebagai fasilitator diam-diam.

Dan kini, peta jalan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang terangkum dalam Nota Kesepahaman setebal 45 halaman itu tidak akan pernah sampai ke tahap ini tanpa dua negara yang namanya jarang menempati headline utama: Pakistan dan Qatar. Pertanyaan terbesar saat ini bukan lagi apakah kedua negara itu kompeten sebagai mediator. Pertanyaannya adalah apakah kepiawaian diplomatik mereka akan cukup untuk menahan tekanan dari semua arah yang semakin tidak terprediksi.

Mediator yang Bekerja di Antara Dua Pihak yang Tidak Mau Berjabat Tangan

Salah satu fakta paling mengungkap tentang kondisi negosiasi AS-Iran saat ini adalah bahwa delegasi dari kedua negara seringkali tidak bertemu secara langsung, tidak berjabat tangan, dan tidak bertukar kata secara tatap muka. Dalam kondisi seperti itu, Pakistan dan Qatar, bersama Oman dan Swiss, berfungsi sebagai tulang punggung komunikasi yang sesungguhnya. Mereka yang mengangkut substansi perjanjian dari satu meja ke meja yang lain, menerjemahkan kepentingan menjadi klausul, dan mengubah tuntutan menjadi bahasa yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

McGlinchey (2017) dalam International Relations menjelaskan bahwa mediator yang efektif bukan sekadar pengantar pesan. Mereka adalah aktor yang mampu membingkai ulang kepentingan masing-masing pihak sedemikian rupa sehingga titik temu yang semula tampak mustahil menjadi logis secara politik. Pakistan dan Qatar melakukan persis itu dalam proses penyusunan MOU 45 halaman yang kini menjadi basis perundingan. Mereka terlibat dalam pembedahan isu-isu strategis yang paling sensitif, menyusun detail teknis yang bisa diterima oleh pihak Amerika tanpa melukai harga diri Iran, dan sebaliknya.

Namun kerja mediasi itu kini memasuki fase yang jauh lebih sulit. Sebelum Iran bersedia melanjutkan negosiasi ke isu-isu yang lebih sensitif seperti program nuklir dan status Selat Hormuz, Teheran telah mengajukan tiga prakondisi yang tidak bisa diabaikan: ganti rugi atas kerusakan akibat serangan sejak 28 Februari, pencairan aset Iran yang dibekukan di bank-bank Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perubahan gaya komunikasi pihak Amerika yang harus berhenti menggunakan ancaman sebagai instrumen tekanan. Pakistan dan Qatar kini bertugas mengkomunikasikan tuntutan-tuntutan ini kepada Washington dengan cara yang tidak mempermalukan Amerika, namun tetap cukup tegas untuk diambil serius.

Pakistan: Mediator yang Hadir Secara Fisik dan Simbolis

Peran Pakistan dalam proses ini memiliki dimensi yang melampaui fungsi teknis-administratif semata. Ketika pemimpin Pakistan memilih hadir secara langsung dalam prosesi pemakaman Ayatullah Ali Khamenei di Tehran, kehadiran itu bukan sekadar gestur protokoler. Ia adalah pernyataan politik yang memperkuat legitimasi Pakistan sebagai pihak yang dipercaya oleh Iran, sebuah modal yang tidak ternilai dalam konteks mediasi.

Orsi, Avgustin, dan Nurnus (2018) dalam Realism in Practice mengingatkan bahwa kepercayaan adalah komoditas paling langka dalam hubungan internasional, terutama dalam konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Ketika Iran melihat Pakistan bukan hanya sebagai kurir diplomatik tetapi sebagai negara yang secara nyata menunjukkan solidaritas pada momen paling emosional dalam sejarah Republik Islam, kepercayaan itu menjadi fondasi yang jauh lebih kokoh bagi keberlangsungan mediasi.

Pada saat yang sama, Pakistan juga memiliki kepentingan geopolitiknya sendiri dalam keberhasilan negosiasi ini. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Iran dan berada dalam lingkaran pengaruh Tiongkok sekaligus memiliki hubungan historis dengan Amerika Serikat, Pakistan membutuhkan stabilitas kawasan lebih dari siapapun. Ketidakstabilan di Timur Tengah yang meluas bukan hanya ancaman abstrak bagi Islamabad; ia adalah krisis ekonomi, arus pengungsi, dan tekanan keamanan yang sangat nyata.

Iran di Dalam: Menyeimbangkan Faksi yang Berseberangan

Namun tantangan terbesar bagi para mediator bukan hanya di luar Iran, melainkan juga di dalam Iran itu sendiri. Saat ini, Teheran sedang menghadapi faksionalisasi internal yang signifikan. Di satu sisi ada kelompok garis keras yang sejak awal tidak menginginkan kesepahaman diplomatik dengan Amerika Serikat dan lebih memilih logika konfrontasi penuh. Di sisi lain ada kelompok pragmatis yang diwakili oleh Ghalibaf, yang memandang diplomasi bukan sebagai kelemahan melainkan sebagai kelanjutan dari kekuatan militer melalui cara lain.

Williams (2008) dalam Security Studies: An Introduction menjelaskan bahwa negosiator yang paling sulit dihadapi bukanlah mereka yang menolak secara terbuka, melainkan mereka yang setuju di meja namun digerogoti oleh oposisi internal di rumahnya sendiri. Ghalibaf memahami dinamika ini, dan itulah mengapa strategi “rudal dan diplomasi” yang ia tegaskan bukan hanya pesan untuk Amerika Serikat. Ia juga merupakan pesan internal kepada faksi keras di dalam Iran: capaian yang kita raih di meja perundingan adalah buah dari kekuatan rudal kita, bukan tanda kelemahan.

Pemakaman Khamenei dimanfaatkan secara sangat cerdas untuk keperluan ini. Prosesi yang menghadirkan sekitar 20 juta orang di berbagai kota mulai dari Tehran, Qom, hingga Mashhad menciptakan memori kolektif yang menyatukan semua faksi dalam satu duka yang sama. Ketika seluruh elemen bangsa berdiri bersama dalam kesedihan, ruang untuk perbedaan ideologis yang memecah belah menyempit secara dramatis. Momentum nasionalisme yang dihasilkan memberikan pemerintah jendela waktu untuk melanjutkan negosiasi tanpa tekanan berlebihan dari oposisi domestik.

Ujian Sesungguhnya: Ketaatan pada 14 Poin

Hast (2018) dalam Sounds of War mengingatkan bahwa perjanjian damai yang paling rentan bukan pada saat penandatanganan, melainkan pada saat implementasi. Saat inilah celah-celah yang tersembunyi dalam klausul-klausul teknis mulai terbuka, dan pihak-pihak yang tidak puas dengan kesepakatan mulai mencari cara untuk mengganjalnya dari dalam.

Pakistan dan Qatar kini menghadapi ujian terberat mereka: memastikan ketaatan kedua pihak terhadap 14 poin yang telah disepakati dalam MOU, sambil menghadapi tekanan dari Israel yang beroperasi di luar perjanjian, ancaman retorika Trump yang belum mereda, dan potensi aksi provokatif yang dirancang untuk menciptakan krisis baru dan mengguncang meja perundingan.

Keberhasilan peta jalan damai 60 hari ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kehendak Washington atau Teheran. Ia sangat bergantung pada kemampuan dua negara penengah, Pakistan dan Qatar, untuk terus menjadi jembatan yang tidak runtuh di bawah beban kepentingan yang saling berbenturan dari semua arah sekaligus. Dan dalam diplomasi, jembatan yang kuat bukan dibangun dari baja, melainkan dari kepercayaan yang dirawat dengan sangat hati-hati hari demi hari.

Ekspor Satu Pintu: Menjaga Kebocoran, Membuka Keraguan?

Per 1 Juni 2026, pemerintah menerapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini lahir dari tujuan yang secara normatif sulit ditolak, yakni memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, manipulasi harga, serta mencegah pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Pemerintah berharap kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan dan devisa ekspor dapat lebih optimal masuk ke sistem keuangan nasional.

Dalam perspektif ekonomi publik, tujuan tersebut memang masuk akal. Negara yang kaya akan sumber daya alam sering menghadapi masalah asimetri informasi antara regulator dan pelaku usaha. Ketika data transaksi berada sepenuhnya di tangan eksportir, pemerintah berpotensi kehilangan kemampuan memverifikasi nilai ekspor yang sesungguhnya. Dalam konteks ini, DSI diposisikan sebagai instrumen pengawasan yang memungkinkan negara memperoleh visibilitas lebih besar terhadap arus perdagangan komoditas strategis.

Namun, persoalan kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik. Yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi perilaku pelaku ekonomi. Di sinilah mulai muncul berbagai pertanyaan kritis.

Dunia usaha pada dasarnya tidak hanya mempertimbangkan tingkat keuntungan, tetapi juga tingkat kepastian. Dalam perspektif investasi modern, ketidakpastian regulasi sering kali lebih ditakuti dibandingkan besarnya pajak atau biaya usaha. Investor dapat menghitung biaya, tetapi mereka kesulitan menghitung risiko yang muncul akibat perubahan aturan yang tidak jelas.

Kekhawatiran pertama yang paling sering muncul adalah mengenai keamanan data. Dalam mekanisme ekspor satu pintu, DSI berpotensi memiliki akses terhadap berbagai informasi sensitif yang selama ini hanya diketahui oleh perusahaan eksportir. Informasi tersebut mencakup identitas pembeli internasional, struktur kontrak, volume transaksi, formula harga, jaringan distribusi global, hingga strategi pemasaran internasional.

Bagi perusahaan, data semacam itu bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan aset strategis yang dibangun selama puluhan tahun. Dalam industri batu bara, CPO, mineral, maupun ferroalloy, jaringan pembeli internasional sering kali menjadi sumber keunggulan kompetitif utama. Hilangnya kerahasiaan informasi tersebut dapat mengurangi posisi tawar perusahaan dalam negosiasi global.

Dalam perspektif manajemen strategik, konsep ini dikenal sebagai protection of strategic resources. Pakar manajemen strategi seperti Michael Porter dan Jay Barney menjelaskan bahwa keunggulan bersaing perusahaan sering kali berasal dari sumber daya yang sulit ditiru dan sulit diakses oleh pihak lain. Basis pelanggan, jaringan pemasok, serta informasi pasar termasuk kategori aset yang memiliki nilai strategis tinggi. Ketika akses terhadap data tersebut diperluas kepada pihak lain, muncul persepsi bahwa keunggulan kompetitif perusahaan sedang terancam.

Antara Kepatian Regulasi dan Keamanan Data

Memang pemerintah dapat menyajikan argumen bahwa data tersebut akan dijaga secara profesional. Namun dalam ekonomi modern, persepsi risiko sering kali lebih penting daripada risiko aktual. Pertanyaannya bukan sekadar apakah kebocoran akan terjadi, tetapi apakah pelaku usaha percaya bahwa kebocoran tidak akan terjadi?

Sejarah bisnis global menunjukkan realitas bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama investasi. Negara-negara yang berhasil menjadi pusat perdagangan regional seperti Singapura, Uni Emirat Arab, dan Swiss membangun reputasi panjang sebagai yurisdiksi yang mampu melindungi hak kepemilikan, kontrak bisnis, dan kerahasiaan data perusahaan.

Di sinilah muncul kekhawatiran kedua, yakni meningkatnya biaya transaksi. Secara teoritis, kebijakan ekspor satu pintu dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Namun, secara operasional, sentralisasi juga dapat menciptakan bottleneck atau titik kemacetan baru dalam mata rantai proses bisnis. Bahkan sejumlah analis pasar mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada implementasinya agar tidak menimbulkan hambatan administratif baru bagi dunia usaha.

Jika seluruh transaksi harus melewati satu institusi, maka kapasitas institusi tersebut menjadi faktor penentu. Keterlambatan verifikasi, keterbatasan sumber daya manusia, gangguan sistem digital, atau perubahan prosedur dapat memengaruhi seluruh rantai ekspor nasional secara simultan.

Dalam paradigma manajemen risiko, kondisi semacam ini disebut single point of failure. Ketika seluruh sistem bergantung pada satu titik kendali, maka kegagalan pada satu titik tersebut dapat menghasilkan dampak sistemik yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sistem yang terdesentralisasi. Sehingga, munculnya efek domino yang sangat disruptif tinggal menunggu waktu.

Kekhawatiran ketiga menyangkut kepastian hukum. Sampai saat ini sejumlah perusahaan besar masih menunggu kejelasan detail regulasi yang akan diterapkan. Bahkan sejumlah ekonom dan pelaku bisnis secara terbuka menyatakan belum dapat menghitung dampak spesifik terhadap operasional maupun keuangan perusahaan karena substansi aturan final belum sepenuhnya jelas.

Pernyataan tersebut sesungguhnya sangat penting untuk dibaca. Ketika perusahaan publik berskala besar belum dapat melakukan penilaian risiko karena regulasi masih abu-abu, pasar akan merespons dengan meningkatkan premi risiko investasi. Dalam jangka pendek, mungkin tidak terlihat. Namun, dalam jangka panjang, ketidakpastian regulasi dapat memengaruhi keputusan ekspansi, investasi baru, hingga pemilihan lokasi usaha.

Fenomena ini telah lama dijelaskan oleh ekonom peraih Nobel Douglass North. Menurut North, kualitas institusi dan kepastian aturan merupakan faktor utama yang menentukan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Investor tidak hanya mencari keuntungan tertinggi, tetapi juga lingkungan kelembagaan yang dapat diprediksi.

Karena itu, kekhawatiran mengenai potensi relokasi investasi ke negara-negara tetangga yang lebih ramah investasi tidak boleh dianggap berlebihan. Dunia usaha saat ini memiliki mobilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dua dekade lalu. Jika biaya kepatuhan meningkat, kerahasiaan bisnis diragukan, dan kepastian hukum melemah, para pelaku bisnis dapat mempertimbangkan pusat operasional alternatif di kawasan seperti Singapura, Malaysia, atau Vietnam yang dinilai menawarkan kepastian regulasi lebih tinggi.

Pada titik ini, pemerintah perlu menyadari bahwa keberhasilan DSI tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan mengumpulkan data ekspor atau meningkatkan penerimaan negara. Keberhasilannya justru akan diukur dari kemampuannya menciptakan keseimbangan antara pengawasan dan kebebasan berusaha.

Negara memang berhak memastikan tidak ada kebocoran devisa. Namun, negara juga harus memberikan jaminan bahwa data strategis perusahaan terlindungi secara absolut, prosedur bisnis tetap efisien, dan kepastian hukum tidak terganggu. Tanpa tiga prasyarat tersebut, kebijakan yang dirancang untuk menutup kebocoran penerimaan justru berisiko membuka kebocoran yang lebih mahal: hilangnya kepercayaan investor.

Tips Terhindar dari Konflik Horizontal Ala Kiai Sholeh Darat

Sebagai negara yang beragam suku dan agamanya, Indonesia memiliki ancaman konflik horizontal yang nyata. Tanpa kedewasaan masyarakat, konflik ini bisa disulut kapanpun. Biasanya ini digunakan saat-saat pentas politik akan dimainkan. Isu politik identitas menguat tanpa diiringi kualitas literasi dan kecerdasan masyarakat. Belajar dari pemilu bulan April kemarin, pembelahan sangat jelas terjadi di akar rumput masyarakat. Tak jarang bahkan menggunakan bendera agama untuk kepentingan politik.

Oleh karena itu, bagaimanakah semestinya agama, sebagai salah satu elemen penting dalam masyarakat merespon potensi konflik horizontal ini. Islam sebagai agama yang menyemai rahmat bagi sekalian alam harusnya mampu memberikan jawaban atas problem ini. Kiai Sholeh Darat menawarkan empat hal yang dapat dijadikan pijakan oleh setiap insan dalam kehidupan sosial.

Konflik horizontal dalam istilah kiai Sholeh Darat disebut padu tukar maring manungso akan menghasilkan fitnatun nas (ujian manusia). Agar manusia terhindar dari ujian ini, ada empat hal yang direkomendasikan kiai Sholeh Darat, yaitu:

Pertama, kesadaran untuk memaafkan. Asumsi pemaafan ini jika seseorang yang melakukan kesalahan itu disebabkan kebodohannya (tidak mengerti). Oleh karena itu, kesalahannya harus segera dimaafkan. Jika ia mengerti tentu ia tidak akan pernah melakukan apa yang dia anggap salah.

Kasus Ahok di tahun 2016 terkait jeratan pasal penodaan agama dan kasus ustad Abdus Shomad yang baru-baru ini muncul adalah dua contoh yang bisa kita lihat. Kesalahan yang dilakukan Ahok, meskipun masih bisa diperdebatkan salah atau tidaknya, justru tidak memunculkan sikap pemaaf dari umat Islam. Dampaknya kemudian, kegaduhan terjadi dimana-mana. Eskalasi konflik horizontal saat itu menguat. Aksi berjilid-jilid dilakukan hingga porblem-problem ketimpangan sosial yang riil dilupakan.

Sedangkan pada kasus ustad Abdus Shomad, petuah yang diajarkan kiai Sholeh Darat justru nampak dari umat Nasrani. Mereka tanpa permohonan maaf dari ustad Abdus Shomad telah memaafkannya. Ini merupakan tamparan yang keras, setidaknya bagi penulis, untuk umat Islam. Islam sebagai agama yang memiliki spirit kasih sayang bagi seluruh alam justru diperlihatkan dengan baik oleh umat non muslim, bukan pemeluknya sendiri.

Kedua, kesadaran atas hak-hak kemanusiaan. Agar tidak terjebak dalam kesalahan yang disebutkan di atas, kita diharapkan mengetahui hak-hak yang dimiliki seorang manusia. Kalau kita menilik hak di dalam Islam, Al-Quran menyebutkan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra’: 70)

Dari ayat tersebut, sesungguhnya Tuhan memberikan hak kepada manusia untuk dimuliakan. Tidak layak seorang manusia (bani Adam), dihinakan hanya berdasarkan agama ataupun suku bahkan pilihan politik. Hak-hak ini kemudian diterjemahkan oleh para ulama di dalam maqashid al-syar’iyah.

Ketiga, jangan pernah berharap kepada manusia. Penulis memahami konteks dimana kiai Sholeh Darat di Abad 19. Kekuasaan absolut pemerintah koloial pada saat itu menyebabkan kesengsaraan di umat Islam khususnya dan masyarakat Jawa pada umumnya. Sehingga banyak kemudian masyarakat yang bersikap pragmatis untuk mendapatkan remah-remah nikmat kekuasaan. Bagi kiai Sholeh Darat, semestinya umat Islam hanya menyandarkan harapannya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, bukan kepada manusia. Termasuk menjilat kekuasaan.

Keempat, sebaliknya, jadilah pemberi jangan peminta. Kedua hal ini diajarkan oleh kiai Sholeh Darat agar masyarakat terutama umat Islam mandiri secara ekonomi dan berdaulat dari segala bentuk penjajahan. Konflik horizontal biasanya berputar dalam lingkarana dan relasi kekuasaan. Sedangkan kekuasaan cenderung menindas yang pada akhirnya memunculkan pertentangan dan konflik.

Tips ala kiai Sholeh Darat ini perlu diketengahkan di saat masyarakat terutama umat Islam mudah disulut dan ditarik dalam pusaran konflik. Indonesia sebagai rumah besar bersama sudah seharusnya dijaga. Jangan sampai rumah yang indah dengan penuh pernak-pernik keberagaman ini runtuh disebabkan oleh penghuninya sendiri. Semoga kita semua terhindar dari konflik horizontal yang berujung fitnatun nas.

Wallahu a’lam bis showab.

Pajak Mewah Manhattan: Akhir Era “Suaka Kas” bagi Miliarder Global

Ilustrasi: https://en.wikipedia.org/wiki/Lower_Manhattan#/media/File:Luchtfoto_van_Lower_Manhattan.jpg

Di balik dinding-dinding kaca menjulang dan fasad batu kapur bersejarah yang melapisi kawasan paling eksklusif di Manhattan, sebuah getaran hebat baru saja mengguncang pondasi gaya hidup kelompok satu persen teratas dunia. Selama puluhan tahun, pulau kecil di muara Sungai Hudson ini telah berfungsi sebagai bank Swiss berwujud beton dan baja—sebuah suaka aman bagi para miliarder global untuk memarkirkan uang dingin mereka ke dalam aset properti super-mewah yang sering kali dibiarkan kosong melompong. Namun, zaman emas penyimpan kekayaan yang pasif itu mendadak menghadapi badai besar.

Pemerintahan Wali Kota New York City, Zoran Mamdani, baru saja mengetukkan palu keadilan fiskal. Tepat pada 1 Juli 2026, sebuah era baru resmi dimulai sewaktu New York City menerapkan pajak pied-à-terre pertama dalam sejarah metropolitannya. Tak butuh waktu lama bagi gertakan tersebut untuk berubah menjadi kenyataan pahit. Hanya berselang tiga minggu, tepatnya pada 23 Juli 2026, lembaran-lembaran surat peringatan resmi dari Departemen Keuangan Kota New York mulai beterbangan dan mendarat mulus di kotak surat jajaran penthouse megah yang sepi penghuninya. Surat-surat elegan namun mematikan tersebut membawa pesan tunggal yang tegas bahwa tagihan mahal mereka kini telah tiba.

Guna memahami mengapa kebijakan ini begitu mengguncang jagat bisnis properti, kita harus membedah akar kata dan mekanismenya secara mendalam. Istilah pied-à-terre diambil secara harfiah dari bahasa Prancis yang berarti “kaki di atas tanah”. Dalam kosakata real estat internasional, frasa ini merujuk pada kepemilikan rumah sekunder atau apartemen persinggahan—sebuah hunian mewah tempat sang pemilik menaruh kaki mereka sejenak sewaktu berkunjung untuk urusan bisnis, liburan akhir pekan, atau menonton pertunjukan Broadway, sebelum akhirnya kembali ke kediaman utama mereka di belahan bumi lain. Secara formal, regulasi anyar ini dinamai Biaya Tambahan Properti Non-Hunian Utama. Kebijakan ini menyasar properti berupa rumah satu hingga tiga keluarga, kondominium, serta unit kooperatif yang tersebar di lima wilayah kota, khusus untuk aset yang pemilik sahnya tercatat berdomisili di luar New York City.

Aturan mainnya dibentuk dengan batas-batas yang sangat kontras dan tegas. Bagi warga lokal New York City yang membayar pajak penghasilan kota secara taat, mereka dipastikan aman dari jeratan aturan ini. Pengecualian yang sama juga berlaku bagi para investor yang beritikad baik menyewakan properti mewah tersebut kepada penyewa jangka panjang dengan masa kontrak minimal satu tahun atau lebih, karena pemerintah kota menganggap mereka telah berkontribusi aktif pada perputaran roda ekonomi lokal.

Sebaliknya, target utama pinalti ini adalah para taipan, konglomerat, dan elit global yang mengoleksi rumah bandar atau penthouse bernilai belasan juta dolar di Manhattan, namun memilih mencatatkan pajak pribadinya di wilayah bebas pajak seperti Florida, atau negara luar seperti Inggris dan Rusia. Jika mereka membiarkan properti mewah itu dingin dan kosong tanpa penghuni lokal, mereka resmi menjadi sasaran tembak regulasi ini.

Pemerintah Kota New York menyadari bahwa perubahan drastis butuh fase transisi yang terukur. Oleh sebab itu, mekanisme pemungutan pajak dirancang menggunakan skala geser progresif yang terbagi dalam dua gelombang besar. Pada fase awal, yang mencakup dua tahun fiskal berturut-turut yakni periode 2026–2027 dan 2027–2028, pajak difokuskan pada kondominium dan kooperatif yang memiliki nilai taksiran resmi di atas satu juta dolar oleh Departemen Keuangan Kota.

Besaran tarifnya dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan tajam. Untuk lapisan pertama, yakni properti senilai satu hingga tiga juta dolar, akan dikenakan tarif pajak tahunan sebesar 4%. Kemudian, untuk lapisan menengah di angka tiga hingga lima juta dolar, tarif pajaknya meningkat menjadi 5,25%. Sementara itu, untuk lapisan atas dengan nilai properti di atas lima juta dolar, pemiliknya harus bersiap menghadapi pinalti tertinggi yang mencapai 6,5% setiap tahunnya.

Langkah berikutnya akan terjadi pada tahun fiskal 2028–2029. Pada tahap kedua ini, New York City bakal mengganti sistem penilaian properti dengan mengadopsi metode penilaian penjualan pembanding. Pendekatan baru ini diproyeksikan akan menaikkan ambang batas harga properti yang terkena pajak, sembari menyeimbangkannya dengan penurunan persentase tarif secara proporsional demi menciptakan stabilitas jangka panjang.

Lahirnya pajak pied-à-terre bukanlah tanpa pergolakan ideologi yang sengit. Di satu sisi, Wali Kota Zoran Mamdani berdiri tegak dengan narasi moralitas perkotaan. Pihak balai kota mengkritik keras fenomena penyimpan kekayaan pasif yang dinilai telah merampas ruang hidup warga lokal. Mengubah stok perumahan New York yang kian terbatas menjadi sekadar brankas aset melayang dinilai telah memicu lonjakan harga properti yang tidak masuk akal, tanpa memberikan kontribusi senilai satu sen pun bagi fasilitas publik lokal seperti transportasi, sekolah, dan kebersihan. Pemerintah kota memprediksi ada sekitar 13.000 properti sekunder bernilai fantastis yang akan terjerat aturan ini, dengan potensi pemasukan kas daerah mencapai 500 juta dolar per tahun.

Namun, klaim optimis tersebut langsung disanggah oleh Pengawas Keuangan Kota New York. Melalui kalkulasi yang lebih konservatif, pihak Pengawas memperkirakan penerimaan riil hanyalah berkisar antara 340 hingga 380 juta dolar. Mengingat porsi pasar properti super-mewah sebenarnya sangat kecil dibandingkan keseluruhan ekosistem kota, para pakar ekonomi independen turut menyuarakan nada skeptis. Pajak ini memang akan menghasilkan uang segar dalam jumlah nyata, tetapi angkanya diprediksi tidak setinggi janji manis politisi, dan hampir tidak berdampak langsung dalam memecahkan krisis keterjangkauan hunian bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Reaksi keras dari kubu penentang meletus seketika. Konsorsium lobi real estat, pengembang raksasa, hingga para manajer investasi kekayaan mengecam keras kebijakan Mamdani. Mereka menyemburkan berbagai peringatan bahaya, mulai dari ancaman depresiasi nilai yang akan menekan harga pasaran properti kelas atas, hingga potensi pelarian modal di mana investor global akan menghentikan suntikan dana mereka ke New York. Lebih jauh lagi, mereka memperingatkan akan timbulnya aksi jual massal aset-aset di Manhattan untuk dialihkan ke wilayah dengan iklim pajak yang jauh lebih bersahabat, seperti Miami di Florida.

Akan tetapi, di balik gemuruh protes para taipan, terdapat kenyataan unik yang melunakkan dampak pajak tersebut, yaitu sistem penilaian properti Kota New York yang sudah sangat usang. Secara historis, metode taksiran pemerintah kota terkenal amat rendah jika dibandingkan dengan harga pasar yang sebenarnya. Banyak aset properti mewah di Manhattan yang nilai taksiran pajaknya dilaporkan hanya 10% atau bahkan kurang dari nilai jual riil di lapangan. Alhasil, meski persentase tarif pajak pied-à-terre terlihat mengerikan di atas kertas, beban finansial nyata yang harus dirogoh dari dompet para miliarder sebenarnya jauh lebih kecil dari perkiraan publik.

Secara peta politik, lahirnya pajak pied-à-terre merupakan hasil kompromi yang melelahkan antara Balai Kota New York dan Pemerintah Negara Bagian di Albany. Terdesak oleh defisit anggaran daerah yang mencapai miliaran dolar, Wali Kota Mamdani awalnya menuntut kenaikan pajak penghasilan yang sangat agresif bagi kelompok berpenghasilan tertinggi, serta kenaikan pajak properti secara menyeluruh. Namun, karena penolakan politik yang kuat, kebijakan pied-à-terre inilah yang akhirnya disepakati sebagai jalan tengah untuk mengeruk pendapatan tanpa mengganggu pemilih lokal.

Lantas, bagaimana reaksi pasar sejauh ini? Jawabannya penuh paradoks. Di satu sisi, beberapa analisis pasar mencatat fenomena mengejutkan di mana angka penjualan properti super-mewah di Manhattan justru melonjak naik pada bulan-bulan pertama tepat setelah pajak resmi diundangkan. Hal ini menjadi bukti bahwa bagi sebagian kelompok super-kaya, pajak tambahan hanyalah biaya kecil demi sebuah prestise. Namun di sisi lain, laporan agen properti independen menyebutkan bahwa calon pembeli asing mulai panik dan membatalkan transaksi karena enggan berurusan dengan ketidakpastian hukum di masa depan.

Pada akhirnya, sebuah kesimpulan tunggal mencuat bahwa masih terlalu dini untuk menentukan siapa yang keluar sebagai pemenang. Saat surat-surat tagihan pajak bertinta hitam itu terus dikirimkan ke berbagai penjuru dunia—mulai dari tempat peristirahatan di Palm Beach, hunian elit di Mayfair London, hingga vila-vila mewah di Moskow—satu hal yang pasti telah terukir. Kebijakan pajak pied-à-terre Wali Kota Mamdani telah menancapkan tonggak sejarah baru, sebuah pergeseran sistemik dalam wacana tata kelola perumahan megapolitan dunia yang tak akan bisa diputar kembali.

 

DHE di Bank Nasional: Perang Senyap Negara vs Korporasi Global?

Ilustrasi dari penulis

Hingga sekarang, pemerintah belum menerbitkan revisi lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Penundaan ini memunculkan spekulasi di kalangan pelaku usaha dan pasar keuangan: apakah pemerintah sedang melakukan kalibrasi kebijakan, atau justru menghadapi tarik-menarik kepentingan antara stabilitas makroekonomi dan keberlanjutan bisnis eksportir.

Secara konseptual, kebijakan DHE bukan sekadar aturan administratif ekspor. Ia berada di titik temu tiga kepentingan strategis sekaligus: stabilitas cadangan devisa, likuiditas pasar valuta asing domestik, dan fleksibilitas operasional perusahaan eksportir. Karena itu, perubahan desain kebijakan DHE selalu menjadi isu sensitif.

PP No. 8 Tahun 2025 menetapkan kewajiban bahwa 100 persen devisa hasil ekspor sektor SDA harus ditempatkan dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Tujuan utama kebijakan ini jelas: meningkatkan likuiditas dolar di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah bahkan memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menambah pasokan devisa hingga USD 80 miliar pada 2025 dan lebih dari USD 100 miliar jika berjalan penuh selama satu tahun. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah retensi DHE 100 persen benar-benar memperkuat ekonomi domestik, atau justru berisiko menimbulkan distorsi dalam aktivitas ekspor?

Kebijakan retensi DHE didasarkan pada asumsi bahwa sebagian besar devisa ekspor Indonesia selama ini tidak kembali ke sistem keuangan domestik. Asumsi ini tidak sepenuhnya keliru. Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan eksportir memilih menempatkan devisa hasil ekspor di bank luar negeri karena berbagai pertimbangan, seperti kemudahan transaksi internasional, pembiayaan perdagangan, serta fleksibilitas pengelolaan likuiditas global.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sebelum aturan baru diberlakukan, minimal 30 persen DHE wajib ditempatkan di dalam negeri selama tiga bulan. Dalam praktiknya, tingkat kepatuhan eksportir relatif cukup baik: penempatan DHE bahkan tercatat mencapai sekitar 37-42 persen dari total DHE SDA di perbankan domestik. Angka ini menunjukkan dua hal sekaligus. Pertama, sebagian eksportir sebenarnya sudah cukup kooperatif dalam menempatkan devisa di dalam negeri. Kedua, masih terdapat porsi signifikan devisa ekspor yang tetap beredar di sistem keuangan global.

Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah ingin mengubah struktur ini. Logikanya sederhana: jika sumber daya alam Indonesia menghasilkan dolar, maka dolar tersebut seharusnya memberi manfaat bagi stabilitas ekonomi nasional, bukan sekadar menjadi likuiditas di bank asing. Namun, asumsi yang demikian juga memiliki keterbatasan. Dalam ekonomi global yang makin integratif, devisa ekspor sering kali langsung digunakan untuk berbagai kewajiban internasional perusahaan: pembayaran utang luar negeri, pembelian bahan baku impor, atau transaksi lindung nilai (hedging). Artinya, tidak semua devisa ekspor secara realistis bisa “diparkir” lama di dalam negeri tanpa memengaruhi operasi bisnis.

Perlu Kehati-hatian

Kebijakan retensi DHE 100 persen selama 12 bulan merupakan langkah yang relatif agresif dibandingkan banyak negara berkembang lain. Negara seperti Chile atau Peru yang juga kaya akan komoditas tidak mewajibkan retensi devisa ekspor dalam jangka panjang. Masalahnya bukan pada tujuan kebijakan, tetapi pada timing dan desain implementasi. Jika diterapkan secara terlalu kaku, kebijakan ini berpotensi memunculkan beberapa efek samping. Pertama, distorsi likuiditas perusahaan eksportir. Banyak perusahaan eksportir memiliki kewajiban pembiayaan internasional yang memerlukan fleksibilitas penggunaan valuta asing. Jika devisa harus “dikunci” dalam sistem domestik selama setahun, maka perusahaan harus mencari alternatif pembiayaan lain yang mungkin lebih mahal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing ekspor.

Kedua, risiko financial engineering. Sejarah regulasi devisa menunjukkan bahwa aturan yang terlalu restriktif sering kali memicu praktik penghindaran (regulatory arbitrage). Eksportir dapat melakukan berbagai strategi untuk mengurangi kewajiban retensi, misalnya: menggunakan pricing transfer melalui perusahaan afiliasi di luar negeri, memperbesar porsi pembayaran jasa internasional, atau menunda repatriasi devisa. Dalam situasi ekstrem, perusahaan bahkan bisa memindahkan pusat transaksi ekspor ke yurisdiksi lain.

Ketiga, potensi relokasi keuangan ke luar negeri. Ironisnya, kebijakan yang terlalu ketat justru dapat mendorong perusahaan untuk menyimpan lebih banyak aset keuangan di luar negeri. Eksportir mungkin tetap memenuhi kewajiban formal retensi DHE, tetapi mengurangi eksposur likuiditas mereka di sistem keuangan domestik melalui mekanisme lain. Jika hal ini terjadi, tujuan kebijakan untuk memperkuat sistem keuangan nasional justru bisa melemah.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah retensi DHE akan menurunkan ekspor Indonesia. Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Dalam jangka pendek, kebijakan ini kemungkinan tidak langsung menurunkan volume ekspor karena permintaan global terhadap komoditas Indonesia, seperti batu bara, CPO, dan nikel, masih relatif kuat. Namun, dalam jangka menengah, dampaknya bisa muncul melalui beberapa saluran: pertama, peningkatan biaya pembiayaan perdagangan. Jika eksportir harus mencari pendanaan tambahan karena likuiditas valasnya terbatas, biaya ekspor akan naik. Kedua, penurunan fleksibilitas hedging.

Perusahaan yang memiliki eksposur kurs besar biasanya melakukan lindung nilai melalui bank internasional. Pembatasan devisa dapat mengurangi fleksibilitas tersebut. Ketiga, risiko perubahan struktur perdagangan. Perusahaan multinasional mungkin memindahkan fungsi perdagangan internasionalnya ke kantor regional di negara lain.

Secara prinsip, tujuan kebijakan DHE sangat rasional. Negara dengan kekayaan sumber daya alam besar seperti Indonesia memang perlu memastikan bahwa devisa ekspor memberikan manfaat optimal bagi stabilitas ekonomi domestik. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada satu faktor utama: desain yang seimbang antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis. Jika terlalu longgar, tujuan meningkatkan cadangan devisa tidak tercapai. Jika terlalu ketat, kebijakan ini berisiko menurunkan daya saing ekspor dan mendorong penghindaran regulasi.

Karena itu, kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan revisi aturan DHE justru dapat dipahami. Dalam ekonomi terbuka, regulasi devisa bukan hanya soal nasionalisme ekonomi, tetapi juga soal menjaga kredibilitas kebijakan di mata pelaku pasar global.

Strategi Geografis Para Miliarder: Mengapa Dubai Menjadi Episentrum Baru Diversifikasi Kekayaan Global

Ilustrasi dari penulis

Jika Anda berasumsi bahwa diversifikasi hanyalah taktik untuk memilah saham, obligasi, atau komoditas di dalam portofolio investasi, maka Anda melewatkan tren terbesar abad ini. Di kalangan elite global, aturan main telah berubah. Kaum ultra-kaya—mereka yang memiliki kekayaan bersih luar biasa—kini tidak lagi sekadar mendiversifikasi instrumen keuangan mereka. Mereka tengah sibuk mendiversifikasi alamat rumah dan kode pos mereka.

Fenomena ini bukan lagi sekadar tren musiman, melainkan sebuah migrasi struktural. Narasi ruang publik global saat ini memperlihatkan pemandangan yang menarik: orang-orang terkaya di dunia sedang bersiap-siap, mengemas koper-koper mewah mereka, dan mengarahkan jet pribadi mereka menuju satu titik koordinat yang sama: Dubai.

Bagi seorang miliarder, koleksi barang mewah seperti jajaran mobil sport eksotis atau superyacht yang bersandar di pelabuhan Mediterania sudah menjadi hal yang biasa. Status kemewahan baru kini diukur dari seberapa banyak yurisdiksi global yang mereka kuasai. Para penasihat keuangan dan manajer kekayaan privat (private wealth managers) terkemuka melihat bahwa daya tarik Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Dubai, bukan lagi sekadar tren sekilas, melainkan sebuah magnet permanen yang magnetismenya terus menguat.

Menurut analisis mendalam dari Julius Baer, salah satu institusi perbankan privat paling bereputasi di dunia, Dubai telah mengukuhkan posisinya sebagai destinasi utama bagi masyarakat kaya global (high-net-worth individuals atau HNWI). Namun, yang membuat pencapaian ini luar biasa adalah latar belakang situasinya. Migrasi modal besar-besaran ini terjadi justru ketika kawasan Teluk sedang diselimuti awan ketegangan geopolitik yang baru.

Ketegangan yang kembali memanas antara Amerika Serikat dan Iran, ditambah dengan rentetan insiden keamanan yang menyasar kapal-kapal tangker di dekat Selat Hormuz—jalur urat nadi maritim dunia—seharusnya menjadi sinyal merah bagi para investor. Logika konvensional mengatakan bahwa ketika genderang konflik berbunyi, modal akan langsung melarikan diri mencari tempat yang lebih tenang. Namun, pasar tidak selalu bergerak linear dengan ketakutan.

Para pakar makroekonomi dan manajer dana global tidak menunjukkan kepanikan yang berarti. Mereka membaca situasi ini dengan lensa yang berbeda. Mayoritas analis bertaruh pada premis bahwa kekuatan-kekuatan besar yang terlibat tidak memiliki intensi untuk membiarkan situasi memburuk menjadi perang terbuka yang berskala penuh. Eksalasi yang terjadi saat ini diprediksi akan tetap berada dalam koridor yang terkendali. Alhasil, alih-alih memicu kepanikan massal, ketidakpastian ini justru mempertegas posisi Dubai sebagai zona aman yang relatif stabil di tengah turbulensi regional.

Menariknya, berdasarkan Laporan Kekayaan dan Gaya Hidup Global (Global Wealth and Lifestyle Report) terbaru yang dirilis oleh Julius Baer, terdapat anomali menarik terkait biaya hidup kelompok jetset. Laporan tersebut menyoroti bahwa keranjang belanja untuk gaya hidup mewah mengalami inflasi lebih dari 10% selama satu tahun terakhir. Namun, lonjakan ini bukan disebabkan karena harga barang-barang tiba-tiba meroket tanpa kendali, melainkan karena dinamika volatilitas nilai tukar mata uang global.

Kota-kota besar di Eropa yang mata uangnya terikat erat dengan Euro atau Franc Swiss secara otomatis menjadi jauh lebih mahal bagi keluarga-keluarga kaya dengan mobilitas internasional tinggi. Di saat kota-kota metropolitan Eropa mengalami lonjakan biaya akibat penguatan mata uang lokal, Dubai justru menawarkan stabilitas yang kompetitif secara relatif.

Secara administratif dalam indeks gaya hidup global tersebut, peringkat Dubai sebenarnya mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari posisi ketujuh pada tahun lalu merosot ke peringkat 14. Namun, para analis keuangan buru-buru mengingatkan agar penurunan peringkat ini tidak disalahartikan. Penurunan posisi ini sama sekali bukan indikator melemahnya minat pasar atau pudarnya pesona Dubai. Realitasnya justru sebaliknya. Penurunan peringkat tersebut terjadi semata-mata karena kota-kota kompetitor global menjadi jauh lebih mahal untuk ditinggali, sementara Dubai berhasil mempertahankan efisiensi biayanya tanpa mengorbankan kualitas. Dubai tetap tampil memikat dengan segala keunggulannya.

Namun, sebagai investor dan pengamat yang jeli, kita harus melihat data ini dengan skeptisisme yang sehat dan objektif. Laporan riset tersebut memiliki batasan waktu (time stamp) yang krusial. Seluruh rangkaian survei dan pengumpulan data diselesaikan sebelum gejolak perang yang lebih luas pecah di Asia Barat.

Karena riset lapangan ini difinalisasi pada periode akhir Februari hingga awal Maret, potret yang dihasilkan belum merekam eskalasi militer terbaru maupun efek psikologisnya terhadap perilaku investor global saat ini. Angka-angka yang tersaji adalah data dasar sebelum krisis regional memuncak.

Oleh karena itu, sangat rasional jika kita menerima laporan tersebut dengan sikap waspada dan tidak menelan mentah-mentah kesimpulannya untuk situasi hari ini. Kendati demikian, tren struktural jangka panjang yang membentuk lanskap ekonomi Dubai terlalu kuat untuk diabaikan begitu saja.

Kisah yang jauh lebih besar dan fundamental kini sedang terjadi. Transformasi hubungan antara kaum ultra-kaya dan Dubai telah memasuki fase baru. Mereka tidak lagi sekadar menjadikan Dubai sebagai tempat membeli apartemen mewah atau penthouse di tepi pantai untuk investasi pasif. Fenomena yang terjadi saat ini adalah relokasi menyeluruh dari ekosistem finansial mereka.

Bagi para manajer kekayaan, perpindahan properti hanyalah sebuah katalis atau langkah pembuka. Gelombang berikutnya adalah kepindahan yang sesungguhnya: pembukaan rekening bank korporat dan pribadi berskala besar; pendirian Family Office (kantor pengelola kekayaan keluarga) untuk mengonsolidasikan aset lintas generasi; pindahnya operasional bisnis utama; dan penyusunan rencana suksesi bisnis keluarga jangka panjang.

Inilah pergeseran substansial yang selalu dinantikan oleh industri manajemen kekayaan privat. Mari kita bedah data riilnya sebelum konflik pecah:

Indikator Pertumbuhan Kekayaan Dubai Estimasi Angka / Jumlah
Migrasi Jutawan Baru ke UEA (Tahun Lalu) ~9.800 orang
Total Kekayaan yang Dibawa Masuk $63 Miliar
Jumlah Centi-Millionaires (Kekayaan > $100 Juta) > 200 Orang
Jumlah Miliarder (Billionaires) $\ge$ 20 Orang
Entitas Keluarga di Dubai International Financial Centre (DIFC) > 1.200 Entitas

Mengapa magnet finansial ini begitu kuat? Jawabannya terletak pada arsitektur kebijakan fiskal dan regulasi yang diadopsi oleh pemerintah UEA. Dubai menawarkan ekosistem yang hampir mustahil ditolak oleh para pebisnis: nihil pajak penghasilan pribadi dan bebas pajak keuntungan modal (capital gains tax).

Kebijakan insentif ini disempurnakan dengan program Golden Visa jangka panjang, ketersediaan infrastruktur logistik dan digital kelas dunia, serta visi agresif pemerintah setempat yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mentransformasi penarikan kekayaan global menjadi strategi nasional yang terintegrasi.

Tidak dapat dimungkiri bahwa ketika konflik bersenjata pecah di Asia Barat, sempat terjadi kepanikan jangka pendek yang membuat sebagian modal dan individu keluar dari wilayah tersebut. Namun, jika kita melihat rekam jejak historis dan data makro, perilaku kelompok ultra-high-net-worth dalam jangka panjang menunjukkan pola yang konsisten. Mereka tidak lagi mencari satu tempat perlindungan tunggal yang mutlak aman. Alih-alih bertaruh pada satu yurisdiksi, mereka menyebarkan risiko geografi mereka ke beberapa titik aman di seluruh dunia.

Pada akhirnya, pelajaran terbesar yang dipetik oleh orang-orang terkaya di dunia dari berbagai krisis global adalah sebuah kebenaran universal baru: jangan pernah hanya mendiversifikasi portofolio investasi Anda. Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, diversifikasikan juga alamat dan kewarganegaraan Anda. Dan dalam peta diversifikasi global tersebut, Dubai telah mengamankan posisinya sebagai salah satu jangkar utamanya.

 

Wamen Fajar Dianugerahi Penghargaan Tertinggi UMS Alumni Award 2026

Foto: UMS

Raih Public Leadership Award, Wamen Fajar: Ilmu Harus Bermuara pada Pengabdian

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menerima Public Leadership Award dalam UMS Alumni Award 2026 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (1/8/2026). Penghargaan tertinggi UMS Alumni Award 2026 diberikan karena Fajar dinilai berhasil memberikan kontribusi luar biasa bagi masyarakat, bangsa, dan rekam jejak, integritas, prestasi, kepemimpinan yang merangkul semua. Bagi Fajar, penghargaan itu bukan sekadar pengakuan atas perjalanan karier, melainkan pengingat bahwa ilmu dan kepemimpinan pada akhirnya harus kembali menjadi pengabdian.

UMS memiliki arti personal bagi Fajar. Ia merupakan alumnus Fakultas Agama Islam UMS yang juga menjalani proses pembentukan diri di Pondok Hajjah Nuriyah Shabran. “Saya hadir dengan amanah sebagai Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi sesungguhnya saya sedang pulang—ke tempat yang ikut membentuk cara saya memahami pendidikan, keislaman, kemuhammadiyahan, dan Indonesia,” kata Fajar.

Kampus, menurut dia, memberinya ruang untuk membaca, bertanya, dan berjumpa dengan gagasan. Sementara Shabran mengajarkannya bahwa kecerdasan membutuhkan arah nilai. Dari pengalaman itulah tumbuh keyakinan bahwa pendidikan bukan hanya perkara apa yang diketahui seseorang, melainkan untuk apa pengetahuan itu digunakan.

Alumni sebagai Kekuatan Perubahan

Fajar menilai penghargaan bukan titik akhir perjalanan. Jabatan, gelar, dan penghargaan memiliki batas, sementara manfaat yang diberikan kepada masyarakat dapat hidup lebih panjang. “Jabatan memiliki batas waktu. Penghargaan suatu saat menjadi arsip. Gelar akademik tinggal beberapa huruf di belakang nama. Yang lebih lama tinggal adalah jejak manfaat yang kita tinggalkan pada kehidupan orang lain,” ujarnya.

Menurut Fajar, tantangan Indonesia semakin kompleks. Kecerdasan buatan mengubah cara manusia belajar dan bekerja, kompetisi talenta semakin terbuka, sementara ketimpangan dan fragmentasi sosial masih menjadi pekerjaan bersama. Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya melahirkan orang pintar. “Indonesia membutuhkan orang terdidik yang bersedia mengambil tanggung jawab,” katanya.

Alumni perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena berada di antara dunia pengetahuan dan kenyataan masyarakat. Mereka dapat menjadi jembatan antara ilmu dan persoalan nyata, antara gagasan dan kebijakan, serta antara kampus dan pembangunan. Hingga Juni 2026 tercatat tak kurang dari 181.761 mahasiswa telah lulus dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dalam berbagai jenjang. Jumlah yang luar biasa dari sebuah kampus swasta yang telah eksis sejak 67 tahun yang lalu.

Dari Jejaring Menjadi Ekosistem

Fajar juga mengingatkan bahwa pendidikan tidak mungkin menjadi pekerjaan pemerintah semata. Sekolah dan guru memang memegang peran penting, tetapi anak juga tumbuh melalui keluarga, lingkungan sosial, ruang digital, dunia kerja, serta keteladanan orang dewasa. “Pendidikan adalah urusan semua orang, karena masa depan bangsa adalah urusan semua orang,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Fajar mendorong alumni UMS mengubah kekuatan jejaring menjadi ekosistem kolaborasi. Semboyan IKA UMS, Reconnect, Share, Together, perlu diwujudkan melalui berbagi pengetahuan, pengalaman, kesempatan, dan jejaring untuk menjawab persoalan masyarakat. “Tantangan kita adalah mengubah jejaring menjadi ekosistem; mengubah nostalgia menjadi kolaborasi; dan mengubah kebanggaan terhadap almamater menjadi kerja bersama,” kata Fajar.

Peran tersebut, menurut dia, semakin penting menuju Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang hari ini berada di SD, SMP, dan SMA akan menjadi generasi utama Indonesia dua dekade mendatang. Karena itu, alumni dapat mengambil peran konkret sebagai mentor, membuka kesempatan magang, mendekatkan sekolah dengan dunia profesi, berbagi pengetahuan dengan guru, serta membawa inovasi perguruan tinggi ke tengah masyarakat. “2045 bukan janji sejarah. Ia adalah hasil dari keputusan yang kita ambil hari ini. Kita harus bergerak dari alumni sebagai jaringan sosial menjadi alumni sebagai kekuatan pembangunan,” ujarnya.

Selain Wamen Fajar, UMS alumni award juga diberikan kepada beberapa alumni UMS dengan berbagai pencapaianya. Pada deretan tersebut terdapat Bupati Karanganyar Rober Cristanto dan Puger Mulyono yang dikenal sebagai aktifis pendamping anak-anak pengidap HIV di Jawa Tengah. “Penerima UMS alumni award ini menunjukkan kiprah penting para alumni di tengah masyarakat dengan berbagai keahliannya. Peran alumni sangat penting bagi perkambangan dan pertumbuhan UMS hari ini dan di masa depan”. Terang Rektor UMS, Prof Harun.

Fajar menutup pesannya dengan mengajak alumni mengukur keberhasilan bukan semata dari tingginya posisi yang dicapai, tetapi dari manfaat yang ditinggalkan. “Dari UMS kita bertumbuh. Di tengah masyarakat kita mengabdi. Dan kepada Indonesia, ilmu itu kita kembalikan,” kata Fajar.

Kaesang Menabuh Genderang Perang

Ilustrasi dari penulis

Dalam acara Rakorda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Sabtu (25/7), Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, melontarkan pernyataan sekaligus keinginannya untuk maju pada perhelatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 dari Dapil Jateng V—lazim disebut sebagai Dapil Solo Raya. Pernyataan politik ini mungkin terbilang sederhana jika dilihat dari kacamata dinamika internal partai—bahwa ia seorang ketua umum dan merupakan suatu kelumrahan. Namun, ada beberapa hal yang membuat pernyataan ini tidak sederhana dan memiliki resonansi politik yang cukup kuat terhadap kekuatan politik lainnya.

Pertama adalah soal kemungkinan terjadinya gesekan keras antara PSI dan PDI-P yang selama ini mengklaim Jawa Tengah sebagai “kandang banteng”. Penetrasi politik yang dilakukan oleh PSI selama ini, baik pada perhelatan Pileg 2024 sebelumnya maupun setelahnya memang ditekankan pada wilayah Jawa Tengah yang merupakan basis domisili Kaesang dan Jokowi—sosok kuat di belakang PSI. Penetrasi inilah yang dibaca PDI-P sebagai ancaman dan semakin tebal melalui pernyataan Kaesang untuk maju melalui Dapil Jateng V yang krusial secara politik.

Kedua adalah perihal makna strategis dari Dapil Jateng V itu sendiri. Pemilihan Dapil Jateng V—Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali—oleh Kaesang sebagai “medan tempur” perebutan suara bukan tanpa musabab. Ia lahir, tumbuh, dan berkembang di Solo. Ia juga memiliki kredit politik yang besar sebagai legasi politik ayahnya yang mantan Walikota Solo dan Presiden Indonesia dua periode. Selain itu, yang menjadi lebih menarik adalah kemungkinannya untuk head to head dengan penguasa dapil tersebut dari PDI-P, yakni Puan Maharani, yang saat ini menduduki kursi di Senayan dengan perolehan sebesar 297.366 suara. Pertarungan ini ke depan akan sangat menarik, bukan saja perang antarindividu peserta Pemilu, tapi juga penahbisan siapa pemenang antara duel PSI vis a vis PDI-P di dapil tersebut.

Memecah Kejumudan Politik

Rasanya terlalu dini untuk menanggapi secara serius pernyataan suami Erina Sofia Gudono ini dengan membuat analisis politik atau peta jalan terkait rencana dan strategi politik ke depan yang akan digunakan. Kejauhan. Persoalan menariknya sebenarnya bukan di situ. Ada relasi yang kuat antara pernyataan tersebut dengan situasi politik nasional yang jumud belakangan ini. Dinamika politik nasional hari ini terlalu sentripetal dengan Presiden Prabowo sebagai magnet kekuasaan. Kekuasaan nyaris tanpa penantang, bahkan check and balances. PDI-P yang mengklaim sebagai partai penyeimbang juga belum kelihatan visi dan poin mana yang diseimbangkan. Sikap oposan yang dilakukan masih terkesan terlalu berhati-hati jika tak hendak disebut malu-malu.

Dalam konteks itu, pernyataan putera bungsu Jokowi ini menjadi lebih bergigi. Ia hadir sebagai sekuensi safari politik Jokowi untuk PSI yang sudah dijalankan sebelumnya. Sangat kentara intensi PSI untuk mendinamisir politik nasional yang cenderung beku dalam satu setengah tahun terakhir ini. Pernyataan politik untuk maju Pileg ini bukan saja bentuk aksentuasi nyaring Kaesang dan PSI yang hendak membuktikan nyali politiknya, tapi dalam spektrum yang lebih besar juga menjadi alarm siaga bagi kekuatan politik lainnya untuk tidak lengah dalam menatap kontestasi elektoral ke depan. Setidaknya dalam skala paling minim, PDI-P menjadi partai politik pertama yang mendapat trigger dari PSI.

Pembelajaran 2019 dan 2024

Interpretasi lainnya yang layak untuk diseruakkan ke publik adalah terkait eksistensi dan pencapaian empirik PSI sendiri dalam beberapa perhelatan kontestasi elektoral. Partai yang didirikan sejak 16 November 2014 ini sudah mengarungi dua kali kompetisi elektoral, yakni pada 2019 dan 2024, namun dengan hasil yang kurang memuaskan—gagal memenuhi parliamentary threshold 4 persen. Pada 2019, PSI hanya memperoleh kurang lebih 2,6 juta suara atau sebesar 1,89 persen dari total suara sah nasional.

Pada 2024, capaian suara terbilang lebih baik, yakni kurang lebih 4,2 juta suara atau 2,81 persen dari total suara sah nasional. Namun, progresivitas tersebut belum cukup memadai untuk menembus ambang batas suara di parlemen. PSI memang cukup terhibur beberapa fungsionarisnya duduk di pemerintahan pada posisi wamen sebagai bentuk kompensasi dari dukungan yang diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran pada 2024 lalu. Tapi, 2029 tentu menjadi perkara yang berbeda.

Belajar dari pengalaman kegagalan pada 2019 dan 2024, maka pernyataan Kaesang untuk maju pada Pileg 2029 ke depan dapat juga dibaca sebagai pemanasan politik bagi mesin elektoral sejak dini. Mengutip istilah yang kerap digunakan oleh Kaesang, PSI membutuhkan “jalan ninja” untuk menambal kekurangan-kekurangan yang ada yang menjadi penyebab kegagalan dalam dua kontestasi elektoral sebelumnya. Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi dan juga diwaspadai, yakni potensi kenaikan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu. Jika dalam revisinya ke depan yang potensial sarat muatan kepentingan partai politik yang sudah mapan hari ini ambang batas tersebut dinaikkan, maka rasa-rasanya upaya PSI harus lebih keras daripada sekadar pernyataan ketua umum untuk maju Pileg.

William Butler Yeats: Suara Jiwa dan Lentera Sastra Irlandia

Ilustrasi: https://en.wikipedia.org/wiki/W._B._Yeats

Dilahirkan pada tanggal 13 Juni 1865 di kawasan pesisir Sandymount, Dublin, William Butler Yeats tumbuh bukan sekadar untuk menjadi perangkai kata biasa. Sejarah kemudian mencatat namanya dengan tinta emas sebagai nakhoda utama, pemikir, sekaligus penggerak paling berpengaruh di balik gerakan Kebangkitan Sastra Irlandia (Irish Literary Revival) yang merebak pada pengujung abad ke-19. Gerakan kultural ini bukan sekadar aktivitas seni biasa, melainkan sebuah upaya masif untuk merebut kembali identitas, mitologi, dan martabat bangsa Irlandia yang sekian lama terkubur di bawah bayang-bayang kolonialisme Inggris.

Melalui dedikasi estetis yang tanpa batas, Yeats berhasil mengangkat derajat sastra lokal ke panggung internasional. Puncak pengakuan dunia terhadap daya magis kepenyairannya terjadi pada tahun 1923. Dunia memberikan penghormatan tertinggi kepada Yeats berupa Hadiah Nobel Sastra. Komite Nobel memuji karya-karyanya yang dinilai tidak hanya memiliki nilai artistik yang tinggi, tetapi juga selalu menginspirasi, memiliki kedalaman emosional, serta mampu menyuarakan ruh, kegelisahan, dan impian terdalam dari sebuah bangsa yang sedang berjuang menemukan jatidiri mereka.

Sebagai seorang nasionalis tulen, Yeats menempati posisi sentral dalam konstelasi sosial-politik Irlandia. Karya-karyanya bertindak bagai bahan bakar yang menyalakan api patriotisme dan heroisme rakyat Irlandia, terutama menjelang peristiwa berdarah Pemberontakan Paskah 1916 (1916 Easter Rising) serta Perang Kemerdekaan Irlandia yang berkecamuk setelahnya. Jejak keterlibatan batin dan spiritual Yeats dalam pergolakan politik ini abadi dalam mahakarya-mahakarya puisinya yang paling legendaris, seperti “September 1913” dan “Easter 1916”.

Dalam puisi “September 1913”, Yeats melayangkan kritik sosial yang sangat tajam, sinis, sekaligus meratapi pudarnya idealisme dan harga diri bangsanya yang mulai terjebak dalam arus materialisme sekuler. Kekecewaan mendalam itu tertuang dalam baitnya yang sangat ikonik:

“Romantic Ireland’s dead and gone, it’s with O’Leary in the grave.”

(Irlandia yang romantis telah mati dan tiada, ia telah terkubur bersama O’Leary di liang lahat.)

Melalui baris ini, Yeats mengenang John O’Leary, seorang tokoh nasionalis romantis, sembari menyindir generasi baru yang dianggapnya kehilangan semangat pengorbanan demi tanah air.

Namun, ketika Pemberontakan Paskah benar-benar pecah pada tahun 1916, sikap Yeats bertransformasi. Melalui puisi “Easter 1916”, ia memotret luka, kepedihan, sekaligus perubahan radikal yang dialami oleh masyarakatnya. Dengan untaian kata yang sangat menyayat hati sekaligus anggun, Yeats memuji para martir dan pemimpin pemberontakan yang gugur di tiang gantungan.

Meskipun demikian, sebagai seorang humanis, ia juga menyelipkan keraguan spiritual dan mempertanyakan apakah jalur kekerasan dan pertumpahan darah adalah harga yang layak dibayar demi sebuah kemerdekaan. Dari perenungan filosofis inilah lahir bait abadi yang hingga hari ini melekat dalam sanubari dan memori kolektif setiap orang Irlandia:

“All changed, changed utterly, a terrible beauty is born.”

(Semua telah berubah, berubah sepenuhnya, sebuah keindahan yang mengerikan telah lahir.)

Frasa “terrible beauty” menjadi metafora sempurna untuk menggambarkan bagaimana sebuah tragedi berdarah mampu melahirkan kemuliaan perjuangan yang mengubah arah sejarah sebuah bangsa untuk selamanya.

Meski namanya lekat dengan narasi perjuangan kemerdekaan dan pergulatan geopolitik, kreativitas serta imajinasi Yeats tidak pernah terpenjara pada isu-isu politik semata. Spektrum puitisnya sangat luas dan multidimensional. Ia melukiskan berbagai lanskap emosi manusia dengan sangat rapuh dan intim; mulai dari refleksi sunyi yang melankolis tentang datangnya masa tua, kesepian eksistensial, hingga kisah pilu mengenai cintanya yang bertepuk sebelah tangan selama bertahun-tahun kepada Maud Gonne, seorang aktivis revolusioner yang menjadi muse sekaligus sumber patah hati terbesarnya.

Namun, jika ada satu puisi karya Yeats yang paling dicintai, dirayakan, dan dihafal oleh publik melebihi karya apa pun, puisi itu adalah “The Lake Isle of Innisfree”. Ditulis saat ia sedang berada di tengah hiruk-pikuk dan kepenatan kota London yang industrialis, puisi ini menangkap jeritan batin, kelelahan mental, dan kerinduan spiritual Yeats akan kedamaian batin. Ia mendambakan kepulangan ke sebuah pulau kecil yang sunyi dan terpencil di Lough Gill, County Sligo—tempat masa kecilnya yang indah.

Keindahan bait-bait dalam “The Lake Isle of Innisfree” sarat akan atmosfer ketenangan alami, suara kecipak air, dan kedamaian soliter yang begitu memukau para kritikus sastra global. Keanggunan puisi ini dinilai sangat merepresentasikan lanskap jiwa spiritual Irlandia, hingga akhirnya pemerintah Irlandia mengangkat karya ini sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas kultural resmi negara. Kehormatan ini begitu tinggi hingga bait-bait puisi tersebut diabadikan dan dicetak di dalam halaman paspor resmi warga negara Irlandia.

Aksi nyata William Butler Yeats dalam mengonstruksi kebudayaan nasional tidak hanya berhenti di atas lembaran kertas dokumen puisi, tetapi juga merambah secara konkret ke dunia seni pertunjukan dan dramaturgi. Ia merupakan salah satu pilar pendiri utama dari Abbey Theatre—sebuah institusi legendaris yang kini berdiri kokoh sebagai Teater Nasional Irlandia.

Bersama para sahabat karib sekaligus patron seni terkemuka pada zamannya, seperti Lady Gregory, Edward Martyn, dan George Moore, Yeats mendirikan Irish Literary Theatre pada tahun 1899. Lembaga ini memiliki misi ideologis yang jelas: mementaskan drama-drama baru yang bernapaskan nasionalisme, menggali kembali mitos-mitos Keltik kuno, serta menyediakan panggung bagi seniman lokal untuk berekspresi tanpa intervensi estetika kolonial.

Pada malam pembukaan resmi Abbey Theatre di tahun 1904, sebuah drama pendek karya Yeats yang berjudul “Cathleen ni Houlihan” dipentaskan. Drama alegoris ini, yang menampilkan sosok perempuan tua (simbol tanah air Irlandia) yang meminta pengorbanan nyawa dari pemuda-pemuda desa, sukses besar dalam membakar emosi dan semangat perlawanan rakyat terhadap memori kolektif sejarah Pemberontakan 1798. Sejak momentum monumental tersebut, Abbey Theatre menjelma menjadi sebuah episentrum seni, budaya, dan intelektual yang terus-menerus menyalakan serta merawat api nasionalisme radikal Irlandia di hati masyarakatnya.

Langkah kaki Yeats kian melebar ke panggung politik praktis pasca-kemerdekaan. Pada tahun 1922, ia mendapatkan kehormatan besar saat diangkat menjadi Senator di parlemen Negara Bebas Irlandia (Irish Free State), sebuah jabatan prestisius yang ia emban dengan penuh tanggung jawab selama enam tahun berturut-turut. Sebagai senator, ia berkontribusi besar dalam merancang simbol-simbol negara, mata uang, serta kebijakan budaya bagi negara muda tersebut.

Namun, sejarah yang jujur juga mencatat sisi kelam, ambivalensi, dan kontroversi dari perjalanan hidup sang pujangga besar. Memasuki akhir dekade 1920-an, seiring bertambahnya usia dan meluasnya kekacauan ekonomi global, Yeats mulai didera rasa skeptis yang mendalam terhadap sistem demokrasi elektoral dan individualisme Barat yang ia anggap melahirkan ketidakpastian serta degradasi moral.

Dalam pencarian spiritual dan politiknya yang semakin konservatif, ia justru berpaling dan menunjukkan simpati pada kebangkitan gerakan fasisme otoriter di Eropa. Di panggung lokal Irlandia, Yeats sempat merapat dan mendukung kelompok paramiliter radikal sayap kanan yang dikenal dengan sebutan “Blueshirts” (Kemeja Biru) yang dipimpin oleh Eoin O’Duffy. Komitmen politiknya yang bias ini bahkan membuat Yeats melangkah jauh dengan menuliskan beberapa lagu baris-berbaris (marching songs) militeristik yang khusus digubah untuk menyemangati gerakan kontroversial tersebut.

Meskipun kecenderungan politiknya pada paham otoriter di usia senja sempat menggores dan meninggalkan cacat pada reputasi personalnya di mata para sejarawan modern, posisi William Butler Yeats sebagai raksasa sastra dunia tidak pernah goyah sedikit pun. Kontribusi estetisnya jauh melampaui kekhilafan politik sesaatnya. Ia tetap abadi dan selalu dikenang sebagai satu dari empat penulis legendaris peraih Nobel asal Irlandia—bersama George Bernard Shaw, Samuel Beckett, dan Seamus Heaney—yang sukses mengawinkan keagungan sastra lokal dengan rekognisi global tertinggi.

Sang maestro legendaris akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada tanggal 28 Januari 1939 di usia 73 tahun di Menton, sebuah kota pantai yang tenang di Prancis. Ia pergi menuju keabadian dengan meninggalkan warisan karya sastra yang tidak akan pernah lekang oleh waktu. Di saat-saat terakhirnya, Yeats didekap oleh kehangatan dan cinta dari keluarga kecilnya yang setia mendampingi: sang istri, Georgie Hyde-Lees—yang juga menjadi rekan spiritualnya dalam eksperimen gaib dan penulisan otomatis—serta kedua anak tercintanya, Michael dan Anne Yeats.

Hingga hari ini, puisi, drama, dan pemikiran William Butler Yeats tetap tegak berdiri bagai lentera sastra yang tidak hanya menerangi jalan sejarah bangsa Irlandia, tetapi juga terus memperkaya khazanah batin kemanusiaan universal di seluruh penjuru dunia.