Wacana mengenai adaptasi nilai-nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila menjadi perhatian publik setelah banyak pengguna di Media sosial membahas terkait hal tersebut. Sejumlah akademisi hukum tata negara menilai bahwa setiap pembentukan norma hukum di Indonesia harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan yang menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga perubahan atau penafsiran terhadap nilai-nilai Pancasila tidak dapat dilakukan berdasarkan perkembangan sosial semata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan dasar filosofis yang menjadi landasan seluruh produk hukum nasional. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan yang berada di bawahnya, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah, wajib selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dan dalam hal ini Pancasila adalah Norma tertinggi yang dianut masyarakat Indonesia.
Dalam konteks tersebut, upaya mengadopsi nilai-nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila tidak memiliki dasar konstitusional apabila dimaknai sebagai perubahan terhadap substansi nilai Pancasila itu sendiri. Karena, Pancasila telah menjadi konsensus nasional yang lahir dari nilai sejarah, budaya, serta nilai religius masyarakat Indonesia yang telah menjadi Identitas Nasional dari Bangsa Indonesia itu sendiri. sehingga, tidak dapat diubah mengikuti perkembangan ideologi atau nilai yang berasal dari luar sistem hukum nasional.
Pandangan yang menolak adaptasi tersebut juga berangkat dari interpretasi terhadap sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dipandang mencerminkan nilai-nilai religius yang dianut masyarakat Indonesia. Selain itu, sila kedua hingga sila kelima dinilai mengandung prinsip kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang harus dipahami secara utuh sesuai falsafah bangsa Indonesia, bukan melalui penafsiran yang mengubah dasar ideologi negara.
Salah satu pandangan tersebut disampaikan oleh Nurchaliq Majid dalam jurnal LGBT and Pancasila, Between the Essence of Human Rights Protection and the Existence of Pancasila Values and Islamic Law. Menurut penulis jurnal tersebut, hak asasi manusia memang memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi. Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta mencakup pengakuan, legalisasi, maupun normalisasi perilaku LGBTQ. Dalam pandangannya, pelaksanaan hak asasi manusia tetap dibatasi oleh moralitas, nilai agama, ketertiban umum, serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa adaptasi nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila tidak sejalan dengan karakter ideologi bangsa Indonesia. Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai religius yang menurut interpretasinya tidak selaras dengan legalisasi ataupun pengakuan perilaku LGBTQ sebagai norma yang diterima dalam kehidupan berbangsa.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Trena Suhartoni dan rekan-rekannya dalam artikel Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Perilaku LGBT di Era Digital. Menurut penulis, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum sehingga setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kebebasan yang dijamin dalam hak asasi manusia tetap memiliki batas untuk menghormati norma agama, norma sosial, serta kepentingan umum. Berdasarkan interpretasi tersebut, penulis menyimpulkan bahwa adaptasi nilai LGBTQ ke dalam norma Pancasila dinilai tidak sesuai dengan filosofi dasar negara dan berpotensi bertentangan dengan nilai yang selama ini menjadi identitas bangsa Indonesia.
Meski demikian, para ahli juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap adaptasi nilai tertentu ke dalam Pancasila tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu. Sebagai negara hukum, Indonesia tetap menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdebatan mengenai kebijakan publik harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan demokrasi, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang didasari pada subjektivitas dan opini pribadi.
Dengan demikian, perdebatan mengenai LGBTQ dalam perspektif hukum nasional lebih banyak diposisikan sebagai persoalan kebijakan dan penafsiran hukum, sementara Pancasila tetap berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang menjadi acuan utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Setiap usulan perubahan norma hukum harus tetap tunduk pada hierarki hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
