Buzzer, Etika Politik, dan Rusaknya Ruang Publik Demokrasi

Irfai Afham
Irfai Afham
Irfa’i Afham is a lecturer in the Department of Politics, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Airlangga (UNAIR), Indonesia. He is affiliated with the Pusat Studi Eropa & Eurasia (PSEE UNAIR), serves as a board member of the Indonesian Campus Workers’ Union (Serikat Pekerja Kampus, SPK), and contributes to research and community-engagement initiatives that connect policy analysis with local development dynamics.
- Advertisement -

Di tengah demokrasi digital, ruang publik tidak lagi hanya dibentuk oleh percakapan warga, jurnalisme, dan perdebatan rasional. Ia juga dibentuk oleh algoritma, viralitas, emosi kolektif, serta operasi digital yang bekerja untuk mengarahkan opini publik. Dalam konteks ini, penggunaan buzzer politik perlu dikritik secara serius, bukan semata sebagai fenomena media sosial, melainkan sebagai masalah etika politik yang dapat mengancam kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Indonesia merupakan salah satu masyarakat digital terbesar di dunia. DataReportal mencatat bahwa pada akhir 2025 terdapat sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia, dengan penetrasi 80,5 persen dari total populasi. Pada periode yang sama, terdapat sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial, setara dengan 62,9 persen populasi (DataReportal, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa media sosial bukan lagi ruang alternatif, melainkan salah satu ruang utama tempat warga menerima informasi, membentuk opini, menilai kekuasaan, dan mengekspresikan sikap politiknya.

Namun, besarnya ruang digital tidak otomatis memperkuat demokrasi. Ruang digital dapat memperluas partisipasi warga, tetapi juga dapat menjadi arena manipulasi opini, disinformasi, dan intimidasi politik. Dalam situasi inilah buzzer politik menjadi problem serius. Yang dipersoalkan bukanlah kampanye digital sebagai bentuk komunikasi politik, melainkan praktik buzzer yang bekerja secara manipulatif, anonim, terkoordinasi, dan sering kali digunakan untuk menyerang kritik, membelokkan isu, atau menciptakan kesan dukungan publik yang seolah-olah organik.

Studi Wijayanto, Berenschot, Sastramidjaja, dan Ruijgrok (2024) menunjukkan bahwa operasi cyber troops di Indonesia memiliki tiga ciri penting, yaitu didanai secara tersembunyi, bekerja secara terkoordinasi, dan banyak menggunakan akun anonim. Studi tersebut juga menemukan bahwa cyber troops di Indonesia berkembang sebagai industri yang melayani kepentingan elite politik dan ekonomi. Dengan kata lain, buzzer bukan sekedar keramaian spontan warga di media sosial, melainkan dapat menjadi infrastruktur politik untuk mempengaruhi opini publik secara tidak transparan.

Dari sudut pandang etika politik, praktik seperti ini problematis karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap warga sebagai subjek politik yang rasional. Demokrasi mensyaratkan warga memperoleh informasi yang memadai agar dapat menilai kekuasaan secara bebas. Ketika ruang publik dipenuhi operasi digital yang menyamarkan propaganda sebagai opini warga biasa, maka relasi antara penguasa dan rakyat menjadi semakin manipulatif yang berdampak pada hilangnya dialog antar warga.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika buzzer tidak hanya mempromosikan narasi politik tertentu, tetapi juga menyerang suara kritis. Kritik terhadap pemerintah, partai, pejabat publik, atau elite politik sering dibalas bukan dengan argumen, melainkan dengan serangan personal, stigma, doxing, perundungan digital, atau tuduhan yang melemahkan legitimasi moral pengkritik. Freedom House mencatat bahwa kebebasan internet di Indonesia menurun pada periode 2024-2025 dan di sisi lain, para pengkritik pemerintah, jurnalis, dan pengguna internet masih menghadapi kriminalisasi, serangan, dan pelecehan sebagai balasan atas aktivitas daring mereka (Freedom House, 2025).

Di sinilah buzzer menjadi ancaman terhadap ruang digital yang demokratis. Dalam pemikiran Habermas, ruang publik demokratis idealnya menjadi arena bagi warga untuk berdiskusi secara rasional mengenai kepentingan bersama (Habermas, 1989). Akan tetapi, demokrasi membutuhkan pertukaran argumen, bukan hanya pertarungan tagar. Kritik memiliki peran sentral, sehingga relasi kuasa dalam penggunaan buzzer berimplikasi pada pembungkaman dan penyeragaman opini.

Buzzer yang manipulatif merusak ruang publik karena mengganti perdebatan dengan kebisingan. Sementara, isu dan kritik substansial dapat dikaburkan oleh serangan personal hingga ujaran kebencian. Dampaknya, suara warga pun tenggelam oleh akun-akun anonim yang bekerja secara massal dan sporadis. Akibatnya, ruang publik digital kehilangan fungsi deliberatifnya dan menjadi arena perang narasi yang timpang.

Lebih jauh, penggunaan buzzer dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect. Warga, aktivis, akademisi, jurnalis, mahasiswa, atau kelompok masyarakat sipil bisa menjadi enggan berbicara karena takut diserang secara digital. Proses ini membuat demokrasi mati secara perlahan akibat hilangnya fondasi etis dalam kritik warga negara.

Laporan Amnesty International juga memperingatkan adanya kampanye disinformasi terkoordinasi yang melabeli sebagian pengkritik pemerintah, aktivis, dan jurnalis sebagai “agen asing” atau pihak yang bekerja untuk kepentingan luar negeri (Amnesty International, 2026). Terlepas dari perdebatan politiknya, pola semacam ini berbahaya bagi demokrasi karena dapat memindahkan substansi kritik pada delegitimasi terhadap pribadi atau kelompok yang mengkritik.

- Advertisement -

Sehingga, kritik terhadap buzzer politik perlu mempertimbahkan kerangka etika politik. Politik bukan hanya seni memenangkan kekuasaan, melainkan juga sebagai tanggung jawab moral dalam mengelola kehidupan bersama. Kemenangan elektoral atau popularitas digital tidak dapat membenarkan cara-cara manipulatif, sehingga perlu norma etik berupa kejujuran, penghormatan terhadap kritik, keterbukaan informasi, dan yang terpenting tanggung jawab publik.

Komitmen pada etika politik yang besar diperlukan guna merawat ruang digital yang demokratis dengan melawan manipulasi dan segala intimidasi kritik sosial dan politik. Tentu, melawan manipulasi buzzer juga merupakan bagian dari penegakan konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3), serta menjamin hak warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui Pasal 28F. Artinya, ruang digital sebagai bagian dari ruang publik modern harus dijaga agar tetap memungkinkan warga berbicara, mencari informasi, mengkritik, dan berpartisipasi tanpa rasa takut.

Pada akhirnya, demokrasi digital Indonesia membutuhkan dua fondasi yaitu etika politik dan penegakan konstitusi. Etika politik diperlukan agar para aktor kekuasaan tidak menghalalkan segala cara dalam membentuk opini publik. Penegakan konstitusi diperlukan agar hak warga untuk berpendapat, memperoleh informasi, dan mengawasi kekuasaan tidak dikalahkan oleh operasi digital yang manipulatif.

Melawan buzzer yang manipulatif, intimidatif, dan tidak etis bukan berarti menolak teknologi atau kampanye digital, melainkan penggunaan teknologi untuk menipu warga, membungkam kritik, dan merusak ruang publik demokratis. Demokrasi tidak hanya membutuhkan suara terbanyak, tetapi juga percakapan yang jujur. Tanpa itu, ruang publik akan terus dibajak oleh propaganda, dan warga perlahan kehilangan posisinya sebagai subjek demokrasi yang bebas, kritis, dan berdaulat.

Irfai Afham
Irfai Afham
Irfa’i Afham is a lecturer in the Department of Politics, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Airlangga (UNAIR), Indonesia. He is affiliated with the Pusat Studi Eropa & Eurasia (PSEE UNAIR), serves as a board member of the Indonesian Campus Workers’ Union (Serikat Pekerja Kampus, SPK), and contributes to research and community-engagement initiatives that connect policy analysis with local development dynamics.
Facebook Comment
- Advertisement -