Jumat, April 26, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Perppu No. 2 Tahun 2017

Perppu Ormas, Islam, dan Pancasila

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/10/17). Terlepas dari prosesnya...

A Critic: Our Wayward Drift Away from Democracy

Just last week on The Jakarta Post, it was published that Tito Karnavian was ready to adopt a Duterte-like approach to addressing the drug...

HTI dan Khilafah itu Produk Politik

Jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melembagakan ide khilafahnya dengan membentuk organisasi massa, maka jelas khilafah merupakan sebuah produk politik. Sebuah produk politik tentu harus...

HTI dan Politik Ujung Pisau

Keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dapat dipandang sebagai langkah cepat pencegahan terorisme. Di sinilah unsur “mendesak" implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang...

Perppu Ormas dan Pengabaian HAM

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu...

Pengurus Negara, Jangan Bungkam Kebebasan Warga!

Belum kiranya usai rasa sesal dan kesal melihat tingkah para pengurus negara (pemerintah) akhir-akhir ini. Dengan segala kuasa di tangannya, mereka tampak melulu ambil...

Pro-Kontra Perppu Pembubaran Ormas (HTI)

Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan/Ormas (Perppu No. 2 Tahun 2017),...

Latest news

- Advertisement -spot_img

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.