Korupsi sejak lama menjadi permasalahan paling serius dalam sistem hukum Indonesia. Meski berbagai instrumen hukum telah dibentuk, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi praktik-praktik korupsi masih saja berlangsung dengan pola yang semakin kompleks.
Korupsi belakangan ini seperti dianggap hanya sekedar pelanggaran bukan suatu kejahatan yang merugikan keuangan negara dan hak-hak masyarakat. Nampak terlihat dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang menyeret pejabat negara dengan nominal kerugian yang besar. Namun disisi lain, penegakan hukum, vonis hukum jauh sekali dari apa yang seharusnya didapatkan oleh pelaku. Sangat jelas, kondisi semacam ini menjadi ancaman terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
Munculnya paradoks tersebut menjadi semakin nyata bagaimana negara tampak tidak begitu serius dalam memberantas korupsi. Dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang berujung pada vonis yang ringan dan ketidakkonsistenan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Hal tersebut memberikan kesan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, yang pada akhirnya memunculkan persepsi seakan pemberantasan korupsi lebih menekankan kepada aspek prosedural daripada memberikan keadilan substantif.
Sepanjang tahun 2024 KPK melakukan 154 penyidikan, 90 penuntutan, 91 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), 108 eksekusi. Sedangkan pada tahun 2025 KPK melakukan 116 Penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang inkrah, dan 78 eksekusi. Pada tahun ini, 2026 KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi sebanyak 45, penuntutan sebanyak 29, putusan yang inkrah 20, dan eksekusi sebanyak 18 perkara. Angka pada data ini yang dirilis oleh KPK menunjukkan bahwa aparat penegakan hukum tetap berjalan, namun korupsi masih saja terus dilakukan diberbagai sektor pemerintahan. Ini menunjukkan ketiadaan efek jera pada penegakan hukum bagi para pelaku korupsi di Indonesia.
Indikator lain juga menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih sangat besar. Berdasarkan hasil Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100 meningkat dari skor 34 dari 100 pada tahun sebelumnya yang menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara di dunia. Dalam artikel yang sama, peningkatan tersebut dinilai lebih bersifat teknis karena dipengaruhi oleh kembalinya indikator World Economic Forum ke dalam penilaian setelah absen selama dua tahun, jadi bukan semata-mata karena adanya perbaikan kinerja pemberantasan korupsi yang signifikan.
Pada tahun 2025, situasi kembali memburuk mengenai pemberantasan korupsi. Melalui data laporan CPI 2025, dimana skor Indonesia mengalami kemerosotan sebanyak 3 poin ke angkat 34/100 dan mengalami penurunan peringkat yang cukup signifikan ke posisi 109 dari 182 negara. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami kondisi terburuk dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kondisi yang mengkhawatirkan ini semakin beralasan ketika laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp279,9 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka nilai tersebut bukan hanya sekedar statistik, dibaliknya ada sekolah yang tidak selesai dibangun, rumah sakit yang kekurangan fasilitas, jalan yang rusak, jembatan yang roboh, hingga berbagai hak warga negara yang seharusnya dapat dipenuhi oleh negara justru hilang karena keserakahan dan ketamakan manusia yang tidak bermoral.
Indonesia tampaknya tidak pernah kehabisan cara untuk menyatakan perang terhadap korupsi. 5 tahun sekali, setiap pergantian pemerintahan selalu diiringi dengan janji dan strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi. namun, ditengah berbagai pernyataan tersebut, muncul pertanyaan yang tidak mungkin dapat diabaikan: apakah negara sungguh-sungguh mempunyai tekad yang konsisten untuk memberantas korupsi hingga akarnya, atau justru hanya terus mempertahankan pemberantasan korupsi pada tingkat simbolik?
Ironi terbesar adalah ketika korupsi diproklamasikan sebagai suatu kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), tetapi dalam prakteknya masyarakat masih sering melihat ruang-ruang kejahatan yang katanya luar biasa seakan suatu perbuatan yang “layak dicoba”. Atau mungkin, bagi para pejabat negara, korupsi merupakan suatu identitas yang menggambarkan bahwa kalau tidak korupsi bukan pejabat.
Tantangan yang dihadapi bukan soal substansi regulasi hukumnya, melainkan keberanian untuk mengaplikasikannya secara konsisten terhadap siapapun tanpa harus mempertimbangkan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik pelaku. Akibatnya, yang sering dipamerkan adalah ketegasan di atas kertas, bukan pengaplikasian tindakan aparat penegak hukum terhadap koruptor yang serius. Hal ini memunculkan pertanyaan publik apakah hukum benar0benar sedang memberantas korupsi atau hanya sekedar menjaga agar impunitas tetap memiliki ruang bernafas.
Pada akhirnya, menilai keseriusan negara tidak cukup hanya pada substansi regulasi saja atau pada banyaknya slogan anti korupsi serta pelaku yang ditangkap. Keseriusan itu justru harus diperlihatkan dari kekonsistenan penegakan hukum, keberanian menindak siapapun pelaku tanpa memandang apapun, serta keberhasilan negara dalam membangun sistem yang serius dalam mencegah dan memberantas korupsi. Tanpa itu semua, semangat negara dalam memberantas korupsi akan terus dipertanyakan, bukan karena negara tidak bertindak, atau negara tidak punya instrumen hukumnya, melainkan karena konstisten dan komitmennya, serta hasil yang dirasakan oleh masyarakat belum sebanding dengan besarnya slogan atau nyaringnya nada yang dijanjikan.
Sumber:
Indeks Persepsi Korupsi 2025: Penurunan Kebebasan Sipil & Akses pada Keadilan Mengancam Perjuangan Melawan Korupsi. https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2025-penurunan-kebebasan-sipil-akses-pada-keadilan-mengancam-perjuangan-melawan-korupsi/.
Penindakan-KPK. https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2.
