Minggu, Oktober 6, 2024

Perppu Ormas dan Pengabaian HAM

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Menko Politik Hukum dan HAM Wiranto (tengah) memberi keterangan pers terkait Perppu Ormas di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu ini berpotensi mengancam kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin di dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas keyakinan politik (Pasal 23 ayat (1), hak untuk berpendapat (Pasal 23 ayat (2) jo. Pasal 25), hak untuk berserikat/berkumpul (Pasal 24 ayat (1) dan (2)), dan hak atas keadilan (Pasal 17).

Perppu itu terutama mengubah ketentuan tentang mekanisme pembubaran ormas dan mengkriminalkan orang dan/atau ormas yang terbukti melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pembubaran Ormas

Di dalam UU Ormas,  pemberian sanksi atas ormas melalui beberapa tahap, yaitu peringatan tertulis (Pasal 62-63), penghentian bantuan dan penghentian sementara kegiatan (Pasal 64), pencabutan surat keterangan terdaftar atau badan hukum (Pasal 67-69) dan pembubaran (Pasal 70-71).

Sedangkan di dalam Perppu Ormas, pembubaran hanya cukup oleh keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui pencabutan status badan hukum (Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal Pasal 80A) setelah melalui pemberian surat peringatan yang berlaku selama tujuh hari.
Dengan hanya melalui keputusan menteri, penilaian apakah ormas melanggar atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 akan sangat subyektif dan berpotensi melanggar HAM, karena hanya diputuskan sepihak berdasarkan kacamata pemerintah.

Di dalam UU Ormas telah diatur jangka waktu atau lamanya proses pengadilan dari permohonan hingga putusan. Di dalam Pasal 71 diatur bahwa selama 60 hari dan bisa diperpanjang 20 hari, permohonan pembubaran ormas sudah harus diputus oleh pengadilan negeri.

Jika berkeberatan dengan putusan pengadilan negeri, tergugat bisa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tempo 14 hari sejak putusan diterima. Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam tempo 60 hari sejak permohonan kasasi dicatat (Pasal 77 ayat (2).

Apabila dihitung, proses hukum hanya akan memakan waktu kurang lebih sekitar maksimal 150 hari atau 5 bulan. Dengan begitu, alasan bahwa proses pengadilan akan berbelit dan panjang menjadi alasan yang absurd.

Kriminalisasi

Jangkauan larangan atas ormas juga diperluas dan sumir (subyektif), yaitu tidak hanya melarang ormas menyebarkan ajaran atheis, marxisme/leninisme, tapi juga dilarang melakukan tindakan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan (Pasal 59 ayat (3) huruf a) dan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 59 ayat (4) huruf c).

Ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a perppu yang berbunyi ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan atas dasar suku, ras, agama dan antar golongan, juga berpotensi mengancam hak-hak sipil yang bisa bermuara pada kriminalisasi.

Jika dicermati secara seksama, dalam penjelasannya diuraikan bahwa yang dimaksud dengan ‘tindakan permusuhan’ adalah “ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara.”

Ketentuan itu dikhawatirkan menjadi pasal karet yang bisa menjerat aktivis atau ormas yang kritis dan oposisi atas kebijakan para penyelenggara negara.

Pemidanaan atas ormas dan individu yang melanggar ketentuan di atas di atur di dalam Pasal 82A, dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun (Pasal 82A angka 1) dan pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 82A angka 2) untuk tindak pidana yang berdimensi SARA dan penistaan agama, separatisme, dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menegasikan HAM

Perppu ini diduga kuat bertentangan dengan norma dan standar HAM sebagaimana diatur di antaranya dalam UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelarangan atas paham dan organisasi adalah langkah dan hal yang tidak mudah, karena di antaranya terkait dengan sejarah, psikologi, emosi, keyakinan, dan ideologi yang tidak bisa dihapus begitu saja.

Bagi ormas yang merasa dibubarkan secara sewenang-wenang dan melawan hukum, bisa memperkarakannya di pengadilan. Saat ini ada 344.039 ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih jauh, Perppu No. 2/2017 juga akan menjadi target judicial review di Mahkamah Konstitusi karena diduga melanggar hak konstitusional warga yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Mekanisme due process of law sebagai inti dari negara hukum dan menjunjung tinggi HAM jelas telah diabaikan atau dinegasikan, dengan alasan teknis, yaitu terlalu lama dan panjang. Dengan membubarkan ormas hanya berdasarkan keputusan pemerintah, akan menutup ruang adanya dialog, partisipasi, dan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan ormas-ormas.

Instrumen HAM menegaskan bahwa hak untuk berkeyakinan, berekspresi dan berserikat/berkumpul, dapat dibatasi, di antaranya atas nama kepentingan umum, keamanan nasional, dan moral. Pembatasan itu bisa berarti menguranginya melalui pengaturan yang legal, jelas, dan terukur. Hal ini telah diatur di Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sebenarnya, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana diatur di dalam UU tentang Ormas sudah tepat, yaitu melalui pembinaan (peringatan) dan pembubaran melalui pengadilan. Dengan Perppu Ormas yang menghapuskan ketentuan fundamental tentang mekanisme pembubaran ormas itu, maka esensi dari negara hukum yang menjunjung tinggi HAM menjadi tercoreng.

Adapun alasan pemerintah menerbitkan perppu adalah untuk kepentingan bangsa harus dijelaskan secara sahih dan obyektif, kepentingan bangsa apa yang terancam berikut bukti-buktinya. Dalam konteks ini, forum yang tepat dan legitimate untuk mengujinya adalah hakim di pengadilan, melalui pemeriksaan yang fair, terbuka, independen, dan obyektif.

Pendeknya, alih-alih menyelesaikan persoalan dalam menangani ormas-ormas yang “bermasalah,” Perppu ini akan menimbulkan dan menambah persoalan dan menjadi ancaman bagi demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.

Baca juga:

Pro-Kontra Perppu Pembubaran Ormas (HTI)

Ini Negara Hukum, Bukan Negara OrmaS

Ormas Radikal dan Demokrasi yang Tersandera

Pembubaran HTI

Mimin Dwi Hartono
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.