Kamis, April 25, 2024

Pengurus Negara, Jangan Bungkam Kebebasan Warga!

Maman Suratman
Maman Suratman
Mahasiswa Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Belum kiranya usai rasa sesal dan kesal melihat tingkah para pengurus negara (pemerintah) akhir-akhir ini. Dengan segala kuasa di tangannya, mereka tampak melulu ambil sikap bak insinyur jiwa manusia.

Kemarin, rasa itu muncul seketika ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold, ditegaskan harus ikut pada formulasi kemauan kelompoknya. Tak boleh tidak, syarat pencalonan adalah sebesar 20-25%. Jika ini tak terakomodasi, ancamannya nyata: tarik diri dari pembahasan.

Hari ini, rasa yang sama kembali mencuak, bahkan jauh lebih parah. Kebijakan yang ditelurkan para pengurus negara sudah sedemikian jauh mengambil bentuk sebagai pemberangus hak-hak individu, pembungkam kebebasan warga dalam modelnya paling konkret: menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan—Perppu Ormas.

Sebenarnya ada banyak bentuk pemberangusan hak dan pembungkaman kebebasan warga dari para pengurus negara ini. Seperti pemblokiran media-media sosial. Hanya karena dinilai sebagai medium penyebaran paham-paham perpecahan seperti radikalisme dan terorisme, platform-nya diberangus, dibungkam, sebagaimana yang terjadi pada Telegram.

Bahkan kabarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah sampai ke tahap pertimbangan untuk memblokir juga media-media sosial mainstream, seperti Facebook, Twitter, Instagram, hingga Youtube.

Ah, si anu yang salah gunakan, kok si ini dan si itu juga dilibatkansertakan, diikutkan tanggung derita secara bersama? Maaf, ini banal, saudara-saudara!

Tetapi, agar bahasan tulisan ini bisa lebih fokus, cukup hanya soal Perppu Ormas saja yang tertutur. Di lain waktu, tentang (rencana) pemblokiran media-media sosial itu juga akan saya ulas.

Banalnya Perppu Ormas

Jelas, Perppu Ormas punya nuansa kuat memberangus hak individu dan membungkam kebebasan warga. Di negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, hak dasar seperti persamaan di depan hukum dan kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpendapat, serta berpikir, seharusnya sudah menjadi hal mutlak untuk terjaga. Tetapi apa kata, terbitnya Perppu Ormas menjadi satu macam bentuk pengabaian pada nafas Indonesia sendiri, hukum dan demokrasi.

Mengacu pada UU Ormas, Perppu Ormas jelas sangat bertentangan dan melenceng dari khittahnya. Di Perppu, ada ruang penghapusan seluruh mekanisme uji lembaga pengadilan. Di samping memperluas ruang lingkup pengaturan ormas, dengan Perppu tersebut, mereka juga melakukan penyingkatan prosedur pembubarannya. Padahal, ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Di UU Ormas, di sana rinci ditegaskan, semisal tentang pembubaran Ormas, ada tahapan-tahapan yang mesti jadi mekanismenya. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, pembekuan kegiatan dan/atau pencabutan surat terdaftar, atau pencabutan status badan hukum melalui lembaga pengadilan.

Terlepas dari adanya kelemahan di UU Ormas, biar bagaimanapun, hanya melalui lembaga pengadilanlah segala soal harus dientaskan. Lagi pula, ini bentuk kekonsistenan kita sebagai warga negara yang bernaung di bawah negara hukum yang demokratis.

Beberapa mahasiswa tergabung dalam Gema Pembebasan Kota Makassar melakukan aksi di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/7). Mereka menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. ANTARA FOTO/Darwin Fatir

Benar kata Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam siaran persnya dua hari lalu (13/7). Jika ada kekurangan UU Ormas, silakan para pengurus negara (eksekutif) merevisinya bersama lembaga legislatif DPR. Jangan keluarkan Perppu dengan menghapus bagian paling fundamental dari jaminan kebebasan warga. Itu sudah dijamin kuat dalam konstitusi bernegara dan berbangsa kita.

Terserah mau bubarkan ormas apa saja atau tidak. Tapi satu yang jelas, upaya itu harus tetap melalui lembaga pengadilan yang adil dan transparan. Lembaga pengadilanlah yang harus menguji, memeriksa, mengadili, serta memutuskan apakah ormas yang bersangkutan benar-benar melanggar atau tidak.

Sebagai penguat, pinjam kata Saiful Mujani, mereka (ormas-ormas yang bersangkutan) hanya bisa dilarang dan dibubarkan jika terbukti lakukan pelanggaran hukum, semisal tindak pidana kriminal. Jika tidak, entah itu HTI, ISIS, PKI, Syiah, Ahmadiyah, kelompok LGBT,  atau kelompok-kelompok minoritas lainnya di negeri ini, tetap berhak dapat tempat di mana negara wajib beri perlindungan sebagaimana hak dan kewajiban warga-warga negara lainnya.

Hanya sayang, Perppu Ormas sudah telanjur terbit. Para pengurus negara menjelma menjadi penafsir tunggal. Mereka lagi-lagi menegaskan diri sebagai pihak paling berhak, paling tahu tentang segala hal; tentang apa yang baik dan tidak bagi hidup dan penghidupan warga.

Ingat Stalin di era keemasan Uni Soviet? Begitulah wajah mereka menjelma: insinyur jiwa manusia—jika tidak dikatakan sebagai “diktator manusia baja”.

Peran Pengurus Negara

Terkait ini, ada yang bilang, berada di posisi pengurus negara itu memang sulit. Ambil A, salah. Ambil B, juga salah. Tidak ambil apa-apa, pun sama: sama-sama salah. Sebab, tak bisa beri senang pada semua.

Rasa-rasanya tidak begitu. Berposisi sebagai pengurus negara tidaklah sulit. Dalam mengambil apa-apa, A atau B, atau tidak sama sekali, mereka hanya perlu tahu dan paham perannya. Apa itu? Salah satunya sebagai “anjing penjaga” alias polisi-polisi malam.

Memang, keberadaan para pengurus negara sebenarnya adalah “keburukan”. Hanya saja, senada dengan pernyataan St. Augustinus, eksistensi mereka tetap merupakan suatu keharusan. Mereka diniscayakan ada hanya sebatas bagaimana harus dan mampu menjaga kebebasan tiap-tiap warganya: hak untuk hidup, hak berkeyakinan, berkeyakinan apa saja.

Jika kita mengacu pada pandangan Adam Smith, misalnya, tugas para pengurus negara akhirnya mengerucut menjadi tiga, yakni (1) memelihara keamanan; (2) menyelenggarakan peradilan; dan (3) menyediakan kebutuhan atau barang yang tidak tersedia. Ini dibutuhkan agar warga dapat hidup tenang dan nyaman; agar warga dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama; dan agar warga dapat mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kegiatan selaku individu bebas di lingkup kehidupan sosialnya.

Selain membatasi peran, membagi otoritas-otoritasnya di wilayah politik patut pula dikumandangkan. Bahwa kekuasaan negara berbeda dengan kekuasaan agama. Negara dan agama masing-masing punya wilayah kekuasaan yang tak boleh bercampur-aduk, saling menggantikan, apalagi disatukan.

Tentang efek-efeknya, cukup kiranya kita menengok sejarah di Abad Pertengahan, atau sistem pemerintahan teokrasi di era-era kekuasaan raja-raja Islam di dunia Arab. Hampir tak ada manfaat positif bagi kehidupan rakyat ketika negara dan agama bercampur-baur. Yang ada hanyalah belenggu dan penjajahan atas nama tuhan  dan agama.

Kembali ke soal realitas bernegara di Indonesia, ini bukan berarti bahwa tak ada hal-hal positif dari kerja-kerja kepemimpinan para pengurus negara hari ini yang memang patut kita apresiasi. Hanya saja, terlepas dari itu, tetap ada saja sisi-sisi negatif dari kepengurusannya yang juga memang patut untuk kita kritisi.

Selaku warga negara, saya rasa pengupayaan semacam ini, mengkritisi kebijakan pengurus negara, bukan hanya hak, melainkan juga satu kewajiban. Ini mesti kita junjung tinggi. Melawannya adalah bukti kecintaan, sementara mendiamkannya adalah kehancuran.

Baca juga:

Pembubaran HTI Yes, Otoritarianisme No!

Kontroversi Pembubaran HTI

Pembubaran HTI

Maman Suratman
Maman Suratman
Mahasiswa Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.