Di banyak tempat, dakwah masih sering dibayangkan sebagai sesuatu yang berlangsung di ruang-ruang fisik: mimbar masjid, majelis taklim, atau pengajian rutin. Padahal, dunia sudah bergerak ke arah yang berbeda. Hari ini, orang belajar agama tidak hanya dari ceramah langsung, tetapi juga dari layar ponsel. Dari video pendek yang lewat di media sosial, dari infografis yang dibagikan teman, bahkan dari potongan khutbah yang viral di internet. Pelan tapi pasti, cara kita memahami agama ikut berubah mengikuti cara kita hidup yang semakin digital, cepat, dan terhubung.
Di titik inilah dakwah sedang mengalami pergeseran besar. Bukan lagi sekadar soal tempat, tetapi soal jaringan. Dalam kajian komunikasi, Everett M. Rogers dalam Diffusion of Innovations (2003) menjelaskan bahwa setiap hal baru tidak langsung diterima masyarakat. Penyebaran hal baru selalu melibatkan empat hal dasar, yaitu inovasi, saluran komunikasi, jangka waktu dan sistem sosial. Dan di era digital, proses itu terjadi jauh lebih cepat. Agama kini tidak hanya hadir di ruang-ruang pertemuan, tetapi juga di layar-layar kecil yang kita genggam setiap hari. Video pendek di media sosial, infografis yang dibagikan teman, hingga potongan khutbah yang viral, semuanya menjadi bagian dari cara baru masyarakat menyerap nilai-nilai keislaman.
Perubahan ini menunjukkan satu hal penting dakwah tidak lagi cukup hanya hadir secara lisan, tetapi harus mampu hidup dalam ekosistem digital. Perubahan perilaku komunikasi masyarakat membuat dakwah menghadapi tantangan baru. Jika pesan keagamaan tidak hadir di ruang digital, maka ia akan tertinggal oleh derasnya arus informasi yang bergerak sangat cepat. Dalam konteks ini, gagasan Rogers menjadi relevan.
Dakwah digital—baik dalam bentuk website, video pendek, maupun infografis—dapat dipahami sebagai inovasi dalam cara menyampaikan pesan keagamaan. Ia tidak menggantikan dakwah tradisional, tetapi memperluas jangkauannya agar lebih sesuai dengan cara hidup masyarakat modern. Di titik ini, kebutuhan untuk mengadopsi dakwah digital bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan mendasar agar pesan keislaman tetap relevan dan hadir dalam percakapan publik.
Namun, yang lebih penting dari sekadar hadir di ruang digital adalah apa yang disampaikan melalui ruang tersebut. Bagi masyarakat pesisir, isu lingkungan seperti banjir rob, abrasi, pencemaran laut, dan kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan kehidupan sehari-hari. Di sinilah dakwah digital menemukan relevansinya yang lebih dalam, yaitu menghubungkan nilai-nilai keislaman dengan kesadaran menjaga lingkungan.
Pesan tentang menjaga laut sebagai amanah, merawat mangrove sebagai bentuk tanggung jawab, atau mengurangi sampah plastik sebagai bagian dari etika Islam, akan lebih mudah diterima jika disampaikan melalui media yang dekat dengan keseharian masyarakat: video pendek, poster digital, atau tulisan ringan yang mudah dibagikan. Perlahan, pesan itu tidak lagi terasa sebagai ceramah, tetapi menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.
Salah satu praktik baik yang dapat menjadi contoh adalah pengembangan website resmi MWC NU Kecamatan Tugu yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin) dan MWC NU Kecamatan Tugu. Program ini merupakan bagian dari Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) yang didanai oleh DPPM Kemdiktisaintek Tahun 2026, yang secara khusus diarahkan untuk memperkuat kapasitas digital organisasi keagamaan di wilayah pesisir.
Melalui program ini, website MWC NU Tugu tidak hanya dibangun sebagai media informasi, tetapi dikembangkan sebagai pusat ekosistem dakwah pesisir secara digital yang mencakup program sedekah sampah, infaq mangrove, roan pantai, publikasi khutbah Jumat tematik Islam dan Lingkungan Pesisir, artikel keislaman dan isu lingkungan pesisir, konten edukasi berbasis infografis dan video pendek.
Dalam The Constitution of Society (1984), Anthony Giddens menyebut struktur sosial tidak pernah bekerja secara independen, melainkan hanya dapat eksis melalui praktik-praktik sosial yang terus direproduksi oleh para aktor. Struktur menyediakan aturan (rules) dan sumber daya (resources), tetapi keberlangsungannya bergantung pada tindakan manusia yang secara berulang memanfaatkan dan sekaligus membentuk kembali struktur tersebut. Artinya, website tidak akan bermakna tanpa pengelola. Media sosial tidak akan berdampak tanpa konten yang konsisten. Dakwah digital tidak akan berjalan jika hanya dipahami sebagai proyek sesaat, bukan sebagai kebiasaan kolektif.
Di sisi lain, kita hidup dalam apa yang disebut Manuel Castells (The Rise of The Network Society, 2010) sebagai masyarakat jaringan. Dalam masyarakat ini, informasi tidak lagi mengalir satu arah, tetapi menyebar secara horizontal dan cepat. Satu konten bisa menjangkau ribuan orang dalam hitungan menit. Satu pesan bisa hidup lebih lama di ruang digital dibandingkan di ruang ceramah. Dalam situasi seperti ini, dakwah yang tidak hadir di ruang digital akan kehilangan ruang pengaruhnya dalam percakapan publik.
Dalam tradisi pesantren sendiri, prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah juga menegaskan perihal menjaga nilai lama yang baik, sambil mengadopsi cara baru yang lebih bermanfaat. Pada akhirnya, dakwah digital bukan sekadar soal teknologi. Ia adalah cara baru agar nilai-nilai keislaman tetap hidup di tengah perubahan zaman. Lebih jauh lagi, ia juga menjadi jembatan untuk menghubungkan agama dengan isu-isu nyata yang dihadapi masyarakat, termasuk krisis lingkungan pesisir.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting hari ini bukan lagi apakah dakwah perlu masuk ke ruang digital, tetapi bagaimana memastikan ruang digital tidak kosong dari pesan yang menenangkan, mencerahkan, dan menggerakkan kesadaran untuk menjaga bumi? Sebab di era jaringan ini, yang tidak hadir di ruang digital perlahan akan kehilangan tempat dalam percakapan publik—termasuk percakapan tentang masa depan lingkungan kita.
