Minggu, April 28, 2024

Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Atas Lingkungan Hidup Masyarakat?

Novia Irdasari
Novia Irdasari
I believes that written and analytical skills are not only a fundamental part of academic excellence, but are also the building blocks of critical, contact me at : noviairdasari@rocketmail.com

“Indonesia adalah negara hukum”,tentunya sudah tidak asing bukan kita mendengar kalimat itu?

Kalimat tersebut sudah jauh hari diuraikan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagaimana nomenklaturnya ialah “negara hukum”, maka di dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan dan kegiatan dalam menjalankan roda kehidupan di Negeri ini sepatutnya tentu berdasarkan atas hukum.

Terhadap kegiatan yang berdasarkan atas hukum tersebut, sudah sepantasnya tidak hanya berlaku terbatas bagi Masyarakat, melainkan juga wajib di indahkan bagi “penguasa” dalam hal ini Pemerintah, sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, definisi Pemerintah di bagi menjadi 2 (dua) yaitu : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk lebih jelasnya berikut diuraikan :

Kemudian apa kaitannya “Negara Hukum” , “Pemerintah” dan “Hak Atas Lingkungan Hidup”, pada tulisan ini, penulis mencoba menguraikan permasalahan yang belum ada titik terangnya di Negeri ini, salah satunya yaitu terkait “Polusi udara di Ibukota“. Kesalahan dan/atau kelalaian siapakah yang menyebabkan hal ini terjadi?, apakah hal ini merupakan tanggung jawab dari masyarakat atau sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagai “penguasa” Negeri ini?

Sebelum kita berkesimpulan, tentu di dalam menjalankan kegiatan kehidupan di muka bumi ini segala hal seharusnya seimbang, begitupun dengan hak dan kewajiban baik bagi Masyarakat maupun Pemerintah, berbicara mengenai Polusi udara di Ibukota, Masyarakat seharusnya memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah ditentukan melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”) :

Terhadap pemenuhan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perwakilan Masyarakat cq. Koalisi Ibu Kota telah melayangkan gugatan melalui proses litigasi kepada Pengadilan Negeri jakarta Pusat dengan dalil bahwa Pemerintah cq. Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai memenuhi hak warga atas udara sehat (BBC_Polusi_Udara_Jakarta).

Terhadap usaha Masyarakat untuk memperoleh kembali haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diselesaikannyanya proses litigasi di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, yang rupanya menghasilkan hasil positif bagi Masyarakat, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Pusat telah memberikan putusan bahwa : Pemerintah cq. Presiden, Gubernur DKI Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan “telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai memenuhi hak warga atas udara sehat” (BBC_Polusi_Udara_Jakarta), adapun berikut isi putusan dan hal-hal yang harus dituntaskan oleh Pemerintah berdasarkan gugatan tersebut :

  • Presiden : Dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif (Didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi).
  • Gubernur DKI Jakarta : Dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau dokumen lingkungan hidup, yaitu :
    • Melakukan uji emisi terhadap kendaraan tipe lama.
    • Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama.
    • Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi walau memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi.
    • Mengawasi ketaatan standar dan spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi kepatuhan atas larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.
    • Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian pencemaran udara.
    • Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi terkait pencemaran udara kepada masyarakat serta menetapkan baku mutu udara ambien daerah yang cukup untuk melindungi kesehatan.
    • Menginventarisasi mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan publik.
    • Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahun dan mengumumkannya kepada masyarakat; menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Hakim menyebut hal ini harus dilakukan secara terfokus dan melibatkan partisipasi publik.
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : Dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Banten dan Jawa Barat dalam inventarisasi emisi lintas batas.
  • Menteri Dalam Negeri : Dihukum untuk mengawasi dan membina kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.
  • Menteri Kesehatan : Dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

(ilustrasi penulis berdasarkan isi putusan pengadilan melalui BBC_Polusi_Udara_Jakarta).

Terhadap putusan tersebut, telah disambut baik tanpa upaya hukum lainnya oleh “salah satu” bagian dari Pemerintah, yaitu Gubernur DKI Jakarta yang enggan melakukan upaya hukum banding dan disampaikan bahwa siap untuk menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik, sebagaimana unggahan melalui Twitter_Gubernur_DKI_Jakarta:

Tidak dapat dipungkiri peran untuk merealisasikan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009 tidak serta merta dapat diterapkan dengan peran hanya dari Pemerintah sebagai stakeholder, melainkan juga harus adanya partisipasi aktif dari Masyarakat hal ini tercermin dari Putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat yaitu diantaranya “Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian pencemaran udara”.

Demikian untuk menjadi bahan bacaan agar dalam menjalankan kegiatan sehari-hari kita tetap dapat menghargai, menghormati dan menjaga lingkungan baik yang kita tempati secara tetap maupun sementara.

Novia Irdasari
Novia Irdasari
I believes that written and analytical skills are not only a fundamental part of academic excellence, but are also the building blocks of critical, contact me at : noviairdasari@rocketmail.com
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.