Beranda blog Halaman 1896

Pemerintah Didesak Modernisasi Alutsista TNI

Evakuasi pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Medan/ANTARA
Evakuasi pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Medan/ANTARA

Pemerintah didesak untuk segera memodernisasi alutsista Tentara Nasional Indonesia menyusul jatuhnya pesawat Hercules C-130. Jatuhnya pesawat tersebut telah menewaskan 12 kru pesawat dan 113 warga sipil di Medan, Sumatera Utara.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Supiadin Aries Saputra, mengatakan jatuhnya pesawat Hercules C-130 menambah catatan buruk alutsista Tentara Nasional Indonesia. Sebelumnya, pada April lalu hal serupa juga terjadi pada pesawat F-16 karena gagal lepas landas di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

“Ini menujukkan kalau alutsista TNI sebenarnya perlu pembenahan dengan memodernisasinya. Apalagi pesawat-pesawat tersebut merupakan barang hibah yang telah bekas dipakai seperti Hercules C-130 dari Australia dan F-16 dari Amerika,” katanya di Jakarta, Rabu [1/7].

Menurut dia, pemerintah kini tidak perlu lagi menerima pemberian hibah alutsista dari negara lain. Pasalnya, alutsista hibah yang diberikan itu kualitasnya sudah cukup buruk lantaran usianya sudah tua. Selain itu, tenggat penggunaannya juga sudah hampir habis.

Karenanya, dia meminta pemerintah agar tak lagi menunda-nunda untuk memodernisasi alutsista TNI. Sebab, alih-alih membantu dan bisa memperbanyak jumlah alutsista yang dimiliki TNI, justru pemberian barang hibah ini menelan korban jiwa.

“Jika peristiwa di Halim pada April lalu tidak menelan korban jiwa, namun tragedi yang terjadi di Medan ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah agar tidak sembarangan menerima pemberian alutsista hibah,” katanya.

Hal senada juga dikatakan pengamat politik dan pertahanan dari Universitas Padjajaran, Muradi. Menurutnya, kekuatan dirgantara Indonesia saat ini masih rapuh. Itu terbukti dari jatuhnya pesawat angkut Hercules C-310 milik TNI AU di Medan. Padahal, pesawat tersebut belum lama digunakan Indonesia.

“Pemerintah dalam pengadaan alutsista kerap menggunakan skema pemberian hibah, yang mana kondisi alutsista tersebut sebenarnya usianya sudah cukup tua. Untuk itu,  ke depan pemerintah harus berani menolak semua skema hibah,” kata Muradi.

Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat Perlu Didahulukan

Ilustrasi salah satu rumah susun yang ada di DKI Jakarta/ANTARA
Ilustrasi salah satu rumah susun yang ada di DKI Jakarta/ANTARA

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai bersama Bank Tabungan Negara meluncurkan bantuan perumahan bagi 100 ribu pegawai negeri sipil (PNS). Program ini menyiapkan anggaran Rp 400 miliar sebagai langkah awal program sejuta rumah yang direncanakan oleh Pemerintah Joko Widodo.

Program bantuan rumah ini ditujukan bagi PNS yang belum memiliki rumah, berpenghasilan di bawah Rp 4 juta serta telah bekerja minimal 5 tahun. Para PNS akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 4 juta. Para PNS juga akan mendapatkan fasilitas uang muka sebesar 1% dari harga rumah.

Program sejuta rumah sendiri sebenarnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah terutama masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Lewat program ini, masyarakat dengan pengashilan maksimal Rp 4 juta per bulan dapat membeli rumah dengan model tapak. Sedangkan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan dapat membeli rumah susun. Masyarakat juga dapat menikmati kemudahan membayar uang muka yaitu sebesar 1%.

Hingga saat ini, bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut masih belum terlaksana akibat pemerintah belum merumuskan regulasi yang tepat. Padahal anggaran sebesar Rp 220 miliar telah disiapkan untuk pelaksanaan tahap awal pembangunan. Rencananya pemerintah akan membangun sebanyak 100 ribu rumah di Nias, Jakarta, Tangerang, Cirebon, Semarang dan Waringin Timur pada tahap awal.

Di Jakarta misalnya pembangunan rumah susun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat masih dalam tahap pengecekan tanah. Padahal di lahan seluas 4,97 hektare itu akan dibangun 5.439 rumah dengan 18 menara yang terdiri atas 24 lantai.

Pemerintah perlu mendahulukan kebutuhan rumah masyarakat. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2014, kekurangan pasokan jumlah rumah mencapai 15 juta unit. Sementara anggaran untuk gaji PNS sendiri telah mencapai Rp 263 triliun pada 2014.[*]

Ini Amanat Tenaga Kerja Indonesia

Tenaga Kerja Indonesia, BNP2TKI,
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah berjalan melintas di depan ruang tunggu saat tiba kembali di tanah air, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Pemerintah memulangkan sekitar 400 TKI bermasalah yang antara lain merupakan korban penyiksaan, belum menerima pembayaran, dan usia di bawah umur, dari sejumlah negara di Timur Tengah. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki

Karsiwen, juru bicara Jaringan Buruh Migrant Indonesia mengatakan bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia kurang koordinasi dengan lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

“Selama ini BNP2TKI kurang kordinasi dengan Lembaga PPTKIS.  Fungsinya hanya sebagai penengah, harusnya memberi sanksi kepada lembaga yang abai terhadap tenaga kerja yang tersandung masalah baik dengan lembaga maupun dunia kerja,” katanya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, selama ini BNP2TKI hanya menjadi penengah jika ada permasalahan yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia untuk luar negeri. Dalam Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Pasal 95, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengadakan penilaian terhadap seluruh PPTKIS dalam proses penempatan calon TKI ke luar negeri.

“Nanti akan tersedianya informasi tentang PPTKIS dengan kategori Sangat Baik, Baik, Kurang dan Buruk,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta.

Menurut Agusdin, dengan adanya penilaian ini, BNP2TKI ingin mendapatkan data terhadap proses penempatan calon TKI ke luar negeri tidak aktif atau pindah alamat. “Ini amanat dari UU untuk memberikan penilaian kepada PPTKIS,” ungkapnya.

Menurutnya ada tiga segmen penilaian. Pertama, punya Surat Izin Usaha Penempatan atau tidak. Kedua, prosesnya mempunyai ketaataan mengenai prosedur penempatan yang benar. Ketiga, hasilnya adalah menentukan adanya masalah atau tidak.

Permasalahan diselesaikan atau tidak sehingga terlihat PPTKIS mana yang melakukan penempatan TKI yang baik dan benar. Untuk di luar negeri contohnya Taiwan telah melakukan penilaian terhadap lembaga yang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.

Dengan adanya penilaian kinerja PPTKIS ini, masyarakat umum khususnya para calon TKI  dapat mengetahui dan menentukan pilihan kepada PPTKIS untuk bekerja ke luar negeri.

Penilaian kinerja ini dilakukan kepada 502 PPTKIS yang terdiri dari 349 PPTKIS yang berasal dari wilayah provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan 153 PPTKIS yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

Penilaian kinerja PPTKIS ini menggunakan metodologi pengumpulan data, analisis data, dan survei lapangan  yang dilakukan di 9 provinsi yang memiliki jumlah penempatan TKI terbesar.

Rahmat Ismail, Senior Advisor Kepala BNP2TKI mengatakan, informasi data dari PPTKIS yang diperlukan dapat dijadikan perbaikan sehingga bisa untuk mencari jalan keluar dari permasalahan dan kondisi TKI saat ini.

Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Yana Anusasana mengatakan peningkatkan kualitas kinerja PPTKIS mengacu pada prosedur dan mekanisme pelayanan penempatan dan perlindungan TKI  di luar negeri  yang diatur perundang-undangan.

Namun, apabila ada penilaian rendah karena banyak PPTKIS besar yang tutup. Universitas Indonesia harus mengetahui kondisi di lapangan mengenai penempatan TKI ke luar negeri.

Hal ini juga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat oleh PPTKIS, pemerintah dan instansi terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan Sub Direktorat Kelembagaan BNP2TKI  bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia sebagai Peneliti.[*]

RUU Perlindungan Nelayan Belum Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir

nelayan, kesejahteraan, kkp, moratorium
Ilustrasi sejumlah perahu nelayan ditambatkan di Pelabuhan Pamayang Sari, Tasikmalaya, Jawa Barat, menyusul cuaca buruk yang melanda kawasan tersebut, beberapa waktu terakhir. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ed/pd/15

Sekitar 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang mereka dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mengatakan draf Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas.

“Hal ini berdampak pada munculnya insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya. Selama 3 tahun, sejak 2009-2011, sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat negeri jiran,” kata Abdul di Jakarta, Rabu [1/7]. “penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap.”

Karena itu, RUU tersebut sangat penting untuk menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan, katanya

Muhammad Iqbal, pendamping nelayan tradisional di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, situasi dan kondisi nelayan yang melaut di wilayah perbatasan amatlah memprihatinkan.

“Rasa cemas, khawatir tertangkap, dan ancaman tindak kekerasan terus menghantui nelayan di perbatasan. Alhasil, tingginya ongkos melaut seringkali tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh. Lebih parah lagi, saat tertangkap aparat negeri jiran, pemerintah justru tidak memberikan upaya perlindungan yang maksimal.”

Karena itu, kami berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi dan memberi rasa aman bagi nelayan di wilayah perbatasan negara, kata Iqbal.[*]

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Berdampak Negatif

Sejumlah minuman beralkohol dipajang di bagian bawah alat pendingin sebuah minimarket/ANTARA
Sejumlah minuman beralkohol dipajang di bagian bawah alat pendingin sebuah minimarket/ANTARA

Draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) telah selesai dibuat dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Sebelumnya, RUU Minol tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan kepada generasi bangsa dan negara akan bahaya konsumsi minuman beralkohol.

RUU ini juga disusun guna mengatur perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Namun, RUU Minol ini justru dinilai akan berdampak negatif. Bahkan, Empowerment and Justice Action (EJA) menganggap RUU Minol ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Ikke Sartika, Koordinator EJA, pada acara diskusi gerakan “Support Don’t Punish” di Surabaya, Selasa (30/6) mengatakan, semakin minuman beralkohol dilarang, maka korban jiwa akibat meminum oplosan juga akan semakin banyak. Lebih lanjut, Ikke berpendapat bahwa RUU Minol yang sedang dibahas di DPR RI hanya akan membuat penjara semakin penuh, karena peminum bisa dikenakan penjara selama 2 tahun.

Rudhy Wedhasmara, salah satu aktivis pengelola blog edualkohol, pada (30/6) juga turut mengatakan, regulasi anti minol tersebut melanggar hak asasi manusia. Contohnya saja, ribuan pedagang bir di warung kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat larangan penjualan bir.

Rudhy juga mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk membuat kurikulum standar penanganan korban oplosan di pendidikan kedokteran dan tim medis, karena hingga saat ini di rumah sakit maupun puskesmas, belum memiliki standar penangan oplosan.

Sementara, Indra Harsaputra, anggota Komunitas Masyarakat Anti Oplosan, pada (23/6) mengatakan, RUU Minol berpotensi meningkatkan pasar gelap minuman beralkohol di Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat berdampak kepada penjualan minuman oplosan yang selama ini juga telah mudah didapatkan dengan harga murah.

Tidak hanya itu, Indra juga mengatakan bahwa RUU Minol ini juga berdampak pada ekonomi. Menurutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2015, penghasilan para pedagang bir menurun. (Baca juga: Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol Selesai Dibuat)

Data dari Dirjen Bea Cukai pada 2013 juga menunjukan, penerimaan cukai dari minuman yang terbesar berasal dari minuman alkohol golongan A, yakni sebesar 65% hingga 70%. Sementara, Dirjen Bea Cukai pada 2014 turut mencatat, penerimaan cukai dari berbagai minuman beralkohol pada tahun 2014 menembus angka Rp 5,9 triliun, naik dari angka di tahun 2013 yang berjumlah Rp 3,6 triliun. [*]

ResponsiBank Dorong 4 Pilar Utama RUU Perbankan

Seorang permepuan sedang melakukan transaksi di sebuah atm center/GEOTIMES
Seorang permepuan sedang melakukan transaksi di sebuah atm center/GEOTIMES

Koalisi Masyarakat Sipil ResponsiBank Indonesia mendorong adanya empat pilar utama dalam Rancangan Undang-undang Perbankan pengganti Undang-undang tentang Perbankan tahun 1998.

“Pilar pertama, tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial, terutama terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” kata Akbar Ali, Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia di Jakarta, Selasa [30/6].

Dia mengatakan tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial telah dimuat pada Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009 sebagai salah satu konsideran dalam UU Perbankan.

Penegasan mengenai perlunya menyebutkan kelengkapan persyaratan perijinan, selain Analisa Mengenai Dampak Lingkungan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pembiayaan bagi proyek-proyek besar yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup, serta memasukkan risiko sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari manajemen risiko industri perbankan.

Kedua. Menurut Akbar harus adanya perlindungan konsumen, terutama soal mekanisme pengaduan nasabah serta penyediaan informasi mengenai produk dan layanan perbankan secara transparan. Tak hanya itu perlu edukasi kepada nasabah mengenai produk dan layanan termasuk kemungkinan risiko dan kerugian.

“Penyediaan informasi mengenai layanan dan produk yang mudah diakses nasabah, menjaminkan dana nasabah sesuai ketentuan dalam UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan  dan perlindungan data konsumen dari keperluan komersial bank.”

Pilar ke tiga adalah inklusi keuangan, terutama terkait peranan bank dalam membiayai sektor riil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Inkluisi keuangan adalah seluruh upaya yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan yang bersifat harga maupun non-harga, terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan.

Pilar terakhir yakni tata kelola dan transparansi, terutama terkait pelaporan dan pengawasan bank serta peranan bank dalam mencegah transaksi keuangan ilegal seperti kejahatan pajak.

“Jika tidak transparan maka Otoritas Jasa Keuangan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas bagi bank yang melanggar aturan, bukan hanya sanksi yang bersifat administratif,” kata Akbar.

Menurut dia bank perlu lebih transparan dalam pengaturan suku bunga, termasuk pengaturan suku bunga bersama (kelompok) bank lain, sehingga menghindari kartel suku bunga.[*]

Presiden Perintahkan Pembaruan Alutsista

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tiba di Bandara Malikussaleh, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (9/3). Kedatang perdana Presiden Jokowi ke Aceh itu untuk meresmikan Perta Arun Gas (PAG) anak usaha Pertamina Gas di Plant Side PT Arun NGL dan meninjau proyek bendungan raksasa grounbreaking Waduk Krueng Keureutoe, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tiba di Bandara Malikussaleh, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (9/3). Kedatang perdana Presiden Jokowi ke Aceh itu untuk meresmikan Perta Arun Gas (PAG) anak usaha Pertamina Gas di Plant Side PT Arun NGL dan meninjau proyek bendungan raksasa grounbreaking Waduk Krueng Keureutoe, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad

Presiden Joko Widodo mengemukakan, peristiwa jatuhnya pesawat Hercules C-130B di Medan, Sumatera Utara merupakan momentum untuk melakukan pembaruan alat utama sistem persenjataan atau alutsista.

“Saya perintahkan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk melakukan perombakan yang mendasar tentang manajemen alutsista TNI. Sistem pengadaan alutsista harus diubah, ini momentum,” kata Jokowi di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu [1/7].

Menurut Jokowi, industri pertahanan kita harus terlibat mulai dari rancang bangun, produksi, operasional, latihan pemeliharaan hingga pemusnahan alutsista yang sudah tua.

Dia meminta agar pengadaan alat utama sistem senjata diarahkan pada kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Hal itu dilakukan agar kita bisa sepenuhnya mengendalikan kesiapan alutsista, katanya.

“Kita perintahkan TNI untuk memperkuat sistem nol kecelakaan dalam penggunaan alutsista. Pesawat tempur, angkut, kapal perang, kapal selam, hingga helikopter serta prajurit TNI yang menggunakannya harus berada dalam kesiapan operasional yang tinggi,” kata Jokowi seperti dikutip setkab.

Soal musibah jatuhnya Hercules C-130B di Medan, Sumatera Utara, Presiden memerintahkan agar evakuasi terus dijalankan. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan segera dilakukan investigasi mendalam terhadpa penyebab kecelakaan pesawat itu.[*]

Pemerintah Diminta Waspada Kerja Sama Telkom dengan Asing

Gedung Telkom Indonesia
Ilustrasi Gedung PT Telkom Indonesia di Jakarta/ANTARA FOTO

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara diminta waspada terhadap aksi korporasi yang dilakukan salah satu BUMN yakni PT Telkom Indonesia. Sebab, perusahaan plat merah itu banyak melakukan aksi korporasi dengan bekerja sama pada pihak-pihak asing.

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Azam Azman Natawijana, mengatakan sah-sah saja PT Telkom melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan dari pihak asing. Namun, tentunya pemerintah juga harus berhati-hati terhadap kerja sama ini. Jangan sampai kerja sama ini justru menimbulkan hilangnya aset-aset negara.

“Kita sudah tahu aset negara yang dimiliki PT Telkom melalui anak usahanya dulu Telkomvison telah hilang. Dan kini sudah dimiliki oleh swasta. Jangan sampai adanya kerja sama dengan pihak asing justru aset-aset negara yang dimiliki PT Telkom ini hilang. Jangan sampai hal yang sama terulang kembali,” kata Azam saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa [30/6].

Menurut dia, PT Telkom merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang memiliki potensi besar. Dari 2000 perusahaan raksasa dunia, PT Telkom kini menempati posisi 685. Posisi ini terus meningkat dari sebelumnya yang berada di posisi 726.

Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan PT Telkom, pada 29 April 2015 perusahaan telekomunikasi ini mencatat pendapatan hingga mencapai Rp 23,62 triliun, atau naik 11,1 persen dibandingkan pencapaian pada kuartal yang sama tahun lalu.

Sementara dari sisi neraca, hingga Maret 2015 total aset perseroan mencapai Rp146,67 triliun, atau naik 3,42 persen dibandingkan posisi pada akhir Desember 2014. Jumlah ekuitas pun naik menjadi Rp90,92 triliun per akhir Maret dibandingkan Rp86,13 triliun akhir tahun lalu.

“Karena itu, PT Telkom merupakan aset penting bagi negara. Sudah sepatutnya aset ini dijaga. Dan pemerintah harus dapat memastikan akan tetap menjaga keseluruhan aset PT Telkom tersebut,” kata Azam.

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, mengakui PT Telkom memang tengah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan telekomunikasi asing. Di antaranya dengan perusahaan telekomunikasi asal Singapura yakni Singtel dan perusahaan asal Australia yaitu Telstra.

Namun demikian, dia berjanji, pemerintah akan tetap menjaga aset-aset PT Telkom. Dan tidak akan membiarkan dalam kerja sama tersebut asing dapat mengambil alih aset-aset negara. [*]

Ini Alasan Pengadaan Sistem Senjata TNI Diubah

Personil TNI bersama Petugas PMI dan Basarnas melakukan evakuasi puing-puing pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Personil TNI bersama Petugas PMI dan Basarnas melakukan evakuasi puing-puing pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sukamta, anggota DPR Komisi I bidang Hankam, Intelijen dan Luar Negeri mengatakan Jatuhnya Pesawat Hercules C-130 di Medan menjadi momentum untuk memperbaiki dan membenahi sistem pengadaan alat utama sistem senjata untuk TNI.

“Kecelakaan memang musibah, tapi kita harus berbenah dengan cara membeli alutsista yang baru dan fungsional, kalau perlu meningkatkan anggaran” katanya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, TNI memiliki program Rencana Strategis dan MEF (Minimum Essential Forces). Rencana strategis yang dibuat TNI terbagi ke dalam 3 tahap, yaitu rencana strategis tahap I (2005-2009), rencana strategis tahap II (2010-2014) dan rencana strategis tahap III (2015-2019).

“MEF untuk memenuhi kebutuhan minimum pertahanan ke dalam 3 tahap, yaitu MEF tahap I (2010-2014), MEF tahap II (2015-2019) dan MEF tahap III (2020-2024),” katanya.

Sukamta menjelaskan bahwa pada MEF tahap II, TNI AU telah melaksanakan pengadaan pesawat tempur, pesawat latih, dan alutsista lainnya. Sementara itu ada anggaran TNI tahun 2014 yang tidak terealisasi.

Di antaranya anggaran sisa rupiah murni pendamping yang salah satunya untuk penambahan alokasi anggaran pengadaan pesawat Hercules C-130. “Mengapa pengadaan 5 unit pesawat Hercules C-130 pada tahun anggaran 2014 tidak terealisasi?” tanyanya.

Terlebih lagi, anggaran Kementerian Pertahanan terus ditingkatkan dari tahun ke tahun, tidak terkecuali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 dan APBN Perubahan 2015. Apalagi ada juga program rencana strategi pemeliharaan dan perbaikan TNI 2015-2019 yang bertujuan memperbaiki performa alutsista yang mengalami kerusakan. [Baca: Anggaran Pertahanan Naik Infrastruktur Perbatasan Minim]

“Menigkatkan anggaran belum mencukupi kebutuhan TNI, tapi setidaknya meminimalisir kecelakaan penggunaan alutsista yang sudah tua dan tidak layak,” ungkapnya.

Sebelumnya pesawat Hercules milik TNI AU yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (30/6) siang, menimpa sebuah mobil Toyota Fortuner dan juga mengenai dua bangunan ruko yang sedang dibangun.

Lokasi jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan A1310 itu berada di dekat Bandara Lanud Soewondo, bekas Bandara Polonia Medan.

“Harusnya Indonesia belajar dari pengalaman, gunakan anggaran APBN untuk pengadaan alat utama sistem senjata membeli alat baru bukan hibah atau bekas,” ungkap anggota legislatif dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Dalam anggaran pertahanan tersebut tersedia anggaran untuk membeli dan ada anggaran untuk memperbaiki. Untuk anggaran membeli sebaiknya pesawat baru, tidak lagi mendapatkan dari hibah seperti pesawat C-130 itu dibeli sekitar tahun 1961 atau 1964 sudah berumur 50 tahun tidak lawak diterbangkan lagi tuturnya.

Sukamta berharap dengan anggaran yang sudah dialokasikan, lebih baik membeli alutsista yang baru. Sehingga resiko kecelakaan sedikit. “Mudah-mudahan anggaran alutsista TNI ke depannya bisa kita tingkatkan terus,” harapnya.[*]