Karsiwen, juru bicara Jaringan Buruh Migrant Indonesia mengatakan bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia kurang koordinasi dengan lembaga Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.
“Selama ini BNP2TKI kurang kordinasi dengan Lembaga PPTKIS. Fungsinya hanya sebagai penengah, harusnya memberi sanksi kepada lembaga yang abai terhadap tenaga kerja yang tersandung masalah baik dengan lembaga maupun dunia kerja,” katanya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, selama ini BNP2TKI hanya menjadi penengah jika ada permasalahan yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia untuk luar negeri. Dalam Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Pasal 95, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengadakan penilaian terhadap seluruh PPTKIS dalam proses penempatan calon TKI ke luar negeri.
“Nanti akan tersedianya informasi tentang PPTKIS dengan kategori Sangat Baik, Baik, Kurang dan Buruk,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta.
Menurut Agusdin, dengan adanya penilaian ini, BNP2TKI ingin mendapatkan data terhadap proses penempatan calon TKI ke luar negeri tidak aktif atau pindah alamat. “Ini amanat dari UU untuk memberikan penilaian kepada PPTKIS,” ungkapnya.
Menurutnya ada tiga segmen penilaian. Pertama, punya Surat Izin Usaha Penempatan atau tidak. Kedua, prosesnya mempunyai ketaataan mengenai prosedur penempatan yang benar. Ketiga, hasilnya adalah menentukan adanya masalah atau tidak.
Permasalahan diselesaikan atau tidak sehingga terlihat PPTKIS mana yang melakukan penempatan TKI yang baik dan benar. Untuk di luar negeri contohnya Taiwan telah melakukan penilaian terhadap lembaga yang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.
Dengan adanya penilaian kinerja PPTKIS ini, masyarakat umum khususnya para calon TKI dapat mengetahui dan menentukan pilihan kepada PPTKIS untuk bekerja ke luar negeri.
Penilaian kinerja ini dilakukan kepada 502 PPTKIS yang terdiri dari 349 PPTKIS yang berasal dari wilayah provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat dan 153 PPTKIS yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
Penilaian kinerja PPTKIS ini menggunakan metodologi pengumpulan data, analisis data, dan survei lapangan yang dilakukan di 9 provinsi yang memiliki jumlah penempatan TKI terbesar.
Rahmat Ismail, Senior Advisor Kepala BNP2TKI mengatakan, informasi data dari PPTKIS yang diperlukan dapat dijadikan perbaikan sehingga bisa untuk mencari jalan keluar dari permasalahan dan kondisi TKI saat ini.
Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Yana Anusasana mengatakan peningkatkan kualitas kinerja PPTKIS mengacu pada prosedur dan mekanisme pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur perundang-undangan.
Namun, apabila ada penilaian rendah karena banyak PPTKIS besar yang tutup. Universitas Indonesia harus mengetahui kondisi di lapangan mengenai penempatan TKI ke luar negeri.
Hal ini juga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat oleh PPTKIS, pemerintah dan instansi terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan Sub Direktorat Kelembagaan BNP2TKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia sebagai Peneliti.[*]