Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan lqbal Latief menyatakan jika calon kandidat yang sedang tersangkut kasus hukum tetap bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah selama belum punya keputusan hukum tetap.
“Selama calon yang tersangkut kasus hukum belum mendapatkan status hukum tetap atau incraht, maka tahapan masih tetap akan dijalaninya,” kata Iqbal di Makassar, Kamis (30/7).
Dia mengatakan, penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri untuk calon kandidat Bupati Barru Andi ldris Syukur dengan tuduhan pemerasan dan gratifikasi itu adalah bagian dari proses hukum yang harus dihadapinya.
Meski dalam proses hukum, tambah dia, calon kandidat tersebut tetap bisa mengikuti semua tahapan walaupun kondisi terburuk menimpa calon tersebut seperti penahanan.
“Ini seandainya, kalau memang terjadi hal terburuk terhadap salah satu calon kandidat seperti penahanan, tetap saja bisa mengikuti tahapan. Jika pada tahapan selanjutnya seperti debat kandidat, itu wajib diikuti dan mungkin akan ada pertimbangan khusus oleh kepolisian seperti penangguhan,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan. Dia menyatakan jika KPUD tidak akan masuk dalam ranah itu. Tetapi, jika polisi meminta penyelenggara pilkada menjelaskan mengenai pentingnya tahapan, maka pihaknya siap untuk menjelaskannya.
“KPU itu tidak ada kaitan apapun dengan permasalahan hukum yang dihadapi calon kandidat bupatinya karena KPU sebagai penyelenggara hanya melaksanakan perintah Undang-undang dan Peraturan KPU,” kata Khaerul.
Seperti diketahui, sehari setelah Andi Idris Syukur-Suardi Saleh mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah Barru, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dengan dikawal Brimob bersenjatakan lengkap.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung serta dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Idris Syukur. Bahkan penggeledahan itu berlanjut sehari setelahnya di rumah orang dekat bupati yakni Jamhir di Jalan Bau Mangga, Makassar.
Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam lebih itu, penyidik menyita sekitar 14 macam barang-barang yang diduga terkait dengan proyek pengelolaan pelabuhan Garongkong di Barru, Sulawesi Selatan.
Kanit V Subdit Direktorat Tipikor Mabes Polri AKBP Syamsubair mengatakan, penggeledahan merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap beberapa dokumen dan saksi-saksi sebelumnya. Di mana didapatkan sebuah alamat perusahaan yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan aktivitas pungutan di pelabuhan Garongkong, Barru.[*]