Rabu, Mei 1, 2024

Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Tantangan Penyelenggara

Guntur Rahman
Guntur Rahman
Alumni Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti dengan konsentrasi Kebijakan Publik dan Aktif sebagai pemerhati Ekonomi Regional dan Kebijakan Publik Maluku Utara

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan kurang lebih 1 tahun kedepan. Beberapa tahapan awal sudah dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Tahapan-tahapan awal tersebut, mulai dari Verifikasi Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Keputusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Politik yang digugurkan oleh KPU. Di samping itu, perekrutan penyelenggara di tingkat Kecamatan serta Desa juga telah dilakukan.

Walaupun sempat menjadi perbedaan pendapat terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di mana beberapa Ketua Umum Partai Politik menggaungkan agar pelaksanaan Pemilu di tunda hingga 2 tahun kedepan, serta yang paling menghebokan adalah Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum.

Hal tersebut sempat menjadi kegaduhan yang menimbulkan banyak perdebatan di kalangan elite politik tanah air, akademisi maupun kalangan masyarakat luas, namun pada akhirnya KPU memastikan bahwa, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tetap dilaksanakan, hal ini dapat dibuktikan dengan putusan banding yang telah dimenangkan oleh KPU atas penundaan pemilu.

Tantangan Pemilu dan Pilkada 2024

Proses dan tahapan pemilu suda berjalan dengan koridor-koridor dalam peraturan perundang-undangan, tetapi pemilu 2024 memiliki tantangan yang cukup rumit terutama bagi penyelenggara pemilu. (Sunny Umul Firdaus, 2022). Tantangan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu kedepan, mengingat Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan dengan memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD serta memilih Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan secara serentak.

Potensi masalah yang dihadapai oleh Penyelenggara Pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi penyelengara pemilu. Potensi masalah yang dapat dipastikan terjadi pada Pemilu dan Pilkada 2024, antara lain adalah: pertama, meningkatkan partisipasi pemilih; kedua, menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT); ketiga, kampanye; dan keempat, meminimalisir pelanggaran pemilu, serta transparansi dan akuntabel.

Beberapa hal diatas, selalu menjadi disukursus di berbagai kalangan, menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dilasanakan, dan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus mejadi perhatian bagi Penyelenggara Pemilu agar Pemilu serta Pilkada tahun 2024 berjalan dengan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Strategi dan Antisipasi yang dilakukan Kedepan

Tentu hal di atas, menjadi pekerjaan yang harus perlu untuk dipecahkan sebab, sukses atau tidak dalam Pemilu dan Pilkada 2024, sangat bergantung kepada para pemangku kepentingan, terutama penyelenggara pemilu. Meningkatkan jumlah pemilih akan sangat penting dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, sebab jika dilihat kebelakang, pada Pemilu Tahun 2014, angka partisipasi pemilih tidak lebih dari 70%, tercatat sebesar 69,9% namun, ada peningkatan pada Pemilu pada tahun 2019 sebesar 12 %, sehingga angka partisipasih pemilih menjadi 81,9% pemilih, dan yang terakhir adalah Pilkada tahun 2020 tercatat sebesar 76,9% pemilih.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam meminimalkan hal-hal ini dalam menghadapi pemilihan umum serentak dan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepemiluan sampai kemasyarakat lapisan paling bawah, terutama masyarakat yang susah mengakses informasi, dikarenakan teknologi yang belum masuk ke daerah mereka (masyarakat terpencil).

Berikutnya yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu yang penting adalah bagaimana menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020 banyak masih ditemukan kendala-kendala ataupun laporan-laporan masyarakat terkait DPT ini. Ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar, yang sudah meninggal terdaftar di DPT, dan lain sebagainya.

Hal ini tentu saja butuh kerja ektra dari KPU dan Bawaslu dalam menetapkan DPT nantinya, koreksi-koreksi dan laporan-laporan masyarakat terkait DPT diharapkan dapat segera direkomendasikan ke KPU agar penanganannya cepat terselesaikan dan tidak menimbulkan kegaduhan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga nantinya tidak lagi menghambat proses pencoblosan.

Di samping itu, tantangan dalam hal Kampanye, hal ini merupakan salah satu pelaksanaan pemilu yang sarat akan pelanggaran dan kecurangan. Di mana, dalam Pemilu sebelumnya tahun 2019, terdapat hal yang sama bagaimana politik identitas dan kecurangan dalam hal kampanye sangat banyak ditemukan. Terdapat praktik yang dilakukan ole para kontestan Pemilu memainkan politik identitas untuk menguntungkan pribadinya, baik dari media sosial dan secara langsung. Begitu juga dengan memainkan isu-isu yang berbau sarah dalam kampanye. Hal ini, diharapkan dapat diperbaiki oleh penyelenggara pemilu untuk 2024, sehingga tidak lagi terjadi pada penyelenggaranan pemilu 2024.

Sementara itu, dalam mengatur pelaksanaan dan tempat kampanye juga perlu di perhatikan dengan baik, sebab terdapat kontestan Pemilu dan Pilkada memanfaatkan sarana sperti rumah Ibadah sebagai tempat untuk kampanye, hal ini juga akan sangat riskan menciptakan politik identitas, KPU dan Bawaslu sudah mengatur itu dengan baik di dalam PKPU atau Perbawaslu, tinggal bagaimana fungsi pengawasan dari Bawaslu diiplementasikan dengan baik.

Berikutnya adalah meminimalisir angka pelanggaran pemilu agar menciptakan pemilu yang jujur demi tegaknya keadilan pemilu. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peran yang sangat penting dalam meminimalisir angka pelanggaran Pemilu, melalui sosialisasi ke masyarakat, ASN, Kontestan, dan Pemilih Pemula. Sosialisasi pelanggaran pemilu, serta memberikan pemahaman akan sanksi hukum yang akan diterima sangat penting, mengingat angka pelanggaran pemilu cukup tinggi di setiap Pemilu.

Pelanggaran-pelanggaran itu bisa datang dari masyarakat yang kurang paham akan Pemilu, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup banyak ditemukan, dari Kontestan Pemilu dan paling rawan adalah terhadap pemilih pemula yang baru pertama kali ikut di dalam pesta demokrasi ini.

Oleh karena itu, Transparansi dan Akuntabel suatu hal yang harus wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat luas dan Media terkait pelaksanaan pemilu. Keterbukaan dalam setiap tahapan pemilu pada masyarakat akan sangat membantu masyarakat untuk bisa mengakses seluruh proses pemilu. Karena transparansi merupakan sebuah kewajiban dari penyelenggara pemilu dalam mengelola pemilu agar berjalan dengan baik, sehingga kelak dapat dipertanggung jawabkan kepada negara dan masyarakat.

Oleh karenanya, harapan besar kepada Penyelenggara Pemilu, agar dapat menyukseskan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, waktu masih panjang untuk mempersiapkan segalanya. Mempersiapkan mental dan SDM penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa hingga TPS sangat di perlukan, sehingga proses pelaksanaan berjalan dengan baik dan penyelenggara pemilu dapat menaati asas pemilu dan selelu tertib pada peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) harus bisa bersama-sama memberikan sosialisasi Kepemiluan, baik pelaksanaan Pemilu dan pelanggaran pemilu. Mensosialisasikan Pelaksanaan Pemilu, tahapan pemilu dan pelanggaran pemilu sangat berguna bagi masyarakat lapisan bawah, terutama daerah terpencil yang masi terkendala dengan mengakses Internet, sehingga mereka dapat memahami dan tidak terlibat di dalam praktik-praktik pelanggaran pemilu yang akan merugikan mereka sendiri.

Daftar Pustaka

UU No. 7 Tahun 2017

UU No. 7 Tahun 2023

UU-JDIH KPU-RI

Buku. Analysis of draft bill on general election related to practice of democracy in Indonesia/ Muhammad Lukman Edy

Guntur Rahman
Guntur Rahman
Alumni Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti dengan konsentrasi Kebijakan Publik dan Aktif sebagai pemerhati Ekonomi Regional dan Kebijakan Publik Maluku Utara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.