Jumat, Mei 17, 2024

Urgensi Pembentukan Badan Pemasyarakatan Nasional

Panggih P. Subagyo
Panggih P. Subagyo
Pegiat Literasi, pemerhati isu sosial dan hukum

Pesta demokrasi baru saja selesai kita lewati dengan segala macam dinamika di dalamnya. Kita akan segera mempunyai pemimpin baru untuk lima tahun kedepan. Sewajarnya jika kita mempunyai harapan baru kepada para pemimpin terpilih untuk membuat perubahan dan perbaikan di negeri ini.

Pucuk pimpinan tertinggi yaitu presiden direncanakan akan dilantik pada bulan Oktober mendatang. Presiden terpilih mempunyai kewenangan untuk menyusun kabinet kerja, termasuk penambahan kementerian/lembaga baru dalam kabinetnya. Salah satu kementerian/lembaga dirasa urgen untuk dibentuk adalah yang bertugas menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan. Saat ini Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Isu pembentukan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan sudah bergulir sejak akhir pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu sudah hampir disahkan sebagai Badan pemasyarakatan Nasional atau disebut Bapasnas. Kemudian pada era Presiden Jokowi konsep Bapasnas kembali diajukan namun tidak diakomodir.  Batalnya pembentukan Bapasnas, membuat Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat itu, Handoyo Sudrajat, memilih mundur dari jabatannya.

Lalu seperti apa urgensi pembentukan Bapasnas akan penulis coba uraikan kembali, mengingat bahwa pada 27 April 2024 nanti merupakan hari bakti Pemasyarakatan ke-60.

Benang Kusut Pemasyarakatan

Perjalanan 60 tahun pemasyarakatan masih menghadapi berbagai persoalan klasik dan mendasar yang belum terselesaikan. Beberapa masalah mendasar di tubuh pemasyarakatan terkait sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, keuangan dan perencanaan kegiatan.

Persoalan mendasar ini membuat carut marutnya pengelolaan lapas/rutan. Sehingga sampai saat ini kondisi lapas/rutan masih saja mengalami overcrowded.Berdasarkan data di laman sada.kemenkumham.go.id diakses pada 13 April 2024, jumlah seluruh penghuni lapas rutan sebanyak 228.204 yang terdiri dari 181.886 narapidana dan 46.318 tahanan. Sedangkan kapasitas lapas/rutan di seluruh Indonesia hanyalah 128.656. Itu artinya lapas/rutan kita mengalami overcrowded sebesar 77%.

Overcrowded yang dialami lapas/rutan menimbulkan berbagai permasalahan baru. Diantaranya adalah proses pembinaan yang tidak optimal, potensi terjadinya pelarian dan kerusuhan di lapas/rutan, peredaran gelap narkoba dan potensi terjadinya residivisme.

Permasalahan yang sering terjadi di lapas/rutan hanyalah puncak dari fenomena gunung es. Untuk itu penyelesaianya tidak bisa hanya pada permasalahan yang nampak dipermukaan, namun harus pada struktur yang tidak terlihat yang jauh lebih besar. Salah satunya adalah terkait tata kelola pemerintahan,regulasi dan kebijakan. Bisa dikatakan bahwa penyebab carut marut penyelenggaraan sistem pemasyarakatan adalah tata kelola yang buruk (bad governance management), lalu siapakah pihak yang paling bertanggungjawab?

Seperti terjadi dualisme dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan kita. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya mempunyai kewenangan untuk pembuatan dan pengevaluasi kebijakan bukan tataran operasional. Kewenangan untuk pengelolaan anggaran bagi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan ada pada Sekretaris Jenderal (sekjen).

Para Kepala Divisi Pemasyarakatan yang ada di setiap kantor wilayah melaporkan segala sesuatu yang terjadi di UPT kepada Kepala Kantor Wilayah yang kemudian dilanjutkan ke Sekjen. Struktur seperti ini mengakibatkan jalur birokrasi di bidang pemasyarakatan menjadi lebih rumit, pengambilan keputusan terhadap persoalan yang terjadi membutuhkan waktu yang relatif lama.

Pada tahun 2012, hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merekomendasikan untuk pembentukan Bapasnas yang langsung bertanggungjawab kepada presiden. Kebijakan tersebut sebagai solusi atas berbagai persoalan yang telah sekian lama terjadi di tubuh pemasyarakatan. Sayang, pembentukan Bapasnas pada waktu itu yang hampir disahkan, akhirnya gagal.

Amanat Undang-Undang Pemasyarakatan

Sistem kemasyarakatan telah diperbaharui melalui Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Pemasyarakatan kini bukan lagi muara akhir dari sistem peradilan pidana, namun berperan sejak proses pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca adjudikasi. Hal ini tergambar jelas pada Pasal 1 poin 1, Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.

Iqrak Sulhin pernah menyampaikan pada artikelnya “Quo Vadis Pemasyarakatan”bahwa dengan bertambahnya fungsi pemasyarakatan yang semakin luas, sudah selayaknya pemasyarakatan memiliki organisasi yang mandiri. Harapan tersebut sebenarnya terakomodir dalam Undang-Undang pemasyarakatan yang baru.

Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan diselenggarakan oleh kementerian/lembaga. Kemudian pada ayat 2, diamanahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Tidak disebutkan secara langsung bahwa penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti saat ini. Artinya peluang dibentuknya kementerian/lembaga baru untuk menyelenggarakan fungsi pemasyarakatan sangat terbuka lebar. Saya berharap nantinya perpres yang dibuat akan menjadikan Pemasyarakatan menjadi organisasi yang mandiri.

Bertepatan dengan momen hari bakti Pemasyarakatan ke-60 dan juga suksesi kepemimpinan di negeri ini, penulis berharap akan ada perubahan pada tata kelola sistem pemasyarakatan. Sehingga pemasyarakatan akan berjalan sesuai dengan filosofi yang mendasari yaitu restoratif reintegratif. Pemberian perlakuan terhadap pelanggar hukum yang dilaksanakan oleh pemasyarakatan tidak menjadikan seseorang menjadi lebih buruk dari kondisi sebelumnya.

Penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan diharapkan dapat berjalan dengan baik, sehingga menegaskan posisi pemasyarakatan. Sebagai bagian dari sub sistem peradilan pidana, pemasyarakatan harus berdiri sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya. Menginjak usia 60 tahun Pemasyarakatan, Bapasnas perlu dibicarakan dan didiskusikan kembali untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia. Selamat hari bakti Pemasyarakatan ke-60.

Panggih P. Subagyo
Panggih P. Subagyo
Pegiat Literasi, pemerhati isu sosial dan hukum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.