Dunia maya begitu lekat dengan keseharian kini seakan kehidupan nyata hanya pelengkap dari apa yang viral dalam sehari, sepekan, bahkan setahun terakhir. Dari sepatu roda yang membanjiri linimasa, isu politik yang memilukan, hingga goncangan global yang entah bagaimana sampai juga ke desa yang penduduknya tak pernah menyentuh dolar. Di balik semua itu, ada satu benang merah: akses. Tanpa kuota, dunia maya berhenti. Tanpa kuota, sepatu roda tak terekam, politik tak terbaca, dan dunia tak sampai ke pelosok. Kuota adalah napas ruang publik modern.
Lalu, bagaimana jika napas itu diambil paksa oleh waktu? Persoalan “kuota hangus” akhirnya menyeruak hingga ke Mahkamah Konstitusi. Apakah ini soal hak, atau sekadar perhitungan bisnis? Mari kita bedah.
Dari Keluhan ke Ruang Sidang
Didi Supandi, pengemudi ojek online, bersama Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring) dan Rega Felix (dosen sekaligus advokat), mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal itu multitafsir dan tak punya parameter pembatas memberi operator kebebasan mutlak mencampur tarif dan masa aktif. Argumentasi intinya sederhana: kuota yang dibayar adalah hak milik.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, MK mengucapkan Amar Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025: Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Apa maknanya? Mari gunakan bahasa bayi.
Bahasa Bayi: Analogi Warteg
Bayangkan kita makan di warteg. Kita pesan nasi dan lauk, bayar lunas, lalu duduk santai. Menjelang jam tutup pukul 10 malam, makanan kita masih tersisa setengah piring, ayam utuh, sayur belum habis. Apa yang dilakukan pemilik warteg?
Tentu tidak mungkin ia mengambil paksa makanan kita dan mengusir kita. Itu absurd. Kita sudah bayar; makanan itu milik kita. Di dunia nyata, warteg justru menawarkan dua hal: membungkus sisa makanan atau mengizinkan kita tetap duduk sampai selesai. Ada pesan mendasar: apa yang sudah dibayar adalah hak pembeli. Nilai itu tak luntur oleh jarum jam.
Sekarang bandingkan dengan kuota internet. Kita bayar di muka, lunas. Namun ketika masa aktif habis, sisa gigabyte yang melimpah hangus begitu saja tanpa tawaran bungkus, tanpa kelonggaran. Sisa uang lenyap ditelan sistem, tanpa kompensasi. Bukankah itu aneh? Mengapa warteg kecil mampu lebih adil daripada operator raksasa? Mengapa makanan boleh dibungkus, tetapi kuota harus meledak oleh waktu?
MK Sebagai Pengelola Warteg yang Adil
Di sinilah MK bertindak seperti pemilik warteg yang sadar hak pembeli. Putusan 23 Juli 2026 datang seperti tawaran “membungkus” sisa kuota. Operator tak lagi bisa merampas makanan digital kita begitu waktu habis. Mereka kini wajib memberi pilihan:
- – Membungkus → rollover/akumulasi kuota ke bulan berikutnya.
- – Menunggu → perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan.
- – Ganti menu → pengalihan manfaat ke layanan lain.
- – Kembalikan uang → refund jika tak terpakai.
Intinya: kuota bukan lagi milik waktu, melainkan milik pembelinya. Sama seperti makanan di warteg, apa yang sudah dibayar adalah hak mutlak. Tak ada alasan bagi operator atau negara mengambilnya paksa.
Selama ini kita terbiasa menerima penghangusan sebagai “risiko biasa”. Padahal itu adalah normalisasi ketidakadilan. Kita adalah pembeli yang melunasi pesanan, peniup mandiri balon kuota. Tak ada kebijakan yang berhak merampas hak kita begitu saja. Putusan MK mengembalikan martabat konsumen. Sebagaimana warteg tak pernah mengambil sisa makanan, operator tak boleh menghanguskan sisa kuota. Makanan yang sudah dibayar, tak layak dirampas. Kuota yang sudah lunas ia tetap milik kita, sampai habis kita pakai.
