Konflik agraria kerap terjadi, tetapi sering luput dari perhatian karena banyak orang merasa belum terdampak masalah tersebut. Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria, KPA melaporkan 295 konflik agraria di 349 desa dan berdampak terhadap 67.436 kepala keluarga (KK). Jumlah konflik tersebut meningkat sekitar 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Masalah tersebut terutama mengancam kelompok yang kehidupannya bergantung pada tanah dan ruang hidup, seperti petani, masyarakat adat, dan nelayan. Adapun masyarakat miskin kota kerap dihadapkan dengan masalah penggusuran.
Tren tersebut memperlihatkan bahwa konflik agraria bukan sebatas masalah hukum dan administrasi, tetapi juga persoalan ketimpangan kekuasaan. Atas dasar itu, ruang pendidikan yang mampu membangun daya kritis dan kesadaran terhadap konflik agraria diperlukan. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Agrarian Resource Center (ARC). Melalui pelatihan Critical Agrarian Studies of Indonesia (CASI), peserta tidak hanya mempelajari reforma agraria, tetapi juga diajak mengkritisi ketimpangan penguasaan tanah, pola pembangunan, ekspansi modal, dan relasi kekuasaan yang melatarbelakangi konflik agraria. Kelas tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menguji apakah pengetahuan kritis dapat bergerak keluar dari ruang belajar dan memperkuat masyarakat terdampak.
CASI dan Daya Kritis
Sebagai perkenalan, ARC merupakan lembaga penelitian, dokumentasi, dan pelatihan seputar permasalahan dan reforma agraria serta pembangunan pedesaan yang didirikan di Bandung, Jawa Barat, sejak 2005. CASI Angkatan ke-12 diselenggarakan pada 16-25 Juli 2026 di Antapani, Bandung, diikuti 24 peserta yang datang dari berbagai daerah dan latar belakang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan peserta mengenai persoalan agraria sekaligus membangun jejaring antara akademisi, peneliti, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil.
Bila merujuk kurikulumnya, CASI ke-12 ini membahas beberapa topik, di antaranya: masalah agraria di Indonesia, lingkungan dalam pusaran akumulasi kapital, transisi kaum tani, hingga gerakan pendudukan tanah. Tema-tema tersebut membantu peserta memahami bahwa konflik agraria tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan pola pembangunan, ekspansi modal, akumulasi kekayaan, perubahan struktur produksi di pedesaan, dan gerakan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup atau memperjuangkan kembali hak dan akses atas tanah.
Sebagai salah satu peserta CASI, hal yang membuat saya tersentak adalah ketika dihadapkan dengan pemahaman bahwa kaum tani bukan sebatas “petani miskin desa”. Itulah mengapa, materi mengenai transisi kaum tani dan pendudukan tanah menjadi salah satu materi yang menarik karena menyuguhkan cara pandang yang relatif jarang ditemui dalam perkuliahan formal.
Contohnya, dalam salah satu sesi, pertanyaan “siapa itu kaum tani?” menimbulkan beragam jawaban, mulai dari penggarap tanah, pemiliknya, hingga buruh miskin di desa yang bekerja kepada orang lain. Dalam kajian agraria, peasant umumnya merujuk pada rumah tangga produsen yang mengelola tanah dengan bertumpu pada tenaga kerja keluarga serta berusaha mempertahankan keberlanjutan dan otonomi produksinya. Sementara itu, pemilik tanah luas, petani pemilik kecil, penggarap, dan buruh tani memiliki akses terhadap tanah serta kepentingan ekonomi yang berbeda. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa istilah “petani” yang tampak sederhana sebenarnya menyimpan perbedaan kelas dan akses terhadap tanah.
Jan Douwe van der Ploeg dalam Peasants and the Art of Farming: A Chayanovian Manifesto menjelaskan bahwa petani tidak dapat dipahami hanya sebagai pengusaha kecil ataupun buruh pedesaan. Corak produksi petani bertumpu pada akses terhadap tanah dan sumber daya, tenaga kerja keluarga, pengetahuan dan keterampilan, serta upaya mempertahankan otonomi dari ketergantungan terhadap pasar maupun korporasi. Dengan demikian, perspektif ini membantu menjelaskan mengapa petani dapat menempati posisi yang berbeda-beda dalam struktur agraria.
Gagasan mengenai transisi kaum tani yang menjadi salah satu topik penting di CASI, membuat kita perlu memikirkan ulang tentang posisi petani di desa, apakah sebagai pemilik tanah luas, petani pemilik kecil, penyewa, penggarap, buruh tani, hingga rumah tangga yang menggabungkan kegiatan bertani dengan kerja upahan. Dengan kata lain, kajian semacam ini penting bukan hanya untuk membandingkan tingkat kesejahteraan, tetapi juga untuk memahami relasi ekonomi-politik desa-kota dan menempatkan petani sebagai subjek politik, bukan sekadar tenaga produksi.
Ada beberapa catatan selama kelas CASI, seperti intensitas konsep yang harus diterima dalam waktu singkat, durasi pemaparan hingga berjam-jam, dan format pembelajaran yang belum dinamis. Namun, salah satu keunggulan CASI adalah nuansa egaliter dan prinsip ruang amannya, sehingga peserta dapat leluasa menanggapi dan mempertanyakan apapun secara lebih terbuka. Hal itu jarang ditemukan di ruang perkuliahan. Selain itu, CASI sebagai sebuah program layak dikembangkan sebagai kajian kritis yang dapat dikembangkan di kampus, komunitas, maupun organisasi masyarakat sipil.
Sebagai catatan, keluasan materi tidak otomatis menjadikan pendidikan agraria berdampak secara politik. Pengetahuan yang diperoleh peserta dapat berhenti sebagai pengalaman akademik apabila tidak diteruskan melalui penelitian, advokasi, pengorganisasian, atau kerja bersama masyarakat terdampak. Tantangan CASI karena itu bukan hanya menghadirkan materi kritis, tetapi memastikan jejaring dan pengetahuan peserta tetap bekerja setelah pelatihan selesai.
ARC sebagai Ruang Kolektif
Di luar CASI, ARC membangun ekosistem belajar melalui perpustakaan yang terbuka untuk umum dan memiliki lebih dari 8.000 buku dari beragam bidang, termasuk kajian agraria. Menurut laman resmi ARC, koleksi tersebut hanya dapat dibaca di tempat pada hari kerja. Keberadaan perpustakaan memungkinkan proses belajar berlangsung melampaui durasi pelatihan.
Namun, keberadaan kelas dan perpustakaan belum otomatis melahirkan gerakan kolektif. Nilai ruang tersebut baru dapat dinilai ketika pengetahuan, dokumentasi, dan jejaringnya diterjemahkan menjadi penelitian, advokasi, pengorganisasian, atau kerja bersama masyarakat terdampak.
CASI mungkin telah memperluas pemahaman agraria para pesertanya. Namun, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana pengetahuan dan jejaring tersebut diterjemahkan menjadi kerja konkret bersama masyarakat terdampak. Pendidikan agraria kritis tidak cukup dinilai dari jumlah peserta atau keluasan materi, tetapi dari kemampuannya memperkuat penelitian, advokasi, pengorganisasian, dan solidaritas bagi agenda keadilan agraria. Di situlah pendidikan dapat berkontribusi terhadap prinsip-prinsip reforma agraria yang dimandatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
