Hari ini, aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
“Saya kuasa hukum dan klien kami Emerson datang ke Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata kuasa hukum Emerson, Febionesta di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Emerson dan tim kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri pada pukul 10.30 WIB. Selain Emerson, anggota ICW lainnya Adnan Topan Husodo juga dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Pada 21 Mei lalu, Romli melaporkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Fundraising Adnan Topan Husodo, dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri. Romli menuding ketiga aktivis itu telah mencemarkan nama baiknya.
Pada Mei lalu, ICW menyampaikan penilaian terhadap sejumlah calon anggota panitia seleksi komisioner KPK yang disinyalir bermasalah, yang salah satunya Romli Atmasasmita. ICW mengimbau agar Presiden Joko Widodo lebih selektif dalam memilih anggota panitia seleksi KPK.
RomliAtmasasmita kemudian melapor ke Bareskrim Polri denga bukti kliping koran yang mengutip pernyataan ketiga terlapor. Di antaranya, Harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Ketiga terlapor dijerat Undang-Undang Informasi dan Teknologi.
Selanjutnya pada Selasa, 7 Juli, ICW menemui Dewan Pers untuk membantu menyelesaikan proses hukum yang menyeret dua aktivis tersebut. (Antara)