Secara sosiologis, kota didefinisikan sebagai sebuah pemukiman yang penduduknya relatif besar, padat, permanen, dan dihuni oleh orang yang heterogen. Di dalamnya terdapat berbagai hal...
Hukum pada asasnya tetap bertujuan untuk melindungi kepentingan korban maupun pelaku, sehingga esensi kepastian, kemanfaatan dan keadilan sebagai tujuan hukum dapat terwujud dengan baik....