Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di tahun 2017 memiliki program strategis nasional berupa percepatan pendaftaran tanah, reforma agraria, dan pengadaan tanah. Dalam pelaksanaannya diperlukan sumber daya manusia yang handal dan terampil serta bertubuh prima untuk menghasilkan kualitas data pertanahan yang baik.
Saat ini program pendaftaran tanah masih terus berjalan, baik itu dari keinginan pemohon sendiri (sporadis) ataupun secara massal (sistematis lengkap). Dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah, petugas ukur sebagai orang yang diamanahi oleh negara untuk melakukan tugas pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Petugas ukur sendiri di bidang pertanahan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara ataupun pihak ketiga berupa surveyor yang telah memiliki lisensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Mengingat target 126 juta bidang tanah terdaftar di tahun 2025 dengan keterbatasan jumlah petugas ukur Aparatur Sipil Negara, diperlukan keterlibatan pihak ketiga untuk turut melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan yang wewenang, fungsi, dan tugasnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila tidak adanya keterlibatan pihak swasta (pihak ketiga) untuk turut melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan, maka akan diperlukan waktu puluhan tahun untuk mencapai target 126 juta bidang tanah terdaftar.
Saat ini pendaftaran tanah telah mencapai angka 107 juta bidang tanah dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar, sehingga masih terdapat 19 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia, dengan sisa waktu yang ada dan masih banyaknya volume pekerjaan apakah akan terkejar waktunya ? Program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dari presiden Joko Widodo dan telah berlangsung sejak tahun 2017.
Apabila pendaftaran tanah tidak dilakukan secara cepat dan tertarget, maka dapat menimbulkan banyaknya sengketa dan konflik pertanahan. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan percepatan pendaftaran untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Jika suatu tanah telah bersertipikat, hal ini akan menciptakan kesejahteraan bagi pemiliknya, karena memiliki aset yang bernilai tinggi dan berdampak pertumbuhan ekonomi yang positif di Indonesia, sehingga manfaatnya tidak hanya dijamin kepastiannya secara hukum.
Satuan tugas pertanahan terdiri dari satuan tugas fisik dan satuan tugas yuridis. Petugas ukur sebagai bagian dari satuan tugas fisik akan bekerja sama dengan satuan tugas yuridis pertanahan untuk menjalankan tugas pendaftaran tanah. Berbeda dengan satuan tugas fisik pertanahan khususnya petugas ukur, satuan tugas yuridis pertanahan berasal dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Petugas ukur sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendaftaran tanah karena perannya yang sangat strategis untuk kesuksesan pendaftaran tanah. Saat ini jumlah petugas ukur, baik dari Aparatur Sipil Negara dan pihak swasta masih dikatakan kurang, karena tuntutan melaksanakan pekerjaan yang sering overload atau melebihi batas. Terlebih dengan sisa waktu 1 tahun lagi, apakah akan terkejar sisa 19 juta bidang tanah ?
Tidak jarang para petugas ukur setelah waktunya dipagi hari hingga sore hari melakukan pengukuran bidang tanah, lalu di malam harinya melakukan pemetaan bidang tanah. Lembur menjadi makanan sehari-hari bagi petugas ukur. Oleh karena itu petugas ukur memang diharuskan memiliki kondisi tubuh yang bugar agar lancar dalam pelaksanaan tugasnya.
Tidak hanya melakukan pengukuran untuk pendaftaran tanah pertama kali, petugas ukur juga melaksanakan tugas pengukuran dalam rangka pemisahan bidang tanah, pemecahan bidang tanah, dan juga penggabungan bidang tanah. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mensukseskan program pendaftaran tanah, hal yang paling minimal dilakukan yaitu melakukan pemasangan tanda batas dan turut hadir bersama tetangga yang berbatasan ketika melakukan pengukuran bidang tanah di lapangan.
Hal ini akan sangat membantu bagi petugas ukur dalam melaksanakan tugasnya, proses pendaftaran tanah pun juga akan semakin cepat dampaknya. Karena masih sering ditemukan dilapangan para pemilik bidang tanah belum memasang batas bidang tanah, tidak mengetahui batas bidang tanah, hingga hilangnya batas bidang tanah karena tidak dijaga dan dirawat.
Selain itu, ketika sedang melaksanakan tugas pengukuran di lapangan, terkadang menghadapi masyarakat yang kurang kooperatif, seperti tidak tahu letak tanda batas, sengketa batas pertanahan, hingga ancaman dari masyarakat. Meskipun begitu, petugas ukur tetap harus menjalani tugasnya dengan professional dengan tidak tersulut emosi dalam melayani masyarakat.
Pengukuran dan Pemetaan bidang tanah yang sah yaitu berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bukan dari masyarakat secara langsung. Sehingga apabila terdapat masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk sertipikasi bidang tanah tidak bisa melalui secara langsung kepada petugas ukur, namun melalui kantor pertanahan setempat.
Oleh karena itu apabila terdapat pihak-pihak yang mengiming-imingi atau janji pensertipikatan tanah tanpa adanya program yang jelas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tidak perlu diikuti. Karena saat ini sedang marak mafia tanah yang mengaku-ngaku sebagai orang Badan Pertanahan Nasional yang dapat membantu pengurusan pendaftaran tanah agar sertipikat tanah dapat diterbitkan.
Masyarakat perlu hati-hati dalam menghadapi hal tersebut, jika perlu datangi kantor pertanahan setempat untuk memastikan informasi yang didapatkan.