Ada sebuah paradoks dalam kehidupan modern: manusia diminta bekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada saat yang sama sistem ekonomi selalu menghasilkan manusia yang tidak sepenuhnya dibutuhkan. Mereka disebut pengangguran. Dalam bahasa statistik, mereka hanyalah angka yang naik dan turun dalam laporan ekonomi. Namun di balik angka tersebut ada manusia yang menunggu panggilan kerja, lulusan yang mengirim puluhan lamaran tanpa jawaban, pekerja yang kehilangan pekerjaan karena efisiensi, hingga mereka yang bekerja setiap hari tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian.
Pengangguran sering dipahami sebagai kegagalan. Kegagalan individu karena dianggap kurang kompeten, kegagalan pendidikan karena dianggap tidak menghasilkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri, atau kegagalan negara karena dianggap tidak mampu menciptakan lapangan kerja. Namun pertanyaan yang lebih dalam adalah: apakah pengangguran selalu merupakan kesalahan sistem, atau justru bagian dari cara sistem itu bekerja?
Indonesia memberikan gambaran menarik tentang paradoks tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, angka pengangguran terbuka memang menunjukkan tren penurunan setelah pandemi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi pasar kerja Indonesia mengalami pemulihan. Namun angka tersebut tidak sepenuhnya mampu menjelaskan wajah sebenarnya dari dunia kerja. Sebab persoalan pekerjaan tidak hanya berbicara tentang ada atau tidaknya aktivitas bekerja.
Ada jutaan orang yang bekerja dalam sektor informal, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, pekerja lepas, hingga mereka yang menggantungkan hidup pada pekerjaan yang tidak memberikan kepastian jangka panjang. Mereka tidak sepenuhnya menganggur, tetapi juga belum sepenuhnya aman secara ekonomi. Mereka bekerja, tetapi berada dalam ruang ketidakpastian yang membuat masa depan selalu terasa rapuh.
Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit. Dunia kerja modern tidak hanya menciptakan kelompok yang memiliki pekerjaan dan kelompok yang tidak memiliki pekerjaan. Ia juga menciptakan kelas manusia yang berada di tengah: bekerja tetapi rentan, produktif tetapi tidak terlindungi, dibutuhkan tetapi mudah digantikan.
Fenomena ini mengingatkan pada gagasan Karl Marx mengenai reserve army of labor atau angkatan kerja cadangan. Dalam pandangan Marx, kapitalisme memiliki kecenderungan untuk selalu menghasilkan surplus tenaga kerja. Selalu ada kelompok manusia yang siap bekerja tetapi tidak sepenuhnya terserap oleh pasar. Mereka menjadi cadangan yang membuat mekanisme ekonomi terus berjalan.
Keberadaan tenaga kerja cadangan menciptakan perubahan besar dalam hubungan antara pekerja dan pemilik modal. Ketika seseorang mengetahui bahwa banyak orang lain siap menggantikan posisinya, maka posisi tawarnya menjadi lebih lemah. Upah lebih mudah ditekan, tuntutan terhadap kondisi kerja lebih sulit disuarakan, dan rasa takut kehilangan pekerjaan menjadi alat kontrol yang sangat kuat.
Kalimat sederhana yang sering muncul dalam dunia kerja, “kalau kamu tidak mau, masih banyak yang mau,” sebenarnya menggambarkan sebuah struktur kekuasaan. Ia bukan hanya persoalan pilihan individu, tetapi menunjukkan bagaimana pasar kerja menciptakan ketidakseimbangan antara mereka yang membutuhkan pekerjaan dan mereka yang menyediakan pekerjaan.
Perkembangan teknologi memperlihatkan dinamika yang sama. Dunia modern merayakan otomatisasi, digitalisasi, dan efisiensi sebagai simbol kemajuan. Memang benar bahwa teknologi menciptakan banyak peluang baru, tetapi teknologi juga mengubah hubungan manusia dengan pekerjaan. Pekerjaan yang dahulu membutuhkan banyak tenaga manusia kini dapat dilakukan oleh lebih sedikit orang. Mesin menggantikan pekerjaan manual, algoritma menggantikan sebagian pekerjaan administratif, dan platform digital mengubah cara manusia memperoleh penghasilan.
Kemajuan ternyata tidak selalu berarti semua manusia semakin dibutuhkan. Dalam banyak kasus, kemajuan juga menciptakan kelompok yang harus beradaptasi dengan perubahan yang bergerak lebih cepat daripada kemampuan mereka sendiri.
Di tengah perubahan tersebut, hukum hadir sebagai usaha untuk menjaga keseimbangan. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak atas pekerjaan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi bagian dari penghormatan terhadap manusia sebagai warga negara.
Namun hukum ketenagakerjaan selalu berada dalam situasi yang kompleks. Negara ingin menciptakan iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas agar mampu bertahan dalam kompetisi global. Sementara pekerja membutuhkan perlindungan agar tidak selalu menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja memperlihatkan bagaimana hukum menjadi ruang pertemuan berbagai kepentingan. Fleksibilitas kerja dipandang sebagai cara untuk meningkatkan kesempatan kerja dan daya saing ekonomi. Namun dari sudut pandang pekerja, fleksibilitas tanpa perlindungan dapat berubah menjadi ketidakpastian.
Seorang pekerja mungkin secara administratif memiliki pekerjaan. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut mampu memberikan kehidupan yang layak dan rasa aman bagi manusia yang menjalankannya.
Pertanyaan tersebut membawa kita pada perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Dalam Islam, kerja tidak hanya dipandang sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari kehormatan manusia. Tenaga seseorang bukan sekadar faktor produksi yang dapat dihitung berdasarkan keuntungan, melainkan amanah yang harus dihargai.
Prinsip muamalah menempatkan keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), dan kemaslahatan (maslahah) sebagai dasar hubungan ekonomi. Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak hanya dibangun atas kepentingan keuntungan, tetapi juga tanggung jawab moral.
Dalam konsep akad ijarah, jasa dan tenaga manusia memiliki nilai yang harus dihargai secara jelas dan adil. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. Nabi Muhammad juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap pekerja melalui sabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
Pesan tersebut menunjukkan bahwa kerja dalam perspektif Islam memiliki dimensi kemanusiaan. Pekerja bukan sekadar alat untuk mencapai produktivitas, tetapi manusia yang memiliki hak atas penghargaan dan perlakuan yang adil.
Dalam kerangka maqashid al-shariah, perlindungan terhadap kehidupan (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal) menjadi tujuan utama. Sistem ekonomi yang membuat manusia terus hidup dalam ketakutan kehilangan penghasilan tentu berhadapan dengan pertanyaan besar mengenai keadilan.
Pada akhirnya, persoalan pengangguran membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar tentang manusia. Apakah manusia bekerja hanya karena ia dibutuhkan oleh pasar? Ataukah pasar seharusnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan manusia?
