Jumat, April 19, 2024

Nasib Pengawas Sekolah Setelah Terbitnya PP 57/2021

Bagus Mustakim
Bagus Mustakim
Pengawas PAI pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, sedang menempuh studi pada Program Doktor Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Di awal masa jabatannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah disodori usulan untuk menghapus jabatan pengawas sekolah dari sistem pendidikan nasional. Peran pengawas sekolah dinilai tidak terlalu fungsional.

Meskipun sebenarnya pengawas memiliki peran yang sangat strategis dalam penjaminan mutu pendidikan, tapi pengawas tidak memainkan perannya dengan baik. Alih-alih menjadi penjamin mutu, praktik pengawasan justru menjadi beban dunia pendidikan melalui pendekatan administratif yang formalistik. Bahkan tidak jarang ada perilaku koruptif yang dipraktikkan oleh banyak oknum pengawas dalam melakukan pembinaan dan pendampingan guru.

Pada akhirnya, melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional (SNP), nomenklatur pengawas satuan pendidikan sebagai penjamin mutu pendidikan menghilang. Dalam PP baru ini pengawasan pendidikan di sekolah dilaksanakan oleh kepala sekolah, komite sekolah/madrasah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagaimana desain pengawasannya tentu masih harus menunggu turunan PP dalam bentuk peraturan menteri. Namun jika dilihat dari konstruksinya, kemungkinan pengawasan pendidikan akan dibagi menjadi dua. Pertama adalah pengawasan akademik terhadap implementasi penerapan standar kelulusan, proses, isi dan penilaian pendidikan.

Pengawasan akademik ini sepertinya akan diserahkan kepada kepala sekolah. Kedua, pengawasan manajerial yang meliputi standar tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengawasan ini mungkin akan diperankan oleh komite sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Jika benar, tentu langkah ini merupakan inovasi yang bisa memangkas satu birokrasi sehingga diharapkan sistem pengawasan yang baru bisa berjalan dengan lebih efektif. Meskipun demikian, perlu dicermati juga beberapa persoalan yang selama ini menjadi persoalan yang belum terurai tentang keberadaan kepala sekolah, komite sekolah, maupun pemerintah daerah dalam pengelolaan penddikan.

Pertama, selama ini kepala sekolah sudah memiliki tanggungjawab dalam melakukan supervisi dan penilaian di bidang akademik terhadap proses pembelajaran. Dalam sistem Penilaian Keprofesian Berkelanjutan (PKB), kepala sekolah juga menjadi penanggungjawab tim penilai kinerja guru di sekolah.

Namun sejauh ini supervisi dan penilaiann tersebut juga tidak berfungsi dengan baik dan bersifat administratif-formalistik belaka. Secara umum praktik supervisi dan penilaian dalam sistem PKB belum terbukti mampu mendongkrak kualitas mutu pendidikan nasional.

Kedua, Komite sekolah seringkali hanya menjadi “stempel” untuk melegitimasi kebijakan pihak sekolah. Memang benar, ada komite sekolah yang efektif melakukan pendampingan manajemen sekolah. Namun perlu ada riset terlebih dahulu untuk mengambil kesimpulan bahwa pendampingan yang efektif itu dilakukan oleh mayoritas komite sekolah. Sebaliknya sangat mungkin komite sekolah yang efektif itu hanya bersifat kasuistik saja.

Ketiga, pelibatan pemerintah daerah secara langsung dalam penilaian manajemen sekolah bisa saja dilakukan. Tapi yang perlu diingat adalah adanya potensi jual beli jabatan dalam praktik pemerintahan daerah. Jika pemerintah daerah tidak memiliki sistem anti korupsi yang kuat, penilaian yang melibatkan pemerintah daerah bisa menjadi bumerang bagi pendidikan karena sangat berpotensi semakin masifnya praktik jual beli jabatan kepala sekolah.

Banyaknya pemerintah daerah yang tersangkut kasus korupsi menempatkan kebijakan ini pada tempat yang sangat berisiko tinggi. Belum lagi jika bercampur dengan persoalan politik. Jabatan kepala sekolah bisa terseret dalam politik transaksional yang sangat jauh dari tema penjaminan mutu pendidikan.

Terbitnya PP 57 Tahun 2021 ini mungkin saja didasarkan pada visi Mendikbud tentang perlunya percepatan perbaikan mutu pendidikan nasional. Ada lompatan-lompatan baru yang dihadirkan dalam PP ini. Selain pemangkasan pengawas sekolah, ada beberapa terobosan inovatif lainnya seperti, seperti penyerahan akreditasi kepada lembaga akreditasi mandiri dan ketiiadaan Badan Standar Nasional Pendidikan yang selama ini dinilai terlalu mengerdilkan pendidikan melalui standar-standar tertentu.

Lompatan seperti ini memang sangat penting dan diperlukan untuk perbaikan pendidikan nasional. Namun perubahan itu seharusnya dilakukan melalui tahapan-tahapan yang terukur sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Perlu ada penyiapan infrastruktur sebelum adanya perubahan SNP. Jangan sampai perubahan dilakukan secara serampangan dan bersifat uji coba.

Dalam konteks penghapusan pengawas sekolah, Kemdikbud seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa kepala sekolah dan komite sekolah dapat menjalankan pengawasan pendidikan dengan baik. Di sisi lain, pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa pemerintah daerah benar-benar sudah berjalan di atas prinsip good governance.

Seharusnya Kemdikbud membuat peta jalan percepatan perbaikan mutu pendidikan nasional terlebih dahulu, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, sebelum membongkar SNP yang sudah ada. Perubahan standar pendidikan nasional baru bisa dilakukan setelah peta jalan tersebut dievaluasi dan dinyatakan telah tercapai. Namun karena PP ini sudah terlanjut diterbitkan, pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa PP ini benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik.

Jika tidak, bukan tidak mungkin masyarakat akan menilai bahwa PP hanya diterbitkan sebagai proyek mercusuar saja yang tidak berimplikasi secara langsung terhadap percepatan perbaikan pendidikan nasional. Atau mungkin agenda-agenda tertentu dibaik terbitnya bahwa terbitnya PP ini.

Bagus Mustakim
Bagus Mustakim
Pengawas PAI pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, sedang menempuh studi pada Program Doktor Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.