Kamis, Mei 9, 2024

MK dan Presidential Threshold

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Beberapa gugatan terhadap pemberlakuan presidential threshold (pres T) yang diuji keabsahannya (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputus 25 Oktober 2018 lalu. Isi Putusan MK tersebut berkutat antara menolak permohonan pemohon dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sesungguhnya, gugatan atas keberlakuan pres T telah bolak-balik meja hakim MK. Setidaknya, terdapat 4 (empat) periode putusan MK tentang uji materi pemberlakuan pres T, yaitu Putusan MK No 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK No 14/PUU-XI/2013, Putusan MK No 53/PUU-XV/2017, dan yang terakhir Putusan MK No 49/PUU-XVI/2018. Gugatan yang terakhir disebutkan diajukan oleh sejumlah akademisi dan aktivis pemerhati demokrasi, seperti Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Feri Amsari, Rocky Gerung, Titi Anggraini dan lain-lain.

Upaya judicial review terhadap pemberlakuan pres T yang sampai saat ini dilakukan, semuanya tidak mendapat restu MK. Salah satu dalil mengapa MK selalu menepis gugatan penerapan pres T disebabkan karena pres T dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk undang-undang (open legal policy). Sehingga MK berpendirian bahwa penentuan presentase syarat ambang batas pencalonan sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Konsisten terhadap Inkonsistensi

Pres T diatur pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yaitu harus memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya pada tahun 2014. Pasal ini merupakan upaya untuk mereduksi makna subtantif dari pres T itu sendiri.

Pemahaman pres T jika disesuaikan dengan pemahaman atas parlementary threshold yang mensyaratkan minimal mendapat 4% (empat persen) suara nasional (pada pemilu 2019) untuk dapat duduk di kursi parlemen, maka yang muncul bukanlah pengertian syarat ambang batas pencalonan presiden tetapi syarat ambang batas keterpilihan presiden/syarat untuk dapat duduk di kursi presiden.

Hal tersebut juga senada dengan pernyataan Pipit R. Kartawidjaja yang mengutip pendapat J. Mark Payne dalam buku “Democracies in Development: Politics and Reform in Latin America”, yang menyatakan bahwa kecenderungan pembahasan pres T dalam pemilu, maka yang dimaksudkan adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden.

Misalnya di Brazil 50%+1 (lima puluh persen plus satu), di Ekuador 50%+1 atau 45% (empat puluh lima persen) asal berbeda 10% (sepuluh persen) dari saingan terkuat. Ditinjau dari makna substantif dari pres T dalam praktik di beberapa negara tersebut dapat ditegaskan bahwa pres T adalah syarat seorang calon presiden untuk terpilih menjadi presiden.

Apalagi, jika merujuk pada konstitusi, pada pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sebenarnya telah memberikan pengertian yang tegas mengenai pres T yaitu syarat keterpilihan presiden. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa untuk dapat terpilih menjadi presiden maka harus mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) suara nasional dan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara tiap provinsi.

Apabila tidak ada pasangan yang terpilih, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih lagi dan yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik menjadi presiden. Sehingga, ketentuan pres T sebenarnya telah sangat jelas diatur dalam UUD NRI 1945.

Aturan tersebut kemudian direduksi sehingga muncul makna pres T dalam pasal 222 UU Pemilu. Oleh karenanya, dari awal pembentuk undang-undang telah membentuk pemaknaan yang inkonsisten terhadap pres T. Aturan pres T yang orisinil dalam pasal 6 ayat  (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945 juga sebenarnya telah menganulir anggapan MK tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden sebagai bagian open legal policy bagi pembentuk undang-undang.

Putusan-putusan MK yang kekeuh berpendapat bahwa pres T tidaklah inkonstitusional seakan-akan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan logis tersebut. Bahkan, dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa upaya-upaya judicial review yang diupayakan dalam menyoal penerapan pres T adalah hal yang sia-sia karena telah terjawab dalam putusan-putusan MK sebelumnya.

Artinya bahwa MK masih berdiri kokoh dan konsisten terhadap putusannya yang sebenarnya inkonsisten jika didasarkan makna subtantif dari pres T. MK sebagai upaya terakhir dalam mengubah suatu arah kebijakan hukum melalui pengujian undang-undang seharusnya bersifat obyektif sehubungan dengan konfigurasi politik DPR angat sulit untuk merevisi aturan terkait pres T ini.

Solusi Terakhir

Ketika konfigurasi politik di DPR dan upaya judicial review di MK tidak memungkinkan untuk merubah dan membatalkan ketentuan pres T, maka satu-satunya cara dalam merubah suatu kebijakan hukum yang berbentuk undang-undang agar sesuai dengan konstistusi dan kehendak rakyat adalah dengan mendorong Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang revisi aturan pres T.

Ketentuan pres T yang berbentuk Perppu tersebut harus sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 6 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945 yakni mengembalikan makna pres T sebagai syarat keterpilihan Presiden bukan syarat pencalonan presiden. Hal ini juga harus didukung penuh oleh gerakan civil society. Apalagi gerakan civil society kini sangat berpengaruh bagi arah kebijakan hukum di Indonesia. Sehingga Perppu yang mengembalikan makna pres T sesuai dengan konstitusi tersebut akan mendapat persetujuan dari anggota DPR.

M. Addi Fauzani
M. Addi Fauzani
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.