Sabtu, Oktober 5, 2024

Menyoal Defisit Transaksi Berjalan

Eko Setiobudi
Eko Setiobudi
Dr Eko Setiobudi, SE, ME Dosen di STIE Tribuana Bekasi

Bank Indonesia mengumumkan, kuartal III/2018 defisit transaksi berjalan atau current Account Deficit (CAD) adalah sebesar  US$ 8,8 miliar.  Angka ini setara dengan 3,37% dari PDB. Defisit ini juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan defisit pada kuartal II/2018, yakni sebesar US$ 8,0 miliar dolar AS (3,02% PDB). Dengan perkembangan tersebut, secara kumulatif defisit neraca transaksi berjalan hingga kuartal III/2018 tercatat 2,86% PDB.

Lagi-lagi, kondisi global dan kebijakan ekonomi negara lain disebut-sebut sebagai faktor penyebab defisit. Salah satunya adalah normalisasi kebijakan sistem moneter di AS oleh Bank Sentral AS, seperti melakukan kontrol terhadap suku bunga secara ketat dan program pembelian obligasi bulanan – yang dikenal dengan quantitative easing (QE).

Defisit neraca berjalan ini tentunya akan menyebabkan defisit neraca perdangan Indonesia yang semakin lebar. Dimana pada kuartal III/2018 defisit neraca perdangan Indonesia adalah sebesar  US$ 4,4 miliar.

Kondisi ini justru mengambarkan adanya trend penurunan neraca perdangan secara terus-menerus. Pada Januari neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 756 juta, Februari defisit sebesar US$ 52,9 juta, Maret surplus sebesar US$ 1,12 miliar, April defisit sebesar US$ 1,63 miliar, Mei defisit sebesar US$ 1,52 miliar, Juni surplus sebesar US$ 1,74 miliar, Juli defisit sebesar US$ 2,03 miliar dan Agustus kembali defisit sebesar US$ 1,02 milia, September surplus sebesar US$ 310 juta dan Oktober kembali defisit sebesar US$ 1,82 miliar.

Dari sisi aliran arus masuk investasi pada semester I 2018 tercatat mengalami pertumbuhan minus USD 1,1 miliar. Angka ini jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan arus masuk investasi pada 2016 dan 2017 masing-masing mencapai USD 19 miliar dan USD 20,6 miliar.

Kebijakan normalisasi The Fed diprediksi akan terus dilakukan, guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang meningkat 2,5% di tahun 2019, menekan angka pengangguran dibawah 3,5% serta target inflasi dibawah 2%. Dalam situasi yang demikian, maka potensi defisit transaksi berjalan akan terus berkepanjangan.

Sebagaimana diketahui bahwa Current Account Deficit (CAD) merupakan salah satu indikator dalam memproyeksikan pergerakan kurs rupiah dan persepsi risiko investasi. Akibatnya persepsi atas risiko investasi di Indonesia berpotensi terus meningkat sejalan dengan membesarnya defisit transaksi berjalan. Kondisi ini juga membuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing semakin lemah.

Simak saja penurunan investasi pada kuartal III/2018. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa total investasi pada kuartal III tahun 2018 turun sebesar 1,6% jika dibandingkan dengan kuartal III tahun 2017. Dengan total investasi adalah sebesar Rp 173,8 triliun. Dari jumlah tersebut porsi penanaman modal asing (FDI) tercatat sebesar Rp 89,1 triliun atau turun 20,2% dibandingkan pada periode yang sama tahun 2017 yang tercatat sebesar Rp 111,7 triliun.

Tahun 2018 memang menjadi trend penurunan bagi investasi seiring dengan trend melebarnya defisit transaksi berjalan. Pada kuartal I tahun 2018 adalah sebesar Rp 185,3 triliun, kuartal II tahun 2018 sebesar RP 176,3 triliun (turun sebesar 4,9%) dan kuartal III tahun 2018 sebesar Rp 173,8 triliun (turun sebesar 1,6%). Dengan demikian, dari target investasi sebesar Rp 765 triliun pada tahun 2018, sampai dengan kuartal III baru mencapai sebesar 70%.

Penurunan ini menjadi trend penurunan yang pertama kali sejak tahun 2013 lalu, dimana tahun-tahun sebelunya cenderung mengalami peningkatan atau pertumbuhan meskipun berjalan lambat. Bahkan nilai investasi kuartal III tahun 2018 ini menjadi peurunan pada level terendah dalam 3,5 tahun terakhir, atau sejak kuartal I-2015. Apabila dibandingkan per kuartal III, capaian kuartal lalu menjadi yang terlemah sejak kuartal III-2014.

Kondisi yang demikian, tentu tidak bisa terus dibiarkan. Pemerintah memang telah mengontrol impor sebagai salah satu kebijakan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan ini.

Yakni dengan telah melakukan tinjauan terhadap barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017. Dimana hasil tinjauannya menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif untuk  beberapa barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

Termasuk kategori komoditas elektronik yang sudah diproduksi di dalam negeri, seperti   (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.

Namun yang perlu menjadi catatan, kebijakan pengendalian impor melalui kebijakan Pajak Penghasilan bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan Pemerintah. Pada tahun 2013, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 175/PMK.011/2013 juga dalam rangka mengendalikan impor setelah Taper Tantrum. Saat itu, pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 502 item komoditas konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Pada tahun 2015, Pemerintah melanjutkan kebijakan ini dengan menerbitkan PMK nomor 107/PMK.010/2015. Melalui PMK tersebut Pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)nya.

Artinya, kebijakan pengendalian impor seperti ini, efektifitasnya masih patut dipertanyakan. Yang perlu dicermati, salah satu biang kerok defisit transaksi berjalan adalah defisit neraca perdagangan impor BBM. Konsumsi minyak dalam negeri mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari (bph). Sedangkan hasil produksi siap jual (lifting) dalam negeri hanya 775.000 barel, dengan jatah Pertamina sekitar 500.000 bph. Sisanya, 275.000 bph menjadi milik swasta yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak.

Neraca Perdanganan Indonesia bulan Agustus 2018 mencatat bahwa, kontribusi utama defisit neraca perdanganan adalah defisit dari sektor migas sebesar US$ 8,03 miliar, sementara sektor non migas justru surplus US$ 4 miliar.

Dengan demikian, kebijakan pengendalian impor melalui pajak penghasilan, juga harus didukung dengan; (1) langkah fundamental untuk melakukan tata kelola migas, karena konsumsi dalam negeri yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, (2) pengendalian nilai tukar (kurs) dengan memberikan insentif kepada para eksportir, (3) memberikan insentif pajak terhadap para investor yang notabene adalah para pemilik dana asing yang diinvestasikan dalam bentuk portofolio hingga periode tertentu misalnya minimal enam bulan sampai dengan satu tahun.

Eko Setiobudi
Eko Setiobudi
Dr Eko Setiobudi, SE, ME Dosen di STIE Tribuana Bekasi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.