Sabtu, April 27, 2024

Kala Israel Menyerang Kantor Al-Jazeera

Sonny Arya
Sonny Arya
Seorang mahasiswa Teknik Mesin sederhana. Menyukai otomotif dan teknologi. Salah satu penggemar berat Dan Brown

Semakin berkembangya teknologi informasi saat ini membuat Jurnalisme dan konflik menjadi sebuah hubungan tak terpisahkan. Semakin peliknya konflik akhir-akhir ini khususnya konflik Palestina-Israel sejalan dengan besarnya keingintahuan publik tentang situasi di zona konflik di tanah Al Quds tersebut.

Tidak dapat dipungkiri berita tentang perang, penindasan dan pelanggaran HAM memiliki value yang cukup tinggi di mata masyarakat internasional. Dan hal itu bisa kita lihat akhir-akhir ini dimana banyak berita internasional entah itu melalui media cetak maupun digital memberitakan situasi dan kondisi situasi konflik, khususnya konflik Palestina dan Israel. Dan dibalik informasi dari kanal-kanal berita yang kita peroleh ada peran para  Jurnalis atau wartawan perang yang tidak bisa dianggap remeh.

Wartawan perang dalam konflik Palestina-Israel saat ini memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan menegaskan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat,dan seimbang tentang apa yang terjadi di daerah tersebut. Para Wartawan dari berbagai media internasional ikut berkontribusi dalam memenuhi peran penting tersebut, contohnya kontribusi yang dilakukan  para Wartawan Al-Jazeera.

Media yang berkantor pusat di Doha, Qatar telah lama ikut dalam meninformasikan tentang apa-apa saja yang terjadi dalam konflik Palestina-Israel. Mulai dari penindasan HAM warga Gaza, penyerangan Israel ke pemukiman penduduk serta permusuhan Hamas dan Tentara Israel yang seakan tak pernah rampung.

Tapi sejalan dengan peranan penting dan kontribusi yang dilakukan Al-Jazeera berbagai rintangan dan resiko yang dapat mengancam nyawa senantiasa menghantui mereka. Mulai dari ancaman pembunuhan serta intervensi dari negara yang terlibat konflik. Seperti yang baru-baru ini terjadi dimana kantor mereka di tembak rudal oleh tentara Israel.

Penyerangan yang  dilakukan tentara Israel melalui tiga rudal yang meledakan gedung tempat Al-jazeera berkantor merupakan salah satu intervensi yang dilakukan tentara Israel. Intervensi itu dilakukan dengan dalih di gedung tersebut ada aset-aset berharga milik Hamas. Dilansir Al-jazeera edisi Mei 2021 .

Padahal menurut pihak Al-jazeera di gedung tersebut hanya berisi aset-aset milik  media mereka dan sama sekali tidak ada kegiatan Hamas. Hal itu mengungkapkan bahwa tujuan sesungguhnya dari penyerangan tersebut adalah untuk membungkam media yang memberitakan konflik yang melibatkan Israel, salah satunya Al-jazeera. Mengingat media dapat mempersuasi masyarakat internasional terhadap Israel, akibatnya tekanan publik terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel semakin menjadi-jadi sehingga Israel berusaha melakukan intervensi terhadap media termasuk Al-jazeera.

Setelah mengetahui peran penting serta resiko yang harus dihadapi para wartawan media Al-jazeera timbulah berbagai pertanyaan. Apakah para wartawan dilindungi mengingat resiko yang mereka hadapi? Dan apakah yang dilakukan tentara Israel tersebut bisa dituntut berdasarkan hukum internasional?

Sebelum menjawab dua  pertanyaan mendasar tersebut perlu diketahui bahwa ada hukum yang mengatur bila dua negara atau lebih sedang berperang, hukum  tersebut adalah Hukum Humaniter Internasional. Hukum Humaniter berawal dari istilah Hukum Perang (Law of War),yang kemudian menjadi Hukum Sengketa Bersenjata (Law of Armed Conflict) dan sekarang dikenal sebagai Hukum Humaniter Internasional (Our World in Data, 2017). Salah satu hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah tentang pelarangan penyerangan terhadap warga sipil yang tidak telibat dalam konflik.

Dalam Hukum Humaniter Internasional pasal yang secara eksplisit merujuk pada perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata internasional adalah Pasal 79 Protokol Tambahan I, yang mengatur tentang perlindungan korban pada perang internasional. Dalam Protokol Tambahan I perlindungan wartawan diatur secara tegas dalam sub bagian III Pasal 79 ayat (1), (2), (3).

Pada ayat (1) menyebutkan bahwa status wartawan dalam konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil, sedangkan dalam ayat (2) menjelaskan bahwa wartawan akan dilindungi di bawah konvensi jenewa dan protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang dapat mempengaruhi dan memberi kerugian pada orang-orang sipil, dan tanpa mengurangi hak sipil sebagai wartawan perang yang ditugaskan pada angkatan perang.

Adapun dalam ayat (3) menjelaskan tentang syarat wartawan agar dapat bertugas dalam konflik bersenjata yaitu wartawan harus memiliki kartu tanda pengenal wartawan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dari mana wartawan itu merupakan warganegaranya atau negara wartawan itu bertempat tinggal atau dimana kantor pemberitaan yang mempekerjakannya berada. Dengan demikian, serangan terhadap jurnalis termasuk intervensi malalui serangan militer  sangat dilarang di bawah Hukum Humaniter Internasional.

Maka dapat ditarik kesimpulan penembakan rudal yang dilakukan Israel pada kantor Al-jazeera merupakan tindakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. Karena melakukan penyerangan terhadap Wartawan dilarang  yang dalam Pasal 79 ayat (1),(2),(3). Hal tersebut membuktikan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang.

Satu-satunya pengadilan permanen di dunia yang memiliki yurisdiksi untuk menghukum pelaku kejahatan perang yang melanggar hukum humaniter adalah Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Dengan kata lain, Israel  dapat diadili oleh ICC atas kejahatan yang mereka perbuat. Namun untuk memberikan hukuman kepada Israel  atas tindakannya yang melanggar hukum humaniter bukanlah perkara yang mudah.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya yurisdiksi ICC yang membatasi kinerja ICC untuk menuntut Israel, yakni yurisdiksi teritorial. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang termuat dalam perjanjian internasional yang menjadi tonggak kerja ICC yaitu Statuta Roma. Statuta sendiri merupakan salah satu bentuk dari perjanjian internasional yang digunakan sebagai instrumen dari perjanjian yang akan membentuk dan melandasi suatu organisasi internasional .

Berdasarkan Statuta Roma, ICC dapat menjalankan yurisdiksi nya atas siapapun (baik warga dari negara pihak Statuta Roma 1998 atau pun bukan warga) sepanjang kejahatan dilakukan di wilayah Negara Pihak Statuta Roma 1998 dan ICC juga dapat menjalankan kewenangannya terhadap kejahatan internasional di wilayah negara manapun (baik wilayah Negara Pihak Statuta Roma 1998 atau pun bukan negara pihak) sepanjang pelakunya adalah warga dari Negara Pihak.

Dalam hal ini kejahatan yang dilakukan Israel berkisar di wilayah yang masih menjadi sengketa antara pihak Palestina dan Israel, dimana Israel sendiri  belum meratifikasi Statuta Roma sehingga membuat ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kedua negara tersebut. Dengan tidak adanya yurisdiksi ICC pada Israel maka Israel tidak dapat dilaporkan kepada ICC dan ICC tidak dapat begitu saja mengadili Israel  tanpa adanya yurisdiksi.

Sonny Arya
Sonny Arya
Seorang mahasiswa Teknik Mesin sederhana. Menyukai otomotif dan teknologi. Salah satu penggemar berat Dan Brown
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.