Rabu, November 6, 2024

Dana (Korupsi Kepala) Desa

Dede Kurnia
Dede Kurnia
Pemuda Tasikmalaya. Senang mengamati. Mahasiswa Pascasarjana di UPI Bandung. Bergiat di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Priangan Timur (LPMP) dan Komunitas RSBS ometlit
- Advertisement -

Dana desa merupakan bentuk riil perhatian negara terhadap keberadaan desa, dengan dana desa maka rekognisi terhadap hak asal usul serta kewenangan lokal skala desa sudah dapat dilihat dan dinikmati oleh masyarakat secara nyata.

Sejak tahun 2015 sampai 2017, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sebesar 127,74. Secara rinci, uang yang dikucurkan pemerintah adalah 20,76 triliun pada tahun 2015, sebesar Rp 49,98 untuk tahun 2016, dan 2017 Rp 60 triliun.

Berdasarkan rilis berbagai portal berita, konon dana desa yang dialokasikan pemerintah untuk tahun 2018 adalah sebesar 120 Triliun. Besarnya anggaran dana desa ternyata berbanding lurus dengan banyaknya jumlah penyelewengan dana desa itu sendiri.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi pada tahun 2017 lalu, katanya dari sekitar 74.000 Desa, kurang lebih 900 kepala desa ditangkap karena penyelewengan dana desa. Hal ini diperkuat oleh hasil penelitian Indonesian Coruption Watch (ICW) yang dilakukan pada 2016 hingga pertengahan 2017 menunjukkan bahwa 110 kasus korupsi anggaran desa telah diproses oleh penegak hukum, dengan melibatkan 139 pelaku. Ironisnya, 107 dari 139 pelaku tersebut adalah kepala desa, sisanya, 30 pelaku sebagai perangkat desa, dan 2 pelaku lainnya adalah istri kepala desa.

Data tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa kepala desa adalah pejabat yang mendominasi dalam kasus korupsi dana desa ini. Fakta tersebut tentu sangat mengecewakan, mengingat kepala desa merupakan orang-orang pilihan masyarakat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki peran dan fungsi sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa.

Apabila diteliti lebih detail lagi, tugas kepala desa tidak hanya berhenti pada pengelolaan dan pelaksanaan dana desa saja, sebab jika merujuk pada Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Artinya di dalam hal ini tugas substantif yang harus dilakukan oleh kepala desa adalah mengelola Dana Desa sebaik mungkin untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Faktor-faktor

Ada beberapa hal yang diamini oleh berbagai pihak sebagai faktor terjadinya korupsi dana desa ini. Tahun lalu, ICW mengidentifikasi empat faktor yang memicu korupsi dana desa. Bagi penulis, dari keempat faktor yang diungkapkan oleh ICW, ada dua faktor yang menarik untuk dikaji, yaitu minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan, serta tingginya ongkos politik.

Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan ini, lebih karena masyarakat terkesan nggak mau ribet terlibat dalam mekanisme pengawasan pengelolaan dana desa. Sehingga masyarakat lebih nyaman dengan sikap yang cenderung pasif dan legowo dengan berbagai kebijakan selagi tidak memberatkan dan menekan kehidupan sosial masyarakat itu sendiri.

Berkaitan dengan tingginya biaya politik, ini merupakan persoalan klasik. Pada kenyataannya, ongkos politik tidak hanya berlaku bagi bakal calon anggota dewan atau pemimpin daerah. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa jadi kepala desa pun membutuhkan ongkos kampanye yang relatif mahal.

Ongkos yang mahal inilah kemudian mendorong terbentuknya motif mengembalikan defisit anggaran melalui proses korupsi setelah berhasil menjabat. Sekaitan dengan itu, meningkatnya anggaran desa juga jadi pemicu meningkat drastisnya minat dari berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa meski tanpa komitmen untuk membangun desa.

- Advertisement -

Langkah Alternatif

Sosialisasi bisa menjadi langkah alternatif. Sosialisasi mengenai dana desa oleh pemerintah terkait perlu diintensifkan untuk merangsang keterlibatan masyarakat. Penulis meyakini, minimnya keterlibatan masyarakat merupakan akibat dari ketidaktahuan masyarakat itu sendiri, untuk kemudian ketidaktahuan masyarakat ini dimanfaatkan oleh oknum pegawai desa untuk melakukan penyelewengan dana desa.

Selain sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah terkait pun harus menekankan agar Pasal 26 ayat 4 huruf f UU. No. 6 tahun 2014, perihal kewajiban kepala desa untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, benar-benar terealisasi.

Apabila langkah alternatif sebagaimana disebutkan masih belum dapat mengantisipasi penyelewengan dana desa, maka pemerintah dapat melakukan cara lain, yakni bekerjasama dengan lembaga independen untuk melaksanakan pengawasa dan pihak auditor publik untuk mengaudit penggunaan dana desa.

Selain itu, dalam proses pencairan dana desa, pemerintah harus menerapakan prinsip kehati-hatian (prudent) agar dana desa benar-benar digunakan dengan baik dan tidak menjadi target bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Prinsip kehati-hatian ini menjadi sangat beralasan. Pemerintah harus yakin bahwa desa penerima dana harus sudah siap dari aspek tata kelola, prioritas pemanfaatan, hingga keterbukaan aparatur desa.

Dede Kurnia
Dede Kurnia
Pemuda Tasikmalaya. Senang mengamati. Mahasiswa Pascasarjana di UPI Bandung. Bergiat di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Priangan Timur (LPMP) dan Komunitas RSBS ometlit
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.