Setiap kali Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu pada perkara sensitif, seperti sengketa hasil pemilu atau uji materi undang-undang, linimasa media sosial langsung riuh. Sebagian kritik lahir dari argumentasi hukum yang tajam dan sah. Sebagian lain bergeser menjadi serangan personal terhadap hakim, kampanye delegitimasi yang masif, bahkan perundungan siber. Kapan kritik berhenti menjadi kritik dan mulai menjadi intervensi terhadap peradilan? Hukum kita belum menjawabnya dengan jelas, dan kekaburan itu berbahaya bagi dua pihak sekaligus: pengadilan dan warga yang ingin bersuara.
MK adalah penafsir akhir konstitusi. Putusannya final dan mengikat sejak diucapkan, sebagaimana ditegaskan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Tak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Kepatuhan pada putusan MK karenanya tidak bertumpu pada koreksi berjenjang, melainkan pada kepercayaan publik terhadap prosesnya. Wibawa MK bukan sekadar simbol, melainkan prasyarat agar putusannya dipatuhi secara sukarela. Negara punya kepentingan sah untuk mencegah delegitimasi yang tidak berbasis argumen hukum.
Namun logika yang sama menyimpan jebakan. Legitimasi MK juga lahir dari keterbukaannya terhadap kritik. Bila perlindungan dirumuskan longgar, instrumen yang dimaksudkan menjaga wibawa MK justru menggerogotinya. Pertanyaan yang tepat bukan “perlukah MK dilindungi?”, melainkan “intervensi seperti apa yang sah dibatasi tanpa mengorbankan fungsi kritik?”
Sayangnya, hukum positif kita belum siap menjawab. Indonesia tak punya undang-undang khusus contempt of court. Yang ada hanya ketentuan umum yang tersebar. Pasal 240 dan 241 KUHP Nasional mengatur penghinaan terhadap lembaga negara, dan penjelasannya menempatkan MK sejajar dengan Presiden, DPR, hingga Mahkamah Agung. Norma yang sama dipakai untuk melindungi Presiden dari penghinaan personal sekaligus melindungi MK dari kritik atas penalarannya, padahal taruhannya berbeda. Kegelisahan itu nyata: awal 2026, sembilan mahasiswa mengujinya ke MK dengan dalil bahwa kata “menghina” tak punya parameter objektif dan bisa menjerat kritik yang sah. Ironisnya, MK harus menilai norma yang turut melindungi dirinya sendiri.
Pasal 281 KUHP Nasional tentang gangguan proses peradilan berorientasi pada intervensi langsung dan personal. Ketentuan ini telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan memperluas rumusan perbuatan yang bertujuan memengaruhi independensi hakim, saksi, advokat, maupun jalannya pemeriksaan perkara. Tetapi apakah perubahan itu menjangkau tekanan opini yang masif, anonim, dan menyebar lewat platform digital? Padahal itulah bentuk tekanan yang paling sering dihadapi MK hari ini.
Pasal 40 ayat (2) dan (4) UU MK sebenarnya sudah memuat unsur contempt of court: pelanggaran tata tertib persidangan dinyatakan sebagai penghinaan terhadap MK. Namun ketentuan itu belum pernah disertai mekanisme penegakan yang jelas. Ia ada di atas kertas tanpa gigi. Sementara RUU Contempt of Court yang digulirkan Mahkamah Agung sejak 2014 tak pernah menjadi prioritas, dan dirancang untuk peradilan umum, bukan untuk MK yang putusannya final. Masyarakat sipil seperti ICJR dan MaPPI FHUI pun menilainya berpotensi mengancam kebebasan warga.
Lalu di mana garisnya? Penjelasan Umum UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung menyebut contempt of court sebagai perbuatan, sikap, atau ucapan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan peradilan. Rumusan ini terlalu luas dan mudah bertabrakan dengan hak berekspresi.
Prof. Oemar Seno Adji merincinya ke dalam lima bentuk. Di dalam ruang sidang ada misbehaving in court dan disobeying a court order, seperti pengacara yang pada 2019 mencabut ikat pinggang dan menyerang majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Itu gangguan ketertiban fisik yang tak bisa berlindung di balik kebebasan berpendapat. Di luar ruang sidang ada obstructing justice, misalnya perkara Fredrich Yunadi yang merekayasa kecelakaan dan rekam medis kliennya demi menghindari pemeriksaan KPK. Ada pula sub judice rule, yakni upaya memengaruhi perkara berjalan lewat pernyataan atau pemberitaan, sebagaimana kasus Mirna Salihin 2016 ketika siaran langsung dan opini masif membentuk “vonis” sebelum hakim memutus. Terakhir, scandalizing the court: pernyataan publik yang menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.
Perbedaan sasaran personal dan kelembagaan penting. Menurut doktrinnya, scandalizing the court tidak melindungi perasaan pribadi hakim, melainkan kepercayaan publik pada peradilan sebagai institusi, dan ia bukan larangan mengkritik putusan. Dari situ garis pembeda dapat ditarik lewat tiga penanda. Pertama, bentuk perbuatan: menyerang argumen adalah kritik, sedangkan menyerang integritas tanpa dasar, mengganggu sidang, atau merintangi proses adalah contempt. Kedua, akibat nyata: apakah perbuatan itu sungguh berpotensi merusak administrasi peradilan, bukan sekadar membuat lembaga tak nyaman. Ketiga, sasaran: mengkritik putusan yang sudah final itu wajar, menekan perkara yang sedang diperiksa tidak. Batas paling kabur ada pada penggiringan opini di era digital, wilayah yang kian sering menyasar MK.
Bagaimana negara lain menyikapinya? Kami memilih India, Inggris, dan Afrika Selatan karena ketiganya mewakili tiga pilihan kebijakan atas delik yang sama. India mempertahankannya dengan pagar: Contempt of Courts Act 1971 mengecualikan fair comment atas perkara yang sudah diputus, dan amandemen 2006 membuka pembelaan kebenaran yang disampaikan beritikad baik demi kepentingan umum. Praktiknya tetap kontroversial, seperti dihukumnya Arundhati Roy pada 2002. Inggris mengambil jalan sebaliknya.
Setelah rencana penuntutan mantan menteri Peter Hain pada 2012 memicu keresahan, Crime and Courts Act 2013 menghapus scandalising the judiciary, dengan keyakinan bahwa peradilan demokratis cukup kukuh menghadapi kritik tajam. Afrika Selatan menempuh jalan tengah yang paling relevan bagi kita, sebab sama-sama menganut supremasi konstitusi. Dalam S v Mamabolo (2001), Mahkamah Konstitusinya menyatakan delik ini sah hanya jika pernyataan really likely to damage the administration of justice, menegaskan bahwa pengawasan publik yang vokal justru dibutuhkan, dan membatalkan penghukuman ringkas karena melanggar hak atas peradilan yang adil.
MK sendiri lewat Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 mengakui bahwa kebebasan berpendapat dapat dibatasi demi menjaga otoritas dan ketidakberpihakan peradilan. Pembatasan itu untuk menegakkan negara hukum, bukan melindungi kekuasaan hakim, dan harus lolos uji legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan, serta proporsionalitas menurut Prinsip-Prinsip Siracusa.
Maka pengaturan contempt of court bagi MK sebaiknya menyempit, bukan meluas. Yang dipidana hanya perbuatan yang benar-benar merusak proses peradilan, sementara kritik atas argumentasi dan penafsiran hakim dikecualikan, dengan pembelaan fair comment dan kebenaran beritikad baik, lewat peradilan yang adil dan bebas konflik kepentingan. pasal 240-241 dan 281 KUHP hingga pasal 40 ayat (2) UU MK perlu di sinkronkan dengan memperhatikan sifat final putusan MK. pada akhirnya wibawa peradilan dan kebebasan mengkritik tak perlu dipertentangkan. kita butuh garis yang jelas agar MK bebas dari tekanan tanpa kehilangan telinga bagi kritik
