Kamis, Oktober 3, 2024

UU Ormas dan Pedang Keadilan Kenshin

Fatkhul Anas
Fatkhul Anas
Pengurus LTN PWNU DIY. Analis Studi Politik di Lembaga Pengkajian Teknologi dan Informasi (LPTI) Pelataran Mataram.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10). Dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat menyinggung tentang UU Ormas. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/

Sampai detik ini penetapan Perppu Ormas menjadi UU Ormas masih menyisakan kegaduhan. Sampai-sampai Susilo Bambang Yudhoyono menyempatkan sowan ke Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU tersebut pada Jum’at lalu (27/10). Tak ayal, pertemuan dua pembesar bangsa ini ramai dibicarakan.

Soal kehebohan Perppu Ormas jelas menjadi hal yang niscaya. Dari awal kemunculannya saja sudah bikin publik terbelah, antara pro dan kontra. Dalam persidangan pun, DPR tidak sepakat bulat. Ada tiga kubu yang mengelompok. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar sepakat bulat Perppu Ormas menjadi UU. Kubu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju, tetapi harus ada revisi di beberapa pasalnya. Sementara kubu Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.

Sidang pun sempat diskors dan lobi-lobi dilakukan. Namun akhirnya faktalah yang berkata. Setelah digelar voting, 7 fraksi sepakat dengan penetapan, sementara 3 fraksi tetap tidak sepakat. Maka, suara mayoritas yang menang, UU Ormas pun disahkan.

Tentu saja publik semakin riuh. Ada yang termehek-mehek, ada pula yang sorak bergembira. Yang kontra UU Ormas suaranya kian nyaring. Beragam klaim disematkan kepada pemerintah. Ada yang bilang pemerintah inkonstitusional, pemerintah otoriter karena UU Ormas bisa disalahgunakan, sampai tuduhan bahwa pemerintah represif terhadap umat Islam. Mereka tak ragu pakai kata “umat”, meski tidak mewakili seluruh masyarakat Muslim. Kata “umat” jelas menjadi bahasa seksi di tengah politik wacana.

Yang pro UU Ormas juga tak kalah keras sikapnya. Mereka menilai UU Ormas tepat untuk mengontrol ormas yang anti-Pancasila, yang radikal terhadap NKRI, dan ingin merongrong negara. UU Ormas ini menjadi warning agar di Indonesia tidak ada lagi ormas yang menentang dasar negara. Sehingga Indonesia diharapkan hidup makmur dalam kebersamaan. Perang wacana juga terus digencarkan dan menjadi isu yang tak kalah seksi.

Pro dan kontra UU Ormas akhirnya terus saja menggelinding. Perang isu, perang hastag, perang medsos, sampai perang urat nadi mewarnai jagat Nusantara. Sensitif suasananya, semacam fans sepakbola yang panas-dingin ketika timnya bertanding dan hasilnya ada yang menang dan kalah. Satu sama lain saling memendam rasa geram. Ya, semoga saja tidak sampai muncul kerusuhan, seperti pertikaian para bolamania yang kadang sampai mengganggu pihak lain.

Pedang Keadilan

UU Ormas ini memang isu debatable. Pihak yang pro menginginkan Indonesia bebas dari benalu ormas yang mereka nilai anti NKRI. Hal ini tidak ada salahnya karena Indonesia ini multi segalanya sehingga harus dijaga. Yang khawatir UU Ormas akan disalahgunakan untuk memberangus ormas yang dinilai tidak pro penguasa, juga bukan penilaian yang keliru. Maka, dalam hal ini saya kira lebih bijak jika pemerintah sendiri yang semestinya bisa berlaku adil dalam memperlakukan UU Ormas tersebut. Adil dalam artian bisa meletakkan sesuai tempatnya.

Soal adil ini memang sulit. Tak hanya sulit dipraktikkan, bahkan dalam mengkonsep pun juga sulit. Aristoteles bilang keadilan itu harus distributif, mengapresiasi manusia sesuai kadar prestasinya. Ia juga menekankan bahwa adil itu komutatif, bisa memuaskan semua orang tanpa memandang prestasi mereka. Para tokoh Muslim bilang adil itu wad’u syaiin fi mahallihi, menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Lepas dari aneka rumusan keadilan, yang jelas keadilan harus ditegakkan meskipun sulit. Dalam hal ini tak ada salahnya kita menengok jejak filosofi keadilan Rurouni Kenshin. Siapa Kenshin itu?

Para penggemar film Jepang bergenre action pastinya paham. Trilogi film yang rilis pertama kali pada tahun 2012 ini begitu laris. Kenshin adalah cerita Samurai X yang diadaptasi dari manga berjudul Rurouni Kenshin yang ditulis oleh Nobuhiro Watsuki. Di dalamya berkisah tentang seorang Samurai yang bertobat dari membunuh dan ingin membantu menghentikan kejahatan sebagai penebusnya.

Yang menarik dari film tersebut adalah pedang Kenshin yang bernama pedang Sakabato. Mata pedang yang tajam justru terbalik, bukan di depan tapi di belakang. Maka, pedang ini tidak bisa membunuh musuh, tapi hanya melumpuhkan. Pedang ini dibuat oleh Shakku Arai dengan membawa filosofi bahwa tajamnya pedang ke belakang menjadi pengingat bagi pemakainya agar mengontrol ego dan nafsunya, sehingga tidak sewenang-wenang terhadap orang lain. Jika lepas kontrol dan berbuat sewenang-wenang, tajamnya pedang bisa mengiris tubuh sendiri.

Filosofi pedang Kenshin ini sepertinya tepat sebagai otokritik bagi pemerintah dalam memperlakukan UU Ormas. UU ini selain untuk melumpuhkan musuh negara, juga bisa tajam terhadap pemerintah sendiri. Artinya, pemerintah harus adil dan tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan UU Ormas. Sebab, jika lepas kontrol, UU Ormas bisa merobek tatanan pemerintahan. Pemerintah, sebagaimana Kenshin, berjuang menegakkan keadilan di atas rambu-rambu kebenaran. Bukan menuruti ego dan nafsu yang bisa menggelincirkan.

Dalam hal ini, sindiran Gus Mus dalam puisinya yang berjudul Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana juga patut menjadi renungan. Gus Mus menyitir, “Aku kau suruh menghormati hukum, kebijaksanaanmu menyepelekannya. Aku kau suruh berdisiplin, kau menyontohkan yang lain”. Jangan sampai pemerintah justru terjebak pada tindakan melanggar hukum, sebab pemerintah adalah contoh. Jika pemerintah mengajak untuk patuh terhadap hukum, sudah semestinya dirinya juga patuh. Jangan sampai “menyontohkan yang lain”, sebagaimana ungkapan Gus Mus.

Tidak hanya pemerintah, segenap masyarakat pun semestinya menempatkan diri sebagai warga negara yang baik. Organisasi masyarakat yang ada juga teguh menghormati dasar negara dan nilai-nilai NKRI. Dengan begitu, tegaknya NKRI bisa terus terwujud dan UU Ormas bisa ditempatkan sebagai kontrol atas ormas-ormas yang menyimpang dari prinsip kebangsaan.

Konten terkait:

Dalam NKRI Tak Ada Orang Kafir!

Merawat Kemajemukan, Menjaga NKRI

Kerugian Konstitusional Setelah Perppu Ormas Disetujui

HTI dan Khilafah itu Produk Politik

HTI dan Politik Ujung Pisau

Fatkhul Anas
Fatkhul Anas
Pengurus LTN PWNU DIY. Analis Studi Politik di Lembaga Pengkajian Teknologi dan Informasi (LPTI) Pelataran Mataram.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.