Jumat, April 26, 2024

Jalan Terjal Perempuan di Panggung Politik

Ali Rif'an
Ali Rif'an
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia

Keterwakilan perempuan di panggung politik masih menyisakan persoalan serius. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, dari 1.145 kandidat yang terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2018, hanya terdapat 101 kandidat perempuan. Hal sama terjadi pada gelaran Pilkada 2017 lalu. Dari total 662 kandidat, hanya diikuti 46 kandidat perempuan.

Fenomena rendahnya keterwakilan politik perempuan ternyata tak hanya di eksekutif, namun juga legislatif. Sebagai contoh, pada Pemilu 2014 lalu, dari total 560 kursi DPR, hanya menghasilkan 97 anggota DPR perempuan. Hal senada terjadi pada Pemilu 2009, di mana jumlah perempuan di parlemen hanya mencapai 103 orang. Keterwakilan perempuan di wilayah legislatif ini bahkan mengalami degradasi, yakni dari posisi 18,2 persen (2009) menjadi 17,3 persen (2014).

Makin tersingkirnya perempuan dalam jagat politik merupakan fonomena miris karena menciderai amanat undang-undang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menegaskan bahwa keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Bukan hanya itu, jaminan keterwakilan politik perempuan juga termaktub dalam Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women dan Konvensi Hak-Hak Politik Wanita dalam Piagam PBB.

Salah satu alasan klasik yang menjadi kambing hitam dari ketertinggalan politik perempuan adalah soal budaya patriarki, yakni perempuan dianggap lebih cocok mengurus wilayah domestik (privat) sementara laki-laki wilayah publik. Kaum hawa dinilai identik dengan 3R (dapur, sumur, dan kasur).

Alasan ini tentu cenderung klise. Sebab, apabila mau jujur, rendahnya angka representasi perempuan di ruang politik tak bisa dilepaskan dari pengaruh platform partai politik (parpol) itu sendiri. Keberpihakan parpol terhadap kesetaraan gender terlihat masih setengah hati.

Setiap jelang pemilu hampir semua parpol mencoba untuk mengadopsi perspektif gender (gender perspective). Namun, niat tersebut tampak tidak benar-benar tulus lantaran motif gender perspective hanya ingin mempertahankan eksistensi partai supaya sesuai dengan persyaratan UU. Kecenderungan yang mengemuka justru kandidat perempuan yang lolos dalam seleksi parpol ternyata ada hubungan dekat dengan penguasa ataupun pengurus teras parpol (Notosusanto, 2009).

Padahal, peterwakilan perempuan menjadi krusial mengingat keputusan di eksekutif dan legislatif mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketertingalan perempuan di panggung politik berimplikasi terhadap lahirnya kebijakan yang tidak sensitif gender karena para pengambil kebijakan didominasi oleh kaum laki-laki.

Sebagai contoh, Komnas Perempuan pernah mencatat ada 342 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Perda-perda itu umumnya mengatur soal bagaimana perempuan harus berpakaian, pemisahan ruang publik, dan penerapan jam malam. Di tingkat legislatif, UU yang dihasilkan juga tidak kalah diskriminatif. Salah satu contoh adalah UU No. 44/2008 tentang Pornografi yang terkesan mengkriminalkan tubuh perempuan (Rady, 2016).

Tugas Partai Politik

Karena itu, sebagai pilar penting demokrasi, sudah saatnya parpol ambil peran menyukseskan agenda keterwakilan perempuan. Agenda ini penting guna mendorong kebijakan-kebijakan yang lahir dari rahim eksekutif ataupun legislatif mampu proporsional dan sensitif terhadap kepentingan kaum perempuan. Paling tidak ada empat langkah yang bisa dilakukan parpol supaya persoalan keterwakilan politik perempuan dapat diatasi.

Pertama, membenahi platform kepartaian. Di sini, parpol harus punya komitmen sungguh-sungguh mewujudkan keterwakilan perempuan dengan dibuktikan secara tertulis ke dalam platform kepartaian. Persentase 30 persen pengurus partai tidak boleh hanya sekadar lipstik politik, namun secara serius diwujudkan dalam berbagai kepengurusan parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kedua, parpol perlu memberikan pendidikan politik bagi kader perempuan serta pembangunan kapasitas mereka. Dalam konteks ini, partai bisa memanfaatkan organisasi sayap yang bergerak di bidang perempuan sebagai sumber kader perempuan parpol. Misalnya, Partai NasDem punya Garda Wanita Malahayati (Garnita), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selain memiliki Perempuan PKB, juga ada Muslimat NU dan Fatayat NU sebagai ormas yang berafiliasi dengan PKB, PDI Perjuangan memiliki Departemen Urusan Pemberdayaan Perempuan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempunyai Perempuan Persatuan.

Demikian juga Partai Anamat Nasional (PAN) yang memiliki Perempuan Amanat Nasional dan Nasyiatul Aisyiyah sebagai ormas yang berafiliasi dengan PAN. Partai Gerinda memiliki organisasi sayap perempuan bernama Perempuan Indonesia Raya (PIRA), Partai Demokrat memiliki Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI), Partai Golkar memiliki Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), dan Partai Hanura memiliki Perempuan Hanura.

Ketiga, parpol harus memberi kesempatan kepada perempuan untuk menduduki jabatan strategis. Kesempatan tersebut tentu tidak hanya diberikan pada kepengurusan teras partai, tapi juga jabatan-jabatan strategis di eksekutif dan legislatif.

Di legislatif, misalnya, parpol perlu memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki pimpinan DPR, ketua komisi ataupun ketua fraksi. Sementara di eksekutif, jabatan-jabatan seperti menteri, dubes, dirjen juga perlu diberikan kepada kaum hawa. Pasalnya, secara umum, jabatan-jabatan struktural pemerintahan sangat maskulin. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negeri (BKN) 2012-2014, kaum hawa yang menduduki jabatan struktural hanya 22,38 persen.

Keempat, parpol harus belajar kepada negara-negara yang kini telah berhasil menerapkan kuota 30 persen bagi perempuan. Setidaknya saat ini sudah ada sembilan negara yang mencapai 30 persen kuota bagi anggota perempuan parlemennya. Misalnya Swedia (42,7 persen), Denmark (37,4 persen), Finlandia (36,5 persen), Norwegia (36,4 persen), Belanda (36 persen), Islandia (34 persen), Jerman (30,9 persen), Selandia Baru (30,8 persen), dan Mozambik (30 persen).

Memang, harus diakui langkah menuju kuota 30 persen keterwakilan politik perempuan di Indonesia kerap menuai jalan terjal. Selain mendapat pertentangan berbagai pihak karena menempatkan perempuan di ruang publik dianggap melanggar kodrat, pemerintah sendiri juga terlambat dalam menerapkan kebijakan itu. Pasalnya, tindakan affirmative action terkait kesetaraan gender baru muncul menjelang Pemilu 2004 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 65 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan, “Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperlihatkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.”

Affirmative action didefisinikan sebagai tindakan yang diambil oleh suatu pemerintahan atau lembaga swasta untuk memperbaiki tindakan diskriminatif di bidang pendidikan, pekerjaan, atau promosi yang didasarkan pada gender, suku, ras, agama atau ketidakmampuan tertentu, yang pernah dilakukan di masa lampau (Mansour Fakih et.al, 2003).

Affirmative action merupakan sebuah alat penting untuk mempertahankan paling tidak 30 persen perempuan agar tetap berada pada tingkat pengambilan keputusan.

Tentu meskipun terkesan terlampat dan menuai jalan terjal, upaya memperjuangkan keterwakilan politik perempuan tidak boleh pupus. Upaya ini harus terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kolom terkait:

Kepemimpinan Perempuan Tak Sekadar Perebutan Kekuasaan

Emilia Lisa, Tsamara Amany, dan Suara Politik Perempuan

Kepemimpinan Perempuan di Masa Kini

Mengapa Kita Sulit Mengapresiasi Prestasi Perempuan?

Risma, Angela Merkel, dan Budaya Patriarki

Ali Rif'an
Ali Rif'an
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.