Kamis, Mei 2, 2024

Akreditasi Emisi Karbon Bandar Udara Sebagai Pendekatan Kebijakan Menuju Net Zero Carbon 2050

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).

United Nations Climate Change Conference atau COP 21 yang diselenggarakan di Paris 30 November 2015 -12 Desember 2015 memiliki tujuan utama untuk memperkuat respon global terhadap ancaman perubahan iklim dengan menjaga kenaikan suhu global abad ini jauh di bawah 2 derajat Celcius di atas tingkat pra-industri dan untuk mengejar upaya untuk membatasi kenaikan suhu. Bahkan lebih jauh ke 1,5 derajat Celcius, dimana ini membutuhkan kondisi Zero Carbon pada tahun 2050.

Masing-masing negara harus secara nasional menentukan kontribusi mereka terhadap target ini (Intended Nationally Determined Contributions, INDCs). Terhadap upaya ini kemudian Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 10 Pembinaan, menyebutkan bahwa pembinaan penerbangan dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.

Konsensus yang terbentuk pada High Level Meeting-ICAO Long Term Aspirational Goal (LTAG) tahun 2022 bahwa penerbangan sipil memberikan kontribusi 2.5 % emisi karbon global dan sepakat pada konsensus Net Zero Carbon (NZC) pada tahun 2050. Pada pertemuan tersebut Commission on Aviation Environment Protection (CAEP) menyampaikan bahwa menuju NZC 2050, upaya terkait pengelolaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) memberikan kontribusi 71 %, pengelolaan teknologi pesawat terbang memberikan kontribusi 12 %, Pengoperasian bandar udara dan lalu lintas penerbangan sebesar 9 %, dan Carbon Offsetting Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) sebesar 8 %.

Gambar1. Bagaimana Emisi Karbon terjadi di Bandara?

Pemangku kepentingan bandar udara dituntut untuk menerapkan best practice dalam manajemen karbon dan mencapai pengurangan emisi dimaksud. Bandar Udara harus mampu memetakan jejak karbonnya melalui identifikasi sumber emisi atau ‘hotspot carbon‘ dan memahami serta mengimplementasikan pengelolaan emisi karbon bandar udara dan operasinya secara fit for purpose sehingga berkontribusi positif terhadap pencapaian NZC 2050.

Pertanyaan mendasar sebagai problem question adalah bagaimana proposal yang dapat diajukan sebagai sebuah kerangka kesisteman dan terintegrasi dalam upaya entitas bandar udara melakukan pengelolaan emisi karbon  menuju Net Zero Carbon 2050 ?

Proposal

Sebagai sebuah kerangka kesisteman dan terintegrasi dalam upaya entitas bandar udara melakukan pengelolaan emisi karbon  menuju Net Zero Carbon 2050 lah dapat dijelaskan melalui narasi akreditasi emisi karbon bandar udara sebagai pendekatan kebijakan menuju NZC 2050.

Mengadaptasi Airport Carbon Accreditation Program (ACAP), sebagaimana merupakan program unggulan Airport Council International (ACI), akreditasi emisi karbon bandar udara bertujuan untuk mendorong dan memungkinkan bandara untuk menerapkan best practice dalam manajemen karbon dan mencapai pengurangan emisi. Program ini menilai dan mengakui upaya bandara untuk mengelola dan mengurangi emisi karbon.

Bandar Udara dapat berpartisipasi dalam program di salah satu dari 6 tingkat / level akreditasi yang semakin ketat tiap tingkatannya yaitu : 1. Pemetaan; 2. Pengurangan; 3. Optimasi; dan 4. Transformasi. Selain itu, Bandar Udara di Level 3 dan 4 dapat memilih untuk mengimbangi emisi residunya, sehingga masing-masing mencapai Level 3+ (Netralitas) dan Level 4+ (Transisi).

Proses Akreditasi Emisi Karbon Bandar Udara melibatkan kerja sama dan koordinasi antara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara selaku Pemeriksa, dan Administrator. Dalam prosesnya, jejak karbon Bandar Udara selama 12 bulan harus diverifikasi secara independen sesuai dengan ISO 14064-1 (Greenhouse Gas Accounting). Bukti ini harus diberikan kepada Administrator bersama dengan semua klaim mengenai proses pengelolaan karbon. Kantor Otoritas Bandar Udara memverifikasi dan meninjau pengajuan serta menyetujui dan memberikan sertifikat akreditasi.

Program ini mencakup sejumlah elemen kunci yang harus dipertimbangkan oleh Bandar Udara untuk mencapai akreditasi yang sesuai. Elemen-elemen ini meliputi:

  1. Kebijakan: Bandar Udara harus memiliki kebijakan yang jelas dan komitmen untuk mengurangi emisi karbon.
  2. Jejak Karbon: Bandar Udara harus secara berkala mengukur dan melaporkan jejak karbonnya menggunakan metode standar seperti GHG Protocol dan ISO 14064-1.
  3. Target dan Implementasi: Bandar Udara harus merumuskan target penurunan emisi dan mengimplementasikannya sesuai dengan rencana.
  4. Target Kepatuhan: Bandar Udara harus mematuhi target yang telah ditetapkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara.
  5. Manajemen Karbon: Bandar Udara harus mengembangkan Rencana Manajemen Karbon yang mencakup tanggung jawab, alokasi sumber daya, inisiatif, rencana implementasi, komunikasi, dan penilaian diri.
  6. Manajemen Stakeholder: Bandar Udara harus terlibat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk maskapai, penyedia layanan darat, penanganan kargo, dan banyak lainnya.
  7. Netralitas: Untuk mencapai level Netralitas, Bandar Udara harus mengkompensasi emisi residual dan perjalanan bisnis stafnya yang tidak dapat dikurangi dengan cara lain.
  8. Siklus Pembaharuan: Program ini juga mencakup siklus pembaharuan yang berkelanjutan untuk memastikan kelangsungan usaha dalam mengurangi emisi.
  9. Pemeriksa: Kantor Otoritas Bandar Udara bertanggung jawab untuk memverifikasi dan meninjau pengajuan bandara serta memberikan sertifikat akreditasi.

Setiap tingkat / level akreditasi memiliki serangkaian persyaratan untuk berbagai elemen kunci seperti yang disajikan dalam Tabel 1 berikut :

Tabel 1. Ringkasan Persyaratan Partisipasi pada Setiap Tingkat Akreditasi

Elemen Kunci Level 1

(Pemetaan)

Level 2

(Pengurangan)

Level 3

Optimasi

Level 3+

(Netralitas

Level 4

(Transformasi)

Level 4+

(Transisis)

Pernyataan Kebijakan Komitmen kebijakan untuk pengurangan emisi. Komitmen kebijakan pengurangan emisi secara mutlak.
Jejak Karbon Emisi di bawah kendali Bandar Udara. Emisi di bawah kendali Bandar Udara + Emisi yang dipilih dari sumber lain yang terkait dengan kegiatan bandar udara. Emisi di bawah kendali Bandar Udara + Emisi Signifikan dari sumber lain yang terkait dengan kegiatan bandar udara.
Target dan Implementasi Perumusan target pengurangan emisi karbon (mutlak atau relatif) untuk emisi di bawah kendali Bandar Udara. Perumusan target pengurangan mutlak jangka panjang untuk emisi di bawah kendali Bandar Udara dan emisi dari sumber lain sesuai dengan jalur IPCC 1,5°C atau 2°C.
Target Kepatuhan Peningkatan tahunan terhadap rata-rata 3 tahun berjalan. Kepatuhan dinilai setiap 6 tahun melalui jejak karbon serta milestone sementara dan tahunan.
Manajemen Karbon Pembuatan Rencana Manajemen Karbon untuk mencapai target, dengan persyaratan tergantung pada tingkat akreditasi.
Manajemen Stakeholder Pembuatan Rencana Kemitraan Stakeholder. Pembuatan Rencana Keterlibatan Stakeholder.
Netralitas Offset dari

residu emisi

Offset dari

residu emisi

Siklus Pembaruan Setiap tahun; Diverifikasi setiap 2 tahun. Setiap tahun; Siklus 3 tahun diizinkan dalam kondisi tertentu. Setiap 3 tahun; Jejak tidak terverifikasi dalam tahun interim
Pemeriksa Pemeriksa yang disetujui untul Level 1 – 3/3+ Pemeriksa yang disetujui untul Level 4/4+

 

 

 

Kantor Otoritas Bandar Udara bekerja sama dengan Bandar Udara pada fase awal pelaksanaan Program Akreditasi Emisi Karbon Bandar Udara, yang mencakup penerapan Level 1 (pemetaan) dan Level 2 (pengurangan). Dalam kerja sama ini, Bandar Udara memiliki akses ke serangkaian langkah konkret untuk mengurangi emisi karbon mereka:

  1. Identifikasi: Bandara harus mengidentifikasi dan memetakan jejak karbon mereka setiap tahun untuk memahami sumber emisi utama. Hal ini melibatkan analisis dan identifikasi sumber emisi terbesar dengan alat pelacak karbon atau perangkat lunak pemantauan.
  2. Perencanaan: Bandara perlu merencanakan cara mengurangi jejak karbon dan membatasi emisi di masa depan. Target penurunan emisi harus diperbarui setiap tahun untuk memastikan efektivitasnya.
  3. Prioritasi: Memprioritaskan tindakan pengurangan karbon berdasarkan faktor seperti carbon hotspots, pengurangan karbon, biaya, pengembalian investasi, dan manfaat biaya.
  4. Implementasi: Setelah tindakan diprioritaskan, implementasi dimulai dengan jadwal pelaksanaan dan peninjauan berkala.
  5. Pemantauan dan Perbaikan: Bandara melakukan pemantauan kinerja secara berkala dan menerapkan tindakan perbaikan jika target tidak tercapai.
  6. Penentuan: Bandara menetapkan bahwa mereka telah menerapkan semua opsi pengurangan yang tersedia.
  7. Justifikasi: Bandara menjelaskan alasan di balik tindakan pengurangan karbon yang tidak dilaksanakan.
  8. Demonstrasi: Setelah mengikuti semua langkah, bandara dapat menunjukkan bahwa mereka telah menerapkan semua tindakan yang masuk akal dan membeli penggantian kerugian.
  9. Proses ini dapat diulangi setiap tahun untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dan pengurangan emisi. Rencana pengelolaan karbon juga harus diperbarui secara berkala.

Way Forward

Secara strategic dalam membangun kerangka kebijakan dan implementasi akreditasi emisi karbon bandar udara menuju NZC 2050 pada sistem transportasi udara Indonesia ini dapat dilakukan dengan melakukan strategi implementasi sebagai berikut:

(1) Penyusunan kebijakan dan program melalui atensi terhadap isu legislasi, peraturan, kebijakan, intervensi dan instrumen, outreach & awareness, pengawasan dan pengendalian;

(2) Inovasi layanan melalui atensi terhadap isu otorisasi peraturan, layanan internal, pembiayaan investasi kreatif dan layanan konsultasi dan lain-lain;

(3) Transparansi dan kepercayaan publik melalui atensi terhadap isu engagement, relationship building, sharing data & information dan akuntabilitas;

(4) Pengambilan keputusan berbasis data, dimana dapat dicapai melalui atensi yang kuat terhadap isu big data, analisis tingkat lanjut, lingkungan dan infrastruktur, dan tata kelola, dan;

(5) Pengelolaan ketenagakerjaan yang modern dan inklusif melalui atensi terhadap isu SDM, peralatan kerja, budaya dan tempat kerja. Terhadap hal tersebut dibutuhkan agilitas dan inovasi dalam pemenuhan tuntutan penerbangan masa depan.

Menjawab isu-isu aktual di atas, proposal pendekatan strategi implementasi yang dapat dielaborasikan dengan mengkapitalisasi sumber daya existing organisasi serta optimalisasi interface sains dan teknologi serta lingkungan strategis terkait secara terarah, teratur dan terintegrasi melalui metode implementasi kebijakan 4 (empat) “C” yaitu Cooperation, Consensus, Compliance dan Commitment.

Gambar 2. Proposal Strategi

Dengan keyakinan bahwa melalui pendekatan yang tepat dan bijaksana, tantangan pengelolaan emisi karbon  menuju Net Zero Carbon 2050 maupun dinamika tantangan dalam membangun transportasi udara Indonesia berkelanjutan dapat dikendalikan untuk mewujudkan penerbangan sipil Indonesia SELAMANYA (Selamat, Aman dan Nyaman).

Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Dr. Afen Sena, M.Si. IAP, FRAeS
Profesional dan akademis dengan sejarah kerja, pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dan bisnis kedirgantaraan. Alumni PLP/ STPI/ PPI Curug, Doktor Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, International Airport Professional (IAP) dari ICAO-ACI AMPAP dan Fellow Royal Aeronautical Society (FRAeS).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.