Jakarta, 22/8 – Mahkamah Agung memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd.
Agus Sunarto selaku Ketua Muda Pengawasan MA menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah setelah KPK melakukan OTT dengan cara memberhentikan sementara Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jaksel yang diduga menerima suap.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa MA mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparatur pengadilan.
“Karena selama ini memang MA telah menjalin kerja sama dengan KPK, terutama dalam hal pencegahan dan kami akan tingkatkan dengan saling tukar informasi karena kami dari pengawasan MA telah bekerja sama dengan KPK,” tuturnya.
Menurut dia, KPK juga telah mendidik aparatur pengawasan MA di bidang pengawasan dan sedang berjalan.
“Cuma bedanya, MA tidak punya hak menyadap dan tidak mempunyai alat untuk menyadap, Namun, jika ditemukan info-info oleh tim MA yang sangat dirahasiakan dan mengarah ke tindak pidana, maka pihaknya akan meneruskan ke KPK,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa prinsip MA adalah tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi.
(Sumber: Antara)