Sabtu, April 20, 2024

PTTUN Kabulkan Keberatan Menkumham Atas Putusan PTUN

Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kedua kanan) bersama Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kiri), Korwil DKI Partai Golkar Ali Wongso Holomoan Sinaga (kanan) dan Plt Ketua Golkar DKI Fayakhun Andriadi menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (24/5). Dalam sambutannya, Agung menyebut akan melakukan islah terbatas dengan pihak Aburizal Bakrie untuk menghadapi Pilkada 2015 di berbagai daerah. ANTARA FOTO/Fanny Octavian
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kedua kanan) bersama Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kiri), Korwil DKI Partai Golkar Ali Wongso Holomoan Sinaga (kanan) dan Plt Ketua Golkar DKI Fayakhun Andriadi menghadiri pembukaan Konsolidasi dan Musda Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (24/5). Dalam sambutannya, Agung menyebut akan melakukan islah terbatas dengan pihak Aburizal Bakrie untuk menghadapi Pilkada 2015 di berbagai daerah. ANTARA FOTO/Fanny Octavian

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Berdasarkan putusan PTTUN di situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id yang dikutip di Jakarta, Jumat, disebutkan, majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).

Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta tanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

Dalam putusan itu tertulis bahwa setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar.

Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meskipun kubu Aburizal selaku Penggugat/Terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, namun Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.

Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.

Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.

Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui pengadilan negeri dan putusan pengadilan negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada kenyataannya kedua pihak baik Aburizal maupun Agung Laksono masing-masing pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Jakarta Pusat namun ditolak dan diminta menyelesaikan perselisihan melalui mahkamah partai.

Dalam hal ini kedua kubu telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mahkamah partai yang menghasilkan putusan meskipun perselisihan masih tetap berlangsung.

Majelis hakim PTTUN menimbang keputusan Menkumham menerbitkan SK atas kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono hanya bersifat deklaratif atau semata melaksanakan perintah Undang-Undang Partai Politik.

Pada akhirnya hakim PTTUN menerima eksespsi Menkumham dan kubu Agung Laksono, dan menyatakan gugatan kubu Aburizal tidak dapat diterima dan menghukum kubu Aburizal dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

Putusan itu diambil dalam rapat permusyawarattan majelis hakim PTTUN Jakarta, Senin 6 Juli lalu, dan dibacakan pada Jumat 10 Juli. Majelis hakim PTTUN yang mengadili perkara tersebut yakni H.M. Arif Nurdua’a selaku hakim ketua, Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung sebagai hakim anggota. (Antara)

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.