Peringatan Hari Transportasi Nasional, Moda Transportasi yang Ramah Lingkungan

Boy Anugerah
Boy Anugerah
Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P. Analis Kerja Sama Luar Negeri Lemhannas RI 2015-2017/Founder Literasi Unggul Consulting/Direktur Eksekutif Baturaja Project/Tenaga Ahli Bidang Hubungan Internasional dan ESDM DPR RI
- Advertisement -

Peringatan Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada 24 April ini mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Pemprov DKI Jakarta misalnya, menerapkan tarif Rp.1 untuk moda angkutan terintegrasi MRT, LRT, dan Transjakarta. Melalui kebijakan tersebut, warga DKI Jakarta dimanjakan dalam melakukan mobilisasi untuk mendukung kegiatannya, sekaligus semakin ditanamkan rasa cintanya untuk menggunakan transportasi umum yang aman dan nyaman. Mereka yang jarang bepergian menggunakan kendaraan umum juga dapat memanfaatkan momentum ini untuk menguji coba kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola sektor transportasi nasional sejatinya sangat kompleks. Jika pada satu dekade lalu permasalahannya terkait tantangan untuk mengintegrasikan moda pelayanan, adopsi teknologi, serta pembaharuan armada untuk mendukung kelayakan sarana dan kenyamanan konsumen, maka tantangan hari ini adalah bagaimana mewujudkan moda transportasi yang ramah lingkungan. Tantangan jenis ini telah menjadi agenda global yang sedang diselaraskan sebagai agenda nasional. Objektifnya, sektor transportasi dapat mengurangi dampak polutif yang diberikan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) RI pada 2025, sektor transportasi menjadi konsumen terbesar BBM dengan porsi 52 persen atau setara dengan 276,6 juta barel. Dengan bauran energi yang masih didominasi lebih dari 84 persen energi fosil, situasi sedemikian menempatkan sektor transportasi sebagai sumber emisi gas buang terbesar dalam bentuk karbondioksida (Co2). Data dan fakta ini menjadi pekerjaan serius yang harus ditangani oleh pemerintah, terlebih lagi di ranah global seperti UNFCCC—kerangka kerja sama PBB untuk perubahan iklim, Indonesia diminta komitmen dan partisipasinya untuk menurunkan dampak pemanasan global.

Pengembangan EV

Beberapa kebijakan transformatif digalakkan pemerintah sebagai langkah strategis untuk merespons tantangan tersebut, yakni dengan mempromosikan penggunaan kendaraan listrik (EV), serta pengembangan E10 dan B50. Melalui penggunaan kendaraan listrik, pemerintah hendak mendorong masyarakat agar menggunakan moda transportasi yang sederhana, taktis, dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Sedangakan pengembangan E10 dan B50 adalah ikhtiar jangka panjang pemerintah untuk melakukan transisi energi secara berkelanjutan. Kedua langkah strategis tersebut merupakan komitmen untuk berkontribusi dalam pemeliharaan lingkungan yang menjadi esensi pandangan ekosentrisme global saat ini.

Penggunaan kendaraan listrik menjadi konsen utama pemerintah karena kendaraan jenis ini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang berdampak destruktif bagi bumi. Indonesia sendiri memiliki modal sumber daya yang besar untuk pengembangannya secara mandiri melalui okupasi nikel dalam jumlah besar. Dari sisi kebijakan, pemerintah memberikan dukungan melalui pemberian insentif fiskal penanaman modal umum untuk calon investor yang hendak berinvestasi di sektor kendaraan listrik. Selain itu, beberapa insentif fiskal tambahan juga diberikan untuk lebih menarik investasi dan meningkatkan daya beli konsumen.

Insentif tambahan tersebut meliputi tarif khusus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik peserta program low carbon emission vehicle (LCEV). Insentif PPnBM ditanggung pemerintah dan bea masuk 0 persen atas kendaraan listrik impor bagi investor baru yang berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri, serta insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik dalam negeri yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu. Kebijakan-kebijakan ini dirilis oleh pemerintah dalam rangka penyediaan kendaraan listrik dengan harga terjangkau bagi masyarakat agar mendorong percepatan dan masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Mandatori E10 dan B50

Pengembangan E10 dan B50 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung transformasi sektor transportasi berbasis ekosentrisme secara menyeluruh. Kapasitas produksi energi fosil di Indonesia belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagai gambaran, kebutuhan minyak kita berada di angka 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak baru berada di angka 605 ribu barel per hari. Kondisi inilah yang menyebabkan pemerintah untuk melakukan importasi dari negara-negara lain. Selain melakukan impor, pemerintah juga memberikan subsidi energi yang cukup besar, hampir mencapai Rp.400 triliun pada 2026. Oleh karena itu, pengembangan bahan bakar nabati yang ramah lingkungan dan ketersediaan bahan bakunya melimpah di tanah air dapat menjadi solusi strategis bagi pemerintah.

B50 adalah bahan bakar campuran 50 persen solar fosil dan 50 persen biodiesel dari minyak sawit. B50 adalah pengembangan lebih lanjut dari B40 yang selama ini sudah digunakan. Pemerintah mengklaim bahwa penggunaan biodiesel dapat mengurangi impor solar. Menurut data KESDM RI, dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah menghemat devisa hingga 40,71 miliar USD.

Jika program B50 yang menjadi mandatori bisa dieksekusi segera pada 2026 ini, diproyeksikan penghematan dapat mencapai angka 10,84 miliar USD hanya dalam setahun. Hal yang sama juga berlaku bagi pengembangan E10 yangmerupakan pencampuran bioetanol 10 persen dalam bensin, serta pengembangan lebih jauh dari E5 yang sudah berjalan. Baik B50 maupun E10 potensial untuk dikembangkan secara luas dan masif karena bahan bakunya dalam bentuk sawit dan jagung didukung oleh ekosistem produksi yang kuat di dalam negeri.

Transportasi bukan hanya sekadar proses perpindahan manusia, barang, dan jasa saja. Transportasi adalah bagaimana cara manusia mengembangankan peradabannya secara progresif dan transformatif seturut perkembangan zaman, namun tetap menjunjung tinggi moralitas dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pemerintah hari ini telah menunjukkan komitmen dan inisiatif yang nyata untuk meninggalkan pendekatan transportasi dominan antroposentris, menuju tata kelola transportasi secara ekosentris yang selaras dengan kebutuhan alam dan pelestarian lingkungan hidup. Selamat Hari Transportasi Nasional.

Boy Anugerah
Boy Anugerah
Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P. Analis Kerja Sama Luar Negeri Lemhannas RI 2015-2017/Founder Literasi Unggul Consulting/Direktur Eksekutif Baturaja Project/Tenaga Ahli Bidang Hubungan Internasional dan ESDM DPR RI
Facebook Comment
- Advertisement -