Pengacara O.C. Kaligis disangka ikut serta menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama dengan anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Ia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
“Tadi seyogianya yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK. Tadi suratnya diantar langsung kepada yang bersangkutan dan kemudian yang bersangkutan dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Johan.
Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat itu dijemput di suatu hotel di kawasan Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
“Jadi, tadi Pak OCK ini dijemput di sebuah hotel. Dia dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah lobi hotel. Hotelnya itu terletak di dekat Lapangan Banteng,” kata Johan.
Namun Johan tidak mengungkapkan apa kepentingan KPK sehingga harus menjemput langsung OC Kaligis.
“Dalam rangka untuk diperiksa sebagai tersangka. Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan, kemudian kami ikutkan dia ke mobil KPK,” kata Johan.
Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan oleh penyidik kemarin.
“Ada gelar kemarin itu ada pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, jadi ada tersangka yang diperiksa sebagai saksi (untuk tersangka lain), kemudian disimpulkan bahwa OCK diduga melakukan tindak pidana korupsi. Lalu, dipanggilah sebagai tersangka karena ini memerlukan keterangan yang bersangkutan sangat mendesak karena itu surat panggilan dibawa kemudian dijemput,” kata Johan.
“Tadi Pak OCK koperatif saat dijemput dan sampai saat ini OCK masih menjalani pemeriksaan di KPK,” katanya.
KPK juga sudah mengirim surat pencekalan untuk O.C. Kaligis sejak Seninkemarin untuk enam bulan, sekaligus menggeledah Kantor Advokat O.C. Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari Kantor Advokat O.C. Kaligis bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada tanggal 9 Juli lalu dan mengamankan uang US$15.000 (sekitar Rp195 juta) dan 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni. Baca kasusnya di https://geotimes.co.id/kpk-tetapkan-oc-kaligis-sebagai-tersangka/ (Antara)