Kamis, Maret 28, 2024

Bagaimana Kasus Perkosaan Terjadi Dalam Pernikahan

Ilustrasi: Anggota kelompok aktivis perempuan Sumut, menari ketika melakukan aksi "Stop kekerasan seksual terhadap perempuan" di Medan, Sumatera Utara. Mereka menyerukan kepada seluruh masyarakat, bersama menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak dimanapun berada/ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Ilustrasi: Anggota kelompok aktivis perempuan Sumut, menari ketika melakukan aksi “Stop kekerasan seksual terhadap perempuan” di Medan, Sumatera Utara. Mereka menyerukan kepada seluruh masyarakat, bersama menciptakan rasa aman bagi perempuan dan anak dimanapun berada/ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Kasus perkosaan dalam pernikahan terjadi di Denpasar, Bali. Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memenjarakan suami pelaku pemerkosaan dalam pernikahan dengan masa kurungan 5 bulan karena telah memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seks dalam keadaan sakit. Kasus yang sama juga terjadi di Jawa Timur pada tahun 2012, ketika seorang suami yang memaksa istrinya untuk melakukan hungan seksual di hutan yang akhirnya dipenjara selama 15 bulan.

Perkosaan dalam pernikahan menurut Komnas Perempuan yakni pemaksaan untuk berhubungan seksual tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Selama kasus perkosaan dalam pernikahan terjadi di Indonesia, jarang sekali korban yang melaporkannya ke pihak berwenang. Padahal, pemaksaan seksual termasuk ke dalam tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, hasil riset dari Women Crisis Center Cahaya Perempuan Bengkulu juga mengungkapkan, perkosaan dalam pernikahan sangat berpengaruh kepada tingginya kehamilan yang tidak diinginkan, kekerasan dalam rumah tangga serta aborsi.

Laporan dari Australian Consortium For In Country Indonesian Studies pada 2013 juga mencatat, kasus aborsi di Indonesia terjadi sebanyak 43% aborsi per 100 kelahiran hidup. Dari hasil penelitian itu juga menunjukan, bahwa praktik aborsi dilakukan paling banyak oleh perempuan di perkotaan sebanyak 78% dan perempuan di pedesaan sebanyak 40%.

Adapun, penyebab perkosaan dalam pernikahan terjadi karena pemahaman perempuan terhadap perkosaan dalam pernikahan yang masih minim.  Menurut direktur WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Tety Sumeri pada Jumat (17/4), banyak perempuan dalam kondisi ini tidak memahami jika mereka sudah menjadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga.

Sementara, data dari laman resmi Komnas Perempuan juga menyebutkan, pemahaman yang berkembang dalam hubungan rumah tangga selama ini adalah hubungan seksual yang merupakan kewajiban seorang istri. Maka dari itu, istri tidak bisa menolak ketika suami meminta untuk berhubungan seksual dalam keadaan dan cara apapun. Pemahaman tersebut juga dinilai diakibatkan oleh budaya dan interpretasi agama yang menempatkan perempuan hanya dalam fungsi reproduksinya. [*]

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.