Mewujudkan Inklusi: Kebijakan Harus Mengakui Kehadiran Anak dala

Laili Zailani
Laili Zailani
Ibu rumah tangga, Pendiri HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara dan Ashoka Fellow (2000)
- Advertisement -

Baru-baru ini, saya menyimak sebuah kebijakan terkait “do and don’t” yang disampaikan dalam sebuah proyek pelatihan kesadaran gender dan inklusi sosial (GESI) untuk petani kelapa sawit dan pasangannya yang didanai oleh sebuah korporasi besar. Salah satu poin kebijakan ini melarang keberadaan anak dalam frame foto kegiatan, kecuali jika ada izin tertulis dari orang tuanya (concern letter).

Etika kepedulian saya terusik: mengapa kebijakan tersebut tidak dimulai dari asumsi bahwa kehadiran anak adalah sesuatu yang wajar dan dapat diterima, dengan prosedur tertentu? Larangan yang menjadi norma dasar terasa seperti menghakimi dan tidak mencerminkan inklusi. Di mana rasa hormat dan kepedulian terhadap realitas hidup perempuan sebagai prinsip mendasar dalam setiap implementasi program GESI?

Realitas Beban Ganda Perempuan 

Dibanyak komunitas, perempuan sering kali memikul beban ganda: bekerja di ranah publik sekaligus bertanggung jawab atas tugas-tugas domestik, termasuk merawat anak. Hal ini terutama berlaku dalam konteks masyarakat patriarkal, di mana tanggung jawab domestik masih dianggap sebagai domain perempuan. Dalam realitas ini, perempuan sering kali harus membawa anak-anak mereka saat menghadiri kegiatan pelatihan atau pertemuan-pertemuan,  karena tidak ada orang lain yang akan mengambil alih tanggung jawab tersebut.

Selama lebih dari 30 tahun saya bekerja di HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara, organisasi masyarakat sipil yang mengorganisir komunitas perempuan akar rumput dalam kultur patriarki, saya menemukan hampir tidak ada perempuan yang pergi mengikuti pelatihan tanpa membawa anak, jika ia memiliki anak kecil yang belum mandiri. Sehingga HAPSARI harus memfasilitasinya dengan menyediakan jasa pengasuhan anak, menyiapkan akomodasi dan konsumsi lebih untuk antisipasi jika ada ibu lain yang juga membawa anaknya. Kebijakan ini terbukti mengatasi hambatan gender, mengurangi diskriminasi, dan meningkatkan partisipasi perempuan dalam kegiatan organisasi.

Di India, sebuah perusahaan teknologi menerapkan kebijakan inklusif yang mengizinkan kehadiran anak dalam kegiatan perusahaan. Kebijakan itu terbukti meningkatkan partisipasi perempuan hingga 30 persen (McKinsey & Company, “Women in the Workplace 2020”). Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang mendukung realitas hidup perempuan dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

Implikasi Kebijakan yang Tidak Inklusif

Jangan dikira kebijakan yang melarang kehadiran anak dalam foto kegiatan tidak berkontribusi menghalangi akses dan partisipasi perempuan dalam kegiatan pelatihan. Dalam sesi foto, apakah kita akan meminta seorang ibu untuk meninggalkan anaknya? Atau apakah kita akan melarang ibu tersebut untuk ikut dalam foto bersama? Pilihan-pilihan ini sama sekali tidak peka gender dan tidak mencerminkan etika kepedulian (ethics of care). Meskipun kebijakan ini menawarkan solusi dengan menyertakan ketentuan “dengan izin tertulis dari orangtuanya,” pendekatan ini tetap bermasalah.

Kebijakan yang dimulai dengan larangan sebagai norma dasar jelas tidak mencerminkan perspektif inklusif. Ini mengabaikan realitas hidup perempuan dan justru memperparah eksklusi sosial yang seharusnya diatasi oleh program GESI. Kita perlu menyadari bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi perempuan hanya akan memperkuat ketidakadilan yang ada. Untuk itulah pendekatan perspektif gender dan inklusi sosial menjadi relevan, menjadi proyek global pemberdayaan perempuan.

Dalam pendekatan interseksional, kebijakan yang tidak mempertimbangkan konteks spesifik kehidupan perempuan berisiko menciptakan eksklusi lebih lanjut. Pendekatan ini menekankan bahwa perempuan memiliki beragam pengalaman yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kelas, ras, budaya, dan tanggung jawab domestik. Misalnya, perempuan dalam kultur patriarki yang kuat dan latar belakang ekonomi rendah mungkin tidak memiliki akses ke pengasuhan anak yang memadai, sehingga mereka terpaksa membawa anak dalam kegiatan publik. Kebijakan yang tidak responsif terhadap konteks ini mencerminkan bias struktural yang gagal memahami kebutuhan nyata perempuan. Untuk mengatasi masalah ini, penting bagi pembuat kebijakan dalam korporasi untuk mendengarkan suara perempuan dari berbagai latar belakang dan merancang kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap realitas hidup mereka.

Sebuah studi oleh UN Women menunjukkan bahwa 75% perempuan di negara berkembang mengalami kesulitan berpartisipasi dalam kegiatan publik karena tanggung jawab domestik yang tidak didukung oleh kebijakan inklusif (Progress of the World’s Women 2019-2020). Lebih lanjut, pendekatan ethics of care yang diperkenalkan oleh Carol Gilligan menggarisbawahi pentingnya empati dan perhatian terhadap hubungan manusia dalam pengambilan keputusan. Dalam bukunya “In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development” (1982), Gilligan menekankan bahwa cara perempuan berinteraksi dan membuat keputusan sering kali dipengaruhi oleh konteks relasional dan kepedulian terhadap orang lain, yang berbeda dari pendekatan yang lebih berbasis pada prinsip dan aturan.

Dalam konteks program GESI, pendekatan ini berarti menempatkan rasa hormat dan kepedulian terhadap realitas hidup perempuan sebagai prinsip utama. Tanpa itu, program GESI hanya akan menjadi jargon kosong tanpa makna.

- Advertisement -

Mengubah Perspektif sebagai Awal Perubahan

Cara framing kebijakan sangat penting untuk dikritisi. Perbedaan antara “anak-anak boleh hadir dalam frame dengan izin tertulis” dan “anak-anak tidak boleh hadir dalam frame kecuali dengan izin tertulis” mungkin terdengar kecil, tetapi mencerminkan perspektif yang sangat berbeda. Framing kebijakan yang berbasis larangan sebagai norma dasar menunjukkan asumsi bahwa kehadiran anak adalah masalah, sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, framing berbasis solusi yang mengakui kehadiran anak sebagai hal yang wajar dan diterima menciptakan ruang bagi inklusi dan partisipasi.

Korporasi harus mulai dari asumsi bahwa kehadiran anak adalah hal yang wajar dalam program pemberdayaan perempuan, bukan dari larangan yang terasa menghakimi. Menghormati dan peduli terhadap realitas hidup perempuan adalah fondasi bagi setiap program pemberdayaan yang bermakna. Jika hal mendasar ini diabaikan, maka jargon GESI tidak lebih dari sekadar retorika kosong tanpa dampak nyata.

 

 

 

Laili Zailani
Laili Zailani
Ibu rumah tangga, Pendiri HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara dan Ashoka Fellow (2000)
Facebook Comment
- Advertisement -