Kamis, Mei 2, 2024

Zonasi Tak Sepenuh Hati

Waode Nurmuhaemin
Waode Nurmuhaemin
Penulis Buku, Novel, Dan Artikel Pendidikan

Penerimaan siswa baru dari tahun ketahun memunculkan kisruh dimasyarakat. Betapa tidak sistem zonasi dipandang hanya menambah buruk sitem pendidikan. Sistem ini merampas hak anak untuk masuk di sekolah negeri yang diinginkan. Bahkan sistem ini juga membuat sekolah di Indonesia tidak lagi memiliki sekolah-sekolah favorit.

Bayangkan saja siswa diterima berdasarkan jarak dengan domisili. Walaupun tetap ada jalur prestasi namun kongkalingkong nilai raport juga tumbuh subur. Kalaupun syarat jarak terpenuhi, maka umurpun menjadi halangan untuk mendaftar. Yang lebih memilukan, sistem ini membuat borok dan kecurangan mendarah daging tumbuh subur.

Banyak orang tua yang kemudian memasukan anak mereka di kartu keluarga lain yang dekat dengan sekolah negeri setahun sebelum pendaftaran dibuka walhasil ada satu daerah yang keluarga-keluarga disana tiba-tiba memiliki 20 orang anak titipan. Sungguh miris pemerintah tidak boleh terus-terusan menutup mata atas fakta ini.

Yang lebih masgul, anak-anak pinggiran yang berotak cerdas terpaksa tidak sekolah karena jauh dari sekolah negeri dan masuk sekolah swasta pun tidak mampu. Mau lewat jalur prestasi, sudah ditutupi oleh siswa-siswa yang membuat raport bodong. Dengan model seperti ini, pendidikan macam apa yang diharapkan di Indonesia? Generasi emas yang bermutu? Sejak awal mereka paham bahwa mereka masuk ke sekolah dengan modal tipu-tipu. Kalau mau adil, sebaiknya pemerintah menerapkan sistem penerimaan siswa baru dengan tes CAT, berani tidak?

Kalau dulu, di zaman saya, masuk sekolah negeri itu berdasarkan nilai NEM. Sehingga memang ada sekolah-sekolah favorit di kota saya yang hanya bisa ditembus anak-anak pandai dari seluruh penjuru kabupaten tidak peduli mau jaraknya ratusan kilo dari sekolah sekalipun tetap diterima kalau nilai NEM memenuhi syarat di sekolah tersebut.

Saat ini, penerimaan dengan sistem zonasi melambangkan rendahnya mutu pendidikan. Di mana penerimaan siswa baru hanya berdasarkan jarak atau tempat domisili. Meskipun saya tidak mendukung UAN namun melihat sistem zonasi dengan standar yang tidak jelas maka sudah saatnya UAN dikembalikan untuk standar masuk sekolah negeri bukan untuk standar kelulusan.

Sistem zonasi berpotensi mendegradasi mutu pendidikan berdasarkan apa yang telah saya kemukakan di atas. Di mata dunia internasional berdasarkan hasil tes PISA selama kurang lebih 22 tahun, pendidikan kita adalah salah satu pendidikan yang terburuk di dunia. Kita selalu berada diurutan rangking sepuluh terbawah di dunia. Tidak heran banyak yang mengkritisi sistem pendidikan diIndonesia.

Melihat sistem zonasi maka kita tidak usah heran atas kritik-kritik keras yang dilayangkan terhadap mutu pendidikan kita, sejak pendaftaran masuk sekolah saja sudah menyimpan bibit-bibit penyimpangan dan ketidak etisan.

Masyarakat kita bukan masyarakat yang bisa kita harapkan jujur untuk mengikuti prosedur, segala cara dilakukan untuk mendapatkan kursi disekolah yang diinginkan. Bahkan banyak juga yang membayar lewat pintu belakang dan kerjasama dengan orang dalam  agar dapat kursi disekolah yang diinginkan yang entah dengan sistem apa. Sungguh tragis kejadian ini terjadi di dunia pendidikan.

Sedari dini anak-anak diperlihatkan dan diajarkan untuk menjadi orang yang tidak jujur dengan berbohong tentang jarak rumah dan prestasi mereka. Orang tua dan siswa akan ke sekolah untuk mengganti raport agar nilai-nilainya bagus agar dapat diterima jalur prestasi. Sehingga anak belajar untuk menghalalkan segala cara untukemndapatkan apa yang mereka inginkan.

Kalau memang pemerintah memaksakan sistem zonasi dari tahun ke tahun, pemerintah berkewajiban untuk memastikan dan menyediakan sekolah-sekolah dengan mutu dan fasilitas yang sama  di seluruh Indonesia untuk menjangkau siswa.

Bukan kewajiban siswa untuk melakukan usaha-usaha yang diluar nalar agar dapat diterima di sekolah-sekolah negeri. Yang menetapkan kebijakan adalah pemerintah. Sehingga jika banyak siswa yang tidak bisa mengakses sekolah karena  sistem zonasi sehingga tidak bisa melanjutkan sekoloah maka potensi pelanggaran UUD telah terjadi. Yang harusnya dilakukan oleh pemerintah adalah memperbanyak sekolah-sekolah didaerah yang memiliki  anak-anak  dengan usia-usia sekolah. Sekolah-sekolah  tidak boleh terkonsentrasi disuatu tempat.

Melihat karut marutnya sistem penerimaan siswa baru dengan model zonasi yang banyak merugikan siswa yang tidak terjangkau jarak zonasi, maka sebaiknya kebijakan yang kurang bijak ini dikaji ulang. Semua anak berhak mendapat pendidikan dan salah satu tujuan SDGS PBB tahun 2030 adalah pendidikan yang berkualitas. Bagaimana bisa mengadakan pendidikan berkualitas dengan model seperti ini? Pemerintah harus bisa mencari dan  memecahkan akar permasalahan ,mengapa ada sekolah-sekolah yang ramai dan sepi peminat?

Apakah semua fasilitas sekolah negeri sudah sama? Apakah semua sekolah negeri memiliki guru ASN yang cukup? Mengapa ada sekolah negeri yang bahkan tidak mendapat  siswa dan ada sekolah negeri yang kewalahan menerima siswa baru? Tentu saja jawabanya sederhana orang tua mana yang mau menyekolahkan anaknya ditempat yang tidak ada gurunya? Yang fasilitasnya minim? Sehingga saya kira sistem zonasi tidak akan bermasalah jika seluruh sekolah di Indonesia seperti sekolah di Jepang atau negara–negara maju lainnya.

Semua sekolah sama mutunya di kota dan di desa. Selama mutu sekolah tidak sama, maka sebaiknya sistem zonasi dihapus saja. Bukan hanya menimbulkan kegaduhan, namun juga membuat mutu pendidikan makin terpuruk dan malahan semakin tergradasi.

Waode Nurmuhaemin
Waode Nurmuhaemin
Penulis Buku, Novel, Dan Artikel Pendidikan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.