Senin, April 29, 2024

Televisi, Kekeliruan yang Dianggap Tak Masalah

Ahmad Fauzi Maulana
Ahmad Fauzi Maulana
Saya Fauzi. Suka isu-isu penyiaran dan teknologi.

Sebuah adagium, sejarah ditulis oleh pemenang. Kesaksian orang kalah lenyap dari referensi resmi. Kadang dipinggirkan, tak jarang dihanguskan. Bahkan, yang fiksi masih saja ditakuti. Begitu, bukan?

Saya tak bicara tentang ’65 atau kisah Pram. Ini kasus lain yang hidup di zaman sekarang! Dengan domain dan variabel berbeda tapi plot yang sama. Mari mulai dengan bertanya, siapa yang menulis perjalanan sejarah udara atau frekuensi negeri kita?

Begini, katakanlah, si baik adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan si jahat adalah stasiun televisi ‘nasional’ (maksudnya, televisi yang bersiaran hampir ke seluruh Indonesia). Tolong tanamkan dalam diri kesan negatif pada televisi nasional! Terminologi televisi nasional sendiri sebetulnya tidak ada dan tidak dibenarkan. Ini hanya untuk memudahkan penyebutan saja.

Dari kedua tokoh itu, mari selidiki, siapa yang menang dan menulis sejarah frekuensi Indonesia? Sebelumnya, mesti kita ketahui dulu hubungan keduanya dan mengapa KPI jadi si baik sedangkan televisi nasional jadi si jahat.

Keduanya dikaitkan oleh frekuensi. Frekuensi sendiri merupakan lalu lintas udara yang tak kasat mata yang jadi sebab utama kenapa SCTV, RCTI, Metro dan lainnya bisa muncul di televisi rumah kita.

Satu sisi, frekuensi menjadi barang utama dalam bisnis televisi. Di sisi lain, frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang—berdasarkan undang-undang dan nalar manusia normal—dimiliki oleh publik. Atas dasar logika tersbut, pemerintah merasa perlu untuk mengatur penggunaan frekuensi. Dengan demikian, frekuensi bisa digunakan dengan adil dan berorientasikan kepentingan publik. Maka hadirlah KPI sebagai representasi publik.

Tentang KPI, semuanya tertuang dalam UU No 23 Tahun 2002. UU ini juga mengatur banyak hal berkaitan dengan frekuensi, dengan dunia penyiaran. Pada dasarnya, setiap pasal dan ayatnya cukup baik untuk mengawal penggunaan frekuesi secara adil.

Tapi, seiring berjalannya waktu, undang-udang tersebut diabaikan oleh tv nasional. Salah satu yang mereka langgar adalah soal perintah sistim siaran jaringan (SJJ). Padahal SJJ ini amat penting untuk menjaga hak-hak publik atas frekuensi.

Sepintas soal SJJ, begini sederhananya. SJJ tidak memperkenankan stasiun televisi untuk bersiaran sampai ke hampir seluruh wilayah di Indonesia. Lihat sekarang, karena tv nasional melanggar amanat undang-undang tentang SJJ ini, tayagan mereka bisa ditemui di Sabang sampai di Merauke. Kalau sudah begini, keuntungan dari iklan jadi terpusat di tv nasional. Sementara tv lokal harus datang ke ruko-ruko, memelas minta perusahaan kecil beriklan.

Lalu kemana si baik? KPI kan seharusnya membereskan televisi nasional yang jelas-jelas melawan aturan dan serakah itu. Inilah kenyataannya, KPI yang dulu bukanlah KPI yang sekarang. KPI saat ini hanya gigit jari, tak berdaya membendung perselingkuhan antara birokrat dengan pengusaha televisi nasional. KPI dikebiri dengan sekedar diberi kewenangan mengurusi konten saja. KPI sudah tak bisa mengatur izin siaran dan pembatasan wilayah siaran.

KPI yang jadi represenasi publik tumbang. Lantas kenapa si baik ini kalah? Ya, sebabnya adalah peran KPI yang dilemahkan. Saya tidak tahu bagaimana ini semua bisa terjadi. Saya hanya melamun, mungkin, si jahat tv nasional itu melancarkan serangannya dengan masuk ke tubuh KPI. Komisioner KPI yang dipilih DPR itu adalah orang-orang titipan tv nasional. Kemudian regulator pun sudah di bekap dengan uang untuk mengakomodasi kepentingan tv nasional saja.

Saya masih melamun, jangan-jangan, guna memuluskan kepentingan bisnisnya yang merugikan publik, tv nasional juga sudah masuk hingga ke tingkat institusi pendidikan. Kampus yang seharusnya melahirkan cendikiawan penumpas ketidakadilan di dunia penyiaran telah diubah menjadi pabrik penghasil pekerja penyiaran semata. Bukan sarjana penyiaran yang mengubah keadaan, berdiri dan berbicara untuk publik.

Jadi siapa yang nulis sejarah penyiaran? Siapa yang jadi pemenang? KPI atau televisi nasional?

Sekarang, publik sudah terbiasa dengan keberlangusangan dunia penyiaran yang seperti ini. Seperti seolah tak ada yang salah. Kampus, tempatnya kaum yang, oke lah, terdidik, dengan bangga menghadirkan praktisi tv nasional sebagai pembicara.

Bandingkan saja, siapa yang sering didatangkan kampus-kampus, Metro tv atau jaringan radio komunitas? Produser Tv One atau aktivis penyiaran? Mengadakan pelatihan reporter pencitra si bos atau pelatihan literasi media?

Seetulnya mendatangkan siapapun baik-baik saja. Masalahnya, apa mungkin tv nasional menceritakan tentang UU No 23 Tahun 2002? Mungkin saja. Tapi tentu menurut perspektif mereka. Mending jika pertemuan tersebut dijadikan arena penggugatan mahasiswa pada mereka.

Kalau sudah begitu, kepada siapa lagi publik bisa berharap agar haknya atas frekuensi, yang sudah diperkosa tv nasional, bisa diperjuangkan? Tidak kah pundak mahasiswa masih tersedia untuk publik?

Publik kalah lagi, ya?

Ahmad Fauzi Maulana
Ahmad Fauzi Maulana
Saya Fauzi. Suka isu-isu penyiaran dan teknologi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.