Minggu, Oktober 6, 2024

Pemimpin dan Nalar Anti Korupsi

Mohd. Yunus
Mohd. Yunus
Calon peneliti yang meminati sejarah, politik, dan ekologi

Berselang beberapa hari setelah mengunjungi Kota Batu, dalam rangka mengikuti seminar internasional yang ditaja oleh Universitas Brawijaya. Tiba-tiba muncul berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (Kompas, 16/09/2017). Berita ini tidak hanya menghebohkan masyarakat Kota Batu, tetapi juga bagi saya, masih lekat di memori tentang beberapa baliho selamat datang yang memuat gambar si Wali Kota, posisi tegap, lengkap dengan senyumnya. Jika dilihat sekilas, gambar tersebut memberikan kesan mengayomi dan melindungi masyarakat. Tetapi fakta berkata lain, beliau akhirnya berurusan dengan KPK. Tentu saya bersimpati dan merasa iba dengan masyarakat Kota Batu, selayaknya mereka juga harus begitu kepada saya, setidaknya pemimpin di daerah saya lebih banyak yang berurusan dengan KPK. Tiga Gubernur Riau pernah dan sedang ditahan KPK, mulai dari Saleh Djasit, Rusli Zainal hingga Annas Maamun. Ketiganya terjerat kasus korupsi berbeda. Saleh Djasit terjerat kasus pengadaan mobil kebakaran, sedangkan Rusli Zainal dan Annas Maamun terjerat kasus suap dan korupsi pemberian izin di sektor Kehutanan. Tentu masih banyak cerita dari daerah lain mengenai pemimpinnya yang ditahan KPK. Intinya, wewenang yang dimiliki telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, menegasikan rakyat, yang telah dengan rela dan ikhlas memilih para pemimpin tersebut. Tulisan ini tidaklah memiliki tendensi untuk membuka aib pemimpin korup, karena itu adalah pekerjaan yang sia-sia “menjelaskan sesuatu yang sesudah jelas”. Tulisan ini tidak juga di dalam posisi mendukung kampanye “save KPK” yang sedang hangat-hangatnya di tengah perseteruan antara KPK dan DPR. Tetapi tulisan ini mencoba melihat “ke dalam”, menemukan akar masalahnya, dan mencoba memberikan solusi cerdas untuk masa depan yang lebih baik. 

Indonesia memiliki “keakraban” tersendiri dengan korupsi, dan cenderung berulang, sebagaimana yang dijelaskan oleh Peter Carey dan Suhardiyono Haryadi (2016) bahwa sejak rezim Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi, masalah korupsi yang dihadapi tidak terlalu berbeda. Sebagai contoh, pada era Soekarno, dikeluarkan kebijakan pelaporan harta pejabat negara, dilanjutkan dengan Operasi Tertib pada era Soeharto, dengan tujuan untuk membenahi aparatur pemerintahan yang terjangkiti korupsi. Kebijakan yang sama lahir kembali pada awal reformasi melalui UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI) dengan tujuan yang kira-kira identik dengan Operasi Tertib di era Soeharto. Kenyataanya, korupsi masih saja terjadi. Data rekapitulasi tindak pidana korupsi yang dirilis KPK per 30 Juni 2017 menunjukkan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2017, dengan rincian: penyelidikan 896 perkara, penyidikan 618 perkara, penuntutan 506 perkara, inkracht 428 perkara, dan eksekusi 454 perkara. Angka-angka ini seakan menyiratkan bahwa tidaklah salah jika kita mengutuk korupsi dan berikrar untuk memberantasnya, walaupun upaya-upaya untuk itu bukanlah tanpa tantangan, berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa kelemahan internal pemerintah sungguh telah mempersulit kegiatan pemberantasan korupsi. Selain itu, dalam konteks massa, bagaimana familiarnya masyarakat dengan pemberitaan mengenai korupsi, pada akhirnya menurunkan atensi masyarakat terhadap pemerintah, dan tentu yang lebih menakutkan adalah seperti prediksi Mark E. Warren, profesor kajian demokrasi di Universitas British Columbia, bahwa korupsi berdampak langsung pada prospek demokrasi karena membuat hilangnya kepercayaan pada institusi-institusi politik. Tentu hal ini bisa menjadi bom waktu kalau tidak dilaksanakan upaya yang segera.

Satu pertanyaan yang sering muncul, khususnya bagi kita sebagai masyarakat awam adalah “apa yang menyebabkan korupsi?” Saya pikir, sangat penting bagi kita untuk memahami penyebab korupsi. Sebagai individu, pemimpin tentu memiliki keinginan yang terwujud di dalam nalar, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Keterkaitan antara nalar dan perilaku korupsi dapat kita telusuri dengan apa yang pernah disampaikan oleh Mohamad Ali Shomali, filsuf kontemporer Iran, bahwa dasar moralitas yang kokoh adalah cinta diri. Cinta diri dan moralitas memang terkait satu dengan yang lain. Moralitas di dasarkan atas hasrat alamiah seseorang untuk memperbaiki diri sendiri dan keinginannya untuk mencapai cita-citanya. Shomali mengemukakan bahwa cinta diri yang tidak berada pada ruang lingkup etika akan berdampak pada baik atau buruknya perilaku seseorang ketika ia harus mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingannya. Hal inilah yang menjadi pemicu maraknya korupsi, ironisnya hal ini telah menjadi tragedi, atau dalam istilah Teuku Jacob, disebut tragedi kleptokratis.   

Keteladanan pemimpin menjadi suatu oase di tengah keringnya kehidupan bangsa seperti yang kita rasakan saat ini. Relasi antara pemimpin dan rakyat telah “bersebab akibat” dan berjalan sendiri-sendiri, terkadang nyaris tanpa tujuan. Keteladanan pemimpin dengan nalar anti korupsi sungguh diharapkan, lebih-lebih karena ia punya wewenang untuk mewujudkan preferensi komunal. Sudah cukup pelajaran yang bisa ambil dari masa lalu yang kelam. Sebagai generasi milenials yang akan menentukan wajah Indonesia di masa depan, tentunya kita berpeluang untuk memberikan yang terbaik bagi negara ini. Lalu, bagaimanakah mewujudkan pemimpin yang memiliki nalar anti korupsi? Setidaknya kita bisa memulai dari diri kita sendiri, agama memegang peranan utama dalam mengatur tindak tanduk manusia, ada satu paham yang beredar luas “kebaikan di dunia, akan memberikan kebaikan di hari akhir”. Pemahaman dan keteguhan menjalankan prinsip-prinsip agama adalah solusi efektif anti korupsi, khususnya bagi seorang pemimpin. Agama jangan dipandang sebagai rutinitas, tetapi ia harus menjadi dasar dalam setiap gerak hidup kita. Dalam konteks relasi manusia-manusia, kita perlu memperluas lingkaran kepedulian, sehingga sikap imparsialitas kita pun akan menjadi – dalam bahasa Amartya Sen – “imparsialitas terbuka” yang berwujud kesadaran lingkungan. Dari perspektif kesadaran lingkungan, korupsi tidak hanya merugikan negara dan publik yang hidup sekarang, melainkan juga akan menenggelamkan masa depan.

Langkah terakhir dan terkadang juga menjadi tantangan terbesar adalah restu politik, karena pada hakikatnya pemimpin adalah semu jika tidak disertai aksi bersama dari semua pihak terlibat. Sejarah membuktikan bahwa mendukung seorang pemimpin yang bersih dan reformis saja tidak cukup untuk mempercepat pencapaian cita-cita bila dukungan politik masih minim. Nalar anti korupsi yang tertanaman di dalam setiap jiwa pemimpin harus bisa disebarkan kepada segenap pihak-pihak terlibat, khususnya kepada masyarakat. Sehingga pada akhirnya akan terwujud Indonesia  yang bebas korupsi.

Mohd. Yunus
Mohd. Yunus
Calon peneliti yang meminati sejarah, politik, dan ekologi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.