Rabu, Mei 8, 2024

Meniru Langkah Selandia Baru dalam Melarang Kantong Plastik

Fadli Hafizulhaq
Fadli Hafizulhaq
Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas

Baru-baru ini saya harus merogoh kocek untuk membeli ban motor yang baru. Ban lamanya belumlah botak akan tetapi sudah retak. Untuk menghindari resiko, saya memutuskan untuk menukarnya. Singkat cerita, saat mengganti ban motor di bengkel, saya menemukan hal yang menarik. Ban motor yang saya beli tidak dibungkus oleh lilitan plastik. Setelah ditelusuri, hal tersebut terjadi karena produsen ingin mendukung misi pemerintah mengurangi sampah plastik.

Sampah plastik memang menjadi isu yang sangat hangat dalam satu abad terakhir. Dikutip dari Statista, manusia memproduksi lebih dari 350 juta metrik ton sampah plastik setiap tahun. Jumlah tersebut dikhawatirkan dapat meningkat menjadi 1 miliar metrik ton jika tidak ditangani dengan kebijakan dan regulasi yang baik.

Sampah plastik nyatanya tidak hanya mengotori daratan, melainkan juga mencemari lautan. Lebih dari itu, plastik dalam bentuk mikro bisa jadi sudah masuk ke dalam tubuh kita melalui ikan dan produk laut lainnya yang kita konsumsi. Para peneliti sepakat bahwa mikroplastik merupakan benda yang dapat merusak kesehatan manusia. Benda ini tentu tidak diproduksi secara langsung, melainkan merupakan hasil degradasi dari sampah plastik yang salah satunya kantong plastik sekali pakai.

Dilarang di Selandia Baru

Baru-baru ini pemerintah Selandia Baru memberlakukan pelarangan kantong plastik, tepatnya kantong plastik tipis sekali pakai. Negara tersebut bahkan disebut sebagai negara pertama yang melarang penggunaan semua plastik sekali pakai di supermarket, termasuk plastik yang dapat didaur ulang. Langkah itu tentu menjadi isu yang penting di tengah menguatnya kampanye Sustainable Development Goals (SDGs) yang dipromotori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pelarangan plastik di Selandia Baru sebenarnya bukanlah kebijakan yang betul-betul baru. Dikutip dari The Guardian, pemerintah Selandia Baru telah melakukan pelarangan plastik sekali pakai semenjak 2019 lalu. Akan tetapi, pelarangan kantong plastik sekali pakai di supermarket baru mereka lakukan Juni tahun ini.

Di samping Selandia Baru, sudah cukup banyak negara-negara lain yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Menariknya, pelarangan tersebut tidak hanya datang dari negara barat yang maju, melainkan juga dari negara berkembang. Bangladesh disebut-sebut sebagai negara pertama yang melarang kantong plastik yaitu semenjak 2002. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, bagaimana dengan Indonesia?

Menunggu Kebijakan Tegas

Jika kita tilik betul, penggunaan plastik sekali pakai di Indonesia belum diatur secara tegas. Salah satu aturan terkait yang ada adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 (PermenLHK No. 75 Tahun 2019). Dalam dokumen peraturan tersebut, pelarangan kantong plastik baru akan diterapkan pada 2030 nanti. Dengan kata lain, pemerintah masih memberikan ruang penggunaan kantong plastik di Indonesia. Kondisi itu sangat kontras dengan fakta bahwa Indonesia adalah salah satu penghasil sampah plastik terbesar di dunia.

Lebih lanjut, Jambeck, dkk., (2015) dalam publikasinya yang berjudul “Plastic waste inputs from land into the ocean” bahkan sudah menempatkan Indonesia sebagai urutan kedua sebagai negara penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan. “Prestasi” tersebut berhasil dicapai tentu bukan semata karena masyarakat banyak menggunakan kantong plastik semata, tetapi juga masih ada masyarakat yang membuang plastik itu ke sungai atau saluran air lainnya.

Bertolak dari semua uraian tadi, Indonesia perlu meniru langkah Selandia Baru dalam melarang kantong plastik sekali pakai. Jika pun kita mencoba berdalih bahwa Selandia Baru adalah negara maju, cobalah untuk meniru langkah yang diambil oleh Bangladesh. Tingkat ekonomi negara Asia Selatan tersebut masih di bawah kita–yang notabene adalah anggota G20 ini. Agaknya bukan hal yang berat untuk mulai tegas dalam rangka menyelamatkan bumi ini.

Pelarangan kantong plastik juga tidak mesti menyeluruh, ia bisa dilakukan dari sektor-sektor tertentu terlebih dahulu. Jika mau meniru Selandia Baru dengan melarang penggunaannya di supermarket atau swayalan ya silakan. Opsi-opsi lain juga bisa diambil sebagai bentuk pernyataan sikap tegas pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan ancaman kesehatan oleh sampah plastik. Hal itu sejatinya bukan semata untuk menyelamatkan generasi saat ini, melainkan juga mempersiapkan yang terbaik untuk generasi setelah kita nanti.

Fadli Hafizulhaq
Fadli Hafizulhaq
Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.