Rabu, Januari 7, 2026

Menghapus Kasta dan Memuliakan Jasa Tanpa Sekat

Yunita Wahyuningtyas Putri Utami
Yunita Wahyuningtyas Putri Utami
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Manajemen Bisnis Syari'ah.
- Advertisement -

Transformasi birokrasi Indonesia saat ini tengah berada pada fase yang sangat krusial. Mengenai dinamika antara PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu sering kali memunculkan diskusi mengenai apa yang disebut sebagai “kastanisasi” dalam birokrasi. Selama ini, stigma mengenai tingkatan status muncul karena adanya perbedaan fasilitas dan jaminan masa tua.

Namun, implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 hadir sebagai tonggak transformasi besar yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah dan berorientasi pada kinerja.

Pokok pikiran utama dari regulasi ini adalah upaya menghapus kesenjangan hak antara PNS dan PPPK, di mana saat ini kedua kategori tersebut memiliki hak yang setara dalam mendapatkan penghargaan, perlindungan, hingga jaminan pensiun. Walau, dengan skema berbeda dari PNS, jika masa kerja kurang dari 16 tahun, akan dibayar sekaligus (lump sum), jika 16 tahun atau lebih, akan mendapat pensiun bulanan. Semangat kesetaraan ini dibarengi dengan penyederhanaan manajemen ASN yang kini tidak lagi membedakan antara pegawai pusat dan daerah, melainkan dikelola sebagai satu kesatuan talenta nasional yang dapat dimobilisasi secara fleksibel untuk mengisi kekosongan kompetensi di berbagai wilayah.

Selain fokus pada kesejahteraan pegawai, UU ini membawa misi krusial dalam penataan tenaga honorer, dengan prinsip utama menghindari PHK massal sekaligus melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga non-ASN baru. Kebijakan ini sebenarnya membawa misi besar untuk menyatukan seluruh pegawai pemerintah dalam satu payung identitas yang setara. Namun, pada tataran praktis, kita tidak bisa menutup mata terhadap adanya guncangan kecil di lingkungan kerja yang disebabkan oleh perbedaan status kepegawaian. Ketegangan antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sering kali muncul ke permukaan sebagai akibat dari pemahaman yang belum utuh mengenai peran masing-masing.

Secara akademis, setiap status kepegawaian ini memiliki karakteristik unik yang seharusnya saling melengkapi. Menjadi seorang PNS seringkali dianggap sebagai “jalur klasik” yang menawarkan stabilitas jangka panjang yang sangat kuat. Kelebihan utamanya terletak pada jenjang karier yang sangat terbuka, di mana seorang PNS bisa berpindah instansi (mutasi) dan mengisi jabatan struktural hingga posisi tertinggi. Adanya jaminan pensiun juga memberikan rasa aman secara psikologis untuk masa tua. Namun, sisi lainnya adalah sistem ini cenderung kurang fleksibel, proses birokrasi untuk pindah atau naik jabatan terkadang memakan waktu lama, dan ada ikatan dinas yang membuat mereka harus siap ditempatkan di mana saja, bahkan di lokasi yang jauh dari keluarga.

PPPK Penuh Waktu hadir sebagai solusi modern bagi profesional yang ingin mengabdi tanpa harus melewati jalur birokrasi karier seperti PNS. Kelebihannya adalah penghasilan yang setara dengan PNS namun seringkali memiliki proses rekrutmen yang lebih fokus pada kompetensi spesifik. Bagi mereka yang sudah matang secara usia, PPPK adalah pintu masuk yang sangat adil. Kelemahannya mungkin terasa pada skema kontrak yang harus diperpanjang secara berkala, meskipun secara praktis selama kinerja baik, kontrak tersebut akan terus berlanjut. Selain itu, ruang gerak untuk mutasi antar-instansi biasanya lebih terbatas dibandingkan dengan rekan-rekan PNS.

Konsep PPPK Paruh Waktu merupakan terobosan baru yang sangat menarik bagi mereka yang menghargai keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance). Kelebihan yang paling menonjol adalah fleksibilitas waktu, pegawai tetap memiliki status ASN namun tidak terikat jam kerja penuh, sehingga mereka bisa memiliki waktu lebih untuk usaha sampingan atau urusan keluarga. Namun, perlu dipahami bahwa fleksibilitas ini biasanya dibarengi dengan pendapatan yang disesuaikan dengan jam kerja, sehingga nominalnya tentu tidak sebesar posisi penuh waktu.

Selain itu, karena statusnya yang paruh waktu, peluang untuk memegang tanggung jawab manajerial yang besar menjadi lebih terbatas. Jika tidak dikelola dengan bijak, mereka mungkin akan merasa terpinggirkan dari arus utama organisasi karena perbedaan jam kerja dan skala pendapatan, padahal kontribusi mereka tetaplah bagian dari mesin pelayanan publik.

Secara keseluruhan, tidak ada status yang lebih baik secara mutlak karena semuanya bergantung pada prioritas hidup masing-masing individu apakah ingin mengejar stabilitas karier, kepastian masa tua, atau fleksibilitas waktu. Akar dari ketidakharmonisan yang terkadang muncul sebenarnya bersumber dari persepsi ketidakadilan mengenai hak dan martabat. Masih ada sisa-sisa pola pikir lama yang menganggap PNS sebagai kasta tertinggi dan PPPK sebagai pegawai tambahan.

Agar ketiga kelompok ini dapat bekerja dalam suasana yang rukun, dibutuhkan kepemimpinan yang mampu meruntuhkan tembok-tembok simbolis di kantor. Solusi utama terletak pada penerapan sistem kerja yang berbasis pada peran dan hasil, bukan pada kode status kepegawaian. Pimpinan unit kerja harus memastikan bahwa setiap individu, baik itu PNS maupun PPPK, mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam proyek strategis. Penghapusan atribut atau simbol-simbol yang terlalu membedakan status sosial juga menjadi langkah penting untuk membangun rasa bangga sebagai satu kesatuan korps pelayan publik.

- Advertisement -

Kita harus menyadari bahwa kekuatan birokrasi terletak pada kolaborasi, bukan pada kompetisi status. PNS memberikan kestabilan, PPPK Penuh Waktu memberikan keahlian, dan PPPK Paruh Waktu memberikan fleksibilitas. Ketiganya adalah komponen penting yang harus bergerak dalam irama yang sama. Jika sinergi ini tercipta, maka pelayanan publik tidak hanya akan menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga akan lahir lingkungan kerja yang sehat di mana setiap insan merasa dihargai dan bermartabat dalam pengabdiannya kepada negara.

Yunita Wahyuningtyas Putri Utami
Yunita Wahyuningtyas Putri Utami
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Manajemen Bisnis Syari'ah.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.