Senin, Desember 9, 2024

Manifesto Arsip Bagi Pengelolaan Cagar Budaya

Ferika Sandra Salfia
Ferika Sandra Salfia
Belajar Menulis untuk Menertibkan Pikiran.
- Advertisement -

Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam peninggalan sejarah, mengingat eksistensi terhadap banyaknya kerajaan-kerajaan yang pernah bertahta di bumi nusantara. Selain menjadi negara yang terkenal banyak pulau, banyaknya warisan budaya Indonesia menjadi salah satu nilai istimewa di mata dunia.

Dari data yang dirangkum oleh Kemendikbud, tercatat bahwa terdapat 2.117 cagar budaya dan sebanyak 435 museum tersebar di Indonesia. Empat situs budaya di Indonesia ialah komplek Candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, Lanskap Budaya Provinsi Bali yaitu Sistem Subak sebagai perwujudan filososi Tri Hita Karana ditetapkan sebagai warisan dunia di Indonesia oleh UNESCO dan masih ada beberapa lainnya warisan budaya Indonesia yang dinominasikan menjadi warisan budaya dunia.

Cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang menjadi perwujudan, pemikiran dan perilaku manusia sekaligus memiliki arti penting sebagai sumber pengetahuan, pengembangan dan pemahaman sejarah pada sistem edukasi, berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat melalui perwujudan nilai-nilai luhur kebudayaan.

Jika mengacu Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 pasal 1, cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Pencatatan Data

Hemat penulis dalam pelestarian cagar budaya selalu berkaitan dengan preservasi dan konservasi dalam ilmu kearsipan. Pencatatan terhadap warisan budaya yang ada di Indonesia menjadi bagian dari kegiatan arsiparis kebudayaan, yang mana pada bagian keempat UU Nomor 11 tahun 2010 menyebutkan pada pasal 37 sampai dengan pasal 40 pemerintah membentuk sistem register nasional cagar budaya untuk mencatat data dan disimpan dalam sebuah gedung arsip yang disebut dengan museum.

Menurut undang-undang tersebut ada beberapa strategi pelestarian cagar budaya mulai dari penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya. Namun pernyataan yang tertulis dalam peraturan tersebut masih sering berbenturan dengan fakta di lapangan, dimana seringkali terjadi konflik pada tahap akuisisi warisan budaya antara pemerintah dengan masyarakat hingga kendala inventarisasi cagar budaya yang dikelola menyebabkan data pencatatan kurang dapat tereksplor dengan maksimal.

Arsip dalam pelestarian cagar budaya memiliki peran penting sebagai bukti konkrit dari sejarah, kisah, dan perkembangan warisan budaya. Arsip dapat menjai bukti otentik keberadaan sebuah cagar budaya sebagai warisan budaya yang dapat dibanggakan. Rowat (1993) dalam (Safira et al., 2020) mengatakan bahwa semakin dekat ditemukan arsip mengenai sesuatu, semakin sedikit penyimpangan dalam sejarah dan semakin akurat sejarah tersebut.

Peninggalan Budaya

Arsip mempunyai peran penting dalam sistem inventarisasi warisan budaya di Indonesia. Ilmu kearsipan yang masih relevan terhadap manajerial inventarisasi peninggalan budaya acapkali belum diterapkan secara maksimal karena kendala-kendala yang menjadi permasalahan umum dalam sistem pencatatan cagar budaya.

Melalui salah satu kunjungan museum daerah wilayah Banyuwangi, kendala umum yang dihadapi dalam inventarisasi cagar budaya hingga peninggalan budaya ialah tidak adanya tenaga mumpuni karena kendala birokrasi. Apabila terdapat perubahan terhadap bangunan bersejarah baik secara alami maupun dampak eksternal pencatatan setiap perubahan tersebut harus jelas karena cagar budaya merupakan bagian dari arsip vital.

Secara otomatis pelestarian berupa pencatatan perkembangan dan perubahan terhadap warisan budaya sudah sewajarnya dikelola dengan baik dan disebarluaskan sebagai sumber informasi terbuka kepada masyarakat. Mengelola arsip dari cagar budaya inalah menjadi salah satu bentuk upaya melakukan pelestarian cagar budaya (Safira et al., 2020).

- Advertisement -

Atensi terhadap penyaluran nilai kesejarahan melalui cagar budaya secara dokumentatif menjadi hal yang masih dipandang sebelah mata sehingga penularan pengetahuan tentang peninggalan budaya seringkali menjadi silang antar satu dengan lainnya. Peranan arsip maupun informasi yang tersimpan tentang sejarah bangunan hingga warisan budaya tak benda yang menjadi catatan penting.

Hal ini tentu menjadi nilai tersendiri terhadap kebudayaan, namun cenderung tidak secara serius dianggap sebagai suatu yang krusial untuk dilestarikan daripada bentuk atau keberadaan cagar budaya itu sendiri. Padahal, nilai kesejarahan dan informasi yang terkandung dalam suatu warisan budaya dapat dipahami dan dilihat melalui arsip dan dokumen perihal cagar budaya tersebut.

Media Pelestari

Pembuatan buku referensi terhadap situs cagar budaya yang perlu dimaksimalkan, sehingga perlu adanya digitalisasi arsip yang dapat didokumentasikan dalam bentuk video, foto, dan rekaman gambar. Kegiatan dokumentasi ini juga dapat dijadikan sebagai jalan pemeringkatan cagar budaya sesuai dengan amanat undang-undang cagar budaya. Sehingga mata rantai terhadap wawasan kebudayaan dan sejarah bangsa yang mengandung banyak nilai-nilai luhur tidak terputus.

Pada bagian kesejarahan, peran arsip penting dalam pelestarian cagar budaya sebagai bukti bahwa informasi berupa arsip vital mengenai mengenai nilai sejarah dan perkembangan pembangunan situs cagar budaya yang bersangkutan perlu dipertimbangkan sebagai media pelestarian nilai sejarah bangsa. Keberadaan dokumen atau arsip mengenai cagar budaya yang bersangkutan dapat menjadi salah satu bentuk ikhtiar pelestarian nilai-nilai sejarah dan informasi dari bangunan cagar budaya tersebut (Safira et al., 2020).

Hal tersebut relevan dengan pengelolaan arsip statis yang tercantum pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sekaligus ketentuan pengelolaan arsip vital yang tertera pada Perka RI Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Dalam ketiga peraturan Undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, menjelaskan bahwa relevansi dan keterkaitan cagar budaya dengan kegiatan kearsipan merupakan satu kesatuan lingkup pelestarian peninggalan sejarah bernilai pengetahuan yang wajib dilestarikan, baik secara bentu, wujud, hingga nilai kesejarahannya. Seperti pepatah mengatakan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawan dan melestarikan budayanya.

Ferika Sandra Salfia
Ferika Sandra Salfia
Belajar Menulis untuk Menertibkan Pikiran.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.