Rabu, April 24, 2024

Kewajiban Sertifikat Vaksin di Sarana Publik

Geraldo Putra Kencana
Geraldo Putra Kencana
Mahasiswa S1 Manajemen salah satu kampus swasta di Jakarta.

PPKM dengan berbagai tingkatan kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat, yang semula berakhir pada 25 Juli 2021, kini diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini dibarengi dengan berbagai kelonggaran khususnya pada sektor UMKM.

Pemerintah pusat menyadari bahwa sektor UMKM menjadi sektor yang begitu terdampak atas penerapan PPKM periode sebelumnya yang dianggap “ketat”. Yang perlu menjadi sorotan bahwa PPKM saat ini pemerintah pusat mendelegasikan porsi tanggung jawab yang lebih besar pada pemerintah daerah, hal ini ditunjukkan dengan diberikannya tugas untuk pemerintah daerah mengatur teknis penerapan PPKM sesuai dengan kondisi daerahnya.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dengan memberikan tugas dan tanggung jawab lebih pada pemerintah daerah perlu kita apresiasi, sebab pemerintah daerah “seharusnya” lebih memahami kondisi masyarakat di daerahnya, toh semenjak reformasi karena alasan yang sama kita memilih untuk memberikan daerah hak otonomi. Dengan diberikannya mandat pada pemerintah daerah untuk mengatur dan menjalankan teknis PPKM, maka pemerintah daerah mulai menyusun dan membuat berbagai kebijakan teknis pelaksanaan PPKM, termasuk juga Pemprov DKI Jakarta.

Yang menjadi menarik dan  kembali menimbulkan sorotan publik yaitu kebijakan Pemprov DKI  Jakarta yang “mewajibkan” sertifikat vaksin untuk berbagai kegiatan warga dan pelaku usaha di DKI Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan DKI untuk beberapa kegiatan publik yang telah dilonggarkan pada PPKM 26 Juli, misalnya kegiatan di sektor perhotelan, restoran/tempat makan, hingga salon dan barbershop.

Perlu direspons positif

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI cukup berbeda dengan sejumlah daerah yang diberikan tugas mengatur teknis PPKM, Pemprov DKI cukup berani memberlakukan kebijakan wajib sertifikat vaksin, selangkah lebih unggul dibanding daerah lain. Tetapi menjadi wajar jika Pemprov DKI mulai memberlakukan kebijakan tersebut, sebab bila melihat data bahwa per 29 Juli 2021 jumlah penduduk telah divaksin setidaknya dengan satu dosis vaksin mencapai lebih dari 7.2 juta, yang berarti DKI telah mencapai sekitar 82%  dari target yang diwacanakan yaitu sebanyak 8.8 juta penduduk.

Melihat data vaksinasi DKI kebijakan wajib vaksin yang dilakukan oleh Pemprov DKI menjadi tepat dimulai saat ini, dengan memulai mewajibkan vaksinasi pada berbagai kegiatan ditempat publik akan “memaksa” masyarakat DKI yang hingga saat ini masih enggan untuk divaksin.

Selain itu bila kita lihat dari aspek kesehatan, dengan mewajibkan aktivitas hanya kepada mereka yang telah divaksin maka akan melindungi mereka-mereka yang rentan pada virus covid-19 ini misalnya kelompok lansia dengan komorbid. Sebab beberapa kelompok  komorbid masih belum bisa mengikuti vaksin dan mereka adalah kelompok yang paling berisiko bila terpapar sehingga aktivitasnya di tempat publik perlu dibatasi.

Kemudian dengan mewajibkan hanya mereka yang telah divaksinasi covid-19 untuk beraktivitas di tempat publik maka akan mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan, sebab beberapa data menunjukkan bahwa mereka yang telah divaksin memiliki peluang yang lebih kecil untuk dirawat di rumah sakit ketika mereka terpapar.

Dari sisi ekonomi dengan mewajibkan sertifikat vaksin bagi pelaku usaha dan masyarakat maka beberapa sektor usaha tidak harus tutup total, dan jika kebijakan ini berhasil maka kelak semakin banyak pelaku usaha yang tidak perlu lagi mengalami penutupan atau pembatasan yang merupakan dampak dari kolapsnya fasilitas kesehatan. Saat ini kita tentu semakin menyadari bahwa segala kegiatan ekonomi di tengah pandemi akan sangat bergantung  dengan kesehatan masyarakat, bila masalah kesehatan dan penyebaran covid bisa diatasi maka ekonomi akan segera pulih.

Sebagai bentuk new normal

Istilah new normal rasanya sudah sangat familiar bagi masyarakat, sebab sejak pertengahan 2020 seruan new normal begitu gencar, penerapan new normal dimasyarakat sendiri sudah dituangkan dalam bentuk  3M maupun 5M, sehingga banyak masyarakat yang telah menjalankan aktivitasnya kembali ditengah new normal.

Tetapi sejauh ini new normal yang telah dijalankan masyarakat belum benar-benar optimal, dan masyarakat masih rentan terpapar covid-19 walaupun telah menjalankan protokol 3M ataupun 5M. Dengan demikian rasanya ke depan sangat mungkin untuk vaksin dengan sertifikatnya akan menjadi kebiasaan  baru tambahan dimasyarakat, bukan hanya di DKI Jakarta tetapi juga di provinsi-provinsi lain.

Referensi:

https://www.beritasatu.com/megapolitan/779687/tahun-ini-pemprov-dki-targetkan-selesai-vaksinasi-88-juta-warga

Geraldo Putra Kencana
Geraldo Putra Kencana
Mahasiswa S1 Manajemen salah satu kampus swasta di Jakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.