Kamis, April 25, 2024

Kampus Merdeka ala Pak Menteri

Agustinus Felix
Agustinus Felix
Keep Positive Mind

Sempat diragukan oleh beberapa pihak untuk mengisi Kabinet Indonesia Maju, kini Nadiem Makarim perlahan kepercayaan yang diberikan atas dirinya merupakan pilihan yang tepat. Beberapa program kebijakan yang diusulkannya mendapat respon yang positif di masyarakat. Menunjukkan progres 100 hari kerja sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan tinggi tersebut sangat baik.

Dimulai saat Nadiem mengusulkan penghapusan Ujian Nasional ditingkat Sekolah hingga yang terbaru ialah kebijakan Kampus Merdeka. Tentu beberapa program tersebut sebagai langkah awal untu perubahan pendidikan yang ada di Indonesia agar lebih baik.

Salah satu kebijakan yang diusul “pak menteri” tersebut ialah ‘Kampus Merdeka’ dimana kebijakan ini memfokuskan Pendidikan Tinggi yang ada di Indonesia sebagai garda terdepan yang bergerak cepat dan responsif terhadap dunia pekerjaan.

Tidak hanya menjadikan garda terdepan kebijakan ini juga diharapkan untuk mempercepat suatu inovasi khususnya di bidang pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari kebijakan yang pernah Nadiem usulkan yakni ‘Merdeka Belajar’.

Terdapat 4 Poin Fokus utama dari kebijakan ‘Kampus Merdeka’ ini yaitu, Pertama adalah otonomi untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengadakan pembukaan dan penambahan program studi baru.

Otonomi ini diberlakukan apabila PTS dan PTN tersebut memiliki kredit akreditasi A dan B kemudian pernah bekerja sama dengan organisasi luar negeri atau universitas yang berada dalam QS Top 100 World Universities.

Kedua, adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis dan sukarela bagi perguruan  tinggi dan program studi yang telah siap untuk naik peringkat. Kemudian, akreditasi yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan berlaku secara otomatis dalam periode lima tahun,

Untuk pengajuan re-akreditasi ini Perguruan Tinggi dan program studi ini diberi batasan paling cepat dua tahun sesudah terakhir kali mendapatkan akreditasi, namun hal ini tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi yang memiliki kredit akreditasi B dan C untuk dapat mengajukan re-akreditasi kapanpun.

Ketiga, yakni menyangkut kepada kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) serta Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Melelaui kementrian yang terkait dalam hal ini Kemendikbud nantinya akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa adanya ikatan status akreditasi.

Dan keempat,  akan memberikan hak kepada setiap mahasiswa Perguruan Tinggi untuk dapat mengambil dan menambah mata kuliah yang berada di luar program studi. Mahasiswa nantinya dapat mengambil atau pun tidak Satuan Kredit Semester (SKS) yang berada di luar lingkungan kampusnya maksimal dua semester atau berkisar sekitar 40 SKS.

Ditambah juga seorang mahasiswa dapat mengambil SKS di program studi lain di dalam lingkungan kampusnya sebanyak satu semester dari keseluruhan semester yang wajib ditempuh Tentu kebijakan ini bersifat opsional bagi mahasiswa untuk memilih arah dan passion mereka untuk memperluas kompetensi yang berada diluar program studi yang dipilihnya

Empat poin penting tersebut diharapakan nantinya Perguruan Tinggi tidak akan terjebak birokrasi yang panjang dalam mengurus perizinan dan akreditasi dengan kata lain akan dipermudah serta mencetak calon-calon sarjana yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk masuk di dunia pekerjaan yang tidak hanya terpaku kepada materi dan teori.

Agustinus Felix
Agustinus Felix
Keep Positive Mind
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.