Kamis, April 25, 2024

Hukum Kepailitan di Negara Berkembang

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm

 

Pailit adalah suatu keadaan dimana debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dalam bahasa Inggris yang berarti bankcrupt. Secara historis kata bankcrupt sendiri memiliki makna memporak-porandakan, karena dahulu ada seorang debitor yang tidak mampu membayar hutang kepada kreditor lalu sang kreditor tersebut kesal dan menghancurkan seluruh kursi yang ada dirumah debitor.

Untuk orang awam memang agak jarang sekali mendengar kata pailit, namun kata pailit berbeda dengan kepailitan.Berdasarkan UU No.37 tahun 2004 pasal 1 angka 1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Jadi singkatnya, kepailitan adalah suatu keadaan dimana harta debitor disita seluruhnya untuk melunasi hutang-hutangnya kepada kreditor.

Apakah semua sengketa hutang-piutang dapat diselesaikan melalui Kepailitan?

Penyelesaian sengketa hutang piutang melalui kepailitan tentunya ada dua syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu adanya hutang yang telah jatuh tempo dan setidaknya debitor memiliki dua kreditor atau lebih.

Pada hakikatnya semua harta debitor merupakan jaminan pelunasan hutangnya kepada kreditor.Kepailitan merupakan sebuah jalan untuk mendapatkan pembayaran kepada kreditor secara adil dan tertib sehingga tidak timpang sebelah dan pastinya penyelesaian ini harus sejalan dengan aturan hukum sehingga tida menyalahi aturan.

Seperti apa perkembangan Hukum Kepailitan di Negara Berkembang?

Berbicara Negara berkembang kita ambil sampel Negara Indonesia, dimana Indonesia banyak sekali perusahaan-perusahaan asing dan domestik. Menilik kisah masa lalu tahun 1998 yang dimana kental dengan aroma kejatuhan ekonomi yang begitu masif dampaknya bagi perekonomian Indonesia.

Dalam hal tersebut pastinya banyak perusahaan yang mengalami kejatuhan atau kebangkrutan, disinilah hukum Kepailitan bertindak sebagai penengah sengketa hutang piutang antara debitor dan kreditor agar penyelesaiannya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menilik lebih dalam eksistensi hukum kepailitan di Indonesia tentu masih sangat dibutuhkan bagi para pengusaha-pengusaha untuk mengurusi sengketa hutang-piutangnya.

Tentunya yang berperan dalam hal ini adalah para ahli hukum yang memiliki kemahiran dalam penyelesaian perkara Kepailitan. Salah satu yang terkenal di Indonesia dalam menyelesaikan masalah kepailitan adalah Advokat kondang Hotman Paris Hutapea, yang tidak perlu diragukan lagi kemampuannya dalam menyelesaikan perkara-perkara kepailitan.

Hukum Kepailitan masih sangat dibutuhkan hingga kapanpun. Oleh karena itu, sangat penting bagi mahasiswa hukum yang memiliki minat dalam hal keuangan. Profesi sebagai Advokat atau Kurator sangat lah dibutuhkan di Indonesia ini.

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.