Kamis, Maret 28, 2024

Hukum Mati Bagi Koruptor, Apakah Tepat?

Oktariana Aulia
Oktariana Aulia
Jika saya menjadi seorang penulis saya akan mengubah bio saya:)

Korupsi adalah tindakan menyimpang yang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan meyalahgunakan kepercayaan publik yang telah diamanahkan kepada seseorang. Kasus korupsi ini sangat merugikan bangsa dan negara, karena secara ilegal seorang tersebut telah mencuri hak yang bukan miliknya dengan memperkaya dan menguntungkan dirinya sendiri ataupun kelompoknya.

Korupsi sangat berdampak pada suatu negara baik secara sosial, politik dan ekonomi. Hal ini juga menyebabkan munculnya desakan sanksi pidana terhadap koruptor, termasuk hukuman mati. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan harus berkorelasi dengan tujuan atau kepentingan hukum tindak pidana korupsi yang telah tercantum dalam undang-undang.

Berdasarkan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tidak dapat dipungkiri akhir-akhir ini banyak perbincangan mengenai hukum pidana mati bagi koruptor di Indonesia. Seperti adanya ledakan namun bukan ledakan bom ataupun gunung meletus melainkan meledaknya kasus mengenai korupsi yang telah terjadi dimana-mana, yang saat ini sedang marak dibicarakan di media sosial.

Semua orang berlomba-lomba menyuarakan pendapatnya mengenai hukum mati bagi koruptor ini. Banyak orang yang setuju dengan tindakan ini bahkan ada yang bilang koruptor harus dimiskinkan, karena semiskin-miskinnya bagi para koruptor, itu adalah sama saja menghukum mati mereka dan keluarganya dengan silet dan jeruk nipis secara perlahan. Para rakyat berharap pemerintah tidak pandang bulu dalam menghukum terutama untuk para koruptor.

Tidak hanya rakyat Indonesia, seperti yang telah diketahui pula Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan bahwa dia juga setuju dengan diberlakukannya hukum pidana mati untuk koruptor ini. Persetujuan Patrialis ini bukan merupakan pendapat sediri namun memang sudah tercantum dalam undang-undang anti korupsi.

Dia juga menambahkan bahwa para koruptor yang benar-benar menghancurkn negara terutama dalam aspek ekonomi perlu dicanangkan pula hukuman mati-red seperti di China, supaya ada efek jera bagi para koruptor.

Setidaknya 4 (empat) undang-undang di Indonesia yang mencatumkan ancaman hukuman mati untuk perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindakan yang bisa menghancurkan bangsa dan negara, seperti korupsi ini. Salah satu diantara 4 undang-undang itu adalah undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para koruptor merupakan penghianat bangsa, karena mereka yang telah diberi amanah dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara maupun bantuan untuk masyarakat sudah disalahgunakan dengan memakan uang atau bantuan itu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok mereka sendiri. Untuk itu, perlu ditegakkannya hukum yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya di Indonesia.

Seperti cerita yang sudah-sudah yaitu koruptor Djoko Tjandra yang beritanya telah mendunia dan sangat merugikan negara senilai Rp 940 miliar, dia berhasil kabur selama 11 tahun dengan menyuap polisi agar namanya dihapus dari dpo. Dengan korupsi yang sebesar ini Djoko Tjandra hanya diberi hukuman 3,5 tahun oleh pengadilan negara Indonesia. Hal ini sangat tidak adil apalagi bila disandingkan dengan hukuman rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil yang kesalahannya tidak seberapa dengan seorang koruptor, seperti yang dialami nenek Asyani yang merupakan terdakwa mencuri kayu jati dan divonis dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hal ini seperti sudah membuktikan dengan jelas bagaimana tidak adilnya hukum di Indonesia.

Disamping itu masih banyak pro-kontra mengenai hukuman mati bagi koruptor. Masih ada yang kurang setuju dengan hal ini, pegiat anti korupsi dan kelompok masyarakat sipil menyebut hukuman mati tak semestinya dijatuhkan, karena meurutnya pemenjaraan dan perampasan aset dianggap lebih efektif, termasuk memanfaatkan para pelaku untuk mengungkap pihak lain yang turut menikmati uang haram.

Lalu mengapa belum pernah ada koruptor yang divonis mati? Ini berkaitan dengan penafsiran pasal dan keberanian penegak hukum. Untuk itu seharusnya KPK dan pengadilan di Indonesia harus mulai menegakkan hukum yang seadil-adilnya dan harus dijunjung setinggi-tingginya. Para pengadil harus tegas dalam mengambil keputusan. Hal ini juga untuk menghindari kepercayaan publik pada KPK dan pengadilan yang akan semakin luntur jika hukuman berat tak dijatuhkan kepada pelaku koruptor.

Jika dipertanyakan lagi apakah penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia bisa menjamin tidak akan ada korupsi lagi? Jawabannya tidak, karena tidak ada yang bisa menjamin setelah adanya hukuman mati, para koruptor akan jera, dan ini juga bergantung pada peran pejabat pengadilan sendiri apakah mereka dapat dengan tegas menegakkan hukum dengan adil atau tidak.

Oktariana Aulia
Oktariana Aulia
Jika saya menjadi seorang penulis saya akan mengubah bio saya:)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.